Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Agustus 1952
Tanggal Pengundangan
:15 Agustus 1952
Tanggal Berlaku
:01 Mei 1952
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1952/54, TLN No 268, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1952
TENTANG
PERATURAN SEMENTARA PENETAPAN GAJI POKOK PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, PERDANA MENTERI, WAKIL-PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam penetapan sementara mengenai gaji pokok Presiden, Wakil-Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 bagi pegawai Negeri;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu Nr 4 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 15) dan Peraturan Pemerintah Nr 26 dan 27 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 68 dan 69) serta Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan sementara tentang penetapan gaji pokok Presiden, Wakil-Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia
Pasal 1
Angka-angka gaji pokok bagi jabatan-jabatan Presiden, Wakil-Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Menteri Republik Indonesia tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu Nr 4 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 15) dan Peraturan Pemerintah Nr 26 dan 27 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 68 dan 69), dinaikkan dengan 20% (dua puluh perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Urusan Pegawai,
ttd.
SOEROSO.
Menteri Keuangan,
ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 15 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952/54; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 268
Penjelasan Umum
Dengan Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 34) telah ditetapkan, bahwa gaji pokok semua pegawai Negeri dinaikkan dengan 20%. Karena alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Peraturan Pemerintah tersebut berlaku juga terhadap para penjabat yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka dipandang selayaknya gaji pokok penjabat-penjabat ini dinaikkan pula dengan jumlah yang sesuai dengan kenaikan gaji pokok para pegawai Negeri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…