1. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Indonesia, dan memperkuat basis data Pewarganegaraan, perlu mengubah PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2006; dan PP Nomor 2 Tahun 2007.
3. PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 terkait proses pewarganegaraan bagi anak; proses pelaporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri; permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada Menteri melalui Pejabat; permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
1. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru.
2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
ketentuan pidana.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH KEHILANGAN PEMBATALAN DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa negara menjamin pelindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali ikewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Indonesia, dan memperkuat basis data Pewarganegaraan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 20O7 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676)diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:
a.
nama lengkap;
b.
tempat dan tanggal lahir;
c.
jenis kelamin;
d.
status perkawinan;
e.
alamattempattinggal;
f.
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
g.
kewarganegaraan asal; dan
h.
nomor induk kependudukan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b.
fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan aktaperceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohonbagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabatyang berwenang;
c.
surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5(lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
d.
fotokopi kartu tanda penduduk;
e.
fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
g.
surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
h.
surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
i.
surat keterangan catatan kepolisian;
j.
surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
k.
surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
l.
bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
m.
pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6(enam)lembar.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1)
Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang yang:
a.
belum mendaftar; atau
b.
sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:
a.
nama lengkap;
b.
tempat dan tanggal lahir;
c.
jenis kelamin;
d.
status perkawinan;
e.
alamat tempat tinggal; pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
g.
kewarganegaraan asal; dan
h.
nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a.
fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b.
fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.
fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
d.
surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)tahun tidak berturut-turut;
e.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
f.
surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
g.
surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
h.
surat keterangan catatan kepolisian;
i.
surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
j.
surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohonmemiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
k.
bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
l.
pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6(enam) lembar.
(4)
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, pemohon harus melampirkanbiodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
3.
Ketentuan Pasal 5 tetap dan penjelasan Pasal 5 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
4.
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Ketentuan1 mengenai tata cara permohonan Pewarganegaraan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A.
Pasal 12B
Ketentuan lebih lanjut mengenai i tata cara permohonan Pewarganegaraan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A diatur dengan Peraturan Menteri.
5.
Ketentuan Pasal 31 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) dan penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
a.
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
d.
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yangjabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
e.
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
f.
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
g.
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanyaatau
h.
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(2)
Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(3)
Permohonan kehilanganKewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6.
Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Pimpinani instansi i tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengoordinasikan kepada Menteri.
(2)
Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
(3)
Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(4)
Warga NegaraIndonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di luar wilayahnegara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(5)
Warga Negara Indonesiayang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di dalam wilayah negara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada Menteri melalui Pejabat.
7.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1)
Permohonan kehilanganKewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a.
nama lengkap;
b.
nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
c.
tempat dan tanggal lahir;
d.
alamat tempat tinggal;
e.
pekerjaan;
f.
jenis kelamin;
g.
status perkawinan pemohon; dan
h.
alasan permohonan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a.
fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
b.
fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
c.
fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
d.
surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;
e.
bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
f.
pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6(empat kali enam) sentimeter sebanyak 6(enam) lembar.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan secara:
a.
elektronik melalui sistem informasi; dan
b.
langsung, kepada Menteri melalui Pejabat.
8.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Menteri memeriksakelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung.
9.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon secara elektronik melalui sistem informasi untuk dilengkapi.
(2)
Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan yang belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(4)
Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 permohonan dinyatakanlengkap, Menteri meneruskan permohonan dengan surat kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
10.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1)
Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a.
nama lengkap;
b.
nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
c.
alamat tempat tinggal;
d.
tempat dan tanggal lahir;
e.
pekerjaan;
f.
jenis kelamin;
g.
status perkawinan; dan
h.
alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a.
fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat lain yangmembuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia;
b.
fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia;
c.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat pemberitahuan yang menyatakan identitas kependudukan yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
d.
fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
e.
fotokopi kutipan akta kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat tyang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
f.
pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
g.
surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari pemohon yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing;
h.
daftar riwayat hidup pemohon;
i.
bukti pembayaran status kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
j.
pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6(empat kali enam) sentimeter sebanyak 6(enam)lembar.
11.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Pejabat memeriksa kelengkapan 1permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung.
12.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1)
Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5o terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Pejabat secara elektronik memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(3)
Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 50 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.
13.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1)
Pejabat menyampaikan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pemohon secara elektronik.
(2)
Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Presiden dan instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
14.
Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VAPENGINTEGRASIANDATADANSISTEMINFORMASI KEWARGANEGARAAN
15.
Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58A
(1)
Instansi tingkat pusat yang menangani perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia melakukanintegrasi data dan dokumen kewarganegaraan yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
Pengintegrasian data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam sistem informasi kewarganegaraan yang dikelola oleh Menteri.
(3)
Sistem infomasi kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh instansi terkait.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengintegrasian data dan sistem informasi kewarganegaraan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
16.
Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB II
TERKAIT
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintahini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.LAOLY LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 130 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Deptiti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, G O Sivanna Djaman PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHANATASPERATURAN PEMERINTAHNOMOR 2 Tahun 2007 TENTANGTATACARAMEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DANMEMPEROLEHKEMBALIKEWARGANEGARAAN 1. UMUM Kewarganegaraan merupakan bentuk status hukum yang wajib dimiliki oleh setiap manusia Indonesia. Dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan perlunya hak-hak dan status kewarganegaraan setiap orang. Kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2o06 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2o07 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah berlaku lebih dari satu dasawarsa. Namun seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, kedua aturan itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat serta demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang. Mengingat pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang, saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1). Permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) yang tidak mendaftar dan telah lewat waktu tersebut dapat dilakukan melalui Pewarganegaraan. Selain mengatur mengenai proses Pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang:
a. proses pelaporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
b. permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada Menteri melalui Pejabat;
c. permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan
d. integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan. II.PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "surat keterangan sehat jasmani dan rohani" termasuk surat keterangan bebas narkoba. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf 1 Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan"pekerjaan" termasuk pelajar atau mahasiswa bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Yang dimaksud dengan"berpenghasilan tetap" termasuk penghasilan orang tua. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "nomor identitas tunggal" adalah nomor identitas yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 5 Ayat (1) Ketentuan waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari untuk melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden oleh Menteri mencakup waktu paling lambat 14 (empat belas) hari untuk mendapat pertimbangan dari instansi terkait. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" antara lain Badan Intelijen Negara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 12A Cukup jelas. Pasal 12B Cukup jelas. Angka5 Pasal 31 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan"jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia"antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Huruf e Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka6 Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "instansi tingkat pusat" antara lain, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 37 Cukup jelas. Angka10 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 11 Pasal 50 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 51 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 58A Cukup jelas. Angka 16 Pasal 67A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 130
Penjelasan Umum
Kewarganegaraan merupakan bentuk status hukum yang wajib dimiliki oleh setiap manusia Indonesia. Dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan perlunya hak-hak dan status kewarganegaraan setiap orang.
Kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2o06 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2o07 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah berlaku lebih dari satu dasawarsa. Namun seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, kedua aturan itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat serta demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang.
Mengingat pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang, saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1). Permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) yang tidak mendaftar dan telah lewat waktu tersebut dapat dilakukan melalui Pewarganegaraan. Selain mengatur mengenai proses Pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang:
a. proses pelaporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
b. permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada Menteri melalui Pejabat;
c. permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan
d. integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.