Lewati ke konten utama

Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi

Polisi membongkar pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, yang mesinnya mampu mencetak hingga 8 juta butir per hari. Lima orang sudah ditangkap, sedangkan terduga pemiliknya yang berinisial IS masih diburu.

Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung membongkar pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Lima orang telah ditangkap dalam kasus ini. Polisi kini memburu terduga pemilik pabrik yang berinisial IS.


Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pria itu membawa 600 ribu butir hexymer siap edar yang diduga akan dikirim ke Jakarta. Dari pengembangan kasus, polisi menggerebek tiga lokasi yang berdekatan di Bizpark pada Sabtu dan Minggu (17–18/10/2026), lalu menangkap empat orang lain berinisial P, R, MF, dan F. Menurut polisi, kelimanya punya peran berbeda, mulai dari pembeli, peracik, hingga pengantar dan pengatur pengiriman obat.


Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Hengki mengatakan, berdasarkan alat-alat yang ditemukan, pabrik itu mampu mencetak hingga 8 juta butir obat per hari. Polisi juga menyita berton-ton bahan baku prekursor di puluhan drum, yang diperkirakan cukup untuk membuat sekitar 256 juta butir. Barang bukti lain berupa mesin cetak dan pemanas, puluhan telepon seluler, laptop berisi data penjualan, serta buku rekening. Gudang itu baru disewa sekitar 22 hari, tetapi polisi masih mendalami kemungkinan pabrik sudah beroperasi lebih lama.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Komisaris Polisi (Kompol) Oliestha Ageng Wicaksana menyebut obat-obatan itu dipasarkan ke Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Subang, Cianjur, Cirebon, dan Indramayu. Menurut Hengki, peredarannya juga menyasar Jakarta. Oliestha memperkirakan penghasilan kotor pabrik itu mencapai sekitar Rp8 miliar per hari, meski angka ini masih perkiraan polisi. Para pekerja mengaku direkrut oleh IS. Pekerja produksi dan kurir digaji Rp6 juta per bulan, sedangkan bagian pemasaran menerima Rp20 juta per bulan.


Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyambut baik pengungkapan ini. Ia menilai peredaran tramadol sudah sangat meresahkan warga dan mengaku pernah melihat langsung dampaknya, termasuk pada anak-anak usia sekolah menengah pertama. Farhan menyatakan pemerintah kecamatan akan ikut menindaklanjuti aduan warga, yang bisa menjadi bahan awal bagi polisi.


Kasus serupa juga terungkap di daerah lain. Pada Rabu (21/10/2026), Polda Metro Jaya mengumumkan pembongkaran dua pabrik tramadol dan trihexyphenidyl ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan 16 orang ditangkap. Para tersangka di Sukoharjo dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan, obat keras seperti tramadol hanya boleh dijual di apotek, klinik, rumah sakit, dan puskesmas.


Untuk kasus di Bandung, polisi belum mengumumkan pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka. Sementara, penyidik masih menelusuri jaringan produksi dan distribusi pabrik tersebut.

Peraturan Terkait

2

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan