Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Susunan Dan Pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Februari 1952
Tanggal Pengundangan
:04 Maret 1952
Tanggal Berlaku
:04 Maret 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1952/26, TLN No. 213, LL BPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1952
TENTANG
SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN-KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah tahun 1948 No. 41 tentang normalisasi dalam susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
pasal 50 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 41 tahun 1948, Peraturan tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN-KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Susunan Kementerian ditetapkan dengan persetujuan Dewan Menteri oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan, berdasarkan peraturan ini sebagai pedoman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kementerian terdiri dari:
A.
Pusat Kementerian, dan menurut luas tugas kewajibannya.
B.
Jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
Pusat Kementerian terdiri dari bagian-bagian yang mengurus pekerjaan tata-usaha (kepegawaian, keuangan, arsip/ ekspedisi, umum dan rumah-tangga) dan bagian-bagan yang mengurus pekerjaan lain, yang khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian masing-masing, dan yang banyaknya diatur sekecil-kecilnya. Bagian-bagian termaksud dalam ayat 1 berada di bawah pimpinan Sekretaris-Jenderal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penjelasan Pasal:
Perbedaan antara Jawatan dan Organisasi lain termaksud pada pasal 4 tidak mempengaruhi kedudukan Kepalanya masing-masing.
Pasal 5
Penjelasan Pasal:
Dalam Bagian Tata-Usaha diadakan pembagian pekerjaan antara pegawai-pegawainya dengan tiada mengadakan bagian-bagian kecil.
Pasal 6
Susunan vertikal dari suatu Jawatan ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Menteri. Susunan vertikal itu hanya diadakan jika ternyata bahwa tugas yang harus diselenggarakan di daerah itu tidak dapat diserahkan kepada instansi yang telah ada di daerah itu, walaupun dengan memperkuat instansi itu dengan tenaga-tenaga khusus yang dipandang perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Menteri Dalam Negeri mengatur agar nama-nama yang dipergunakan dalam susunan Kementerian-kementerian tersebut di atas(misalnya nama"jawatan") tidak dipergunakan oleh daerah otonom.
Penjelasan Pasal:
Oleh karena daerah-daerah otonom ada dalam pengawasan Menteri Dalam Negeri, maka Menteri inilah yang harus menjaga, jangan sampai ada doublure dalam pemakaian nama-nama, misalnya nama "Jawatan","inspeksi".
Pasal 8
Penjelasan Pasal:
Dengan peraturan ini, menjadi tegaslah kedudukan Sekretaris-Jenderal dalam pimpinan Kementerian. Ketegasan ini perlu, agar misalnya dalam masa Kabinet demisionir, pimpinan harian dapat berlangsung sebagai biasa dan tidak terjadi bahwa jalannya pekerjaan sehari-hari terganggu. Dengan memberi kedudukan pimpnan harian-harian kepada Sekretaris-hidup Kepala-kepala berbagai bagian dari Kementerian. Pada dasarnya Kementerian-kementerian tidak perlu mempunyai Sekretaris Kementerian. Hanya dalam Kementerian-kementerian yang besar dapat ditempatkan seorang Sekretaris Kementerian untuk membantu pekerjaan Sekretaris-Jenderal.
Pasal 9
Tiap-tiap Menteri wajib menyampaikan rancangan Keputusan Presiden kepada Dewan Menteri untuk menyesuaikan susunan Kementeriannya dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini atau yang perlu menyimpang dari peraturan itu, dapat diputus oleh Dewan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
1.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
2.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia, Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri, Ttd.
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1952.
Menteri Kehakiman, Ttd.
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
1. Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan lebih luas dan beratnya tugas kewajiban yang diserahkan kepada Kementerian-kementerian, terasalah oleh beberapa Kementerian bahwa dasar-dasar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948, tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga oleh beberapa Kementerian terpaksa dikeluarkan surat-surat keputusan tentang Susunan dan Pimpinannya yang jauh menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sekedar guna menjaga, agar jangan sampai tugas yang telah diserahkan kepadanya tidak dapat ditunaikan dengan sempurna oleh karenanya.

2. Tidak adanya persamaan dalam Susunan Kementerian/Kepegawaian ini tidak memungkinkan pemberian penghargaan terhadap pegawai-pegawainya yang diserahi memimpin Jawatan-jawatan dan Bagian-bagian dari Kementerian tersebut dengan setepat-tepatnya.

3. Maksud dari peraturan ini ialah memberi pedoman dalam membuat peraturan-peraturan tentang Susunan dan Pimpinan yang akan berlaku bagi masing-masing Kementerian.

4. Sebagai dasar guna membentuk Susunan Kementeran/kepegawaian diambil pedoman, bahwa:
a. Susunan Kementerian harus diatur se sederhana-sederhananya(jumlah bagian-bagian sekecil-kecilnya), dengan tidak menghambat jalannya pekerjaan.
b. Pemberian nama kepada organisasi-organisasi Kementerian harus mengingat bentuk dan kedudukan serta berat tanggung-jawab organisasi tersebut, guna mempermudah memberi penghargaan kepada Kepala-kepala dari organisasi-organisasi tersebut.
c. Satu jabatan yang terdapat dalam masing-masing Kementerian harus diatur sedemikian rupa, sehingga penjabat dari jabatan itu mempunyai tugas dan pertanggungan jawab yang agak bersamaan, sehingga dapat diberi penghargaan sama dalam peraturan gaji.
d. Dari nama suatu pangkat lekas dapat diketahui, di mana kedudukan-penjabatnya dalam Susunan Pemerintahan, misalnya: "Kepala Jawatan", ialah kepala dari suatu bagian dari Kementerian, yang berkedudukan di Pusat. Nama ini tidak boleh dipergunakan di lain tingkatan. Dalam hubungan ini harus dijaga, jangan sampai ada doublure tentang pemakaian nama-nama itu dengan daerah otonom.

5. Dalam peraturan Pemerintah ini ditentukan, bahwa Pusat Kementerian menurut luas tugas kewajibannya terdiri dari: bagian-bagian Tata-Usaha dan bagian-bagian lainnya, yang diserahi pekerjaan yang khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian masing-masing.

6. Dengan pembagian pekerjaan ini, maka kelebihan lapangan pekerjaan Kementerian hanya terdiri dari Jawatan-jawatan dan Organisasi-organisasi yang bersifat teknis atau khusus, yang mempunyai anggaran belanja sendiri dan yang, di bawah pimpinan Pusat Kementerian, berdiri sendiri.

7. Di mana dalam peraturan ini diharapkan usul dari Menteri dengan pertimbangan dari Dewan Menteri, sebaiknya untuk mendapat koordinasi dan effisiensi diminta nasehat dari:
a. Dewan Urusan Pegawai(termasuk Menteri dan Kantor Urusan Pegawai) terhadap soal-soal yang banyak hubungannya dengan kepegawaian;
b. Panitia Anggaran Belanja, yang dibentuk oleh Dewan Menteri, terhadap soal-soal yang banyak mempengaruhi keuangan Negara. Teristimewa ini diperlukan mengenai susunan vertikal.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…