Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Jumlah Persentase Tunjangan Kemahalan Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Mei 1952
Tanggal Pengundangan
:10 Mei 1952
Tanggal Berlaku
:01 Mei 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1952/35, TLN No 241, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 16 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1952
TENTANG
PENGUBAHAN JUMLAH PERSENTASE TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu untuk mengubah jumlah persentasi tunjangan kemahalan daerah yang termuat dalam lampiran C Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, juncto Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951;
Mengingat
:
a.
Peraturan sementara tentang penetapan jabatan dan gaji pegawai Negeri Sipil, termuat dalam Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, sebagaimana diubah dan ditambah kemudian;
b.
pasal 98 ayat 1 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Pasal 1
Jumlah persentasi tunjangan kemahalan daerah yang termuat dalam lampiran C dari Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951, diubah sehingga menjadi sebagaimana termuat dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 9 Mei tahun 1952.
Presiden Republik Indonesia.
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
Ttd.
SOEROSO.
Menteri Keuangan,
Ttd.
SOEMITRO DJOJOHADIKOESOEMO.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 10 Mei tahun 1952.
Menteri Kehakiman,
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Berhubung dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952, tentang penetapan gaji pokok pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu pula untuk mengurangi keganjilan-keganjilan yang terdapat dalam cara pemberian tunjangan kemahalan daerah menurut lampiran C dari Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu No. 16 tahun 1950, sebagaimana diubah dan ditambah kemudian.

Dengan perubahan ini, maka bagian-bagian dari gaji pokok yang menurut peraturan yang lama tidak atau kurang diperhitungkan untuk pemberian tunjangan kemahalan daerah, kini dapat diperhitungkan dengan cara yang lebih memuaskan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…