Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 70 Tahun 1951, Mengenai Peraturan Istimewa Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:31
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Juli 1952
Tanggal Pengundangan
:05 Agustus 1952
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1952/42, TLN No.258, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1952
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NR 70 TAHUN 1951, MENGENAI PERATURAN ISTIMEWA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR JAWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa peraturan istimewa sementara bagi pemindahan pegawai Negeri Sipil keluar pulau Jawa, karena berbagai-bagai alasan dipandang perlu untuk ditarik kembali;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan Pemerintah tentang pencabutan peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951, tentang peraturan istimewa sementara bagi pemindahan pegawai Negeri Sipil keluar Jawa (Lembaran-Negara 1951 Nr 115), dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Urusan Pegawai,
ttd.
SOEROSO.
Diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 42
Penjelasan Umum
Pada waktu Peraturan Pemerintah Nr 70 disiapkan telah ditentukan, bahwa jika keadaan tidak memerlukan lagi, maka fasilitas-fasilitas yang akan diberikan kepada para pegawai Negeri Sipil yang akan dipindahkan ke luar pulau Jawa, akan dicabut lagi.

Pada waktu ini kesulitan-kesulitan pada pemindahan pegawai ke luar pulau Jawa, dapat dikatakan agak kurang daripada waktu sebelum berlaku Peraturan Pemerintah tersebut tadi. Ditambah dengan berbagai-bagai alasan lain, maka kini dipandang telah tiba saatnya untuk mencabut Peraturan Pemerintah tersebut.

Hanya agar supaya berbagai-bagai Kementerian-kementerian dapat melanjutkan persiapan-persiapan yang telah atau sedang direncanakan guna pemindahan para pegawainya, maka dirasa perlu supaya tanggal pencabutannya ditangguhkan untuk sementara waktu.

Karena itu maka dalam pasal 2 ditetapkan, bahwa tanggal mulai berlakunya pencabutan itu adalah 1 Januari 1953.

Maksud ketentuan peralihan ini, ialah supaya kepada para pegawai, yang pemindahannya telah atau sedang disiapkan, masih dapat diberikan tunjangan pemindahan istimewa itu, hanya jikalau mereka berangkat ke luar pulau Jawa sebelum tanggal 1 Januari 1953.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…