Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 33 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai antara lain: 1) penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); 2) pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak haIal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk; 3) tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal; 4) hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal; 5) tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH; 6) kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH; 7) pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal; 8) pengawasan JPH oleh BPJPH; dan lain-lain.

Tentang
:Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.49, TLN No.6651, jdih.setkab.go.id : 87 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Label & Pengawasan Barang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 52, Pasal 67 ayat (3), Pasal 48 angka 7, Pasal 48 angka 10, Pasal 48 angka 11, Pasal 48 angka 13, Pasal 48 angka 14, Pasal 48 angka 15, Pasal 48 angka 17, Pasal 48 angka 19, Pasal 48 angka 20, Pasal 48 angka 23, Pasal 48 angka 24, Pasal 48 angka 25, Pasal 48 angka 27, dan Pasal 48 angka 31 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 33 Tahun 2014. 3. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 hurufb Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan ProdukHalal;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5604);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
2.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
3.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
4.
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
5.
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
6.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
7.
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
8.
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.
9.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
10.
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
11.
Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.
12.
Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.
13.
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
14.
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
15.
Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
16.
Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
18.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
19.
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
20.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 2
(1)
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(2)
Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3)
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halaldan memenuhi PPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 4
(1)
Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
(2)
Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BP.JPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c.
menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d.
melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e.
melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f.
melakukan akreditasi terhadap LPH;
g.
melakukan registrasi Auditor Halal;
h.
melakukan pengawasan terhadap JPH;
i.
melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j.
melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
(1)
Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Produk tidak halal" adalah produk yang menggunakan atau mengandung bahan berasal dari dan/atau mengandung babi, alkohol yang berasal dari pengolahan khamar, hewan yang disembelih tidak sesuai syariat, dan bahan tidak halal yang ditetapkan berdasarkan fatwa MUI.
(2)
Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b.
bebas dari najis; dan
c.
bebas dari Bahan tidak halal.
(3)
Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyembelihan;
b.
pengolahan;
c.
penyimpanan;
d.
pengemasan;
e.
pendistribusian;
f.
penjualan; dan
g.
penyajian.
Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Pasal 7
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)wajib memenuhi persyaratan:
a.
terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
b.
dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;
c.
tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
d.
memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
e.
konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
f.
memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
penampungan hewan;
b.
penyembelihan hewan;
c.
pengulitan;
d.
pengeluaran jeroan;
e.
ruang pelayuan;
f.
penanganan karkas;
g.
ruang pendinginan; dan
h.
sarana penanganan limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Fasal10 Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan" antara lain alat sampling, alat uji di laboratorium internal pelaku usaha, dan alat pencucian.
Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
Pasal 10
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
penampungan Bahan;
b.
penimbangan Bahan;
c.
pencampuran Bahan;
d.
pencetakan Produk;
e.
pemasakan Produk; dan/atau
f.
proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan.
Pasal 11
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidakmenggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
Pasal 12
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
penerimaan Bahan;
b.
penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c.
sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hurufc wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan
Pasal 14
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidakhalal pada:
a.
Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
b.
sarana pengemasan Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal;
b.
menggunakan saranayang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
Pasal 16
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada:
a.
sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan
b.
alat transportasi untuk distribusi Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan
Pasal 18
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
sarana penjualan Produk;dan
b.
proses penjualan Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f wajib memenuhi persyaratan: tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian
Pasal 20
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
sarana penyajian Produk; dan
b.
proses penyajian Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari
Pasal 22
(1)
Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal.
(2)
Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi yang digunakan bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3)
Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal.
(4)
Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
Bagian Kesatu Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 23
(1)
LPH dapat didirikan oleh:
a.
pemerintah;dan/atau
b.
masyarakat.
(2)
LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi negeri; atau
d.
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
(2)
LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.
(3)
LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah.
(4)
LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.
(5)
LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
a.
bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; atau
b.
anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan olehmasyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Penjelasan: Kerja sama lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan antara lain memuat ketersediaan AuditorHalal, laboratorium, dan/atau fungsi LPH lainnya.
Pasal 26
(1)
Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b.
memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang;dan
c.
memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a.
dokumen legalitas badan hukum;
b.
data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan
c.
data dukung kompetensi sumber daya.
(3)
Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Paragraf 1 Umum
Pasal 27
(1)
Akreditasi LPHdilakukan oleh BPJPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
b.
membentukTim Akreditasi LPH.
(3)
Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, BPJPH dapat bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merumuskan kebijakan operasional;
b.
melakukan sosialisasi kebijakan;
c.
melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
d.
memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.
(5)
Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.
Penjelasan: Yang dimaksud "ulama" adalah ahli agama tentang syariat kehalalan Produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi.
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. Paragraf Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.
(2)
Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama lembaga pemerintah nonkementerian/sekretaris daerah.
(3)
Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 30
(1)
Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diperiksa oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima.
(2)
Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(3)
Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diterima.
(4)
Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak dengan menerbitkan surat penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
(2)
Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara:
a.
pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
b.
pemeriksaan lapangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.
(2)
Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3)
Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak dengan menerbitkan surat penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 33
(1)
Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH.
(2)
Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(2)
Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
nama LPH;
b.
alamatLPH;
c.
nomor registrasi LPH;dan
d.
lingkup kegiatan LPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 35
(1)
Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH.
(2)
Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 36
(1)
BPJPH menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH.
(2)
Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4(empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 37
(1)
Penetapan LPH memuat lingkup kegiatan LPH.
(2)
Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
verifikasi/validasi;
b.
inspeksi Produk dan/atau PPH;
c.
inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas; dan/atau
d.
inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk.
(3)
Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kualifikasi akreditasi.
(4)
1 Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 38
(1)
] LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada BPJPH, meliputi:
a.
jumlah dan nama Auditor Halal;
b.
jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;
c.
lingkup kegiatan;
d.
namaLPH;
e.
alamat kantor; dan/atau
f.
kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratoriurm.
(2)
Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.
(3)
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LPH yang telah diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Auditor Halal
Paragraf 1 Umum
Pasal 39
(1)
Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH.
(2)
Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH. Paragraf Pengangkatan Auditor Halal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
beragama Islam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berpendidikan paling rendah sarjana strata1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan" meliputi sarjana pangan, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, kedokteran hewan, dan gizi. Yang dimaksud dengan"sarjana strata 1 (satu) di bidang biokimia" adalah ahli di bidang ilmu yang mempelajari proses-proses kimia yang ada di dalam tubuh dan yang berhubungan dengan organisme hidup. Yang dimaksud dengan "tata boga" adalah suatu disiplin ilmu terkait dengan seni dalam menyiapkan, memasak, dan menghidangkan makanan siap saji. Kualifikasi ilmu ini dapat diperoleh melalui jenjang strata 1 (satu) lainnya.
d.
memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fotokopi kartu tanda penduduk;
b.
daftarriwayat hidup;
c.
salinan ijazah sarjana strata 1 (satu) yang dilegalisasi;
d.
salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan
e.
surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
(3)
Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal
Pasal 41
Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:
a.
pelatihan Auditor Halal; dan/atau
b.
sertifikasi kompetensi Auditor Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJPH.
(3)
Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.
(2)
Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dalam Peraturan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Registrasi Auditor Halal
Pasal 45
(1)
Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH.
(2)
LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJPH.
(3)
Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh BPJPH.
(2)
Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan dalam hal Auditor Halal diberhentikan oleh LPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Pemberhentian Auditor Halal
Pasal 47
Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LPH dalam hal:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal;
d.
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau
e.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKU USAHA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 48
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
a.
informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;
b.
pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan
c.
pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 49
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:
a.
memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
b.
memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
c.
memiliki Penyelia Halal; dan
d.
melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelia Halal
Paragraf 1 Umum
Pasal 50
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c ditetapkan oleh Pelaku Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 bertugas:
a.
mengawasi PPH di perusahaan;
b.
menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
c.
mengoordinasikan PPH; dan
d.
mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Penyelia Halal bertanggung jawab:
a.
menerapkan ketentuanperaturanperundang-undangan mengenai JPH;
b.
menerapkan sistem JPH;
c.
menyusun rencana PPH;
d.
menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH;
e.
mengusulkan penggantian Bahan;
f.
mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;
g.
membuat laporan pengawasan PPH;
h.
melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;
i.
menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk AuditorHalal;dan
j.
menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus memenuhi persyaratan:
a.
beragama Islam; dan
b.
memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan sertifikat Penyelia Halal.
(3)
Untuk memperoleh sertifikat Penyelia Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelia Halal harus mengikuti pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal
Pasal 54
(1)
Pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJPH.
(3)
Peserta pelatihan Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Penyelia Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Sertifikasi kompetensi Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.
(2)
Peserta kompetensi Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Penyelia Halal diatur dalam Peraturan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Penetapan Penyelia Halal oleh Pelaku Usaha
Pasal 57
(1)
Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada BPJPH dengan melampirkan:
a.
fotokopi kartu tanda penduduk Penyelia Halal;
b.
daftar riwayat hidup;
c.
salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan
d.
salinan keputusan penetapan Penyelia Halal yang dilegalisasi.
(2)
Penetapan Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas sertifikat pelatihan Penyelia Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Fasilitasi Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 58
(1)
Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan.
(2)
Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal dapat berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi.
(3)
Selain penyediaan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud pada ayat(l), organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi dapat memberikan fasilitasi berupa keikutsertaan dalam pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 59
(1)
Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik
(2)
Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilengkapi dengan dokumen:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
nama dan jenis Produk;
c.
daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d.
pengolahan Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Q☆
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bahan yang:
a.
berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
b.
dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan/atau
c.
tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen:
a.
nama Produk;
b.
daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
c.
proses pengolahan Produk; dan
d.
pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan sistem JPH.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"sistem JPH" adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH.
Bagian Kedua Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 66
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan
Pasal 67
(1)
Dalam hal permohonan Sertifikat Halal telah memenuhi kelengkapan dokumen, pemohon memilih LPH.
(2)
Penetapan LPH dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a.
Akreditasi LPH;
b.
ruanglingkup kegiatan LPH;
c.
aksesibilitasLPH;
d.
beban kerja LPH; dan/atau
e.
kinerja LPH.
(3)
Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dinyatakan lengkap.
(4)
Dalam hal penetapan LPH yang dilakukan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala, BPJPH menambah jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(5)
Pelaksanaan penetapan LPH diatur dalam Peraturan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk
Pasal 68
(1)
LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
(2)
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemeriksaan keabsahan dokumen;dan
b.
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumenpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2).
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan dokumen tambahan, LPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan kepada BPJPH.
(3)
Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada LPH dengan tembusan kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima.
(4)
Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPH menyatakan permohonan Sertifikat Halal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2)huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka.
(2)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat(l), pemohon wajib memberikaninformasi dan data kepada Auditor Halal.
(3)
Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dapat dilakukan secara daring.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Dalam hal hasil pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan pilihan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1).
(2)
Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(3)
LPH melaporkan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) Hari sebelum jangka waktu berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH.
(2)
Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dipenuhi, jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) Hari.
(3)
LPH melaporkan perpanjangan waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) Hari sebelum jangka waktu berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (2) tidak dipenuhi:
a.
LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan
b.
LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
(2)
Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(3)
BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
(4)
Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH sebelumnya.
(5)
Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk serta mekanisme penggantian LPH diatur dalam Peraturan BPJPH.
(6)
LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
LPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH.
(2)
Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
nama dan jenis Produk;
b.
Produk dan Bahan yang digunakan;
c.
PPH;
d.
hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;
e.
berita acara pemeriksaan; dan
f.
rekomendasi.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk tidak sesuai dengan standar BPJPH, BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Penetapan Kehalalan Produk
Pasal 76
(1)
Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI.
(2)
Sidang fatwa halal MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh MUI Pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
(3)
Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
] Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 disampaikan kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dari LPH diterima oleh MUI.
(2)
Dalam hal MUI belum menyerahkan penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu penyampaian penetapan dapat diperpanjang 3 (tiga) Hari dengan menyampaikan alasan tertulis kepada BPJPH.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, BPJPH memberitahukan secara tertulis mengenai status permohonan penetapan kehalalan Produk kepada pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Penerbitan Sertifikat Halal
Pasal 78
(1)
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal, berlaku selama 4(empat) tahun.
(2)
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI diterima oleh BPJPH.
(3)
Dalam hal MUI menetapkan ketidakhalalan Produk, BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan Produk dari MUI diterima oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 79
(1)
Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2)
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria:
a.
Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
b.
proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
(3)
Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
(4)
Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
a.
adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yangberisi:
1.
kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan
2.
PPH.
b.
adanya pendampingan PPH.
(5)
Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada MUI.
(6)
Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk.
(7)
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat(l) melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BPJPH.
Penjelasan: Peraturan BPJPH tentang Pendampingan PPH bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil meliputi antara lain pelatihan pendamping, mekanisme pendampingan, serta pendataan dan registrasi pendamping.
Pasal 81
(1)
Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan: Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak dikenai biaya didasarkan pada kriteria dan prioritas yang diatur dalam Peraturan Badan.
(2)
Kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan BPJPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Perpanjangan Sertifikat Halal
Pasal 82
(1)
BPJPH menerbitkan perpanjangan SertifikatHalal, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2)
Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3(tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3)
Perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
) (1) Permohonan perpanjangan SertifikatHalal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen:
a.
salinan Sertifikat Halal; dan
b.
surat pernyataan yang menerangkan Produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
1 Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dalam Produk, Pelaku Usaha wajib melaporkan kepada BPJPH.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dengan melampirkan:
a.
dokumen perubahan komposisi Bahan; dan
b.
dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah.
(3)
Dalam hal Bahan yang diubah tidak memiliki dokumen kehalalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha mengajukan permohonan SertifikatHalal Produk kepada BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Biaya Sertifikasi Halal
Pasal 85
(1)
] Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien dan terjangkau.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LPH, dapat diatur dalam Keputusan Kepala Badan.
Penjelasan: BPJPH merupakan badan layanan umum, maka dalam menetapkan tarif layanan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan biaya sertifikasi halal untuk komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LPH berdasarkan dinamika perkembangan JPH dan kompleksitas pemeriksaan dan/atau pengujian. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keuangan dapat mendelegasikan penetapan komponenbiaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LPH kepada BPJPH.
(5)
Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan BPJPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 86
Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), pembiayaan dapat dilakukan juga dengan:
a.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembiayaan alternatifuntuk usaha mikro dan kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembiayaan dari dana kemitraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dana bergulir; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sumber lain yang sah dan tidak mengikat" antara lain tanggung jawab sosial perusahaan atau badan usaha, saluran zakat, infaq, dan sedekah, atau skema-skema filantropi.
BAB VII
LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL
Bagian Kesatu Label Halal
Pasal 87
(1)
F , (1) Pelaku Usaha wajib mencantumkan Label Halal pada Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal.
(2)
Label Halal dapat dicantumkan selama proses perpanjangan Sertifikat Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Label Halal paling sedikit memuat:
a.
logo;dan
b.
nomor sertifikat atau nomor registrasi.
(2)
Logo sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pencantuman Label Halal
Pasal 91
(1)
Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dicantumkanpada:
a.
kemasan Produk;
b.
bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c.
tempat tertentu pada Produk.
(2)
Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk:
a.
Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;
b.
Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; dan
c.
Produk yang dijual dalam bentuk curah.
(4)
Pemberlakuan pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Keterangan Tidak Halal
Pasal 92
(1)
Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidakhalal.
(2)
Keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada:
a.
kemasan Produk;
b.
bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c.
tempat tertentu pada Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama Bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi Bahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 95
(1)
BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.
(2)
Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan terhadap:
a.
LPH;
b.
masa berlaku Sertifikat Halal;
c.
kehalalan Produk;
d.
pencantuman Label Halal;
e.
pencantuman keterangan tidak halal;
f.
pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; g· keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
h.
kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
(3)
Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintahdaerahprovinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH dalam pelaksanaan pengawasan JPH sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti melalui penyusunan program strategis pengawasan JPH.
(5)
Pengawasan terhadap JPH dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat mengikutsertakan pihak terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak terkait" antara lain LPH, akuntan publik, lembaga survei, atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.
Pasal 97
(1)
Pengawasan JPH dilaksanakan oleh Pengawas JPH pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota.
(2)
Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang di BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a.
beragama Islam;
b.
aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
c.
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu);
d.
memahami danmemiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam;dan
e.
lulus pelatihan Pengawas JPH.
(2)
Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.
(3)
Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan.
(4)
Ketentuan mengenaipengangkatan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal
Pasal 99
(1)
Pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (l) huruf e diselenggarakan oleh BPJPH dan/atau kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2)
BPJPH dalam melaksanakan pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3)
Kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melaksanakan pelatihan Pengawas JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH.
(4)
Koordinasi BPJPH dengan kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a.
sistem dan tata cara pelatihan; dan
b.
penyediaan tenaga pengajar pelatihan Pengawas JPH.
(5)
Penyelenggaraan pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan Peraturan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Kurikulum pelatihan Pengawas JPH disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)
Kurikulum pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat:
a.
wawasan mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
b.
pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Peserta pelatihan Pengawas JPH yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat tanda lulus pelatihan Pengawas JPH.
(2)
Sertifikat tanda lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
] Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota belum memiliki Pengawas JPH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf b, BPJPH, kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dapat menugaskan aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing untuk melakukan pengawasan JPH.
(2)
Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan mengikuti pelatihan Pengawas JPH dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak penugasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Jenis dan Tahapan Pengawasan Jaminan Produk Halal
Pasal 103
(1)
Pengawasan JPH dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(2)
Pengawasan JPH secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3)
Dalamhal pengawasan JPH dilaksanakan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan menyusun rencana kerja dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan JPH.
(4)
Pengawasan JPH sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau dalam hal terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 104
(1)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPJPH bekerja sama dengan:
a.
kementerian dan/atau lembaga terkait;
b.
LPH;dan
c.
MUI.
(2)
Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a.
perindustrian;
b.
perdagangan;
c.
kesehatan;
d.
pertanian;
e.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f.
dalam negeri;
g.
luar negeri;dan
h.
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
(3)
Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
meliputi lembagapemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
a.
pengawasan obat dan makanan;
b.
standardisasi dan penilaian kesesuaian;
c.
akreditasi; dan
d.
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Pasal 105
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a dengan ruang lingkup:
a.
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal;
b.
fasilitasi JPH bagi industri kecil dan industri menengah;
c.
pembentukan kawasan industri halal; dan
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
1 Kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b dengan ruang lingkup:
a.
pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat;
b.
pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;
c.
fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan;
d.
perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri bagi Produk Halal;
e.
penarikan barang dari peredaran; dan
f.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c dengan ruang lingkup:
a.
pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
b.
fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
c.
rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Kementerianyang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf d dengan ruang lingkup:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
b.
cYanalow] persyaratan rumah 1potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
c.
penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
d.
penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
e.
fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
f.
penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
g.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf e meliputi:
a.
koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.
fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.
pendataan koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.
fasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan
e.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2)huruf f dengan ruang lingkup:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
b.
fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.
pengawasan JPH;
d.
pengembangan JPH;dan
e.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf g dengan ruang lingkup:
a.
fasilitasi kerja sama internasional;
b.
promosi Produk Halal di luar negeri;
c.
penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri;dan
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf h dengan ruang lingkup:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Pasal 113
(1)
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf a dengan ruang lingkup:
a.
sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong melalui sistem yang terintegrasi dengan pendaftaran produk;
b.
pengawasan Produk Halal berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
c.
pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
d.
penarikan barang dari peredaran pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong;
e.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi JPH berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong; dan
f.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf b dengan ruang lingkup:
a.
penyusunan standar dan skema Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf c dengan ruang lingkup:
a.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Lembaga cYnanmnnnalwb nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf d dengan ruang lingkup:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Pasal 117
(1)
Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Perumusan dan penetapan kebijakan kerja sama dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Pasal 118
(1)
Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1)hurufc dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.
(2)
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan Produk.
(3)
Keputusan penetapan kehalalan Produk tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi Bahan dan proses produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
Pasal 119
(1)
Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH.
(2)
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berbentuk:
a.
pengembangan JPH;
b.
Penilaian Kesesuaian;dan/atau
c.
pengakuan Sertifikat Halal.
(3)
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4)
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan atas perjanjian antar negara.
(5)
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaaninternasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pengembangan teknologi;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
sarana dan prasarana JPH.
(2)
BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3)
Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
(1) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf bmeliputi:
a.
saling pengakuan;dan
b.
saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(2)
Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(3)
Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
(2)
Kerja sama internasional berupa saling pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenanguntukmenerbitkanSertifikatHalal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik.
(2)
Perjanjian saling keberterimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan lembaga halal luar negeri.
(3)
Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.
(4)
Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.
(5)
Lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
(6)
Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3), Pelaku Usaha wajib melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh Tim Akreditasi LPH.
(3)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 125
Produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sertifikasi Halal Produk Luar Negeri
Pasal 126
Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri diajukan oleh importir atau perwakilan resminya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Paragraf 1 Umum
Pasal 127
(1)
Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2)
Sertifikat Halal dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.
(3)
Dalam hal negara setempat tidak mengakui lembaga halal luar negeri negara setempat, sertifikasi halal Produk dilakukan di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tata cara pelaksanaan kerja sama internasional di bidang JPH diatur dalam Peraturan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pengajuan Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 128
Registrasi Sertifikat Halal luar negeri diajukan permohonannya oleh masing-masing importir dan/atau perwakilan resmi kepada BPJPH secara tertulis dengan melampirkan:
a.
data pemohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
salinan Sertifikat Halal luar negeri Produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kode sistem harmonisasi" atau harmonized system codes adalah bahasa numerik secara klasifikasi Produk atau bahan Produk sebagai standar internasional untuk pelaporan barang di bea cukai dan instansi terkait.
d.
surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Registrasi Sertifikat
Pasal 129
(1)
BPJPH melakukanpemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, BPJPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(3)
Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima.
(4)
Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
(1)
BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 setelah dokumen dinyatakan lengkap.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, pemohon menyampaikan dokumen asli.
(3)
Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, permohonan ditolak. Paragraf Biaya Registrasi Sertifikasi Luar Negeri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri dibebankan kepada pemohon.
(2)
Besaran tarif biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Penerbitan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 132
(1)
BPJPH melakukan registrasi Sertifikat Halal luar negeri yang telah memenuhi persyaratan.
(2)
Sertifikat Halal yang telah diregistrasi oleh BPJPH dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal Produk.
(3)
Registrasi Sertifikat Halal luar negeri diterbitkan sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon berdasarkan Sertifikat Halal luar negeri.
(4)
Importir dan/atau perwakilan resmi yang telah memperoleh registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada:
a.
kemasan Produk;
b.
bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c.
tempat tertentu pada Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
lembaga penerbit nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri;
b.
nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri;
c.
data pemohon;
d.
nama Produk yang diregistrasi;
e.
masa berlaku Sertifikat Halal luar negeri;
f.
tanda tangan Kepala Badan; dan
g.
kode identitas unik.
(2)
Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
(1)
Masa berlaku registrasi Sertifikat Halal luar negeri menyesuaikan dengan masa berlaku Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri.
(2)
Registrasi Sertifikat Halal luar negeri wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku registrasi Sertifikat Halal luar negeri berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL BAGI JENIS PRODUK
Pasal 135
(1)
Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
a.
barang;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa" adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
makanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "makanan" mencakup pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.
b.
minuman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “minuman" mencakup pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.
c.
obat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "obat" mencakup obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
d.
kosmetik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
produk kimiawi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
produk biologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
produk rekayasa genetik;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyembelihan;
b.
pengolahan;
c.
penyimpanan;
d.
pengemasan;
e.
pendistribusian;
f.
penjualan; dan/atau
g.
penyajian.
Pasal 136
(1)
makanan, minuman, obat, dan kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
(2)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)difasilitasi oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
(2)
Penetapan jenis barang gunaan yang wajib bersertifikat halal diatur dalam keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)difasilitasi oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
(1)
Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137 dilakukan secara bertahap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali terdiri atas:
a.
Produk makanan dan minuman;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan Bahan penolong untuk Produk makanan dan minuman; dan
Penjelasan: Cukup jelas
c.
hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa penyembelihan" contohnya rumah potong hewan atau rumah potong unggas, dan sejenisnya.
(3)
Selain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap selanjutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penahapan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b.
Produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku; dan
c.
Produk yang sudah bersertifikat halal sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sampai diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 140
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi selain Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) meliputi:
a.
obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober2026;
b.
obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17Oktober2029;
c.
obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034;
d.
kosmetik, produkkimiawi, dan produkrekayasa genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
e.
barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17Oktober2026;
f.
barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
g.
barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
h.
barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
i.
barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034; dan
j.
Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa yang terkait dengan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dimulai berdasarkan ketentuan waktu penahapan Produk masing-masing.
(3)
Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi Produk selain makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebelum masa penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
(1)
Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhipersyaratankeamanan, kemanfaatan/khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal Bahan sampai ditemukan Bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
(3)
Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi cara pembuatan yang halal.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
Selama masa pelaksanaan penahapan bagi jenis Produk yang wajib bersertifikat halal:
a.
BPJPH melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha yang menghasilkan Produk yang wajib bersertifikat halal;dan
b.
BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 144
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
b.
pendampingan dalam PPH;
c.
publikasi bahwa Produk berada dalam pendampingan;
d.
pemasaran dalam jejaring organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum;dan
e.
pengawasan Produk Halal yang beredar.
(3)
Pengawasan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufe berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
(1)
Pelaporan kepada BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (3) dituangkan dalam bentuk laporan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
badan hukum publik atau privat; atau
c.
organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 146
BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemberian Penghargaan dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Pasal 147
(1)
BPJPH dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a.
perorangan warga negara Indonesia
b.
badan hukum publik atau privat;
c.
kementerian, lembaga pemerintah nankementerian lembaga1 nonstruktural, pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
d.
lembaga pendidikan;atau
e.
organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
LAYANAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 148
(1)
Sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.
(2)
Dalam hal keadaan terjadi gangguan yang menyebabkan layanan berbasis elektronik tidak dapat dilakukan maka layanan dilakukan secara manual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu Umum
Pasal 149
(1)
Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JpH dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap Pelaku Usaha berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
d.
penarikan barang dari peredaran.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang dikenakan terhadap LPH berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;dan/atau
c.
pembekuan operasional.
(4)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(5)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif.
(6)
Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf b dan ayat (3)huruf b paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jenis Sanksi dan Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 150
(1)
BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar Pasal 49, Pasal 65, Pasal 82 ayat (2), Pasal 84ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93, Pasal 127 ayat (2), Pasal 132 ayat (4), Pasal 134 ayat (2), dan Pasal 135 ayat (1).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis dikenakan terhadap pelanggaran Pasal 49, Pasal 65, Pasal 82 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93, Pasal 127 ayat (2), Pasal 132 ayat (4), Pasal 134 ayat (2), dan Pasal 135 ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda administratif dikenakan terhadap pelanggaran Pasal 49, Pasal 65, Pasal 82 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 134 ayat (2).
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan Sertifikat Halal dikenakan terhadap pelanggaran Pasal 49, Pasal 65, Pasal 84 ayat (1), dan Pasal 87 ayat (1).
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berupa penarikan barang dari peredaran dikenakan terhadap pelanggaran Pasal 65, Pasal 82 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), Pasal 127 ayat (2), Pasal 132 ayat (4), Pasal 134 ayat (2), dan Pasal 135 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 151
BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) terhadap LPH yang melanggar Pasal 74.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Administratif
Paragraf 1 Umum
Pasal 152
(1)
Dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dan Pasal 151 berasal dari:
a.
laporan; dan/atau
b.
temuan.
(2)
BPJPH melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Laporan
Pasal 153
(1)
Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) huruf a dapat disampaikan oleh:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
badan hukum publik atau privat; dan
c.
organisasi kemasyarakatan.
(2)
Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada BPJPH.
(3)
BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
(1)
Laporandugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 paling sedikit memuat:
a.
identitas pelapor yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, surat elektronik, dan kedudukan;
b.
nama, alamat, dan konten isi yang diadukan;
c.
kewajiban yang dilanggar;
d.
waktu pelanggaran;
e.
kronologi peristiwa yang diadukan; dan
f.
keterangan tambahan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(2)
Laporandugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti permulaan sebagai pendukung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Temuan
Pasal 155
(1)
Temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) huruf b dituangkan dalam formulir temuan pelanggaran yang paling sedikit memuat:
a.
identitas petugas yang menemukan dugaan pelanggaran;
b.
identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran;dan
c.
uraian dugaan pelanggaran.
(2)
Temuandugaanpelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada BPJPH. Paragraf Kajian Terhadap Laporan dan/atau Temuan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 156
(1)
BPJPH melakukan kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif.
(2)
Kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak laporan dan/atau temuan disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 157
(1)
Dalam melakukan kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif, BPJPH dapat melakukan klarifikasi dan meminta pelapor melengkapi kekurangan laporan dan/atau temuan atau bukti awal yang diajukan.
(2)
Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat meminta informasi pihak lain sepanjang terkait dengan laporan dan/atau temuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 158
(1)
Dalam hal kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif, BPJPH menghentikan proses pemeriksaan.
(2)
Dalam hal kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran administratif, BPJPH melakukan investigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Pemeriksaan Terhadap Laporan dan/atau Temuan
Pasal 159
(1)
BPJPH melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif.
(2)
Pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif dilakukan untuk menemukan, mendalami, dan menilai bukti telah terjadinya pelanggaran administratif.
(3)
Pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak kajian awal selesai dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 160
(1)
Dalam hal dugaan pelanggaran administratif tidak terbukti, Kepala Badan merehabilitasi nama baik terlapor.
(2)
Dalam hal terjadi pelanggaran administratif, terlapor dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 161
(1)
Pengenaan sanksi peringatan tertulis dalam bentuk tertulis.
(2)
Dalam hal sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak ditetapkan, BPJPH mengenakan sanksi denda administratif dan/atau penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha.
(3)
Pengenaan sanksi denda administratif dilakukan dalam bentuk pembayaran dalam sejumlah uang ke kas negara.
(4)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 162
(1)
Penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak sanksi penarikan barang dari peredaran ditetapkan.
(2)
Penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Pelaku Usaha di bawah pengawasan BPJPH berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 163
Pengenaan sanksi pencabutan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif
Paragraf 1 Umum
Pasal 164
(1)
Pelaku Usaha atau LPH yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Badan.
(2)
Keberatan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat diajukan terhadap sanksi administratif berupa:
a.
denda administratif;
b.
pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
c.
penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha.
(3)
Keberatan yang diajukan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat diajukan terhadap sanksi administratif berupa:
a.
denda administratif; dan/atau
b.
pembekuan operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 165
(1)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2) atau ayat (3)dituangkan dalam bentuk permohonan keberatan yang paling sedikit memuat:
a.
identitas pemohon;
b.
alasan keberatan;dan
c.
keputusan yang dimohonkan.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dengan melampirkan:
a.
identitas Pelaku Usaha atauLPH;
b.
keputusan Kepala Badan terkait sanksi administratif; dan
c.
bukti lain yang mendukung kebenaran alasan keberatan.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak sanksi administratif ditetapkan. Paragraf Tindak Lanjut Terhadap Pengajuan Keberatan Penjatuhan Sanksi Administratif
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Tindak Lanjut Terhadap Pengajuan Keberatan Penjatuhan Sanksi Administratif
Pasal 166
Kepala Badan memberikan jawaban atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak keberatan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 167
(1)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 diterima, Kepala Badan mengubah atau membatalkan keputusan sanksi administratif.
(2)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ditolak, Kepala Badan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 168
Dalam hal pemohon tidak menerima keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (2), pemohon dapat mengajukan upaya banding administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 169
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
segala bentuk kerja sama dengan lembaga halal luar negeri dan lembaga akreditasi di negara lain yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kerja sama berakhir;
b.
Sertifikat Halal luar negeri yang diakui oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berlaku Sertifikat Halal luar negeri berakhir;
c.
Sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelumPeraturan Pemerintahini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir;
d.
bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
e.
Auditor Halal yang telah menjalankan tugas sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap diakui sebagai Auditor Halal sepanjang memiliki kualifikasi sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
f.
Sertifikat Auditor Halal yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap diakui dan berlaku sebagai sertifikat Auditor Halal;
g.
Penyelia Halal perusahaan yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diakui sebagai Penyelia Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
h.
dokumen sistem jaminan halal yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan tetap diakui dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
i.
dalam hal layanan berbasis elektronik belum dapat dilaksanakan oleh BPJPH, layanan dilakukan secara manual paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
j.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI dan LPH yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diakui sebagai LPH dan akreditasi masing-masing cabang wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 170
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6344) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 171
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6344) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 172
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 49
Penjelasan Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Namun saat ini Produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya.
Penyusunan Peraturan Pemerintah ini merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai:
a. penyelenggaraan JPH oleh BPJPH;
b. pemisahan lokasi, tempat, dan alat PPH yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak halal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk;
c. tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian LPH, serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal;
d. hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal;
e. tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH;
f. kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH;
g. pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal;
h. pengawasan JPH oleh BPJPH;
i. kerja sama dalam penyelenggaraan JPH oleh BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, dalam negeri, luar negeri, dan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi serta LPH dan MUI;
j. sertifikasi Produk dan registrasi Sertifikat Halal bagi Produk luar negeri; dan
k. jenis Produk yang bersertifikat halal dan tahapan sertifikasi halal jenis Produk setelah pemberlakuan wajib Sertifikat Halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Paper Terkait

Peran Sertifikasi Halal dalam Melindungi Konsumen Muslim: Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Nasional

Agustin, Adelia Maelani, Destiawan, Firda Shauma, Yulianto, Moch Diki, Gina, Okta Nurul, Indriani, Sulis, Suresman, Edi
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

Pencantuman Logo Halal secara Ilegal menurut Hukum Pidana Islam

Syarifah Ayudewi, Maghfiro, Sinta Camiliatul, Mamduh, Najmuz Zuhhad
Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 5 2023

FUNGSI PENGAWASAN BPJPH TERHADAP SERTIFIKAT HALAL BAGI PRODUK MAKANAN OLAHAN BERBASIS UMKM

Rila Kusumaningsih
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2023

Ikrar Halal: Solusi Muhammadiyah untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam Memenuhi Kewajiban Sertifikasi Halal

Sopa, Sopa, Maskufa, Maskufa
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 3 2024

Kebijakan Sertifikasi Halal Sebagai Upaya Peningkatan Akses Pasar UMKM Pangan Di Kota Dumai

Desinta Bella Irwana, Sindi Rahayu, Erinaldi Erinaldi
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Vol. 2 No. 6 2025

Construction of Marketplace Responsibility In Consumer Protection of Digital Halal Products In Indonesia

Dwijaya, Ananda Gymnastiar, Harmono, Harmono
Journal Of Law Sciences (Legisci) Vol. 3 No. 1 2025

Pengaturan Sertifikasi Halal bagi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Indonesia

Sandela, Ilka, Yuana, Adella, Sari, Putri Kemala
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 2 2023

PRODUK HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN MASYARAKAT

Safik Faozi, Adi Suliantoro, Fitika Andraini, Arikha Saputra
Dinamika Hukum Vol. 24 No. 2 2023

IMPLIKASI PERALIHAN KEWENANGAN SERTIFIKASI HALAL BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL NOMOR 40 TAHUN 2022

Muhammad Pratama Mulya Sunarko, Dipo Wahjoeono
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 2 No. 2 2022

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…