Lewati ke konten utama

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer

Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Glagah, Lamongan, Munir Thowil, diduga dianiaya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga wali murid, Jumat (16/10/2026). Kasus ini ditangani polisi militer dan terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit pelaku pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer

LAMONGAN – Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Munir Thowil, diduga dianiaya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Jumat (16/10/2026). Terduga pelaku adalah Sersan Mayor (Serma) MS, Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Komando Rayon Militer (Koramil) Glagah, yang juga merupakan wali murid di madrasah tersebut.


Peristiwa itu bermula ketika pihak sekolah mendapati beberapa siswa tidak memakai kaus kaki dan meminta mereka pulang untuk mengambilnya. Salah satu siswa itu adalah anak MS. Sang anak pulang sambil menangis dan mengaku dipukul kepala madrasah. MS kemudian mendatangi madrasah dan diduga memukul Munir. Akibatnya, Munir dilaporkan mengalami luka di wajah dan diduga patah tulang hidung. Pada Sabtu malam (17/10/2026), ia melaporkan kejadian itu ke Sub-Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/2-3 Lamongan dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Lamongan.


Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812/Lamongan, Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Deni Suryo Anggo Digdo, mengakui perbuatan itu sebagai kesalahan anggotanya dan menyampaikan permintaan maaf atas nama TNI. MS ditarik sementara dari tugasnya sebagai Babinsa ke Kodim sambil menunggu proses hukum di Subdenpom. MS sendiri sudah meminta maaf secara langsung kepada Munir sambil bersimpuh dan menangis. Meski begitu, kuasa hukum korban dari LBH Pondok Pesantren Langitan dan LBH NU Lamongan, A Syaiful Aziz, menegaskan proses hukum tetap berjalan. Ia juga membantah kabar bahwa perkara ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.


Pada Rabu (21/10/2026), para guru menggelar aksi solidaritas untuk menuntut proses hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi pendidik di sekolah dan madrasah. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma'shum Faqih, menilai kekerasan terhadap pendidik tidak bisa dibenarkan dan pelakunya layak dihukum setimpal. Namun, ia meminta semua pihak menahan diri dan membatalkan rencana long march. Menurut dia, PBNU akan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengevaluasi aturan perlindungan guru.


Kasus ini terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (15/10/2026). Dalam putusan tersebut MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Meski begitu, MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU tersebut baru kehilangan kekuatan hukum mengikat jika tidak diubah dalam jangka waktu itu. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Senin (26/10/2026), menyatakan pemerintah akan membahas tindak lanjut putusan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.

Peraturan Terkait

2

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan