1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6A ayat (6), Pasal 56 ayat (9), Pasal 59 ayat (8), Pasal 68A ayat (4), dan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan PP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
3. PP ini mengatur mengenai: 1) kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 2) pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP); 3) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan 4) pemekaran daerah.
Tentang
:Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
1. Dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
3. UU ini mengatur mengenai penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
1. Dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua perlu diubah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan PP Nomor 106 Tahun 2021.
3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021
TENTANG KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6A ayat (6), Pasal 56 ayat (9), Pasal 59 ayat (8), Pasal 68A ayat (4), dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentangOtonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
1 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
5.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah hak Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
6.
Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang diberikan secara khusus bagi Provinsi Papua.
7.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
8.
Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Papua.
9.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
10.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.
11.
Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap Adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
12.
Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini.
13.
Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
14.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
15.
Kelompok Khusus adalah tempat terhimpunnya anggota DPRP atau DPRK yang berasal dari mekanisme pengangkatan dan kedudukannya setara dengan fraksi.
16.
Panitia Seleksi yang selanjutnya disingkat Pansel adalah penyelenggara pengisian keanggotaan DPRP atau DPRK melalui mekanisme pengangkatan yang dibentuk pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
17.
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
18.
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
19.
Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
20.
Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
21.
Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum Adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
22.
Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
23.
Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh Masyarakat Hukum Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
24.
Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
25.
Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
26.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
27.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.
28.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
29.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
30.
Hari adalah hari kerja.
31.
Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
32.
Pemekaran Daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan arah pelaksanaan kekhususan Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b.
pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP;
c.
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan
d.
pemekaran daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA
Bagian KesatuKewenangan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus
Pasal 4
(1)
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang:
a.
politik luar negeri;
b.
pertahanan keamanan;
c.
moneter dan fiskal;
d.
agama;
e.
yustisi; dan
f.
kewenangan tertentu.
(2)
Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf fmeliputi:
a.
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro;
b.
dana perimbangan keuangan;
c.
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara;
d.
kewenangan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia; dan
e.
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang:
a.
pendidikan dan kebudayaan;
b.
kesehatan;
c.
sosial;
d.
perekonomian;
e.
kependudukan dan ketenagakerjaan; dan
f.
pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.
(4)
Kewenangan Khusus bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufd meliputi bidang urusan:
a.
pangan;
b.
pertanian;
c.
koperasi, usaha kecil dan menengah;
d.
penanaman modal;
e.
energi dan sumber daya mineral;
f.
kelautan dan perikanan;
g.
pemberdayaan masyarakat dan Kampung/kampung adat;
h.
perhubungan;
i.
komunikasi dan informatika;
j.
pariwisata dan ekonomi kreatif;
k.
perdagangan;
l.
perindustrian;dan
m.
persandian.
(5)
KewenanganKhusus bidang kependudukan dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi bidang urusan:
a.
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b.
pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
c.
tenaga kerja.
(6)
Kewenangan Khusus bidang pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi bidang urusan:
a.
kehutanan;
b.
lingkungan hidup;
c.
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
d.
pertanahan;
e.
kepemudaan dan keolahragaan;
f.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g.
ketenteramandan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
h.
perpustakaan;dan
i.
kearsipan.
(7)
Untuk melaksanakan Kewenangan Khusus terkait urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kewenangan di bidang perangkat daerah dan manajemen ASN.
(8)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota disertai dengan pendanaan dan bantuan sumber daya lainnya.
(9)
Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(10)
Kewenangan selain yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewenangan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Paragraf 1Pendidikan
Pasal 5
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.
(2)
Rencana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan masukan dari komponen masyarakat.
(3)
Rencana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rencana induk percepatan pembangunan Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(4)
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi suburusan:
a.
manajemen pendidikan;
b.
kurikulum;
c.
pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
perizinan pendidikan; dan
e.
bahasa dan sastra.
(5)
Dalam menyelenggarakan suburusan manajemen pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pemerintah1 Pusat menetapkan 1standar nasional pendidikan dan menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi selain akademi komunitas.
(6)
Dalam melaksanakan suburusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyusun pangkalan data peserta didik termasuk peserta didik OAP sebagai dasar untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas.
(7)
Rincian suburusan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penetapan standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) meliputi standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan khusus yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan bagi pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masyarakat penyelenggara pendidikan" adalah lembaga keagamaan, badan hukum bersifat nirlaba, dan kelompok masyarakat atau perorangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemenuhan standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini(1)
Pasal 7
(1)
Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun di lembaga pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Pemenuhan guru dengan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik paling rendah lulusan pendidikan menengah dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun di lembaga pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengutamakan guru yang berasal dari OAP.
(2)
Pendidikan guru selama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pemenuhan kualifikasi akademik dan pendidikan profesi guru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengangkat guru dengan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke jenjang sarjana atau diploma 4 (empat) paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan fasilitasi peningkatan kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah luar biasa, pendidikan kesetaraan program paket B dan paket C atau bentuk lain yang sederajat, dan akademi komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Guru pada satuan pendidikan di daerah khusus Provinsi Papua yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat mengajar lintas mata pelajaran, kelas, dan/atau jenjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan untuk semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jaminan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a.
pemberian insentif tambahan berbasis kinerja dan kehadiran;dan/atau
b.
bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
(3)
Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mendayagunakan potensi Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melibatkan pihak berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan, serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik pada masyarakat penyelenggara pendidikan yang mayoritas berasal dari OAP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kebudayaan
Pasal 11
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pemajuan kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pelestarian dan pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan melalui:
a.
pelindungan kebudayaan;
b.
pengembangankebudayaan;
c.
pemanfaatan kebudayaan; dan
d.
pembinaan kebudayaan.
(3)
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi suburusan:
a.
objek pemajuan kebudayaan;
b.
pokok pikiran kebudayaan daerah;
c.
perfilman nasional;
d.
cagar budaya;
e.
permuseuman;
f.
sejarah; dan
g.
penghargaan kebudayaan.
(4)
Rincian suburusan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKewenangan BidangKesehatan
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan kewenangan bidang kesehatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua wajib:
a.
menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan;
b.
memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk;
c.
melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
(2)
Penetapan standar mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berpedoman pada standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pelayanan kesehatan bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b meliputi:
a.
peningkatan gizi masyarakat;
b.
kesehatan reproduksi;
c.
kesehatan ibu dan anak;
d.
kesehatan lanjutusia;
e.
kesehatan jiwa; dan
f.
pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Papua.
(4)
Upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
pencegahan dan penanggulangan penyakit endemis dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk; dan
b.
pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
(5)
Penyediaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d oleh Pemerintah Pusat bersifat dukungan dalam bentuk penugasan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan upaya promotif dan preventif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan.
(2)
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan bagi perusahaan yang beroperasi dalam wilayah provinsi untuk mengalokasikan dana sebagai bagian tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terutama Masyarakat Hukum Adat yang berada di lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat:
a.
bekerja sama dengan lembaga keagamaan dan/atau lembaga swadaya masyarakat, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau meningkatkan kemampuan profesional tenaga kesehatan; dan/atau
b.
memberikan bantuan pada lembaga keagamaan dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau meningkatkan kemampuan profesional tenaga kesehatan.
(2)
Pelaksanaan kerja sama dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap Penduduk berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya dengan sumber pendanaan utamanya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(2)
Dalam rangka pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyiapkan dan menyelaraskan data kependudukan secara terpadu dan terintegrasi guna mewujudkan sistem jaminan kesehatan bagi OAP.
(3)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a.
mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya pelayanan kesehatan bagi OAP; dan
b.
menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan.
(4)
Anggaran dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(5)
Jaminan atas kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pembatasan mutasi tenaga kesehatan ke jabatan di luar bidang kesehatan dengan memperhatikan ketersediaan tenaga kesehatan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Rencana penyelenggaraan kesehatan disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan masukan dari komponen masyarakat.
(2)
Rencana penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dituangkan dalam rencana induk percepatan pembangunan Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKewenangan Bidang Sosial
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup yang layak kepada Penduduk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
(2)
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a.
menyiapkan data keluarga Penduduk; dan
b.
memberikan perlindungan dan jaminan sosial.
(3)
Data keluarga Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial dan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), telah memastikan perlindungan dan jaminan sosial bagi OAP.
(5)
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan peranan sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua termasuk lembaga swadaya masyarakat.
(6)
Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKewenangan BidangPerekonomian
Pasal 20
(1)
Usaha perekonomian di Provinsi Papua dilakukan dengan memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan OAP.
(2)
Pelaksanaan kewenangan bidang perekonomian meliputi urusan bidang:
a.
pangan;
b.
pertanian;
c.
koperasi, usaha kecil dan menengah;
d.
penanaman modal;
e.
energi dan sumber daya mineral;
f.
kelautan dan perikanan;
g.
pemberdayaan masyarakat dan Kampung/kampung adat;
h.
perhubungan;
i.
komunikasi dan informatika;
j.
pariwisata dan ekonomi kreatif;
k.
perdagangan;
l.
perindustrian;dan
m.
persandian.
(3)
Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKewenangan Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua.
(2)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyusun data kependudukan OAP melalui pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan.
(3)
Penyusunan data kependudukan OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
(4)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Setiap Penduduk berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memilih dan/atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
(2)
OAP berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.
(3)
Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup
Pasal 23
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak Masyarakat Adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Penduduk.
(2)
Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsippembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang.
(3)
Pelaksanaan kewenangan bidang pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup meliputi urusan bidang:
a.
kehutanan;
b.
lingkungan hidup;
c.
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
d.
pertanahan;
e.
kepemudaan dan keolahragaan;
f.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g.
ketenteramandanketertiban umum serta perlindungan masyarakat Papua;
h.
perpustakaan;dan
i.
kearsipan.
(4)
Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintahini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanKelembagaan Perangkat Daerah
Paragraf 1Kelembagaan Daerah
Pasal 24
(1)
Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam penyusunan kelembagaan perangkat daerah.
(2)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua, DPRP, dan MRP dalam melaksanakan kewenangan dibantu oleh perangkat daerah.
(3)
Perangkat daerah provinsi terdiri atas:
a.
sekretariat daerah provinsi;
b.
sekretariatDPRP;
c.
inspektorat;
d.
sekretariat MRP;
e.
dinas;
f.
badan; dan
g.
organisasi perangkat daerah lainnya dalam rangka Otonomi Khusus yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pembentukan perangkat daerah Provinsi Papua sesuai dengan kekhususan dan kebutuhan Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sumber daya manusia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan perangkat daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Perdasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
sekretariat daerah kabupaten/kota;
b.
sekretariat DPRK;
c.
inspektorat;
d.
dinas;
e.
badan; dan
f.
Distrik.
(2)
Pembentukan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai kekhususan dan kebutuhan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a.
kemampuan keuangan daerah;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
pedoman kebijakan pembentukan perangkat daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pemerintahan Distrik
Pasal 26
(1)
Dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintahan Distrik, Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah Distrik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melimpahkan sebagian kewenangan urusan terkait pelayanan publik kepada pemerintah Distrik disertai dukungan sumber daya manusia, pendanaan, dan pembiayaan dengan memperhatikan kondisi geografis, efektivitas pelayanan publik, dan rentang kendali pelayanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan publik" adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan pelayanan.
(3)
Kewenangan urusan terkait pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a.
penerbitan dokumen kependudukan pada wilayah tertinggal, terpencil, dan terdepan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penerbitan pendaftaran perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha pada Distrik tertinggal, terdepan, terluar, dan/atau belum ada jaringan internet;
Penjelasan: Perangkat distrik yang bertugas/berwenang di bidang perizinan 1berkoordinasi dengan perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam melakukan pendaftaran perizinan berusaha dengan menggunakan hak akses yang dimiliki oleh pelaku usaha paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah pendaftaran diterima oleh pelaku usaha yang memberi kuasa pengajuan perizinan berusaha di daerah termasuk pembuatan hak akses bagi pelaku usaha baru.
c.
pemberdayaan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemeliharaan sarana dan fasilitas umum; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengawasan dan asistensipenyelenggaraan pemerintahan Kampung/kampung adat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembentukan, struktur organisasi, dan tata kerja pemerintahan Distrik disusun sesuai dengan tipelogi dan klasifikasi berbasis Adat dan agroekosistem yang ditetapkan dengan Perdasi dan dikonsultasikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kepala Distrik diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan pernah bertugas di Distrik tersebut paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam rangka penguatan Distrik, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan kajian dan penyusunan rencana induk peningkatan kapasitas pemerintah Distrik di Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KesembilanManajemen ASN
Pasal 27
(1)
Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN.
(2)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua menetapkan kebijakan kepegawaian provinsi dengan berpedoman pada norma, standar, dan prosedur penyelenggaraan manajemen ASN.
(3)
Dalam hal penetapan kebijakan kepegawaian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kebijakan kepegawaian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdasi.
(5)
Penyusunan Perdasi yang menyangkut kebijakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan kebutuhan ASN melalui dan/atau dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah.
(2)
Pengusulan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua disampaikan oleh Gubernur.
(3)
Pengusulan kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan memperhatikan potensi dan arah pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
(4)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menetapkan kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam mengusulkan kebutuhan, melaksanakan penerimaan, dan/atau pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu mengutamakan OAP.
(2)
Pengutamaan ASN OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimungkinkan 60% (enam puluh persen) dan/atau paling banyak 80% (delapan puluh persen).
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
(2)
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.
(3)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan dan mengembangkan program pendidikan unggulan di dalam dan/atau luar negeri dalam rangka menghasilkan ASN dari unsur OAP yang memiliki kualifikasi dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam pengembangan pegawai ASN Papua memiliki kewenangan:
a.
memfasilitasi dan mengawasi alokasi dan pemindahan pegawai ASN potensial antardaerah kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota ke Provinsi Papua dan sebaliknya;
b.
melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mengutamakan OAP dalam pengangkatan Hakim dan/atau Jaksa, ASN, dan pembinaan karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya;
c.
melarang mutasi tenaga kesehatan ke jabatan di luar bidang kesehatan;
d.
melarang mutasi tenaga kependidikan ke jabatan di luar bidangpendidikan;
e.
meningkatan kualitas dan kompetensi ASN;
f.
meningkatkan kapasitas pemerintahan Distrik melalui pemberian tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua ke Distrik;
g.
mengembangkan program dan kegiatan serta pembiayaan tugas pembantuan melaluiPemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
h.
menata struktur dan tata kerja pemerintah Distrik sesuai kriteria tipelogi dan berdasarkan karakteristik berbasis Adat dan ekosistem.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGISIAN ANGGOTA DPRP DAN DPRK
Bagian KesatuPengangkatan Anggota DPRP
Paragraf 1Susunan dan Kedudukan
Pasal 32
(1)
DPRP terdiri atas anggota yang:
a.
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
diangkat dari unsur OAP.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dari unsur OAP" dalam ketentuan ini adalah perwakilan masyarakat adat di wilayah provinsi dan tidak sedang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRP.
(2)
Masa jabatan anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih" dalam ketentuan ini adalah masa jabatan anggota DPRP yang diangkat tidak boleh berbeda dengan masa berakhir jabatannya dengan anggota DPRP yang dipilih.
(3)
Anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)huruf b menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Keanggotaan
Pasal 35
(1)
Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berjumlah % (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "y (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP" dalam ketentuan ini termasuk dengan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(2)
Peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRP yang diangkat dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota DPRP yang diangkat berdomisili di ibu kota provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Anggota DPRP yang diangkat sebelum memangku jabatannya dilantik dan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Pengadilan Tinggi dalam rapat paripurna DPRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji dipandu oleh pimpinan DPRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terdapat permasalahan hukum dan/atau gugatan terhadap Keputusan Gubernur tentang pengesahan hasil seleksi calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan, maka calon anggota DPRP yang tidak dalam proses gugatan tetap dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Bahwa pengucapan sumpah/janji tetap dilaksanakan bagi calon anggota DPRP yang tidak ada gugatan sengketa hasil seleksi Pansel Provinsi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DPRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Kelompok Khusus
Pasal 37
(1)
Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)huruf b, berhimpun dalam 1 (satu) Kelompok Khusus dan bersifat tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mekanisme kerja Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini adalah mekanisme kerja Kelompok Khusus sama dengan mekanisme kerja fraksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Kelompok Khusus mempunyai sekretariat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sekretariat DPRP menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok Khusus sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD. Paragraf Penggantian Antarwaktu Anggota DPRP yang Diangkat
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Anggota DPRP yang diangkat berhenti antarwaktu karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
diberhentikan.
(2)
Mekanisme pemberhentian antarwaktu dan pemberhentian sementara anggota DPRP yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Penggantian Antarwaktu Anggota DPRP yang Diangkat(1) Anggota DPRP yang diangkat berhenti antarwaktu karena
Pasal 39
(1)
Anggota DPRP yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRP urutan peringkat berikut dalam daftar peringkat hasilseleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal calon anggota DPRP urutan peringkat berikut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRP, anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRP urutan berikut berdasarkan daerah pengangkatannya.
Penjelasan: Dalam hal urutan berikutnya sudah tidak ada maka tidak dilakukan pengisian.
(3)
Masa jabatan anggota DPRP pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRP yang digantikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pimpinan DPRP menyampaikan nama anggota DPRP yang diberhentikan antarwaktu dan mengusulkan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(2)
Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRP yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan kepada Menteri.
(3)
Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRP yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Menteri.
(4)
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRP pengganti mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penggantian antarwaktu anggota DPRP tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRP yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari Gubernur tidak menyampaikan nama anggota DPRP yang diberhentikan dan nama pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRP berdasarkan usulan pimpinan DPRP dan/atau urutan peringkat berikut dalam daftar peringkat hasil seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPENGANGKATAN ANGGOTA DPRK
Paragraf 1Susunan dan Kedudukan
Pasal 42
(1)
DPRK terdiri atas anggota yang:
a.
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
diangkat dari unsur OAP.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dari unsur OAP" dalam ketentuan ini adalah perwakilan MasyarakatAdat di wilayah kabupaten/kota dan tidak sedang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRK.
(2)
Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih"dalam ketentuan ini adalah masa jabatan anggota DPRK yang diangkat tidak boleh berbeda dengan masa berakhir jabatannya dengan anggota DPRK yang dipilih.
(3)
Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan mmannyawaraw dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 43
Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
1 Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Keanggotaan
Pasal 45
(1)
Anggota DPRKyang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak % (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRKyang dipilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "/ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK" dalam ketentuan ini termasuk dengan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(2)
Peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRK yang diangkat dilakukan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota DPRK yang diangkat berdomisili di ibu kota kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Anggota DPRK yang diangkat sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna DPRK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Anggota DPRK yang diangkat berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengucapan sumpah/janji dipandu oleh pimpinan DPRK.
Penjelasan: Bahwa pengucapan sumpah/janji tetap dilaksanakan bagi calon anggota DPRK yang tidak ada gugatan sengketa hasil seleksi Pansel Kabupaten/Kota.
(3)
Dalam hal terdapat permasalahan hukum dan/atau gugatan terhadap Keputusan Bupati/Wali Kota tentang pengesahan hasil seleksi calon anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan, maka calon anggota DPRK yang tidak dalam proses gugatan tetap mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DPRK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3KelompokKhusus
Pasal 47
(1)
Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b berhimpun dalam 1 (satu) Kelompok Khusus dan bersifat tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mekanisme kerja Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini adalah mekanisme kerja Kelompok Khusus sama dengan mekanisme kerja fraksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Kelompok Khusus mempunyai sekretariat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sekretariat DPRK menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok Khusus sesuai dengankebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4Penggantian Antarwaktu Anggota DPRK yang Diangkat
Pasal 48
(1)
Anggota DPRK yang diangkat berhenti antarwaktu karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
diberhentikan.
(2)
Mekanisme pemberhentian antarwaktu dan pemberhentian sementara anggota DPRK yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Anggota DPRK yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRK yang urutan peringkat berikut dalam daftar peringkat hasil 1 seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal calon anggota DPRK yang urutan peringkat berikut sebagaimana dimaksudpada aayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRK, anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)digantikan oleh calon anggota DPRK urutan peringkat berikut sesuai dengan daerah pengangkatannya.
Penjelasan: Dalam hal urutan berikutnya sudah tidak ada maka tidak dilakukan pengisian.
(3)
Masa jabatan anggota DPRK pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRK yang digantikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Pimpinan DPRK menyampaikan nama anggota DPRK yang diberhentikan antarwaktu dan mengusulkan nama calon pengganti antarwaktu kepada Bupati/wali Kota, dan ditembuskan kepada Gubernur dan Menteri.
(2)
Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRK yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menyampaikan nama anggota DPRK yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri.
(3)
Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima usulan dari Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRK pengganti mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penggantian antarwaktu anggota DPRK tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRK yang digantikan kurang dari 6(enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
] Dalam kurun waktu 14 (empat belas) Hari Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan nama anggota DPRK yang diberhentikan dan nama pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK.
(2)
Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari Gubernur tidak meresmikan pemberhentian dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3), Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK berdasarkan usulan pimpinan DPRK, Bupati/Wali Kota, dan/atau urutan peringkat berikut dalam daftar peringkat hasil seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengisian Anggota DPRP dan DPRK yang Diangkat
Paragraf 1Syarat Calon Anggota DPRP dan DPRK yang Diangkat
Pasal 52
(1)
Setiap OAP yang mencalonkan diri untuk diangkat sebagai anggota DPRP atau DPRK melalui mekanisme pengangkatan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
OAP dan berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Distrik setempat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun"dalam ketentuan ini adalah domisili calon anggota DPRP/DPRK di Papua secara akumulatif.
d.
OAP yang berasal dari suku-suku wilayah adat provinsi bagi calon anggota DPRP dan berasal dari suku-suku serta subsuku di kabupaten/kota bagi calon anggota DPRK yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"surat lain yang dipersamakan dengan ijazah" dalam ketentuan ini adalah surat yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.
cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
berintegritas, jujur, arif, dan bijaksana ditandai dengan surat pernyataan pakta integritas;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP dan Penduduk dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ditandai dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"melakukan perbuatan tercela" dalam ketentuan ini adalah perbuatan yang melanggar norma adat, norma sosial di masyarakat, dan meresahkan masyarakat di antaranya judi, pemakai/pengedar narkoba, dan perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Huruf1 Cukup jelas.
l.
bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional;
m.
tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dan/atau status bebas bersyarat dalam perkara pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan dari kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP, dan DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala Kampung atau sebutan lain, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan/lembaga lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRP atau DPRK, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
menyatakan secara tertulis tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang hubungannya dengan keuangan negara atau daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRP atau DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
menyatakan secara tertulis tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Syarat khusus calon anggota DPRP atau DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) sebagai berikut:
a.
memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, dan budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya dalam 5(lima) tahun terakhir; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP" dalam ketentuan ini adalah aktivitas dalam memfasilitasi, menjaring aspirasi, mengartikulasikan hak dasar OAP dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP" dalam ketentuan ini adalah aktivitas dalam memfasilitasi, mengadvokasi kepentingan OAP untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan di berbagai bidang sosial, politik, dan ekonomi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga adat, atau lembaga lain yang diakui pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga lain yang diakui pemerintah" dalam ketentuan ini adalah lembaga yang telah terdaftar oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi
Pasal 54
(1)
Daerah pengangkatan anggota DPRP berdasarkan pada wilayah adat di provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wilayah adat di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRP dan MRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal MRP di provinsi belum terbentuk, yang digunakan pertimbangan DPRP.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "yang digunakan pertimbangan DPRP" dalam ketentuan ini apabila pada daerah otonom baru provinsi di wilayah Papua belum mengukuhkan dan melantik keanggotaan MRP.
(4)
Pertimbangan dari DPRP dan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan kepada Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal pertimbangan tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur menetapkan wilayah adat di provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Seluruh proses penetapan daerah pengangkatan anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 75(tujuh puluh lima) Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Daerah pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya yang ada di kabupaten/kota.
(2)
Daerah pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK.
(3)
Konsultasi dengan Gubernur dan pertimbangan dari DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.
(4)
Dalam hal pertimbangan dari DPRK tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati/Wali Kota menetapkan daerah pengangkatan kabupaten/kota.
(5)
Seluruh proses penetapan daerah pengangkatan anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan paling lambat 75(tujuh puluh lima) Hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Penetapan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan yang ada di wilayah adat di provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRP dan MRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal MRP di provinsi belum terbentuk, yang digunakan pertimbangan DPRP.
Penjelasan: Pertimbangan DPRP digunakan apabila pada daerah otonom baru provinsi belum terbentuk MRP.
(3)
Pertimbangan dari DPRP dan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pertimbangan tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur menetapkan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan wilayah adat di provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penetapan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat(l), didasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya wilayah adat di provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Seluruh proses penetapan alokasi kursi anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Penetapan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan di kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK.
(2)
Konsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dan disampaikan kepada Bupati/wali Kota paling lambat 15 (lima belas) Hari.
(3)
Dalam hal pertimbangan dari DPRK tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati/Wali Kota menetapkan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan di kabupaten/kota.
(4)
Penetapan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya di kabupaten/kota.
(5)
Seluruh proses penetapan alokasi kursi anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pansel
Pasal 58
(1)
Pengisian anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dilaksanakan oleh Pansel Provinsi.
(2)
Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat(l)melaksanakan seleksi secara terbuka, efektif, dan efisien berdasarkan prinsip keterwakilan, adil, dan demokratis.
(3)
Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan keanggotaan Pansel Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Menteri mengenai pembentukan panitia pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan keanggotaan Pansel Provinsi sekurang-kurangnya memuat mengenai unsur panitia pemilihan dan tugas panitia pemilihan.
Pasal 60
(1)
Pembentukan Pansel Provinsi dilakukan dengan memperhatikan jadwal dan tahapan pemilihan anggota DPRP mekanisme pemilihan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pansel Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas unsur:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akademisi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh DPRP berdasarkan Keputusan DPRP;
b.
kejaksaan 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi di Provinsi masing-masing;
c.
pemerintah daerah provinsi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Gubernur;
d.
keterwakilan Masyarakat Adat 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh MRP berdasarkan Keputusan MRP;
e.
keterwakilan perempuan 1 (satu) orang yang berasal dari penggiat/aktivis perempuan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan; dan
f.
keterwakilan Pemerintah Pusat 2(dua) orang yang ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Lembaga dan/atau pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing mengusulkan 3 (tiga) orang calon anggota Pansel Provinsi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masing-masing mengusulkan 3 (tiga) orang calon anggota Pansel Provinsi" adalah calon yang diusulkan lembaga dan/atau pejabat negara berjumlah 3 (tiga) orang calon.
(4)
Usulan calon anggota Pansel Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan keanggotaan Pansel Provinsi dibentuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Panitia pemilihan keanggotaan Pansel Provinsi melakukan seleksi paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Panitia pemilihan keanggotaan Pansel Provinsi menyampaikan hasil seleksi calon terpilih anggota Pansel Provinsi kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) Hari untuk mendapatkan penetapan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara seleksi, materi seleksi, dan indikator penilaian calon anggota Pansel Provinsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 61
Syarat menjadi anggota Pansel Provinsi sebagai berikut:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berpendidikan paling rendah S1 (Strata 1)yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat ditetapkan menjadi anggota Pansel yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan melampirkan kartu tanda penduduk;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" dalam ketentuan ini adalah perbuatan yang melanggar norma adat, norma sosial di masyarakat, dan meresahkan masyarakat di antaranya judi, mabuk, memakai/mengedarkan narkoba, dan perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
h.
menyampaikan daftar riwayat hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pansel Provinsi sebelum melaksanakan tugas mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Menteri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota Pansel dipandu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa kerja Pansel Provinsi berakhir 3 (tiga) bulan setelah menetapkan hasil seleksi.
Penjelasan: Masa kerja Pansel berakhir 3 (tiga) bulan setelah menetapkan hasil seleksi bertujuan untuk mengantisipasi adanya gugatan di pengadilan.
Pasal 63
(1)
Susunan Pansel Provinsi terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c.
5(lima)orang anggota.
(2)
Susunan Pansel Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat dan/atau pengambilan keputusan dari seluruh anggota Pansel Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
1 Pansel Provinsi dalam penyelenggaraan seleksi anggota DPRP dengan mekanisme pengangkatan bertugas:
a.
menetapkan jadwal tahapan proses seleksi dan mengumumkan ke publik melalui media cetak dan elektronik serta media virtual lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengumumkan ke publik nama calon anggota DPRP yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi persyaratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi bagi calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan seleksi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menyerahkan laporan pelaksanaan tugas melalui sekretariat Pansel kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri, DPRP, dan MRP.
Penjelasan: Laporan pelaksanaan tugas di dalamnya minimal memuat berita acara rapat-rapat Pansel, hasil seleksi setiap tahapan, dan Keputusan Pansel yang memuat calon terpilih anggota DPRP untuk ditetapkan dan calon tetap anggota DPRP untuk daftar tunggu berdasarkan daerah pengangkatan dan peringkat hasil seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan.
(2)
Pansel Provinsi dalam penyelenggaraan seleksi anggota DPRP dengan mekanisme pengangkatan berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerbitkan Keputusan Pansel Provinsi untuk mengesahkan hasil seleksi calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan;
b.
Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada huruf a, melampirkan nama calon anggota DPRP berdasarkan urutan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya;
c.
Keputusan Pansel sebagimana dimaksud pada huruf a, diumumkan ke publik melalui media cetak dan elektronik serta media virtual lainnya; dan
d.
menyampaikan nama calon terpilih dan calon tetap anggota DPRP kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pengesahan pengangkatan anggota DPRP.
(3)
Pansel Provinsi mempunyai kewajiban:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaksanakan tugas dan wewenang secara jujur, adil, terbuka, dan tidak memihak dalam pelaksanaan seleksi;
b.
melaksanakan jadwal tahapan proses seleksi dengan tepatwaktu;
c.
memperlakukan calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan secara adil dan setara;dan
d.
terbuka terhadap seluruh informasi yang telah disetujui oleh Pansel Provinsi untuk dipublikasikan terkait pelaksanaan seleksi anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan.
Pasal 65
(1)
] Pansel Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenang dibantu sekretariat Pansel Provinsi.
(2)
Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan politik, pemerintahan umum, dan kesatuan bangsa sebagai sekretariat Pansel Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Sekretariat Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh perangkat daerah lain sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
1 Pengisian anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dilaksanakan oleh Pansel Kabupaten/Kota.
(2)
Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat(l)melaksanakan seleksi secara terbuka, efektif, dan efisien berdasarkan prinsip keterwakilan, adil, dan demokratis.
(3)
Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan keanggotaan Pansel Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Gubernur mengenai pembentukan panitia pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan keanggotaan Pansel Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya memuat mengenai unsur panitia pemilihan dan tugas panitia pemilihan.
Pasal 68
(1)
] Pembentukan Pansel Kabupaten/Kota dilakukan dengan memperhatikan jadwal dan tahapan pemilihan anggota DPRK mekanisme pemilihan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pansel Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akademisi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan Keputusan Gubernur;
b.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua terkait 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Gubernur;
c.
kejaksaan 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota;
d.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Bupati/Wali Kota; dan
e.
keterwakilan Masyarakat Adat 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh MRP berdasarkan Keputusan MRP.
(3)
Lembaga dan/atau pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing mengusulkan 3 (tiga) orang calon anggota Pansel Kabupaten/Kota kepada panitia pemilihan keanggotaan Pansel Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masing-masing mengusulkan 3 (tiga) orang calon anggota Pansel Kabupaten/Kota" adalah calon yang diusulkan lembaga dan/atau pejabat negara berjumlah 3 (tiga) orang calon.
(4)
Usulan calon anggotaPansel Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan keanggotaan Pansel Kabupaten/Kota dibentuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Panitia pemilihan keangotaan Pansel Kabupaten/Kota melakukan seleksi paling lama 60 (enam puluh) Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Panitia Pemilihan Keanggotaan Pansel Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan hasil calon terpilih anggota Pansel Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri, DPRP, dan MRP paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara seleksi, materi seleksi, dan indikator penilaian calon anggota Pansel Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Gubernur paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari menetapkan anggota Pansel Kabupaten/Kota terhitung sejak panitia pemilihan keanggotaan Pansel Kabupaten/Kota dibentuk.
(2)
Dalam hal Gubernur tidak menetapkan keanggotaan Pansel Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan Pansel Kabupaten/Kota berdasarkan penetapan hasil calon terpilih anggota Pansel Kabupaten/Kota yang ditembuskan oleh panitia pemilihan keanggotaan Pansel Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Syarat menjadi anggota Pansel Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berpendidikan paling rendah S1 (Strata 1) yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat ditetapkan menjadi anggota Pansel yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan melampirkan kartu tanda penduduk;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" dalam ketentuan ini adalah perbuatan yang melanggar norma adat, norma sosial di masyarakat, dan meresahkan masyarakat di antaranya judi, mabuk, memakai/mengedarkan narkoba, dan perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
h.
menyampaikan daftar riwayat hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
(1) Pansel Kabupaten/Kota sebelum melaksanakan tugas mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Gubernur berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota Pansel dipandu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa kerja Pansel Kabupaten/Kota berakhir 3 (tiga) bulan setelah menetapkan hasil seleksi.
Penjelasan: Masa kerja Pansel berakhir 3 (tiga) bulan setelah menetapkan hasil seleksi bertujuan untuk mengantisipasi adanya gugatan di pengadilan.
Pasal 72
(1)
Susunan Pansel Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c.
3 (tiga) orang anggota.
(2)
Susunan Pansel Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat dan/atau pengambilan keputusan dari seluruh anggota Pansel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pansel Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan seleksi anggota DPRK dengan mekanisme pengangkatan bertugas:
a.
menetapkan jadwal tahapan proses seleksi dan mengumumkan ke publik melalui media cetak dan elektronik serta media virtual lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengumumkan ke publik nama calon anggota DPRK yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi persyaratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi bagi calon anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan seleksi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menyerahkan laporan pelaksanaan tugas melalui sekretariat Pansel kepada Bupati/Wali Kota dan ditembuskan kepada DPRK, MRP, Gubernur, dan Menteri.
Penjelasan: Laporan pelaksanaan tugas di dalamnya minimal memuat berita acara rapat-rapat Pansel, hasil seleksi setiap tahapan, dan keputusan Pansel yang memuat calon terpilih anggota DPRK untuk ditetapkan dan calon tetap anggota DPRK untuk daftar tunggu berdasarkan daerah pengangkatan dan peringkat hasil seleksi calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan.
(2)
Pansel Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan seleksi anggota DPRK dengan mekanisme pengangkatan berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerbitkan Keputusan Pansel Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil seleksi calon anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan;
b.
Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada huruf a, melampirkan nama calon anggota DPRK berdasarkan urutan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi;
c.
Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada huruf a, diumumkan ke publik melalui media cetak dan elektronik serta media virtual lainnya; dan
d.
menyampaikan nama calon terpilih dan tetap anggota DPRK kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pengesahan pengangkatan anggota DPRK.
(3)
Pansel Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaksanakan tugas dan wewenang secara jujur, adil, terbuka, dan tidak memihak dalam pelaksanaan seleksi;
b.
melaksanakan jadwal tahapan proses seleksi dengan tepatwaktu;
c.
memperlakukan calon anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan secara adil dan setara;dan
d.
terbuka terhadap seluruh informasi yang telah disetujui oleh Pansel Kabupaten/Kota untuk dipublikasikan terkait pelaksanaan seleksi anggota DPRK yang diangkatmelaluimekanisme pengangkatan.
Pasal 74
(1)
Pansel Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang dibantu sekretariat Pansel Kabupaten/Kota.
(2)
Perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan politik, pemerintahan umum, dan kesatuan bangsa sebagai sekretariat Pansel Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/WaliKota.
(3)
Sekretariat Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh perangkat daerah lain sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. Paragraf Seleksi Pengangkatan Anggota DPRP atau DPRK
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Pengisian anggota DPRP atau DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dilakukan melalui 4 (empat) tahapan yaitu:
a.
pengumuman dan pengusulan calon;
b.
verifikasi dan validasi;
c.
seleksi; dan
d.
penetapan anggota DPRP atau DPRK.
(2)
Tahapan proses pengumuman dan pengusulan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a.
pengumuman dimulainya tahapan seleksi oleh Pansel melalui media cetak, media elektronik, dan media virtual lainnya; dan
b.
penyampaian usulan berdasarkan wilayah adat di provinsi untuk usulan calon anggota DPRP dan berdasarkan sebaran suku serta subsuku yang berada di kabupaten/kota untuk usulan calon anggota DPRK.
(3)
Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan calon oleh Pansel Provinsi/Kabupaten/Kota.
(4)
Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan Pansel Provinsi untuk calon anggota DPRP dan Pansel Kabupaten/Kota untuk calon anggota DPRK.
(5)
Tahapan penetapan anggota DPRP atau DPRK terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Pansel Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan dan penetapan anggota DPRP atau DPRK diatur dengan Peraturan Pansel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Seleksi Pengangkatan Anggota DPRP atau DPRK(1) Pengisian anggota DPRP atau DPRK yang diangkat melalui
Pasal 76
(1)
Pelaksanaan pengumuman oleh Pansel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), dilakukan secara serentak dengan menyebarluaskan informasi dimulainya tahapan seleksi pengisian anggota DPRP atau DPRK melalui mekanisme pengangkatan agardiketahui masyarakat luas melalui media cetak, media elektronik, dan media virtual lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b, dilakukan di setiap daerah pengangkatan pada wilayah adat di provinsi untuk calon anggota DPRP dan usulan pada setiap daerah pengangkatan di kabupaten/kota untuk calon anggota DPRK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang memuat kesepakatan terhadap calon anggota DPRP atau DPRK yang diusulkan kepada Pansel untuk mengikuti seleksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%(tiga puluh persen).
Penjelasan: Yang dimaksud "sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)" adalah nama yang dihasilkan dalam usulan berdasarkan wilayah adat di provinsi untuk usulan calon anggota DPRP dan usulan berdasarkan sebaran suku serta subsuku yang berada di kabupaten/kota untuk usulan calon anggota DPRK.
(5)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Pansel paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Calon anggota DPRP atau DPRK yang diusulkan mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 3 (tiga) kali lipat dari jumlah alokasi kursi pada setiap daerah pengangkatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Pansel melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) terhadap administrasi dokumen dan dapat melakukan verifikasi faktual kepada lembaga/institusi dan/atau elemen masyarakat.
(2)
Dalam hal verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdapat calon yang diusulkan berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam proses seleksi.
(3)
Pansel menetapkan calon anggota DPRP atau DPRK yang akan mengikuti seleksi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
F (1) Pansel melakukan seleksi calon anggota DPRP atau DPRK setelah menetapkan hasil verifikasi dan validasi administrasi dokumen persyaratan.
(2)
Pansel menyusun materi seleksi untuk calon anggota DPRP atau DPRK yang akan disampaikan secara tertulis dan/atau wawancara.
(3)
Materi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
wawasan kebangsaan dan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
kebijakan dan pelaksanaan Otonomi Khusus;
c.
pemahaman hukum, moral, dan etika;
d.
peran anggota DPRP atau DPRK melalui pengangkatan sebagai representasi kultural dalam mengawal kebijakan Otonomi Khusus; dan
e.
penguasaan permasalahan dan jejaring di masing-masing daerah pengangkatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi, materi seleksi, dan indikator penilaian calon anggota DPRP atau DPRK diatur dengan Peraturan Pansel.
(5)
Dalam hal penyusunan peraturan Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pansel Provinsi berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Pansel Kabupaten/Kota Berkonsultasi dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Penetapan dan Pengesahan
Pasal 79
(1)
Pansel Provinsi menetapkan hasil seleksi anggota DPRP yang diangkat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Komisi Pemilihan Umum terhadap anggota DPRPyang terpilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan: Penetapan hasil seleksi anggota DPRP paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Komisi Pemilihan Umum bertujuan agar pelantikan anggota DPRP mekanisme pengangkatan dilakukan secara bersamaan dengan DPRP mekanisme pemilihan.
(2)
Pansel Provinsi membuat berita acara dan Keputusan Pansel Provinsi yang menetapkan calon anggota DPRP terpilih dan calon anggota DPRP tetap secara berurutan berdasarkan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"calon anggota DPRP terpilih" adalah calon yang akan dilantik menjadi anggota DPRP. Yang dimaksud dengan "calon anggota DPRP tetap" adalah calon yang menjadi daftar tunggu untuk mekanisme penggantian antarwaktu.
(3)
Urutan peringkat hasil terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan daerah pengangkatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keputusan Pansel Provinsi dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan dalam Keputusan Gubernur paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Keputusan Pansel dan berita acara diterima oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Keputusan Pansel Provinsi dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Menteri, MRP, dan DPRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat berdasarkan Keputusan Pansel Provinsi dan berita acara Pansel Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Gubernur mengusulkanpengesahan pengangkatan anggota DPRP kepada Menteri sesuai dengan Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak Keputusan Pansel diterbitkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 80
Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan dan menetapkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (7) dan ayat (8), Menteri melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Penetapan Pengesahan
Pasal 81
(1)
Pansel Kabupaten/Kota menetapkan hasil seleksi anggota DPRK yang diangkat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Komisi Pemilihan Umum terhadap anggota DPRK yang terpilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan: Penetapan hasil seleksi anggota DPRK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Komisi Pemilihan Umum bertujuan agar pelantikan anggota DPRK mekanisme pengangkatan dilakukan secara bersamaan dengan DPRK mekanisme pemilihan.
(2)
Pansel Kabupaten/Kota membuat berita acara dan Keputusan Pansel Kabupaten/Kota yang menetapkan calon anggota DPRK terpilih dan calon anggota DPRK tetap secara berurutan berdasarkan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"calon anggota DPRK terpilih"adalah calon yang akan dilantik menjadi anggota DPRK. Yang dimaksud dengan"calon anggota DPRK tetap" adalah calon yang menjadi daftar tunggu untuk mekanisme penggantian antarwaktu.
(3)
Urutan peringkat hasil terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan daerah pengangkatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keputusan Pansel Kabupaten/Kota dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Keputusan Pansel dan berita acara diterima oleh Bupati/Wali Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Keputusan Pansel Kabupaten/Kota dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Menteri, Gubernur, MRP, dan DPRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten/Kota dan berita acara Pansel Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bupati/Wali Kota mengusulkan pengesahan pengangkatan anggota DPRK kepada Gubernur sesuai dengan Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak Keputusan Pansel diterbitkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan usulan dan menetapkan KeputusanBupati/Wali i Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Gubernur melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam hal Gubernur tidak melakukan penetapan pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari, Menteri melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten/Kota. Paragraf Pendanaan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Pendanaan pelaksanaan seleksi keanggotaan DPRP mekanisme pengangkatan dibebankan pada APBD provinsi.
Paragraf 8Mekanisme Gugatan Perselisihan Hasil Seleksi Pansel
Pasal 84
(1)
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) dan Pasal 81 ayat (4).
(2)
Pengajuan dan pelaksanaan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 85
(1)
Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus wilayah Papua, dibentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(2)
Sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan 1dan pengawasan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus wilayah Papua.
(3)
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat(l) terdiri atas:
a.
Ketua :Wakil Presiden;
b.
Anggota :
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 2.1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
3.
menteriyang1 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;dan
4.
1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(2)
Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.
(3)
Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Anggota perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b angka 4 berasal dari OAP.
(2)
Anggota perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRP, MRP, DPRK, dan anggota partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dibentuk sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Papua.
(5)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Dalam pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk kelompok kerja di daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"kelompok kerja di daerah"dalam ketentuan ini melibatkan profesional dan representasi OAP yang berprestasi, memiliki talenta, dan karya nyata membangun Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan 1Pengarah nPercepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, penunjukan sekretaris eksekutif, pembentukan kelompok kerja, dan sekretariat, serta keanggotaan perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMEKARAN DAERAH
Bagian KesatuPemekaran Usulan Pemerintah Daerah
Pasal 92
(1)
Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
(2)
Dalam hal pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat.
(3)
Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemekaran Prakarsa Pemerintah Pusat
Pasal 93
(1)
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom.
(2)
Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
mempercepat pemerataan pembangunan;
b.
mempercepat peningkatan pelayanan publik;
c.
mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan
d.
mengangkatharkat dan martabat OAP.
(3)
Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(4)
Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratandasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Dalam hal terdapat persamaan nama daerah dan/atau cakupan wilayah usulan daerah pemekaran antara usulan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) dengan usulan pemekaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), dilakukan dengan mekanisme pemekaran daerah berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Menteri menyiapkan kajian usulan pemekaran daerah yang menjadi inisiatif Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dengan memperhatikan aspek-aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3).
(2)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibahas dalam sidangDPOD.
(3)
Sidang DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan pertimbangan berupa rekomendasi kepada Presiden terhadap rencana pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4)
Dalam hal Presiden menyetujui usulan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang mengenai pembentukan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Dalam hal Presiden menerima rancangan undang-undang mengenai pembentukan daerah yang disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden menugaskan Menteri dan/atau para menteri untuk mewakili dalam pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Surat Presiden mengenai penugasan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima.
(3)
Tata cara pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang mengenai pembentukan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Pemerintah Pusat melaksanakan peresmian daerah dan melantik penjabat Kepala Daerah setelah undang-undang pembentukan daerah diundangkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penjabat Kepala Daerah" adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk penjabat Gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk penjabat Bupati/penjabat Wali Kota. Yang dimaksud dengan"melantik penjabat Kepala Daerah" dalam ketentuan ini adalah Menteri atas nama Presiden melantik penjabat Gubernur dan penjabat Bupati/penjabat Wali Kota.
(2)
Peresmian daerah dan pelantikan penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah undang-undang pembentukan daerah diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan daerah bersumber dari:
a.
untuk pembentukan provinsi bersumber dari APBN, APBD kabupaten/kota yang menjadi cakupan calon daerah provinsi, dan bantuan APBD provinsi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bersumber dari APBN" antara lain biaya penyusunan kajian, survei lapangan, serta evaluasi dan pembahasan.
b.
untuk pembentukan kabupaten/kota bersumber dari APBN, bantuan APBD kabupaten/kota induk, dan bantuan APBD provinsi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bersumber dari APBN" antara lain biaya penyusunan kajian, survei lapangan, serta evaluasi dan pembahasan.
(2)
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pada daerah otonom hasil pemekaran berasal dari:
a.
bagian pendapatan dari pendapatan asli daerah induk yang berasal dari daerah otonom hasil pemekaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penerimaan dari bagian dana perimbangan daerah induk;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bantuan pengembangan daerah yang bersumber dari APBN;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bantuan pengembangan daerah yang bersumber dari APBN"dalam ketentuan ini disalurkan melalui dana alokasi khusus dan/atau hibah.
e.
sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Dalam rangkapelaksanaan pemekaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), Pemerintah Pusat, daerah induk, dan daerah otonom hasil pemekaran mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenaikewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang pembentukan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap daerah provinsi dan kabupaten/kota hasil pemekaran dan daerah induk.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembinaan, pengawasan, dan evaluasi" dalam ketentuan ini dilakukan terhadap kewajiban daerah otonom hasil pemekaran dan daerah induk.
(2)
Menteri dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
PemerintahPusatmenyampaikan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 101
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pembinaan dan pengawasan umum pelaksanaan Peraturan Pemerintah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh menteri teknis.
(4)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini di kabupaten/kota.
(5)
1 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Pembinaan oleh Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dan ayat (3) termasuk dukungan teknis dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus bagi Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 103
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 238
Penjelasan Umum
Untuk merespon perubahan politik, sosial, dan budaya di Papua serta untuk memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan dana Otonomi Khusus yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Provinsi Papua telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada tanggal 19 Juli 2021 yang merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (7), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6A ayat (6), Pasal 56 ayat (9), Pasal 59 ayat (8), Pasal 68A ayat (4), dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang bertujuan untuk memastikan jalannya pemerintahan di Provinsi Papua agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta untuk memberikan dasar pelaksanaan kekhususan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan Provinsi Papua dan kabupaten/kota di Provinsi Papua yang bertujuan untuk memberikan penegasan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sehingga jalannya pemerintahan di Provinsi Papua dapat berjalan dengan baik.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP. Dengan tidak adanya partai politik lokal di Papua, maka pengisian kursi anggota DPRP dan DPRK dari OAP diharapkan dapat meningkatkan akses OAP terhadap politik dan pemerintahan sehingga melahirkan kebijakan yang pro-OAP. Selama ini pengaturan terkait dengan pengisian kursi DPRP dari pengangkatan OAP diatur dalam Perdasus yang pada praktiknya selalu mengalami keterlambatan karena konflik yang berkepanjangan akibat ketidakjelasan mekanismenya.
Pengaturan mengenai mekanisme pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Papua dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat dan martabat OAP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua ditujukan untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, pembentukan Badan ini diharapkan dapat menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan dan penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan dan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanVol. 8No. 22024
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.