“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,”
Demikian dituturkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh pada Rabu 2 September lalu di Jakarta, yang menyoroti implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Ia menyatakan bahwa keterangan no pork no lard dari suatu restoran tidak sama dengan label halal atas makanan yang disajikan dari restoran terkait. Persoalan kehalalan makanan menurutnya, lebih dari hanya sekadar pernyataan bahwa makanan tidak mengandung unsur babi dan turunannya, melainkan mencakup juga proses pengolahan dan penyembelihan serta bahan baku makanan itu sendiri.
Sebagai contoh yang dikemukakan olehnya, menu berbahan dasar daging sapi kehalalannya tetap harus dilihat dari bagaimana penyembelihan dan pengolahan dilakukan. Lebih lanjut, makanan berbahan laut juga terdapat kasus serupa, pada dasarnya ikan merupakan halal apabila ditinjau menurut bahannya, ikan bisa saja kehilangan status halalnya apabila dimasak dengan arak yang statusnya haram.
Dengan demikian, klaim pelaku usaha makanan terkait ketiadaan babi tidak serta merta memastikan kehalalan makanan yang disajikannya, hal tersebut haruslah dipastikan melalui sertifikasi halal setelah dilakukan proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Klaim atas informasi halal yang bertentangan dengan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pencantuman label “No Pork No Lard” tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit resmi dari lembaga berwenang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana karena menyampaikan informasi yang tidak valid kepada publik. Lebih dari itu, validitas kehalalan sangat krusial bagi muslim, sebab yang syubhat atau yang tidak jelas halal haramnya harus dihindari, apalagi yang jelas-jelas tidak terpenuhi unsur halalnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid menyatakan pentingnya edukasi publik terkait batasan klaim label “No Pork No Lard” pada produk kuliner untuk mencegah misinformasi di tengah masyarakat. Menurutnya, hal tersebut memang dapat menginformasikan bahwa produk ataupun tempat usaha tidak menggunakan daging dan lemak babi. Kendatipun demikian, klaim tersebut tidak dapat disamakan dengan sertifikat halal resmi.
Beliau melanjutkan bahwa dalam syariat islam dan regulasi negara, aspek kehalalan adalah keseluruhan ekosistem, mulai dari kriteria bahan baku, proses pengolahan, higienitas peralatan, penyimpanan. pengemasan, distribusi, hingga mekanisme penyembelihan hewan sehingga jaminan produk halal adalah sistem rigid dan baku yang tidak dapat dipersamakan ataupun hanya ditentukan berdasarkan ketiadaan unsur babi dalam suatu produk.
HNW mengingatkan pula untuk bersikap jujur bagi para pelaku usaha kuliner, serta tidak menarasikan “no pork, no lard” dipandang oleh umum sebagai kepastian akan kehalalan produk. Klaim mandiri perihal bebas bahan tertentu jelas berbeda dengan Sertifikat Halal yang telah melalui pemeriksaan ketat LPH dan penetapan fatwa oleh MUI.
Beriringan dengan fenomena ini, Oleh karena itu, Asrorun mendorong sertifikasi halal produk agar dilakukan oleh para pelaku usaha demi perlindungan dan kepastian bagi konsumen. Selain itu, ditekankan pula bahwa penindakan merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum sehingga Ia menegaskan bahwa aturan ini diselenggarakan demi kebaikan bersama, demi perlindungan kesehatan maupun perlindungan keagamaan dan upaya dalam meningkatkan reputasi bisnis serta kepercayaan publik.
HNW juga mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku mitra kerja Komisi VIII DPR RI agar memasifkan edukasi publik serta pembinaan terhadap para pelaku usaha kuliner. Harapannya, BPJPH dapat mempermudah akses pembinaan sehingga para pengusaha tidak terbebani dan juga dapat memproses sertifikasi halal.
Di sisi lain, pengawasan pun perlu ditingkatkan sebagaimana mandat dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Peraturan Terkait
1Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi