Lewati ke konten utama

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan

Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan

JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian pada 6 Oktober 2026. Aturan ini mengatur penjualan unit karbon dari kegiatan menurunkan emisi atau menyimpan karbon di tiga subsektor, yaitu persawahan, peternakan, dan perkebunan. Permentan ini melaksanakan Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Penanggung jawab aksi mitigasi dapat berasal dari pelaku usaha, pemerintah, atau kelembagaan petani. Bila pelaku usaha bekerja sama dengan kelembagaan petani melalui bagi hasil, kerja sama itu wajib melibatkan paling sedikit tiga kelembagaan petani di sekitar lokasi, dengan mempertimbangkan luas lahan atau besaran unit usaha (Pasal 4 ayat (3) dan (4)). Bagi hasil dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat kewajiban kedua pihak, persentase pembagian hasil, dan jangka waktu (Pasal 4 ayat (5) dan (6)).

Sebelum berdagang, pelaku usaha wajib memperoleh rekomendasi Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) sektor pertanian dari Menteri Pertanian (Pasal 8 ayat (1)). Rekomendasi diterbitkan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) setelah tahapan penilaian rencana aksi mitigasi, validasi, dan verifikasi independen terpenuhi (Pasal 21 ayat (1)). Penanggung jawab yang memilih jalur lain wajib mengantongi persetujuan non-SPE GRK (Pasal 29 ayat (1)). Unit karbon yang dipakai untuk kepentingan negara lain atau tujuan internasional memerlukan otorisasi dari menteri bidang lingkungan hidup berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian (Pasal 32 ayat (1) dan (2)).

Permohonan dapat ditolak, misalnya bila pengurangan emisi yang sama dipakai atau diakui oleh lebih dari satu pihak, skema, atau target mitigasi, atau bila pelaku usaha dikenai sanksi hukum atas pelanggaran terkait aksi mitigasi perubahan iklim (Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b). Aksi mitigasi yang tercakup meliputi pengelolaan air sawah, pemupukan berimbang, pengelolaan limbah ternak, peningkatan karbon tanah, rehabilitasi lahan, dan praktik pertanian konservasi. Pungutan atas perdagangan karbon sektor pertanian mengikuti peraturan tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tanpa menyebut tarif tertentu (Pasal 38).

Permentan ini diundangkan pada 12 Oktober 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 678. Pasal 46 menyatakan aturan mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, sehingga tanggal mulai berlakunya jatuh sekitar 12 Januari 2027. Kepala Badan wajib menetapkan petunjuk teknis paling lama tiga bulan sejak diundangkan (Pasal 45). Penanggung jawab yang sudah berada pada tahap validasi, pelaksanaan, verifikasi, atau pelaporan wajib melapor paling lambat enam bulan sejak aturan berlaku (Pasal 43 huruf a), dan pemegang unit karbon yang belum bertransaksi juga wajib melapor dalam waktu yang sama (Pasal 44 huruf a).

Aturan serupa untuk sektor kehutanan lebih dulu terbit. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan ditetapkan pada 6 April 2026 dan diundangkan pada 13 April 2026, serta mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023. Pencatatan unit karbon diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon, yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 serta diundangkan dan berlaku pada 6 Juli 2026. Aturan registri itu menjadi rujukan dalam Permentan 18/2026.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan