Lewati ke konten utama

Pemerintah Tutup Ekspor Benih Lobster Secara Permanen dan Bentuk Satgas untuk Menindak Penyelundupan

Pemerintah menutup ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen dan hanya mengizinkan penangkapan untuk budi daya di dalam negeri berdasarkan kuota nelayan kecil. Penyelundupan akan ditindak oleh Satgas P2BBL yang dibentuk dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2026.

Pemerintah Tutup Ekspor Benih Lobster Secara Permanen dan Bentuk Satgas untuk Menindak Penyelundupan

JAKARTA – Pemerintah menyatakan ekspor benih bening lobster (BBL) ditutup secara permanen. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pada Senin (12/10/2026), seusai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Ia menegaskan bahwa larangan itu berlaku tanpa batas waktu dan bahwa penegakan hukum terhadap penyelundupan BBL menjadi prioritas utama.


Rujukan hukum penutupan ekspor adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Permen tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 dan diundangkan pada 4 Maret 2026. Penangkapan BBL hanya boleh dilakukan untuk budi daya dan berdasarkan kuota yang ditetapkan menteri, dibagi per wilayah pengelolaan perikanan lalu per provinsi, serta hanya oleh nelayan kecil. Budi daya BBL wajib dilakukan di dalam wilayah Indonesia, sementara lobster hasil budi daya berukuran minimal 50 gram tetap boleh dikirim ke luar negeri dengan surat keterangan asal. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis dan denda administratif hingga pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha.


Satgas P2BBL dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 untuk memberantas pengeluaran BBL secara ilegal, dengan melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Pemerintah menilai penyelundupan BBL berlangsung terorganisasi sehingga memerlukan kerja sama lintas instansi. Trenggono menyebut potensi BBL nasional sekitar 500 juta ekor per tahun dan menilai angka sebenarnya bisa lebih tinggi. Harga BBL di tingkat nelayan tercatat sekitar Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam berkisar Rp35.000 sampai Rp50.000 per ekor.


Trenggono mengatakan pemerintah telah menjajaki kerja sama dengan negara tetangga selama sekitar dua tahun, tetapi upaya itu belum menghentikan penyelundupan. Pemerintah terbuka membahas kerja sama antarpemerintah apabila negara yang membutuhkan BBL mengajukannya, tetapi untuk sekarang belum berkomunikasi dengan negara tujuan dan memilih memperkuat penanganan di dalam negeri. Kerja sama budi daya dengan Vietnam juga dihentikan karena hasilnya dinilai kurang baik, sementara KKP membangun model budi daya di sejumlah wilayah, antara lain Batam dan Nusa Tenggara Barat.


Arah kebijakan BBL sudah beberapa kali berbalik. Ekspor benur pernah dilarang lewat Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, dibuka kembali lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020, ditutup lagi lewat Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, lalu dibuka lagi lewat Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Anggota Komisi IV DPR, Riyono, dalam tulisan opininya pada 15 Oktober 2026 menyatakan bahwa kebijakan BBL sejak 2015 telah berubah arah enam kali, sehingga janji penghentian untuk selamanya perlu diuji. Ia menilai larangan saja tidak menghapus insentif ekonomi penyelundupan, dan data sitaan tidak konsisten karena tercatat 6,44 juta ekor pada 2024 lalu turun sekitar 80 persen pada 2025.


Riyono juga khawatir nelayan dan pengepul kecil menjadi sasaran utama penindakan, padahal nilai terbesar diduga mengalir ke pengepul dan pemodal. Ia mendorong satgas diarahkan ke pemodal dan jalur distribusi dengan data penindakan yang transparan. Menurut dia, dalam 12 sampai 18 bulan penyelundupan harus turun dan serapan budi daya domestik naik tanpa menurunkan pendapatan nelayan, dan jika tidak, kebijakan perlu dievaluasi.

Peraturan Terkait

2

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan