Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 Gigawatt peak (GWp) yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun. Proyek yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut membutuhkan sekitar 24.000 hektare lahan dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp1.140 triliun. Melalui proyek ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pengembangan energi bersih sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan dedieselisasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 13 GW, yang secara bertahap akan dialihkan ke pembangkit berbasis energi surya.
Meskipun membutuhkan investasi besar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa program ini berpotensi menciptakan 5,52 juta lapangan kerja serta menghasilkan efisiensi subsidi hingga Rp73,9 triliun per tahun. Sebagai tahap awal, pemerintah akan merealisasikan 14 proyek PLTS dengan total kapasitas 5.300 megawatt peak (MWp) yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia dan nilai investasi sekitar Rp135 triliun. Pembangunan PLTS 100 GWp selanjutnya akan dilakukan melalui delapan skenario. Dengan skala proyek yang besar, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menekankan bahwa pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, PLN, pelaku usaha, industri, dan masyarakat.
Dengan melibatkan banyak pihak dan target pembangunan yang ambisius, Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai rencana penyelesaian PLTS 100 GWp dalam waktu kurang dari empat tahun membutuhkan kesiapan kebijakan yang memadai. Menurutnya, pemerintah perlu menyelaraskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Fabby setidaknya mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu diperhatikan pemerintah agar pembangunan PLTS 100 GWp dapat berjalan sesuai target.
Menurut IESR, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah memberikan kepastian regulasi terkait pembangunan PLTS 100 GWp melalui peraturan presiden yang mengatur target, koordinasi, serta mekanisme pembiayaan. Pemerintah juga perlu menetapkan proyek tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat perizinan, penyediaan lahan, pembangunan jaringan, dan penyelesaian berbagai hambatan sektoral.
Selain itu, pemerintah perlu menyusun rencana proyek tahunan yang mencakup penentuan lokasi, kapasitas, jadwal pengadaan, kebutuhan jaringan, dan Battery Energy Storage System (BESS). Mekanisme lelang juga harus kompetitif, transparan, dan bankable guna menarik investasi swasta. Dari sisi teknis, pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem kelistrikan dan rantai pasok nasional serta menerapkan skema implementasi multijalur agar pembangunan PLTS 100 GWp tidak hanya bergantung pada proyek PLN.
Peraturan Terkait
4Tentang Ketenagalistrikan
Berlaku UU No. 2 / 2012Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Berlaku Perpres No. 109 / 2020Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Str...
Perpres No. 112 / 2022Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi