SERANG – Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande (KIMC), Kabupaten Serang, Banten, telah selesai. Meski begitu, proses hukum terhadap PT Peter Metal Technology (PT PMT), perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, baik pidana maupun perdata.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137 Bara Krishna Hasibuan di Jakarta, Senin (19/10/2026). Menurut dia, tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah memeriksa 12 lokasi terdampak pada 24 September 2026. Hasilnya, tingkat radiasi di seluruh lokasi sudah di bawah ambang batas dan tidak ada kontaminasi baru. Kementerian Kesehatan juga telah memeriksa 9.950 warga. Sebanyak 11 orang di antaranya terdeteksi terpapar Cs-137 di dalam tubuh. Mereka sudah diobati dan kini terus dipantau.
Di jalur pidana, Direktur PT PMT Lin Jingzhang, warga negara China, menjadi terdakwa. Pada Senin (5/10/2026), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Banten menuntutnya lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai Lin terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang membuat baku mutu lingkungan terlampaui.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, sisa pembakaran baja tahan karat milik PT PMT berupa terak dan pasir diserahkan kepada sebuah lapak rongsokan. Penyerahan itu dilakukan tanpa izin pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Material tersebut kemudian dipakai sebagai tanah urukan. Jaksa menaksir biaya pemulihan lahan akibat pencemaran itu mencapai sekitar Rp4,38 miliar.
Lin menolak tuntutan tersebut. Dalam sidang pembelaan pada Kamis (22/10/2026), pihaknya menilai tuntutan jaksa tidak benar. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Lin dari dakwaan, mengeluarkannya dari tahanan, dan memulihkan nama baiknya. Majelis hakim belum membacakan putusan.
Di jalur perdata, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan terhadap PT PMT dan pengelola kawasan, PT The New Asia Industrial Estate, pada 13 Agustus 2026. Gugatan itu memakai prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan tanggung jawab mutlak (strict liability). Perkara ini sedang dalam tahap mediasi, yang batas waktunya jatuh pada Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, material yang terkontaminasi masih disimpan di fasilitas penyimpanan sementara milik PT PMT. Kementerian Perindustrian juga berencana menerbitkan peraturan menteri tentang pencegahan dan penanganan kontaminasi zat radioaktif di industri dan kawasan industri.
Peraturan Terkait
1Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi