Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Agustus lalu, telah menetapkan status tersangka pada 6 (enam) orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Masing-masing ialah Akhmad Sodiq selaku Rektor, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Akademik Unsoed, dan 3 (tiga) orang lainnya, Diar Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan pihak swasta dalam perkara ini.
Penetapan keenam tersangka pada perkara ini didasari oleh kecukupan alat bukti dan sesuai ketentuan menurut Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagaimana ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada kesempatan konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Agustus lalu. Selain itu, diketahui berdasarkan hasil OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 665 juta dan saldo sejumlah Rp 99 juta. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 untuk penahanan pertama selama 20 hari.
Para Tersangka dijerat pasal sangkaan, antara lain melanggar:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
atau
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Duduk perkara yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan pemerasan ialah ditemukannya peristiwa yang terbagi menjadi 3 (tiga) kluster.
Kluster pertama ialah ketika Norman diduga memeras orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran untuk membayar uang sejumlah Rp650 juta melalui perantaraan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed. Kendatipun permintaan pembayaran uang sejumlah Rp650 juta dipenuhi oleh para orang tua, calon mahasiswa yang bersangkutan tidak lolos dalam seleksi yang kemudian membuat Norman dan Mulyono “bekerja sama” dalam rangka pengembalian uang terkait, diawali dengan peminjaman sejumlah Rp 650 juta yang dilakukan oleh Norman untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa yang bersangkutan dan selanjutnya Mulyono diberikan pekerjaan melalui perusahaannya di Unsoed sebanyak 3 (tiga) proyek, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung untuk melunasi pinjaman yang dilakukan oleh Norman tersebut.
Kluster kedua, di mana Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada mulyono agar menerima pemberian gratifikasi pada saat seleksi PMB tahun ajaran 2025/2026 jalur mandiri, Akhmad Sodiq memberi kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’ kepada Mulyono. Terkait hal tersebut Taufik menyampaikan bahwa uang gratifikasi yang diterima sejumlah Rp 680 juta dan selanjutnya diduga uang tersebut dipergunakan dalam pembayaran tiga bidang tanah milik Sodiq tetapi mengatasnamakan Mulyono.
Pada klaster ketiga, dalam kurun waktu yang sama, Eko Sumanto dalam hal ini berkomunikasi dengan pihak pengepul terkait mahar dari para calon mahasiswa baru jalur mandiri dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq di mana setelah disepakati perihal mahar, Eko menerima uang dengan total mencapai Rp 1,12 miliar dari pihak pengepul terkait.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan dugaan pengondisian 73 kursi mahasiswa baru yang akan diperjualbelikan dari total 2.527 kuota jalur mandiri mahasiswa program sarjana, serta terdapat dugaan terjadinya peristiwa pembayaran uang dari orang tua calon mahasiswa baru yang serupa di fakultas selain fakultas kedokteran. Di samping itu, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh KPK didapati adanya indikasi pencucian uang dengan use of nominee dalam pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono yang merupakan keponakan dari Akhmad Sodiq. Dalam kasus ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan demi mengungkap kebenaran dari kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Unsoed.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi