JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan bahwa setiap obat dan vaksin yang dijual wajib mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) pada labelnya. Pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi kesehatan pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut Taruna, penetapan HET menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan, sedangkan BPOM berperan pada pengaturan label untuk mencegah permainan harga di tingkat konsumen. Ia menyebut pencantuman itu memberi pasien informasi batas harga maksimum dan menjaga harga agar tidak melampaui standar yang ditetapkan.
Dalam pernyataan yang dilaporkan, nomor peraturan dan tanggal mulai berlaku kewajiban tersebut tidak disebutkan. Pada forum yang sama, Taruna juga menyebut durasi evaluasi izin edar obat inovatif dipangkas dari 300 hari kerja menjadi 90 hari kerja. Direktur Utama Bio Farma, Shadiq Akasya, menyatakan bahwa penyediaan obat dan vaksin yang terjangkau membutuhkan riset dan pengembangan yang panjang serta kerja sama lintas sektor.
Ketentuan tentang batasan harga jual obat termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, yang ditetapkan pada 17 April 2026 dan diundangkan pada 4 Mei 2026. Pasal 106 ayat (1) menyatakan Menteri Kesehatan mengatur dan mengendalikan harga perbekalan kesehatan, termasuk melalui penetapan formula batasan tertinggi harga jual obat di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas lain (ayat (3)). Formula itu berupa harga perolehan obat, termasuk pajak pertambahan nilai, ditambah biaya pelayanan kefarmasian yang ditetapkan Menteri (Pasal 109 ayat (1) sampai (3)).
Pasal 110 mewajibkan industri farmasi dan fasilitas produksi obat menyampaikan batasan tertinggi harga jual melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (ayat (1)), mencantumkannya pada penandaan (ayat (2)), dan menyampaikan setiap perubahannya melalui sistem yang sama (ayat (3)). Pasal 108 ayat (2) mewajibkan produsen, distributor, fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas lain menyampaikan informasi harga secara transparan. Pasal 117 ayat (1) memuat daftar pelanggaran, termasuk tidak mencantumkan penandaan.
Permenkes 5/2026 mencabut 40 peraturan menteri sebelumnya, dengan empat peraturan dicabut sebagian. Daftar itu memuat Permenkes Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat, yang ditetapkan pada 31 Desember 2015, diundangkan pada 6 Januari 2016, dan kini berstatus tidak berlaku. Pasal 3 ayat (1) peraturan lama itu mewajibkan industri farmasi mencantumkan informasi HET pada label obat, berupa nilai nominal rupiah atau formula HET (ayat (2)). Pasal 7 ayat (1) menyatakan apotek, toko obat, serta instalasi farmasi rumah sakit dan klinik hanya boleh menjual obat dengan harga sama dengan atau lebih rendah dari HET.
Pasal 112 Permenkes 5/2026 menetapkan bahwa pedoman teknis pengendalian harga ditetapkan oleh Menteri. Pasal 122 memberi waktu paling lama satu tahun sejak diundangkan bagi penyelenggaraan perbekalan kesehatan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut, atau sekitar 4 Mei 2027.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi