Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1952
TENTANG PERATURAN SEMENTARA PENETAPAN GAJI POKOK PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, PERDANA MENTERI, WAKIL-PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam penetapan sementara mengenai gaji pokok Presiden, Wakil-Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 bagi pegawai Negeri;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu Nr 4 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 15) dan Peraturan Pemerintah Nr 26 dan 27 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 68 dan 69) serta Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan sementara tentang penetapan gaji pokok Presiden, Wakil-Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia
Pasal 1
Angka-angka gaji pokok bagi jabatan-jabatan Presiden, Wakil-Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Menteri Republik Indonesia tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu Nr 4 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 15) dan Peraturan Pemerintah Nr 26 dan 27 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 68 dan 69), dinaikkan dengan 20% (dua puluh perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Urusan Pegawai,
ttd.
SOEROSO.
Menteri Keuangan,
ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 15 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952/54; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 268
Penjelasan Umum
Dengan Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 34) telah ditetapkan, bahwa gaji pokok semua pegawai Negeri dinaikkan dengan 20%. Karena alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Peraturan Pemerintah tersebut berlaku juga terhadap para penjabat yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka dipandang selayaknya gaji pokok penjabat-penjabat ini dinaikkan pula dengan jumlah yang sesuai dengan kenaikan gaji pokok para pegawai Negeri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.