1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
1. Untuk melaksanakan ketentuan mengenai kenavigasian sebagaimana diatur dalam Pasal 177, Pasal 183 ayat (2), Pasal 184, Pasal 186 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 206 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kenavigasian.
2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2008.
3. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, bangunan atau instalasi di perairan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air, sistem informasi kenavigasian, dan sumber daya manusia.
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara : Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
2.
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
3.
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
4.
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
5.
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
6.
Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang Pelayaran.
7.
Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
8.
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahanintra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
9.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagait tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda transportasi.
10.
Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
11.
Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
12.
Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan 1bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutanpenyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
13.
Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
14.
Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
15.
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
16.
Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
17.
Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Felayaran.
18.
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
19.
Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
20.
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan Kepelabuthanan, dan pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan untuik Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
21.
Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
22.
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
23.
Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
24.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
25.
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
26.
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
27.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhipersyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
28.
Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
29.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan teraga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
30.
Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
31.
Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
32.
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
33.
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
35.
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
36.
Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
37.
Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
38.
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
39.
Reklarnasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur keda.laman perairan.
40.
Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
41.
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat Kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
42.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk rienjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinyaketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
43.
Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (Intermational Ship and Port Facility Security Code) yang selanjutnya disebut Koda adalah peraturan internasional yang merupakan amendemen Konvensi Safety of Life at Sea 1974 untuk keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yaing terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran.
44.
Komite Keamanan Pelabuhan (Port Seanritg Committeel yang selanjutnya disebut PSC adalah wadah yang terdiri dari seluruh pihak terkait di Pelabuhan yang terlibat dalam penanganan keamanatr Pelabuhan.
45.
Perwira Keamanan Pelabuhan (Port, Seanritg Officer) yang selanjutnya disebut PSO adalah pejabat struktural atau tingkat di bawah kepala kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang biclang tugas dan fungsinya terkait clengan penerapan Koda.
46.
Koordinator Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee) yang selanjutnya disebut Koordinator PSC adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otcritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja Pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh PSO.
47.
Auditor Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code) yang selanjutnya disebut Auditor ISPs Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan.
48.
Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan terhadap Koda.
49.
Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan operasional Kapal dan Pelabuinan yang telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah.
50.
Organisasi Keamanan yang Diakui (Recognized Security Organization) yang selanjutnya disebut RSO adalah suatu organisasi yang berbadan hukum yang mempunyai tenaga ahli di bidang keamanan, manajemen risiko, intelijen, perkapalan, dan Kepelabuhanan.
51.
Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Officer yang selanjutnya disebut CsO adalah orang yang ditunjik oleh perusahan untuk memastikan penilaian keainanan Kapal dilaksanakan, rencana keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara, serta berkoordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal.
52.
Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) yang selanjutnya disebut SsO adalah perwira Kapal yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, dan dituinjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan Kapal, penerapan, pemeliharaar, dan revisi dari rencana keamanan Kapal 1 dan untuk berkoordinasi dengan CSO dan perwira keamanan Fasilitas Pelabuhan.
53.
Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Officer) yang selanjutnya disebut PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan Fasilitas Pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dari pemeliharaan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan pengelola Fasilitas Pelabuhan.
54.
Penilaian Keamanan Kapal (Ship Security Assessment) yang selanjutnya disebut SsA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Kapal.
55.
Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan(Port Facility Security Assessment) yang selanjutnya disebut PFSA adalah suatu pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan.
56.
Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) yang selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan.
57.
Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.
58.
Kaji Ulang adalah penerapan prinsip perbaikan berkelanjutan (continual improvement) dari waktu ke waktu, melalui proses pengkajian secara menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, efektifitas pelaksanaan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
59.
Internal Audit adalah suatu kegiatan audit independen yang dilaksanakan oleh internal organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi implementasi manajemen keamanan kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
60.
Deklarasi Keamanan (Declaration of Security) yang selanjutnya disebut DoS adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah keamanan antara suatu Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau Kapal dengan Kapal yang sedang berinteraksi, dalam menetapkan tindakan keamanan yarig diterapkan masing-nasing pihak.
61.
Irisiden Keamanan adalah tindakan mencurigakan, pelanggaran keamananatau keadaan yang mengancam keamanan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau interaksi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau kegiatan alih muat Kapal ke Kapal.
62.
Pernyataan PemenuhanFasilitas Pelabuhan (Statement of Compliance of a Port Facility) yang selanjutnya disebut SoCPF adalah suatu pernyataan tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda.
63.
Tingkat Keamanan adalah klasifikasi dari risiko Kapal dan Fasilitas Pelabuhan menurut intensitas atau kecenderungan Insiden Keamanan yang dapat terjadi setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan data.
64.
Tingkat Keamanan 1 (security level 1) adalah tingkat dimana tindakan minimum untuk perlindungan keamanan harus dilaksanakan terus menerus.
65.
Tingkat Keamanan 2 (security level 2) adalah tingkat dimana tindakan tambahan untuk perlindungan keamanan diberlakukan dengan jangka waktu tertentu sebagai akibat peningkatan risiko ancaman keamanan.
66.
Tingkat Keamanan 3 (security level 3) adalah tingkat perlindungan keamanan secara khusus yang ditetapkan dalam jangka waktu terbatas saat terjadi ancaman keamanan.
67.
Intemational Ship Security Certificate selanjutnya disingkat ISSC adalah sertifikat keamanan Kapal internasional.
68.
Intemational Maritime Organization selanjutnya disingkat IMO adalah organisasi maritim internasional.
69.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
70.
Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
71.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PRES IDEN -t2-
72.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
73.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
74.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBINAAN PELAYARAN
Bagian dari keselamatan Pelayaran37
Pasal 2
(1)
Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
(2)
Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengaturan;
b.
pengendalian;dan
c.
pengawasan.
(3)
Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
norma;
b.
standar;
c.
pedoman;
d.
kriteria;
e.
perencanaan;
f.
prosedur;
g.
persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; dan
h.
Perizinan Berusaha.
(4)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, Perizinan Berusaha, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan audit, inspeksi, pengamatan (surveillance), pemantauan (monitoring), dan uji petik (ramp check), serta penegakan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.
memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;
b.
meningkatkan penyelenggaraan kegiatan Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, serta pelindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh di perairan serta didukung industri perkapalan yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;
d.
mengembangkan usaha jasa Angkutan di Perairan nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;
e.
menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja pada jasa terkait dengan Angkutan di Perairan dan jasa terkait dengan Kepelabuhanan dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi;
f.
meningkatkan kemampuan dan peranan Kepelabuhanan serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menjamin tersedianya Alur-Pelayaran, Kolam Pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang Angkutan di Perairan;
g.
mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan Pelayaran; dan
h.
memenuhi pelindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 4
(1)
Penyusunan jaringan Trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
Penjelasan: Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha serta pelayanan kepada pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan laut.
(2)
Penyusunan jaringan Trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jaringan Trayek tetap dan teratur disusun berdasarkan rencana Trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri dan usulan Trayek dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jaringan Trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jaringan Trayek yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digambarkan dalam peta jaringan Trayek dan diumumkan oleh Menteri pada forum koordinasiinformasi muatan dan ruang Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Peta Jaringan Trayek yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disebarluaskan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 201O tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Pasal 5
(1)
Jaringan Trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih Trayek baru.
(2)
Penambahan Trayek tetap dan teratur baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berkesinambungan; dan
b.
tersedianya Fasilitas Pelabuhan yang memadai atau lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat menjamin keselamatan Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahuin 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Pasal 6
(1)
Kegiatan Angkutan Laut Khusus dilakukan oleh Badan Usaha untuk menunjang Usaha Pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan kondisi dan persyaratan Kapal sesuai dengan jenis kegiatan Usaha Pokoknya.
Penjelasan: Cukupjelas..
(4)
Kegiatan Angkutan Iaut Khusus sebagairnana dimaksud pada ayat (l) dilarang mengangkut nuatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Khusus ke Pelabuhan Indonesia atau Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk keagenan Kapal.
Penjelasan: Pelaksana kegiatan angkutan laut asing merupakan perusahaan angkutan laut asing yang mengangkut muatan impor bahan baku dan/atau peralatan produksi untuk menunjang usaha pokok tertentu dari pelaksana kegiatan angkutan laut khusus.
(6)
Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana aimaksud pada ayat (5) hanya dapat menjadi agen bagi Kapal miliknya sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Usaha Pokok di bidang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
industri;
b.
kehutanan;
c.
pariwisata;
d.
pertambangan;
e.
pertanian;
f.
perikanan;
g.
jasa konstruksi; dan
h.
kegiatan penelitian, pendidikan, dan pelatihan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keagenan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 20i0 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Pasal 7
(1)
Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan pengoperasian Kapalnya kepada Menteri.
Penjelasan: Kewajiban melaporkan kepada Menteri mencakup rencana dan realisasi kegiatan dan penggunaan Kapai Angkutan Laut Khusus.
(2)
Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus yang tidak nienyampaikan laporan pengoperasian Kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayai (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan di Pelabuhan atau Terminal Khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 4) ayat (2) dan ayat (3; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nemor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Pasal 8
(1)
Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan Kapal yang mengangkut bahan baku, peralaten produksi, dan/atau hasil produksi untuk kepentingan sendiri dalam renunjang Usaha Pokoknya.
(2)
Dalam hal pelaksana kegiatan ang'utan laut asing tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Kepal yang dioperasikan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan pclayanan di Pelabuhan atau Terminal Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan, dapat diselenggarakan Usaha Jasa Terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usaha Jasa Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
Penjelasan: Usaha Jasa Terkait dilakukar oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan kegiatan Usaha Jasa Terkait dengan Argkutan di Perairan, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, kecuali untuk usaha bongkar muat barang dan jasa pengurusan transporiasi. Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan kegiatan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, kecuali untuk usaha jasa pengurusan transportasi, serta usaha perawatan dan perbaikan Kapal. Penyelenggaraan kegiatan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan seperti: a. depo peti kemas; b. keagenan Kapal; c. pengelolaan Kapal(ship management); d. stevedoring;dan e. keagenan awak Kapal (ship manning agency) dapat dilakukan oleh: 1. perusahaan angkutan laut asing; 2. badan hukum asing; atau 3. warga negara asing yang bekerjasama dengan perusahaan angkutan laut nasional dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan angkutan laut nasional.
a.
bongkar muat barang;
b.
jasa pengurusan transportasi;
c.
angkutan perairan Pelabuhan;
d.
penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
e.
tally mandiri;
f.
depo peti kemas;
g.
pengelolean Kapal;
h.
perantara jual beli dan/atau sewa Kapal;
i.
keagenan AwakKapal;
j.
keagenan Kapal; dan
k.
perawatan dan perbaikan Kapal.
Pasal 10
(1)
Kegiatan usaha bcngkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
Penjelasan: Kegiatan usaha bongkar muat meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
(2)
Kegiatan usaha iongkar muat barang sebagaimana dimaksuid pada ayat (l) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan Usaha yang didirikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang di Terminal multipurpose dan konvensional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bekerja sama dengan:
Penjelasan: Penyelenggara Pelabuhan merupakan penyelenggara pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Yang dimaksud dengan "bekerja sama" adalah kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan memuat antara lain standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan, penyediaan sarana dan prasarana bongkar muat, dan kontribusi Badan Usaha terhadap Badan Usaha Pelabuhan. Badan Usaha Pelabuhan yang dapat melakukan kegiatan bongkar muat adalah Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan Konsesi.
a.
penyelenggara Pelabuhan; atau
b.
Badan Usaha Pelabuhan yang ielah mendapatkan Konsesi.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Pasal 11
(1)
Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk Kapal yang dioperasikannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang:
a.
milik penumpang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa;
Penjelasan: Kegiatan bongkar muat barang curah cair vang dibongkar atau dimuat melalui pipa yang dilakukan dengan menggunakan pipa milik atau dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.
c.
curan kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya; dan
Penjelasan: Kegiatan bongkar muat barang curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya yang dilakukan dengan menggunakan conveyor milik atau dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.
d.
yang diangkut di atas kendaraan melalui Kapal ro-ro.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan bongkar miuat semua jenis barang apabila di Pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki Kapal yang dilengkapi dengan peralatari bongkar rnuat barang dan tenaga ahli.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
penerimaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengelolaan penyimpanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengelolaan penyimpanan" adalah kegiatan penyimpanan barang yang dilakukan di gudang tertutup maupun gudang terbuka (lapangan penumpukan) untuk menunjang kegiatan usahanya.
c.
sortasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengepakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penandaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengukuran;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penimbangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pengelolaan transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/atau udara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dokumen angkutan" antara lain bill of lading, airway bill, dokumen kepabeanan, kekarantinaan, surat jalan, dan dokumen angkutan barang.
j.
pengurusan penyelesaian dokumen;
Penjelasan: Pengurusan penyelesaian dokumen antara lain dokumen pengiriman barang domestik atau antarwilayah dalam negeri dan/atau dari dan ke luar negeri termasuk dokumen kepabeanan.
k.
pemesanan ruangan pengangkut;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf 1 Cukup jelas.
l.
pengiriman;
m.
pengelolaan pendistribusian;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
perhitungan biaya angkutan dan logistik;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
klaim;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
asuransi atas pengiriman barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
Penjelasan: Cukuup jelas.
s.
layanan logistik penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik;
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
u.
pengangkut kontraktual atau non vessel operator common carier (NvOCC); dan
Penjelasan: Cukup jelas. Huruiv Cukup jelas.
v.
barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi.
Penjelasan: Cukpjelas.
(3)
Dalam hal pelaksanaan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, pemilik barang harus menunjuk perusahaan jasa pengurusan transportasi setempat dimana kegiatan terseb.ut dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Usaha jasa pengurusan transportasi yang dilakukan oleh usalia patungan dan penanaman modal asing wajib memiliki Perizinan Berusaha.
(2)
Perusahaan jasa penguriisar transportasi yang berstatus penanaman modal asing wajib melaporkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Fasal 14 Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pembukaan kanior cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi dilakukan dengan memperiimbangkan adanya barang yang akan dikirim dan/atau diterima dari dan/atau ke wilayah setempat secara berkesinambungan.
(2)
Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Pasal 15
Untuk mengurangi risiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang dirugikan, perusanaan jasa pengurusan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jolas. Fasal 16 Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Perusahaan nasional jasa pengurusan transportasi yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumbei daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang jasa pengurusan transportasi.
(2)
Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat serta dapat bekerja sama dengan asosiasi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)
Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 9 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke Kapal atau sebaliknya, dan dari Kapal ke Kapal di perairan Pelabuhan.
(2)
Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha angkutan perairan Pelabuhan.
(3)
Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(4)
Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. -∵ Pase:13 Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan dilakukan di dalam DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan.
(2)
Bagi Pelabuhan yang bcium memiliki Rencana Induk Pelabuhan dan DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan, penyelenggara Pelabuhan dapat menetapkan area kegiatan angkutan perairan Pelabuhan dengan memperhatikan aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
(3)
Kegiatan angkutan perairan Pelabuhain sebagaimana dinaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Perusahaan angkutan laut nasional atau pemilik barang/kuasanya dapat menunjuk perusahaan angkutan perairan Pelabuhan di Pelabuhan setempat untuk melakukan pelaksanaan kegiatan memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke Kapal atau sebaliknyd, dan dari Kapal ke Kapal di perairan Pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Untuk menunjang usaha angkutan perairan Pelabuhan, perusahaan angkutan perairan di Pelabuhan dapat membuka kantor cabang perusahaan.
(2)
Kantor cabang perusahaan angkutan perairan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Tarif angkutan perairan Pelabuhan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 22
(1)
Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas jenis tarif untuk:
a.
kelas ekonomi; dan
b.
kelas non-ekonomi.
(2)
Besaran tarif peiayanan jasa angkutan perairan Pelabuhan ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Struktur tarif angkutan penumpang kelas ekonomi sebagairiana dimaksud pada ayat (l) huuruf a terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak. ,
(4)
Strukturtarifpelayanan kelasnon-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan.
(5)
Besaran tarif angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tarif batas atas.
(7)
Besaran tarif angkutan penumparg non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Besaran tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan perairan Pelabuhan berdasarkan kesepakatan aintara pengguna dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Jenis tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
barang yang sesuai bentuk dan sifatnya memerlukan penanganan secara umum;
b.
barang khusus yang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus antara lain kayu gelondongan, barang curah, rel, dan ternak;
c.
barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas, dan keadaannya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan, yang dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, dan' bahan gas; dan
d.
kendaraan beserta muatannya yang diangkut Kapal ro-ro.
(3)
Struktur tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rerupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan:
a.
kekhususan jenis barang;
b.
bentukkemasan;
c.
volume atau berat barang; dan
d.
jarak atau waktu tempuh.
(4)
Golongan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan:
a.
jenis barang yang diangkut miencakup barang umum, peti kemas, curah kering, curah cair, gas, dan ternak;
b.
jenis pelayanan mencakup pelayanan biasa dan pelayanan khusus misalnya menggunakan reefer container;
c.
fasilitas angkutan mercakup fasilitas angkutan unimoda dan inultimoda; dan
d.
klasifikasi mencakup:
1.
berdasarkan sifat barang misalnya barang mengganggu dan barang berbahaya;
2.
berdasarkan ukurannya misalnya over dinension; atau
3.
berdasarkan sifat penanganannya misalnya project cargo dengan ukuran dan bentuk khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Perusahaan nasional angkutan perairan Pelabuhan yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus inemiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang angkutan perairan Pelabuhan.
(2)
Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cuaupiclas.
Pasal 25
(1)
Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya penyewaan peralatan angkutan laut atau penyewaan peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dapat mencakup kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat (2),.. Culzup jeias.
a.
penyewaan peralatan angkutan laut;
b.
penyewaan peralatan bongkar muat;
c.
penyewaan peralatan jasa pengurusan transportasi;
d.
penyewaan peralatan tally mandiri;
e.
penyewaan peralatan depo peti kemas; dan/atau
f.
penyewaan peralatan perbaikan dan pemeliharaan Kapal.
(2)
Kegiatan usala penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutar laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusi!s untuk usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.
(3)
Dalam hal pelaksanaan penyewaan peralatan angkutan lauit atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan Usaha Jasa Terkait angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setempat dimana kegiatan tersebut dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas. .
Penjelasan Pasal:
Cukup jeias. Fasal 26 Ayat (4) Yang dimaksud dengan "stuffing" adalah pekerjaan memuat barang dari tempat yang ditentukan ke dalam peti kemias. Yang dimaksud dengan "stripping' adalah pekerjaan membongkar barang dari dalam peti kemas sampai dengan menyusun di tempat yang ditentukan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Kegiatan usaha lally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e rnerupakan kegiatan jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
(2)
Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha tally mandiii.
(3)
Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan di Kapal pada kegiatan stevedoring terhadap seriap Kapal berbendera Indonesia maupun Kapal Asing yang melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke Kapal di wilayah kerja Pelabuhan, atas permintaan pengguna jasa tally mandiri.
(4)
Kegiatan tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada kegiatan cargodoring, receiving, delivery, stuffirg, dan stripping di Pelabuhan, Terminal, depo peti kemas atau gudang atas permintaan pengguna jasa tally mandiri.
(5)
Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tally mandiri dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasionai, perusahaan bongkar muat atau perusahaan jasa pengurusan transportasi ntuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving, deiivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.
(6)
Kegiatan tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurisan transportasi, izin usahanya melekat pada izin' Usaha Pokoknya.
Pasal 27
(1)
Pelaksanaan kegiatan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan dengan menggunakan peralatan dan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tally mandiri.
(2)
Peralatan tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja.
(3)
Tenaga kerja tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memiliki keterampilan dan/atau kompetensi ahli di bidang tally mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat.
(4)
Tenaga kerja tally mandiri sebagaiinana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti kegiatan pelatihan tally mandiri yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Perisahaan angkutan laut atau pemilik bararg atau kuasanya dapat menunjuk perusahaan tally mandiri di Pelabuhan atau Terminal seterapat untuk melakukan kegiatan tally mandiri.
(2)
Perusahaan tally mandiri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada penyelenggara Felabuhan sebelum melakukan kegiatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Untuk menuniang pelayanan kegiatan tally mandiri di Pelabuhan, perusahaan tally mandiri hanya dapat membuka kantor cabang pada provinsi teinpat kantor pusatnya berdomisili.
(2)
Kantor cabang perusahaan tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruff meliputi:
a.
penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas;
b.
pembersihan atau pencucian, perawatan, dan perbaikan peti kemas;
c.
kegiatan konsolidasi bongkar atau muat barang dari dan ke dalam peti kemas yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) pemilik barang (less than container load cargo); atau
d.
kegiatan lain terdiri atas:
1.
pemindahan;
2.
pengaturan atau angsur;
3.
penataan;
4.
lift on lift off secara mekanik;
5.
pelaksanaan survei;
6.
pengemasan;
7.
pelabelan;
8.
pengikatan/pelepasan;
9.
pemeriksaan fisik barang;
10.
penerimaan;
11.
penyampaian;dan
12.
tempat penimbunan yang peruntukannya untuk kegiatan depo peti kemas dalam pengawasan kepabeanan.
(2)
Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas.
(3)
Kegiatan usaha depo peti kemas yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di luar DLKr Pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Untuk kegiatan usaha depo peti kemas yang dilakukan di dalam DLKr Pelabuhan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui mekanisme kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan dan/atau penyelenggara Pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Untuk menunjang pelayanan kegiatan usaha depo peti kemas, perusahaan depo peti kemas dapat membuka kantor cabang.
(2)
Perusahaan depo peti kemas yang membuka kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kantor cabang perusahaan depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantorpusatnya
Pasal 33
(1)
Perusahaan depo peti kemas yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang depo peti kemas.
(2)
Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)huruf g merupakan kegiatan pengelolaan Kapal di bidang teknis Kapal meliputi perawatan, persiapan 1pengedokan, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi Kelaiklautan Kapal.
(2)
Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha pengelolaan Kapal.
(3)
Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan usaha pengelolaan Kapal dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(4)
Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Kegiatan usaha pengelolaan Kapal merupakan kegiatan pengelolaan Kapal di bidang teknis Kapal.
Penjelasan Pasal:
Kegiatan usaha pengelolaan Kapal (ship management) meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi Kelaiklautan Kapal.
Pasal 36
(1)
Untuk memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal, perusahaan pengelolaan Kapal wajib memastikan Kapal yang dikelola memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan peruadarg undangan.
(2)
Untuk rnemastikan Kapal yang dikelola memenuhi persyaratan sebagaimana dimalksud pada ayat (1), perusahaan pengelolaan Kapal harus menetapkan standar dan prosedur operasional sistem perawatan Kapal terencaina.
(3)
Penetapan standar dan prosedur operasional sistem perawatan Kapal terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data:
a.
identifikasi seluruh konstruksi lambung, permesinan, peralatan dan perlengkapan Kapal;
b.
jadwal pelaksanaan pemeliharaan dan pengujian terhadap konstruksi lambung, permesinan, peralatan dan perlengkapan Kapal sesuai persyaratan nanajemen Keselamatan Kapal;
c.
pelaksanaan pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian rutin;
d.
pengelolaan yang berhubungar dengan pihak ketiga terkait pemeliharaan Kapal; dan
e.
laporan hasil evaluasi pemeliharaan Kapal secara berkala, dan disampaikan kepada pemilik Kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Penyeieniggaraan kegiatan persiapan pengedokan Kapaldilakukan untuk memastikan jadwal pengedokan Kapal yang dikelola dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan persiapan pengedokan Kapal paling sedikit meliputi:
a.
pembuatan jadwal pelaksanaan pengedokan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembuatan daftar perbaikan Kapal sesuai pekerjaan perbaikan yang akan dilakukan termasuk daftar perbaikan pekerjaan dan catatan pada laporan pemeriksaan dari aspek statutory dan klasifikasi pada saat pengedokan sebelumnya;
koordinasi dengan pihak galangan Kapal dan/ataukontraktorw untuk menetapkan pembagian jenis pekerjaan dan daftar perbaikan Kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemeriksaan gambar rencana pengedokan Kapal;
Penjelasan: Pemeriksaan gambar rencana pengedokan Kapal antara lain rencana pengedokan, gambar rencana garis, gambar rencana umum (general arrangement), peralatan Keselamatan Kapal (safety and fire control plan), gambar rencana konstruksi dan permesinan (profile constructions and machinery), serta gambar bukaan kuiit (shell expansion).
f.
penyiapan rencana kebutuhan operasional Kapal sebelum pelaksanaan pengedokan Kapal selesai paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
rencana pengisian bahan bakar minyak dan air tawar;
2.
mengumpulkan semua dokumen'dari pihak galangan termasuk laporan pengedokan untuk lkepentingan pengurusan sertifikasi; dan
3.
rencana pembayaran pada pihak galangan Kapal dan/atau kontraktor;
g.
inventarisasi laporan pengedokan paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
laporan hasil pengukuran clearance as kemudi dan propeller;
2.
laporan pengukuran jangkar dan rantai jangkar;
3.
laporan aktivitas kerja pengedokan;
4.
laporan penggantian spare part mesin dan listrik;
5.
laporan penggunaan bahan konstruksi;
6.
laporan pengukuran clearance pernesinan;
7.
Iaporan hasil megger test;
8.
iaporan inventaris Kapal;
9.
laporan hasil 1evaluasi penyelesaian pekerjaan; dan
10.
laporan pemeriksaan aspek statutory dan klasifikasi, serta. sertifikasi Kapal.
Pasal 38
(1)
Penyelenggaraari kegiatan penyediaan suku cadang Kapal dilakukan untuk memastikan ketersediaan suku cadang yang diperlukan untuk Kapal yang dikelola sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan.
(2)
Kegiatan penyediaan suku cadang Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: inventarisasi suku cadang yang dibutuhkan; b. pembuatan daitar suku cadang yang diperlukan secara berkala; dan c. koordinasi dengan pabrik pembuat/distributor dan penyedia suku cadang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Penyelenggaraan kegiatan penyediaan peroekalan di Kapal dilakukan untuk memastikan kebutuhan operasional perbekalan Kapal yang dikelola terpenuhi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatar penyediaan perbekalan di Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a.
bahan bakar minyak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
minyak pelumas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
air tawar;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bahan makanan dan obat-obatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
peralatan kebersihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
barang habis pakai; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bara:ag habis pakai" dikenal dengan running store, contohnya tali tambat.
g.
perbekalan Awak Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan penyediaan perbekalan di Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketertuan peraturan perundang-uridangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Kegiatan pengelolaan pengawakan dilakukan untuk memastikan kepada pemilik Kapal bahwa setiap Awak Kapal yang bekerja di Kapal yarg dikelola, mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sesuai dengan ketencuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kegiatan pengelolaan pengawakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a.
penerimaan Awak Kapal;
b.
pemeriksaan kesehatan Awak Kapal;
c.
administrasi Awak Kapal;
d.
penempatar Avak Kapal;
e.
penilaian Awak Kapal; dan
f.
pemberhentian Awak Kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pemenuhan asuransi pada kegiatan pengelolaan Kapal dilakukan untuk memastikan Kapal yang dikelola memiliki asuransi sesuai dengan masa berlakunya.
(2)
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas: asuransi yangbersifat wajib;dan b. asuransi yang bersifat pilihan.
(3)
Asuransi yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a.
asuransi terhadap.keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutrya;
b.
asuransi pengangkatan Kerangka Kapal (wreck removal; dan
c.
asuransi ganti rugi penicemaran dari Kapal.
(4)
Asuransi yang bersifat pilihan sebagainiana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a.
asuransi lambung Kapal; dar/atau
b.
asuransi permesinan.
(5)
Perusahaan pengelclaar Kapal dapat mewakili pemililk: Kapal dalam pengurusan pembukaan, negosiasi besaran premi asuransi, dan penutupan serta klaim asuransi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Perusahaan pengelolaan Kapal dapat mewakili pemilik Kapal dalam memelihara Kapal dan memastikan dokumen atau sertifikat Kapal masih berlaku sesuai dengan persyaratan Kelaiklautan Kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Perusahaan nasional pengelolaan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang pengelolaan Kapal.
(2)
Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelacihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukar bagi terlaksananya perantaraan jual beli Kapal baiu, Kapal bekas atau Kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan/atau sewa menyewa Kapal antara pihak pemilik Kapal dan penyewa Kapal yang paling sedikit memuat kegiatan:
a.
perantaraan jual beli Kapal baru;
b.
perantaraan jual beli Kapal bekas;
c.
perantaraan jual beli Kapal rongsokan;
d.
peraiitaraan penyewaan Kapal untuk kegiatan Pelayaran dari dan ke luar negeri; dan
e.
dukungan jasa perantaraan jual beli dan/atau sewa Kapal meliputi konsultasi tentang keagenan Kapal, aspek legal, asuransi, keuangan, arbitrase, riset, rarketing, dan administrasi.
(2)
Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha perantara jual beli dan/atau sewa Kapal.
(3)
Dalam pelaksanaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal seternpat dimana kegiatan tersebut dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal dapat mendirikan kantor cabang di dalam negeri serta menunjuk atau bekerja sama dengan perusahaan sejenis di luar negeri.
(2)
Pendirian kantor cabang perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Perusahaan asing yang akan melaksanakan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal wajib mendirikan usaha patungan dengan perusahaan dalam negeri.
(2)
Usaha perantara jual beli dan/atau sewa Kapal yang dilakukan oleh usaha patungan dan penanaman modal asing wajib memiliki Perizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Besaran tarif pelayanan jasa perantara jual beli dan/atau sewa Kapal, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak pengguna dan perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Perusahaan nasional perantara jual beli dan/atau sewa Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang perantara jual beli dan/atau sewa Kapal.
(2)
Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang perantara jual beli dan/atau sewa Kapal sebagainana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Kegiatan keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i meliputi:
a.
perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di dalam negeri; atau
b.
perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri.
(2)
Kegiatan usaha keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan Awak Kapal.
(3)
Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan pengelolaan Kapal dapat melaksanakan kegiatan perekrutan dan penempatan Awak Kapal hanya untuk kebutuhan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Perusahaan nasional keagenan Awak Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha keagenan Awak Kapal harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang keagenan Awak Kapal.
(2)
Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Untuk menunjang peningkatan pelayanan terhadap keagenan Awak Kapal yang diageninya, perusahaan nasional keagenan Awak Kapal yang telah memiliki Perizinan Berusaha dapat membuka kantor cabang.
(2)
Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pemilik perusahaan keagenan Awak Kapal bertanggung jawab terliadap pelaut yang telah ditempatkan atau dipekerjakan pada perusahaan Pelayaran sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja laut dan pemulangan ke tempat awal direkrut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) hurf j merupakan kegiatan mengurus kepentingan:
a.
operasional Kapal;dan
b.
1 komersial Kapal.
(2)
Kepentingan operasional Kapal dan kepentingan komersial Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kapal perusahaan angkutan laut asing dar/atau Kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
(3)
Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat dilakukan oleh perusahaan nasional keagerian Kapal atau perusahaan angkutan laut nasional.
(4)
Kegiatanusaha keagenan Kapalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan Kapal yang rnelakukan kemitraan dengan perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5)
Ketentuan lehih lanjut mengenai usaha keagenan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Penyelerggaraan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (2; huruf k dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal.
(2)
Penyelenggaraan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa pemeliharaan untuk konstruksi lambung, permesinan, peralatan dan perlengkapan Kapal guna memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal.
(3)
Penyelenggaraan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik Kapal dan perusahaan perawatan dan perbaikan Kapal yang dituangkan dalam perjanjian.
(4)
Dalam pelaksanaan perawatan dan perbaikan Kapal, perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan perawatan dan perbaikan Kapal setempat dimana kegiatan tersebut dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Penyelenggaraan perawatan Kapal yang dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) diaksanakan pada kondisi Kapal terapung di atas permukaan air (floating repain.
(2)
Perawatan Kapa! sebagaimana dimaksud pade ayat (1) dilakukan di atas garis air dan/atau di bawah garis air tanpa membahayakan keselamatan.
(3)
Perawatan Kapal di bawah garis air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan metode uder water survey.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Jenis kegiatan usaha perbaikan dan perawatan Kapal yang dilaksanakan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit:
a.
perhaikan dan perlengkapan Kapal;
b.
perbaikan bangunan atas kapal;
c.
perbaikan atau perawatan permesinan di atas Kapal;
d.
perbaikan atau perawatan peralatan navigasi Kapal;
e.
perbaikan atau perawatan peralatan radio Kapal; dan
f.
perbaikan atau perawatan peralatan Keselamatan Kapal saat terapung (floating).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Besaran tarif pelayanan jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal ditetapkan atas kesepakatan bersama antara pemilik Kapal dan penyedia jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggurakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Orang perseorangan atau Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usahaperawatan dan perbaikan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus niemiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang perawatan dan perbaikan Kapal.
(2)
Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang perawatan dan perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undaiigan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEPELABUHANAN
Pasal 59
(1)
Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peme:intah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
menyediakan lahan di daratan dan di perairan Pelabuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyediakan dan memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jaringan jalan" adalah jalan akses (access road) ke terminal.
c.
menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan; :
Penjelasan: Keamanan dan ketertiban secara umum di pelabuhan dijamin oleh Otoritas Pelabuhan yang dilakukan secara terpadu dan untuk itu dapat dibentuk satuan pengaman oleh Otoritas Pelabuhan, namun untuk masing-masing terminal menjadi tanggung jawab Badan Usaha Pelabuhan.
e.
menjamin dan memelihara kelestaran lingkungan di Felabuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mergusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan Fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menjamin keiancaran arus barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain tugas dan tanggungjawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau peiayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan olch Badan Usaha Pelabuhan yang'telah mendapatkan Konsesi atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dituangkan dalam perjanjian Konsesi atau kerja sama bentuk lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah terjadinya sesuatu yang dapat menghambat pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan yang harus segera dilakukan pemulihan dan tidak dapat menunggu pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sehingga diperlukan tindakan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri seizin Otoritas Pelabuhan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut 1 mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama bentuk lainnya sebagaimaria dimaksud pada ayat (4) diatur dengan' Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Pasal 60
(1)
Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahar atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dibentuk pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Urit Fenyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat; dan
b.
gubernur atau bupati/wali kota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
(3)
Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyediakan dan memeliharapenahan gelombang, Kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran;
b.
menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c.
menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan,
d.
menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
e.
menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan;
f.
menjanin kelancaran arus barang: dan
g.
menyediakan Fasilitas Pelabuhan.
(4)
Daiam kondisi tertentu pemeliharaan penahan gelombang, Kolain Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan olei pengelola Terminal untuk Kepentingan Seridiri yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama bentuk lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain anggaran pemerintah pada tahun anggaran berjalan tidak tersedia untuk pemeliharaan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan. Yang dimaksud dengan "kerja sama bentuk lainnya" berupa kerja sama pemanfaatan, persewaan, kontrak manajemen, dan kerja sama operasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanran kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 20o9 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Pasal 61
(1)
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang terdiri atas:
a.
penyediaan dan/atau pelayana jasa dermaga untuk bertambat;
b.
penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c.
penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d.
penyediaan dan/arau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan berang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(3)
Kegiatar penyediaan dan/atau peiayanan jasa bongkar muat barang sebagcimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yang dilakukan di Terminal multipurpose dan konvensional dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan melalui kerja. sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
(4)
Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang pada terminal multipurpose dan konvensional melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip keeiaraan dan keadilan dalam berusaha.
(5)
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan pada Terminal:
a.
peti kemas;
b.
curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipanisasi;
c.
curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya; dan
d.
kendaraan yang mengangkut kendaraan melalui Kapal ro-ro.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Pasal 62
(1)
Badan Usaha Pelabuhan dalam peryediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari 1 (satu) Terminal.
(2)
Badan Usaha Peiabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan dari:
a.
bupati/wali kota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan lokal;
b.
gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan regional; dan
c.
Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Pembangunan Pelabuhan laut dilaksanakan oleh:
a.
Badan Usaha Pelabuhan;
b.
instansi Pemerintah Pusat; atau
c.
instansi Pemerintah Daerah
(2)
Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
a.
Otoritas Pelabuhan; dan
b.
Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat.
(3)
Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
(4)
Pembangunan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari:
a.
bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal;
b.
gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; atau
c.
Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
(5)
Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau dilaksanakan oleh:
a.
Badan Usaha Pelabuhan;
b.
instansi Pemerintah Pusat; atau
c.
instansi Pemerintah Daerah.
(2)
Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurf a wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota.
(3)
Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan sungai dan danau yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dan huruf c, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Pembangunan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan Konsesi atau kerja sama bentuk lainnya dari Menteri.
(2)
Badan Usaha Pelabuhan, instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dalam membangun Pelabuhan wajib:
a.
melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Perizinan Berusaha pembangunan Pelabuhan;
b.
melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan;
c.
melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan secara berkala kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;dan
d.
bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Pelabuhan yang bersangkutar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Pengembangan Pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya Perizinan Berusaha dari:
a.
bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal serta Pelabuhan sungai dan danau;
b.
gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; dan
c.
Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalan Pasal 66 diberikan berdasarkan permohonan dari:
a.
Badan Usaha Pelabuhan;
b.
instansi Pemerintah Pusat; atau
c.
instansi Pemerintah Daerah.
(2)
Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
a.
Otoritas Pelabuhan; dan
b.
Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat.
(3)
Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
(4)
Pengembangan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instarsi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b darhuruf c harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pengoperasian Pelabuhan dilaksanakan oleh:
a.
Badan Usana Pelabuhan;
b.
instansi Pemerintah Pusat; atau
c.
instansi Pemerintah Daerah.
(2)
Pengoperasian Pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurui a dilaksanakan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari:
a.
bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabi:han sungai dan danau;
b.
gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; dan
c.
Merteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Instansi Pemerinitah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Otoritas Pelabuhan; dan
b.
Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat.
(2)
Instansi Pemerintah Daerain sebagairnana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009tentang Kepelabuhanan dilakukan setelah imendapat Perizinan Berusaha.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara Pelabuhan kepada:
a.
Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul;
b.
gubernur untu:k Pelabuhan Pengumpan regional; dan
c.
bupati/wali kota untuik Pelabuhan Pengumpan loka! dan Pelabuhan sungai dan danau. +
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Perizinan Berusaha peinhangunan dan pengoperasian Pelabuhan dapat dicabut apabila pemegang Perizinau Berusaha melanggar kewajiban dalam Perizinan Berusaha pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan.
(2)
Pencabutan Perizinan Berusahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3)
Apabila telah diiakukan peringatan sebagainana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Termina! Khusus hanya dapat dibangun dan dicperasikan dalam hal:
a.
Pelabuhan terdekat tidal: dapat menampung kegiatan pokoknya; atau
b.
berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan Terminal Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Pembangunan Terminal Khusus dilakukan oleh pengelola Terminal Khusus be:dasarkan Perizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Pengoperasian Terminal Khusus dilakukan setelah diperolehnya Perizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Terminal Khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan:
a.
dapat diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b.
dikembalikan seperti keadaan semiila;
c.
diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal Khusus untuk menunjang Usaha Pokok yang lain; atau
d.
dijadikan Pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Pasal 77
(1)
Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus hanya dapat dialihkan apabila Usaha Pokoknya dialihkan kepada pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengalihan Usaha Pokok Terminal Khusus sebagaimana dinaksud pada ayat(l) wajib dilaporkan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pengalihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan penyesuaian Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga pada peribahan data Perizinan Eerusaha pengoperasian Terminal Khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan data" antara lain perubahan penanggungjawab dan perubahan domisili.
Pasal 78
(1)
i (1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus dapat dicabut apabila pemegang Perizinan Berusaha:
a.
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangar mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko; atau
b.
menggunakan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009. tentang Kepelabuhanan.
(2)
Pencabutan Perizinan Berusaha pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan melalui proses perirgatan tertulis sebanyak 3 (liga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1(satu) bulan.
(3)
Apabila telah dilakukan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha Terminal Khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusiis dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan apabila pengelola Terminal Khusus yang bersangkuitan:
a.
melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;atau
b.
memperoleh Perizinan Berusaha pengoperasian Terrainal Khusus dengan cara tidak sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari:
a.
Menteri bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul;
b.
gubernur bagi Terminal urtuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan regional; dan
c.
bupati/wali kota bagi Terminal untuk Kepentingar Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Pengguiaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri selain untuk melayani kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dapat dilakukan untuk sementara melayani kepentingan umum setelah mendapat penetapan dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a.
pernyataan dari penyelenggara Pelabuhan bahwa Pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa Kepelabuhanan karena keterbatasan keinaripuar fasilitas yang tersedia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kemampuan dermaga dan fasilitas lain yang dimiliki oleh Terminal untuk Kepentingan Sendiri dapat memenuhi permintaan jasa Kepelabuhanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas lain" antara lain peralatan bongkar muat, gudang, akses jalan masuk, dan sumber daya manusia yang menangani.
c.
pernyataan mengenai rencana kegiatan yang dinilai dari aspek keamanan, ketertiban dan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dari Syahbandar pada Pelabuhan setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa Kepelabuhanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pungutan tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan oleh penyelenggara Pelabuhan yang bersangkutan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberlakukan ketentuan sistem dan prosedur pelayanan jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang bersangkutan. ,
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri dicabut apabila pemegang Perizinan Berusaha:
a.
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasisrisiko;
b.
menggunakan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan urnum tanpa Konsesi sebagaimana dimaksud dalan Pasa! 140 ayat (1)Feraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Pera'uran Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; atau
c.
menggunakan .…. c. mengguuakan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk sementara melayani kepentingan umum tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1). PencabutanPerizinan Berusahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3)
Apabila telah dilakukan peringatan sebagaimaria dimaksud pada ayat (2), pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha atau penetapan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut nengenai Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERK.APALAN
Pasal 84
(1)
setiap pengadaani, pembangunan, pengerjaan, perlengkapan, dan pengoperasian Kapal di Perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal yang sesuai dengan ketentuan standar internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengadaan Kapal" adalah kegiatan memasukkan Kapal dari luar negeri, baik Kapal bekas maupun Kapal baru untuk didaftarkan dalam daftar Kapal Indonesia. Yang dimaksud dengan "pembangunan Kapal" adalah pembuatan Kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang langsung berbendera Indonesia. Yang dimaksud dengan "pengerjaan Kapal" adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan Kapal. Yang dimaksud dengan "perlengkapan Kapal" adalah bagian yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat penolong, penemu (smoke detector), dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika Kapal, dan peta-peta serta publikasi nautika, serta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk Kapal dengan ukuran dan daerah pelayaran tertentu. Yang dimaksud dengan"ketentuan standar internasional"adalah berpedoman pada antara lain Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention, 1974.
(2)
Ketentuanstandar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi referensi persyaratan Keselamatan Kapal yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan budaya dalam pembuatan standar nasional bagi Kapal nonkcnvensi berbendera Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaraian Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
material;
b.
konstruksi;
c.
bangunan;
d.
permesinan dan perlistrikan;
e.
stabilitas;
f.
tata susunan perlengkapan dan peralatan keselamatan, dan pemadam kebakaran; dan
g.
elektronika Kapal.
(4)
Selain persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pe.da ayat (3), pengadaan Kapal dapat dilakukan jika Kapal memiliki dokumen dan surat Kapal yang lengkap dan sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih larjut mengenai tata cara pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentangPerkapalan.
Pasal 85
(1)
Rancang bangur Kapal wajib memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan nasional atau internasional dan dituangkan dalam gambar rancang bangun Kapal.
(2)
Setiap Kapal yang akan didaftarkan dan beroperasi sebagai Kapal berbendera Indonesia, wajib memiliki gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya.
(3)
Sebelum pembangunan atau pengerjaan Kapal termasuk perlengkapannya, pemilik Kapal atau galangan Kapal wajib membuat gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya.
(4)
Gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat pengesahan dari Menteri.
(5)
Pengesahan gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan melalui penelitian dan pemeriksaan gambar rancang bangun Kapal.
(6)
Penelitian dan pemeriksaan gambar rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal.
(7)
Penelitian dan pemeriksaan rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi pemenuhan Keselamatan Kapal juga kesesuaian dengan:
a.
tata letak dan susunan;
b.
peruntukan;
c.
standardisasi;
d.
kemudahan pengoperasian dan perawatan Kapal; dan
e.
perkembangan teknologi.
(8)
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan melalui surat pengesahan gambar disertai gambar dan perhitungan Kapal yang ditandatangani menjadi satu kesatuan sebagai dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal yang harus berada di atas Kapal.
(9)
Dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi informasi nama Kapal atau nomor lambung, jenis dan bahan Kapal, ukuran utama, tahun pembangunan, nama dan lokasi galangan Kapal, pemilik Kapal, dan nomor pengesahan.
(10)
Galangan Kapal atau pemilik Kapal harus melaporkan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal apabila terdapat perubahan data gambar yang telah mendapat pengesahan.
(11)
Dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku apabila:
a.
Kapal ditutuh;
b.
Kapal ganti bendera;
c.
Kapal ganti nama;
d.
Kapal tenggelam atau hilang;
e.
Kapal mengalami perombakan Kapal yang mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal, ukuran utama Kapal, fungsi, atau jenis Kapal;
f.
gambar Kapal tidak sesuai dengan kondisi fisik Kapal; dan/atau 3. Kapal dilelang atau dihibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Sebelum pembangunan atau pengerjaan perombakan Kapal, pemilik Kapal atau galangan Kapal harus melaporkan kepada Merteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembangunan atau pengerjaan Kapal harus niengikuti gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya yang telah mendapatkan pengesahan dan dilaksanakan pada galangan Kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dergan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selama pembangunan atau pengerjaan perombakan Kapal sebagaimana dimaksud paria ayat (2) harus dilakukan pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengawasan terhadaj pembangunan atau pengerjaain perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menunjuk pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal untuk melakukan pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kegiatan pengawasan terhadap pembangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peletakan lunas;
b.
pembangunan konstruksi bangunan Kapal;
c.
kesesuaian garnbar dengan kondisi fisik Kapal;
d.
pemasangan dan uji coba perlengkapan Kapal;
e.
peluncuran Kapal;
f.
uji stabilitas Kapal; dan
g.
uji coba berlayar.
(7)
Kegiatan pengawasan terhadap pengerjaan perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelaksanaan pembangunar konstruksi Kapal;
b.
verifil:asi kesesuaian gambar dengan kondisi fisik Kapul;
c.
pemasangan dan uji coba perlengkapan Kapal;
d.
uji stabilitas Kapal perubahan berat Kapal lebih dari 2% (dua persen) dari berat Kapal kosong dan/atau adanya pergeseran titik berat memanjavg Kapal lebih dari 1%(satu persen); dan
e.
uji coba be:layar.
(8)
Galangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pengawasau.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Setelah pembangunan atau pengerjaan perombakan Kapal selesai, Kapal dengan jenis dan ukuran panjang tertentu wajib dilakukan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jenis dan ukuran panjang tertentu" adalah Kapal penumpang seimua ukuran dan Kapal barang ukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih.
a.
uji stabilitas Kapal; dan
b.
uji coba berlayar.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan gambar rancang bangun Kapal, pelaksanaan pembangunan dan pengerjaan Kapal, perombakan serta kegiatan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Setiap Kapal wajib memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal yang meliputi:
a.
Keselamatan Kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pencegahan pencemaran dari Kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengawakan Kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
garis muat Kapal dan pemuatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemuatan" adalah segala hal yang berkaitan dengan aspek pemuatan Kapal, termasuk di dalamnya garis muat Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat dan petunjuk pemuatan yang wajib disahkan oleh pejabat berwenang seperti petunjuk pengikatan muatan, informasi fasilitas, dan kegiatan pemuatan yang memenuhi aspek keselamatan yang dibuktikan dengan keterangan terkait seperti perhitungan stabilitas deklarasi barang berbahaya, daftar muatan (cargo manifest).
e.
kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan pent:mpang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
statiis hukum Kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal; dari
Penjelasan: Yang dinaksud dengan "manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal" adalah satu kesatuan sistem dan prosedur serta mekanisne yang tertulis dan terdokumentasi bagi perusahaen angkutan laut dan Kapal niaga untuk pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningkatan terus menerus dalam rangka memastikan dan mempertahankan terpenuhinya seluruh kesesuaian terhadap standar keselamatan dan pencegahan pencemaran yang dipersyaratkan dalam ketentuan internasional yang terkait dengan manajemen Keselamatan Kapal dan pencegahan pencemaran.
h.
manajemen keamanan Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemenuhan setiap persyaratan Kelaiklaiitan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibuktikan dengan ser tifikat, surat, dan/atau dokumen Kelaiklautan Kapal terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat Keselamatan Kapal penumpang;
b.
sertifikat Keselamatan Kapal barang;
c.
sertifikat kelaikan dan pengawakan Kapal penangkap ikan;
d.
sertifikat pencegahan pencemar an;
e.
sertifikat Maritime Labour Convention (MLC);
f.
dokunen keselanatan pengawakan minimum;
g.
sertifikat garis muat;
h.
surat ukur dan surat tanda kebangsaan Kapal;
i.
sertifikat manajemen Keselamatan Kapal dan pencegahan pencemaran cari Kapal; dan
j.
sertifixat manajemen keamanan Kapal.
(3)
Khusus Kapal penumpang yang berlayar di Perairan Indonesia, wajib dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2;huruf a.
Penjelasan: Sertifikat Keselamatan Kapal penumparg mencakup aspek Keselamatan Kapal dan aspek keselamatan radio.
(4)
Ketentuan lebih laijut mengenai pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Maritime Labour Convention (MLC) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Pasal 88
Berdasarkan kondisi geografi dan meteorologi ditetapkan daerah Pelayaran dengan urutan sebagai berikut:
a.
daerah Pelayaran semua lautan;
Penjelasan: Yang dirnaksud dengan"daerah Pelayaran semua lautan" adalah pelayaran untuk semua laut di dunia.
b.
daerah Pelayaran Perairan Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah Pelayaran Perairan Indonesia" adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalaman.
c.
daerah Pelayaran lokal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah pelayaran lokal" adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 750 (tujuh ratus lima puluh) mil laut dari suatu Pelabuhan tujuar.. Jarak ini diukur antara titik-titik terdekat batas-batas perairar Pelabuhan sampai tempat labuh yang lazim. Jika Pelabuhan tujuan dimaksud terletak pada sungai atau perairan wajib pandu, maka jarak itu diukur dari atau sampai awak pelampung terluar atau sampai muara sungai atau batas luar dari perairan wajib pandu.
d.
daerah Pelayaran terbatas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah Pelayaran terbatas" adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 100 (seratus) mil laut dari suatu Pelabuhan tujuan. Jarak ini diukur antara titik-titik terdekat batas-batas perairan Pelabuhan sampai tempat labuh yang lazim. Jika Pelabuhan tujuan dimaksud terletak pada sungai atau perairan wajib pandu, maka jarak itu diukur dari atau sampai awak pelampung terluar atau sarnpai muara sungai atau batas luar dari perairan wajib pandu.
e.
daerah Pelayaran Pelabuhan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah Pelayaran Pelabuhan" adalah perairan di dalain daerah lingkungan kerja dan daerah linglungan kepentingan pelabuhan.
f.
daerah Pelayaran perairan sungai dan danau.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah Pelayaran perairan sungai dan danau"meliputi sungai, danau, waduk, kanal, terusan, dan rawa.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Pasal 89
(1)
Setiap Kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengukuran" untuk menentukan ukuran dan tonase Kapal yang dipergunakan untuk menerbitkan surat ukur atau surat-surat yang diperlukan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) tidak berlaku bagi Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Atas permintaan pemilik Kapal, Kapal yang tidak digunakan untuk berlayar dan Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan dapat diukur.
Penjelasan: Pengukuran dilakukan untuk menentukan ukuran dan tonase Kapal yang dipergunakan untuk menerbitkan surat ukur atau surat-surat yang diperlukan. Kapal yang tidak digunakan urtuk berlayar dapat berupa restoran terapung, tangki penyinipanan minyak di laut, dan tempat pengisian bahan bakar minyak terapung.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Pasal 90
(1)
Pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) merupakan pejabat yang telah memenuhi kualifikasi sebagai ahli ukur Kapal.
(2)
Pelaksanaan pengukuran Kapal oleh ahli ukur Kapal harus dilakukan sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda harus segera nielaporkan secara tertulis lkepada Menteri apabila terjadi perombakar Kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam surat ukur.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perubahan data dalam curat ukur" adalah perubahan data Kapal antara lain panjang, lebar, tinggi, tonase kotor(gross tonnage), dan tonase bersih (NT).
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan secara elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan data sebagaimara dimaksud pada ayat (l) harus segera dilakukan pengukuran ulang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemilik Kapal, operator Kapal, Nakhoda dan galangan Kapal wajib membantu pelaksanaan pengukuran Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 92
Pelaksanaan pengukuran Kapal penangkap ikan dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan kompetensi, standar, dan prosedur pengukuran yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik Kapal kepada pejabat pendaftar dan pencaiat balik nama Kapal yang ditetapkan oleh Merteri.
Penjelasan: Cukup jelas..
(2)
Kapal yang dapat didaftarkan keperilikannya di Indonesia yaitu:
a.
Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kapal milik warga negara Indonesia atau badan hulum yang didirikan berdesarkan hukum Iridonesia dan berkedudukan d: Iridonesia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kapal milik badan liukum Irdonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kasal milik badan hukum Indonesia" adalah Kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha paiungan yang mayoritas sahamnya dimiliki: a. perusahaan angkutan laut nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk kegiatan niaga; dan/atau b. badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk kegiatan non-niaga antara lain kegiatan sosial, pariwisata, olahraga.
(3)
Pendaftaran terhadap hak milik atas Kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran Kapal dan dicatat serta didokumentasikan dalam daftar Kapal Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sebagai bukti hak milik atas Kapal telah terdaftar, kepada pemilik Kapal diberikan grosse akta pendaftaran Kapal yang berfungsi sebagai bukti hak milik atas Kapal yang telah didaftar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"grosse akta pendaftaran Kapal" adalah salinan resmi dari minuta (asli dari akta pendaftaran). Bukti hak milik atas Kapal merupakan doku:men kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik Kapai pada saat mendaftarkan Kapalnya antara lain: a. bagi Kapal bangunan baru, yaitu: 1. kontrak pembangunan Kapal; 2. berita acara serah terima Kapal; dan 3. surat keterangan galangan; bagi Kapal yang pernah didaftar di negara. lain, yaitu: 1. bill of sale; dan 2. protocol of delivery and acceptance.
(5)
Kapal yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipasang tanda pendaftaran oleh pemilik Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Pendaftaran Kapal meliputi peridaftaran hak milik dan pembebanan hipotek.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku daftar Kapal berbendera Indonesia yang terdiri atas:
a.
daftar harian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengar "daftar harian" adaiah berkas minuta akta pendaftaran beserta semua dokunen yang dipersyaratkan untuk pendaftaran Kapal.
b.
daftar induk; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"daftar induk" adalah ringkasan dari akta pendaftaran yang memiuat hal-hai penting.
c.
daftar pusat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dattar pusat" adalah daftar Kapal yang telah terdaftar di Indonesia, yang disusun berdasarkan daftar induk yang diterima dari seluruh tempat pendaftaran Kapal.
(3)
Buku daftar Kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
daitar harian dan daftar induk diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran Kapal; dan
b.
daftar pusat diselenggarakan secara terpusat di tempat yang ditetapkan oleh Menteri
(4)
Buku daftar Kapai berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuka untuk umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terbuka untuk umum" adalah semua pihak dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi tentang Kapal terdaftar yang tercatat dalam daftar induk.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan buku daftar Kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Pendaftaran Kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pemilik Kapal bebas memilih salah satu dari tempat pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan Kapalnya.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Pasal 96
(1)
Grosse akta pendaftaran Kapal sebagaimaria dinaksud dalam Pasal 93 ayat (4) merupakan salinan resmi dari minuta akta.
(2)
Grosse akta pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus miemuat hal sebagai berikut:
a.
nornor dan tanggal akta;
b.
nomor, tanggal, dan tempat penerbitan surat ukur;
c.
data Kapal;
d.
kategori pendaftaran Kapal;
e.
nama dan tempat kedudukan pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal;
f.
nama dan domisili pemilik Kapal; dan
g.
uraian singkat kepemilikan Kapal.
(3)
Dalam hal grosse akta pendaftaran Kapal hilang, dapat diterbitkar grosse akta pengganti berdasarkan penetapan pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Pasal 97
(1)
Pendaftaran hak milik atas Kapal sebagaimana dimaksud daiam Pasal 93 ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen terdiri atas:
a.
bukti hak milik atas Kapal;
b.
identitas pemilik Kapal; dan
c.
surat ukur.
(2)
Kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi surat keterangan penghapusan dari daftar Kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal Kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5) berupa rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat Kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori pendaftaran Kapal.
Penjelasan Pasal:
Contoh tanda pendaftaran: 2008 Pst No.49991L Tahun pendaftaran Kapal Pst Kode pengukuran dari tempat Kapal didaftar No. Nomor Nomor akta pendaftaran Kapal L Kode kategori Ke.pal (L kode kategori untuk Kapal laut, N kode kategori urtuk Kapal nelayan, P kode kategori untuk Kapal pedalaman yaitu Kapal yang berlayar di sungai dan danau).
Pasal 99
Setiap peralihan hak milik atas Kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akta dan pencatatan balik nama Kapal kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal di tempat Kapal didaftar.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Penerbitan akta peralihan hak milik atas Kapal terdaftar dicatat dalam daftar Induk.
Pasal 100
(1)
Roya hipotek dilakukan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik rama Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "roya" adalah pencoretan hipotek atas Kapal yang tidak lagi diperlukan sebagai jaminan kredit.
(2)
Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh pemberi hipotek harus melampirkan surat persetujuan roya dari penerima hipotek.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) roya hipotek dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Pasal 101
(1)
Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberi surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri.
(2)
Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
surat laut untuk Kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih;
b.
pas besar untuk Kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
c.
pas kecil untuk Kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage).
(3)
Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungaidan danau.
(4)
Surat tanda kebangsaan Kapa! sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan jika dilengkapi persyaratan:
a.
fotokopi grosse akta pendaftaran/balik nama Kapal;
b.
fotokopi surat ukur; dan
c.
surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukanKapal.
(5)
Surat tanda kebangsaan Kapal sebagainiana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan jika dilengkapi persyaratan:
a.
bukti kepernilikan Kapal; dan
b.
surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukan Kapal.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dar Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2oo2 tentang Perkapalan.
Pasal 102
(1)
Surat tanda kebangsaan Kapal yang bersifat sementara diberikan kepada Kapal yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4) huruf a tetapi telai memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4) huruf b dan huruf c dan Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
(2)
Surat tanda kebangsaan Kapal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat laut sementara atau pas besar sementara yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Surat tanda kebangsaan Kapal yang bersifat sementara yang diberikan kepada Kapal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan masa berlaku yang sama.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat tanda kebangsaan Kapal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1j, ayat (2), dan ayat (3) Jiatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini herasal dari Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Pasal 103
(1)
Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha, proses pengukurar, pendaftaran, dan penetapan kebangsaan Kapal pada Kapal penangkap ikan dilakukan secara terintegrasi melalui pelayanan 1 (satu) ata.p.
(2)
Sarana dan prasarana penyelenggaraan sistem 1 (satu) atap sebagainana dimaksud pada ayat (l) disediakan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Kelaiklautan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Terhadap Kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksui pada ayat (1) wajib dilakukan penilikan secara terus menerus sampai Kapal tidak digunakan lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui aplikasi dalam jaringan. .
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah antara lain: a. bencana alam; b. bencana non-alam; c. bencana sosial; dan/atau d. pembatasan akses oleh otoritas setempat di mana Kapal berada.
Pasal 105
(1)
Jenis pemeriksaan Keselamatan Kapal sebagaimana dinaksud dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan berdasarkan waktu pelaksanaan, terdiri atas:
a.
pemeriksaan pertama;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeriksaan pertama" adalah pemeriksaan yang wajib dikenakan terhadap Kapal baru dan Kapal Asing yang diakui menjadi Kapal berbendera Indonesia dan dilakukan atas galangan atau dok (dilimbungkan). Dalam hal Kapal Asing dikelaskan pada Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, kewajiban melimbungkan Kapal dapat dipertimbangkan sampai dengan jadwal pelimbungan berikutnya.
b.
pemeriksaan tahunan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeriksaan tahunan" adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kapal setiap 12 (dua belas) bulan sekali.
c.
pemeriksaan pembaharuan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeriksaan pembaharuan" adalah pemeriksaan yang wajib dikenakan terhadap Kapal setiap 5 (lima) tahun sekali.
d.
pemeriksaan antara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeriksaan antara" adalah pemeriksaan yang dilakukan bagi Kapal dalam jangka waktu antara pemeriksaan tahunan dan pemeriksaan pembaharuan.
e.
pemeriksaar di luar jadwal atau tambahan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeriksaan di luar jadwal atau tambahan" adalah pemeriksaan yang dilakukan selain dari pemeriksaan pertama, peneriksaan tahunan, pemeriksaan pembaharuan, dan pemeriksaan antara.
f.
pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus mengikuti tata cara dan petunjuk pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan petunjuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Seiap Kapal yang berdasarkin hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 yang telah memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal, diberikan sertifikat Kelaiklautan Kapal.
Penjelasan: Dalam hal Kapal telah memenuhi persyaratan, Kapal diberikar sertifikat sementara sambil menuuggu diterbitkannya sertifikat tetap.
(2)
Kapal harus rnemiiki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai derigan daerah Pelayarannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kapal untuk daerah Pelayaran semua lautan atau Pelayaran internasional harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan standar internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat sementara;
b.
sertifikat pertama;dan
c.
sertifikat pembaharuan.
(5)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Sertifikat Kapal yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara asing, dapat diakui oleh pemerintah jika persyaratan untuk mendapatkannya dinilai paling sedikit sepadan dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Selain sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga untuk sertifikat pengujian yang dilakukan terhadap:
a.
perlengkapan Kapal; dan
b.
komponen Kapal.
(3)
Sertifikat sebagaimana dinaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
(4)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan pengujian kepada Badan Klasifikasi yang diakui dan dit:njuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
] Perlengkapan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf a paiing sedikit terdiri atas:
Penjelasan: Dalam hal Kapal yang telah memenuhi persyaratan, Kapal diberikan sertifikat sementara sambil menunggu diterbitkannya sertifikat tetap.
a.
perlengkapan navigasi;
b.
pencegahan pencemaran;
c.
alat penolong;
d.
pendeteksi asap dan pemadam kebakaran;
e.
radio dan elektronika Kapal; dan
f.
peta dan publikasi nautika, perlengkapan pengamatan meteorologi untuk Kapal dengan ukuran dan daerah Pelayaran tertentu.
(2)
Komponen Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf b paling sedilit terdiri atas:
a.
bahan;
Penjelasan: Bahan (material) terdiri atas: 1. baja misalnya: a. high tensile steel; b. bulb plate; atau unequal angle; 2. aluminium misalnya: a. marine plate; atau b. profile; 3. stainless steel misalnya: a. marine plate; atau b. profile; dan/atau 4. pipe misalnya: a. aluminium pipe; b. alumir.ium pipe fittings; c. stainless steel pipe; atau d. stainless steel pipe fittings.
b.
peralatan;
Penjelasan: Peralatan terdiri atas: 1. pompa; 2. kompresor; 3. purifier; 4. boiler; 5. anchor; 6. anchor chain; 7. hydraulic power pack; 8. oil water separator; 9. sewage treatment; atau 10. valve.
c.
permesinan;
Penjelasan: Permesinan (machinery) terdiri atas: 1. mesin induk (main engine); 2. genset; dan/atau 3. gear box.
Penjelasan: Sistem akomodasi (accornodation system) terdiri atas: 1. lining; 2. pintu kedap; 3. jendela; 4. ceiling; dan/atau 5. heat insulation.
f.
peralatan geladak;
Penjelasan: Peralatan geladak (deck machinery) terdiri atas: 1. windlass; 2. capstan; 3. deck crane; 4. davits; dan/atau 5. air conditioner unit.
g.
peralatan bongkar muat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
peralatan keselamatan.
Penjelasan: Peralatan keselamatan (safety equipment) terdiri atas: 1. life buoy; 2. fi-fi system; 3. life boat; 4. life raft; dan/atau 5. life jacket.
(3)
Pengujian terhadap komponen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap komponen Kapal yang akan diproduksi dan digunakan di atas Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengujian ternadap perlengkapan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komponen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakukan berdasarkan ketentuan standr interriasional dan nasiunal, sesuai dengan daereh Pelayarannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan standar internasional"antara lain Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention, 1974 beserta peratuan pelaksanaannya dan MARPOL, ballast water management convention, dan anti-fouling system convention.
(5)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat peireriksa Keselamatan Kapal atau pejabat fungsional lainnya yang ditunjuk atau diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
pengujian pertama;
Penjelasan: Yang dimaksud dergan "pengujian pertama" adalah pengujian yang dilakukan terhadap alat keselamatan Pelayaran sebelum dipasarkan oleh pabrikan di Indonesia untuk memastikan kesesuaian tipe alat keselamatan Pelayaran.
b.
pengujian berkala; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengar "pengujian berkala" adalah pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa alat keselamatan Pelayaran masih sesuai dengan parameter yang digunakan pada sertifikat pengujian pertama dan pemutakhiran dokumen tertentu yang menjadi persyaratan pengujian pertama.
c.
pemeriksaan tahunan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeriksaan tahunan" adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap alat keselamatan Pelayaran yang telah dilakukan pengujian pertama atau pengujian berkala namun tetap diperlukan inspeksi setelah dilaksanakan pemasangan di atas Kapal dan/atau pada periode tertentu untuk memastikan alat tersebut masih berfungsi dengan baik.
Pasal 109
(1)
Sertifikat Kapal tidak berlaku apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
masa berlaku sudah berakhir;
b.
tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
c.
Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal;
d.
Kapal berubah nama;
e.
Kapal berganti bendera;
f.
Kapal tidak sesuai lagi dengan data-data teknis dalam sertifikat Keselamatan Kapal;
g.
Kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal, perubahan ukuran utama Kapal, dan perubahan fungsi atau jenis Kapal;
h.
Kapal tenggelam atau hilang; atau
i.
Kapal ditutuh (scrapping).
(2)
Sertifikat Kapal dibatalkan jika:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keterangan dalam dokumen Kapal 1yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b.
Kapal sudah tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal; atau
c.
sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3)
Tidak berlakunya sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembatalan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan standar internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "disesuaikan herdasarkan ketentuan standar internasional" adalah ketentuan internasional antara lain Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention, 1974 beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 110
(1)
Pembatalan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dilakukan melalui proses sebagai berikut:
a.
pemanggilan secara patut dan wajar;
b.
penelitian sertifikat dan dokumer Kapal;
c.
pemeriksaan;dan
d.
pembatalan sertifikat.
(2)
Pembatalan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3)
Pembatalan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal.
(4)
Dalam hal pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal menemukan bukti adanya pemalsuar sertifikat Kapal, sertifikat Kapal dibatalkan oleh Menteri tanpa melalui proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Pemilik Kapal, operator Kapal, dan Nakhoda wajib memelihara dan merawat Kapalnya sehingga Kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal dan sesuai dengan data yang terdapat pada sertifikat Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan Keselamatan Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemeliharaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setiap Kapal dengan ukuran tertentu wajib dilinibungkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksid pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kapal dilimbungkan" adalah Kapal dilakukan perawatan menyeluruh sehingga seluruh bagian bawah badan Kapal termasuk lunas atau dasar kondisi Kapal terlihat dengan jelas untuk pemeriksaan kesempurnaan kondisi Kapal di bawah garis air. Pelimbungan di luar jadwal juga diperlukan untuk pemeriksaan bagian Kapal di bawah garis air sebagai akibat kecelakaan yang terjadi.
Pasal 112
(1)
)Untuk keperluan persyaratan Keselamatan Kapal, Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada Badan Klasifikasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ukuran tertentu" adalah ukuran panjang Kapal, besar tonase kotor, dan besar daya mesin yang didasarkan atas pertimbangan bahwa Kapal memerlukan jasa Badan Klasifikasi dalam rangka pemenuhan persyaratan keselamatannya.
(2)
Badan Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Badan Klasifikasi nasionai atau Badan Klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian yang berkenaan dengan pemenuhan persyaratan Keselamatar Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengakuan dan Penunjukan Badan Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri dapat menggunakan hasil pemeriksaan dan pengujiar sebagaimana dinaksud pada ayat (2) sebagai pendukung dari laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal dalam proses penerbitan sertifikat Keselamatan Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri. Fasal113 (1) Pembangunan atau perombakan Kapal harus memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
materiel dari bahan yang memeruhi persyaratan dan menpunyai legalitas pengujian bahan yang dikukuhkan dalam bentuk sertifikat yang didapat melalui proses pemeriksaan dan pengujian; dan
b.
konstruksi dan banguran Kapal yang memenuhi persyaratan tataletak, susunan, dan dikonstriksikan sesuai dengan ketentuan Keselanatan Kapal. (2) Kekuatan konstruksi dan bangunai Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b harus memenuhi ketentuan Badan Klasifikasi. (3) Kapai dengan jenis dan/atau panjang tertentu harus dibangun dengan konstruksi dasar ganda dan/atau lambung ganda pada seluruh luas lantai kamar mesin sampai ke sekat ceruk haluan atau pada ruang muat. (4) Setiap Kapal paling sedikit harus mempunyai sekat tubrukan, sekat buritan, dan sekat kedap air yang membatasi sebelah depan dan belakang kamar mesin. (5) Sekat tubrukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dikonstruksikan sedemikian kokoh serta membentang sampai dengan geladak sekat atau geladak lambung timbul, dan harus ditempatkan pada jarak tertentu dari garis tegak depan Kapal.
(6)
Setiap Kapal harus mempunyai peralatan tambat yang tepat guna, digerakkan dengan sumber tenaga yang sesuai, dan dapat dilayani dengan cepat dan tepat dalam situasi apapun yang terjadi terhadap Kapal.
(7)
Setiap Kapal harus mempunyai daya apung dan stabilitas yang arian, dibangun dengan kompariemen, pintu, bukaan, dan jendela kedap air serta memenuhi kriteria stabilitas sesuai dengan persyaratan bagi perintukannya yang dituinjukkan dalam informasi stapilitas Kapal.
(8)
Ketentuan lebih lanjut rnengenai pembangunan dan perombakan, serta kriteria dan informasi stabilitas Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 113
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)... 中 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "sumber tenaga yang sesuai" adalah tenaga listrik, mekanik, atau manusia. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Pasal ini berasal dari Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Ayat(i)... 公 口 Ayat (1) Yang dimaksud dengan"persyaratan kelaikan peti kemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah persyaratan kelaikan peti kemas yang diatur dalam Konvensi Internasional Keselamatan Kelaikan Peti Kemas (Convention on Safe Containers/CSC) Tahun 1972 beserta amendemennya yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1989 tentang Pengesahan Intermational Convention For Safe Containers (CSC). Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "peti kemas baru" adalah peti kemas yang sedang atau baru diproduksi dan belum pernah digunakan sebagai alat angkut di Kapal. Huruf b Yang dimaksud dengan "peti kemas lama" adalah peti kemas yang telah dipergunakan dan telah mendapatkan persetujuan kelaikan peti kemas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat(5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2). .. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "shipper" adalah pengirim barang atau kuasanya. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah badan hukum Indonesia atau Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan Perizinan Berusalha penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM). Ayat (7) Pelaksanaan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM) menjadi tanggung jawab shipper termasuk biaya yang timbul. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 120 Ayat (1) Pemeliharaen peti kemas lama merupakan tanggung jawab pemilik peti kemas. Pemeliharaan... Pemeliharaan peti kemas dilakukan melalui: a. program pemeriksaan berkelanjutan yang disetujui (approved continuous examination programme/ACEP); b. skema pemeriksaan berkala (periodic examination scheme/PES); C. skema pemeriksaan sewaktu-waktu berdasarkan standar internasional (institute of intermational container lessors/IICL);atau d. skema pemeriksaan berdasarkan standar ISO terkait dengan peti kemas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal121 Cukup jelas. Pasal 122 Cukup jelas. Pasal 123 Ayat (1) Yang dimaksud "petugas pengawas pemasangan pelat persetujuan kelaikan peti kemas (CSC Safety Approval Plates)" adalah petugas dari instansi Pemerintah Pusat yang memiliki tugas dan fungsi keselamatan pelayaran dan secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan peti kemas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 124... Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Dalam hal Pemerintah Pusat belum menetapkan hasil penilaian risiko (risk assessment), maka pembebasan pemenuhan manajemen air balas tetap diberikan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)... Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Ayat (1) Ketentuan kewajiban penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 % m/m (nol koina lima persen mass by mass) dil:ecualikan bagi Kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar di Perairan Indonesia sepanjang belum tersedianya bahan bakar di pelabuhan yang disinggahi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134... ? Pasal 134 Pasal ini berasal dari Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Pasal ini berasal dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Ayat(1) Penyelenggaraan Alur-Pelayaran dilakukan untuk
a.
program pemeriksaan berkelanjutan yang disetujui (approved continuous examination programme/ACEP)
skema pemeriksaan sewaktu-waktu berdasarkan standar internasional (institute of intermational container lessors/IICL);atau
d.
skema pemeriksaan berdasarkan standar ISO terkait dengan peti kemas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal121 Cukup jelas. Pasal 122 Cukup jelas. Pasal 123 Ayat (1) Yang dimaksud "petugas pengawas pemasangan pelat persetujuan kelaikan peti kemas (CSC Safety Approval Plates)" adalah petugas dari instansi Pemerintah Pusat yang memiliki tugas dan fungsi keselamatan pelayaran dan secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan peti kemas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 124... Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Dalam hal Pemerintah Pusat belum menetapkan hasil penilaian risiko (risk assessment), maka pembebasan pemenuhan manajemen air balas tetap diberikan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)... Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Ayat (1) Ketentuan kewajiban penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 % m/m (nol koina lima persen mass by mass) dil:ecualikan bagi Kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar di Perairan Indonesia sepanjang belum tersedianya bahan bakar di pelabuhan yang disinggahi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134... ? Pasal 134 Pasal ini berasal dari Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Pasal ini berasal dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Ayat(1) Penyelenggaraan Alur-Pelayaran dilakukan untuk
a.
ketertiban lalu lintas Kapal
b.
memonitor pergerakan Kapal
c.
mengarahkan pergerakan Kapal; dan
d.
pelaksanaan hak lintas damai Kapal Asing. Ayat (2)... 中 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dapat diikutsertakan" adalah keikutsertaan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Alur- Pelayaran pada Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Menteri, dan dimaksudkan untuk ikut membangun dan memelihara Alur-Pelayaran sehubungan dengan keterkaitan Badan Usaha dimaksud dalam pemanfaatan Alur-Pelayaran. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 143 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b... a Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "daerah lainnya" antara lain daerah ship to ship transfer (STS), traffic separation scheme (TsS), dan anchorage area. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas. Pasal 150 Pasal ini berasal dari Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Ayat (1)... Ayat (1) Asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi atau lembaga keuangan penjamin yang diakui oleh Pemerintah Pusat seperti Protection and Idemnity Club (P&xI Club). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Kapal perang" adalah Kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 151 Pasal ini berasal dari Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Ayat (1) Yang dimaksud dengan"pemilik Kapal" adalah orang atau badan hukum yang namanya terdaftar sebagai pemilik Kapal dalam daftar Kapal yang resmi sebelum menjadi Kerangka Kapal. Ayat (2)... Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penetapan tingkat gangguan Keiangka Kapal terhadap keselamatan berlayar didasarkan kepada kepentingan operasional Pelayaran dan pengembangan wilayah. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Pasal ini berasal dari Pasal 121 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Pasal 155 Pasal ini berasal dari Pasal 121 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Pasal 156 Pasal ini berasal dari Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)... Ayat (4) Yang dimaksud dengan "lalai melaksanakan penyingkiran Kerangka Kapalnya sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal"yaitu tidak melaksanakan kewajiban berupa
a.
melaporkan segera Kerangka Kapalnya yang berada di Perairan Indonesia; dan
b.
pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran pada lokasi Kerangka Kapal. Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Pasal ini berasal dari Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelaksanaan kegiatan Salvage memperhatikan pula kelestarian lingkungan. Penggunaan tenaga kerja asing dan Kapal Asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 159 Cukup jelas. Pasal 160 Cukup jelas. Pasal 161... Pasal 161 Pasal ini berasal dari Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Cukup jelas. Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Pasal 169 Cukup jelas. Pasal 170 Cukup jelas. Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 172 Cukup jelas. Pasal 173... Pasal 173 Cukup jelas. Pasal 174 Cukup jelas. Pasal 175 Cukup jelas. Pasal 176 Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 178 Cukup jelas. Pasal 179 Cukup jelas. Pasal 180 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hurufe... G Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Hurufi Yang dimaksud dengan "training"adalah proses melatih petugas dan personel organisasi terhadap tugas dan tanggung jawab keamanan yang ditetapkan untuk memastikan kecukupan pengetahuan mereka. Yang dimaksud dengan "drill" adalah proses melatih petugas dan personel organisasi terhadap tugas dan tanggung jawab keamanan yang ditetapkan untuk memastikan kecukupan keterampilan mereka. Yang dimaksud dengaii "exercise"adalah latihan simulasi menghadapi ancaman atau insiden keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dengan melibatkan penanggung jawab keamanan terkait untuk menguji koordinasi, respons, ketersediaan, dan kemampuan sumber daya atau dampak kondisi keamanan terhadap organisasi. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf1 Cukup jelas. Hurufm... ? Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Hurufo Cukup jelas. Hurufp Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Hurufr Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Cukup jelas. Pasal 183... ? Pasal 183 Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas. Pasal 185 Cukup jelas. Pasal 186 Cukup jelas. Pasal 187 Cukup jelas. Pasal 188 Cukup jelas. Pasal 189 Cukup jelas. Pasal 190 Cukup jelas. Pasal 191 Cukup jelas. Pasal 192 Cukup jelas. Pasal 193 Cukup jelas. Pasal 194 Cukup jelas. Pasal 195 .. . Pasal 195 Cukup jelas. Pasal 196 Cukup jelas. Pasal 197 Cukup jelas. Pasal198 Cukup jelas. Pasal 199 Cukup jelas. Pasal 200 Yang dimaksud dengan"kondisi tertentu" antara lain
a.
bencana alam
b.
bencana non-alam; dan/atau
c.
bencana sosial. Pasal 201 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "IMO GISIS (global integrated shipping information system)"adalah suatu sisiem yang memuat informasi perkapalan yang secara global terintegrasi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 202 Cukup jelas. Pasal 203... 公 Pasal 203 Cukup jelas. Pasal 204 Cukup jelas. Pasal 205 Cukup jelas. Pasal 206 Cukup jelas. Pasal 207 Ayat(1) Cukup jelas. Ayat (2) Alasan belum diterbitkannya SoCPF misalnya karena persyaratan belum lengkap. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 208 Cukup jelas. Pasal 209 Cukup jelas. Pasal 210 Cukup jelas. Pasal 211 Cukup jelas. Pasal 212... Pasal 212 Cukup jelas. Pasal 213 Cukup jelas. Pasal 214 Cukup jelas. Pasal 215 Cukup jelas. Pasal 216 Cukup jelas. Pasal 217 Cukupjelas. Pasal 218 Cukup jelas. Pasal 219 Cukup jelas. Pasai 220 Cukup jelas. Pasal 221 Cukup jelas. Pasal 222 Cukup jelas. Pasal 223 Cukup jelas. Pasal 224 .. . Pasal 224 Cukup jelas. Pasal 225 Cukup jelas. Pasal 226 Cukup jelas. Pasal 227 Cukup jelas. Pasal 228 Cukup jelas. Pasal 229 Cukup jelas. Pasal 230 Cukup jelas. Pasal 231 Cukup jelas. Pasal 232 Cukup jelas. Pasal 233 Cukup jelas. Pasal 234 Cukup jelas. TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR6643
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "sumber tenaga yang sesuai" adalah tenaga listrik, mekanik, atau manusia. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Perlengkapan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal i08 ayat (l) dan komponen Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) harus dipelihara, dirawat, dan diperbaiki sesuai dengan persyaratan Keselamatan Kapal.
(2)
Pemeliharaan Kapal dan perawatan perlengkapan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan pemeliharaan dan perawatan di darat, harus dilakukan pada bengkel pemeliharaan dan perawatan Kapal.
(3)
Perbaikan komponen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pabrikan, Badan Usaha yang bergerak di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan komponen Kapal, atau ahli yang bersertifikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Setiap perangkat komunikasi radio Kapal harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan informatika komunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Setiap Kapal yang berlayar harus ditetapken lambung timbulnya dan dipasang marka garis muat secara tetap sesuiai dengan persyaratan.
(2)
Perhitungan lanibung timbul untuk setiap Kapal harus mendapat pengesahan dari Menteri.
(3)
Penetapan besarnya lambung timbul Kapal berdasarkan atas perhitungan dan pemeriksaan pemenuhan persyaratan lanbung timbul Kapal olh pejabat pemerilsa Keselamatan Kapal.
(4)
Lambung timbui Kapal ditetapkan:
a.
untuk pelayaran internasional berdasarkan ketentuan internasional mengenai garis muat internasional; dan
b.
untuk pelayaran di wilayah Perairan Indonesia berdasarkan ketentuannasionalmengenai lambung timbul Kapal.
(5)
Besarnya lambung timbul Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dalam sertifikat garis muat.
(6)
Sertifikat garis muat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Menteri.
(7)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mendelegasikan penerbitan sertifikat garis muat kepada Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk.
(8)
Marka garis muat Kapal yang telah ditetapkan dalam sertifikat garis muat tidak diperkenankan diubah tanpa persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
(1)
Setiap peti kemas yang dibangun dan digunakan sebagai bagian dari alat angkut harus memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"persyaratan kelaikan peti kemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah persyaratan kelaikan peti kemas yang diatur dalam Konvensi Internasional Keselamatan Kelaikan Peti Kemas (Convention on Safe Containers/CSC) Tahun 1972 beserta amendemennya yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1989 tentang Pengesahan Intermational Convention For Safe Containers (CSC).
(2)
Kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a.
peti kemas baru; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peti kemas baru" adalah peti kemas yang sedang atau baru diproduksi dan belum pernah digunakan sebagai alat angkut di Kapal.
b.
peti kemas lama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peti kemas lama" adalah peti kemas yang telah dipergunakan dan telah mendapatkan persetujuan kelaikan peti kemas.
(3)
Peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah negara lain anggota konvensi atau organisasi yang ditunjuk oleh pemerintah negara lain anggota konvensi, diakui sebagai peti kemas yang telah mendapat persetujuan dan tidak perlu diberikan persetujuan kelaikan peti kemas ulang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persetujuan dari pemerintah negara lain anggota konvensi atau organisasi yang ditunjuk oleh pemerintah negara lain anggota konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemasangan pelat persetujuan kelaikan peti kemas (CSC safety approval plates) pada peti kemas yang digunakan sebagai alat angkut di atas Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemenuhan kelaikan peti kemas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dibangun dan/atau diproduksi di dalam negeri wajib mendapat persetujuan kelaikan peti kemas (CSC safety approval plates) oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan kelaikan peti kemas (CsC safety approval plates) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Pasal 118
(1)
Peti kemas baru dan peti kemas lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan pemeriksaan dan pengujian diberikan persetujuan berupa dilekatkan pelat persetujuan kelaikan peti kemas (CsC safety approval plates).
(2)
Dalam hal peti kemas diproduksi secara seri, pada setiap jumlah tertentu diadakan pengujian terhadap produksi yang dihasilkan dan jika ternyata tidak memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas, produksi harus dihentikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Peti kemas yang akan diangkut ke Kapal wajib memiliki berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peti kemas beserta kemasan dan muatannya dilarang diangkut ke Kapal apabila Nakhoda, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, dan/atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri belum mendapatkan informasi berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Metode penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
metode kesatu yaitu penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM) dengan cara menimbang peti kemas beserta isinya secara bersamaan setelah proses pengemasan dan/atau penyegelan; atau
b.
metode kedua yaitu penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM) dengan cara menimbang isi peti kemas keseluruhan secara terpisah dan ditambah berat peti kemas kosong.
(4)
Metode kesatu dan metode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menggunakan peralatan penimbangan yang telah terkalibrasi dan memperoleh sertifikat dari instansi yang berwenang di bidang kemetrologian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan oleh shipper dan sebelum masuk Terminal peti kemas di Pelabuhan wajib dilakukan verifikasi akhir melalui fasilitas penimbangan peti kemas di Pelabuhan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "shipper" adalah pengirim barang atau kuasanya.
(6)
Shipper sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah badan hukum Indonesia atau Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan Perizinan Berusalha penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM).
(7)
Shipper sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melakukan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM) di tempat yang ditentukan oleh shipper.
Penjelasan: Pelaksanaan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM) menjadi tanggung jawab shipper termasuk biaya yang timbul.
(8)
Metode penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM)yang dilakukan oleh shipper dan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Pemilik peti kemas wajib melakukan pemeliharaan agar tetap memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
Penjelasan: Pemeliharaen peti kemas lama merupakan tanggung jawab pemilik peti kemas. Pemeliharaan peti kemas dilakukan melalui: a. program pemeriksaan berkelanjutan yang disetujui (approved continuous examination programme/ACEP); b. skema pemeriksaan berkala (periodic examination scheme/PES); c. skema pemeriksaan sewaktu-waktu berdasarkan standar internasional (institute of intermational container lessors/IICL);atau d. skema pemeriksaan berdasarkan standar ISO terkait dengan peti kemas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan peti kemas diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Dalam hal ditemukan kerusakan, peti kemas harus dilakukan perbaikan 1untuktetap memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
(2)
Perbaikan peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a.
perusahaan depo peti kemas;atau
b.
bengkel usaha perbaikan peti kemas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemasnya dalam keadaan laik peti kemas, baik pada saat penyimpanan maupun penggunaan.
(2)
Shipper bertanggung jawab menentukan dan mendokumentasikan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Pengawasan pemasangan pelat persetujuan kelaikan peti kemas (CsC safety approval plates) dilaksanakan oleh petugas pengawas dari Syahbander di Pelabuhan setempat.
Penjelasan: Yang dimaksud "petugas pengawas pemasangan pelat persetujuan kelaikan peti kemas (CSC Safety Approval Plates)" adalah petugas dari instansi Pemerintah Pusat yang memiliki tugas dan fungsi keselamatan pelayaran dan secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan peti kemas.
(2)
Pengawasan pemenuhan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified griss mass/VGM) dilaksanaka:a oleh penyelenggara Pelabuhan di Pelabuhan setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan uji petik oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Peti kemas dilarang atau dihentikan sementara untuk digunakan dalam hal:
terdapat kerusakan struktur pada peti kemas yang dapat membahayakan bagi keseiarnatan.
(2)
Pelarangan atau penghentian sementara penggunaan peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada pemilik peti kemas atau kuasanya oleh petugas pengawas dari Syahbandar di Pelabuhan setempat.
(3)
Pelaksanaan pengawasan pemenuhan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM) harus dilaporkan kepada Menteri.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara elcktronik.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengawasan, uji petik, dan penunjukan petugas pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
Pemilik peti kemas, Nakhoda, atau operator Terminal peti kemas wajib membantu pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan olehpetugas pengawas dengan menyediakan peralatan pendukung yang diperlukan oleh petugas pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Setiap pemilik Kapal, operator Kapal, Nakhoda, dan anak buah Kapal wajib mencegah timbulnya pencemaran lingkungan oleh minyak, kotoran, sampah, emisi gas buang, dan bahan berbahaya dan beracun, serta persebaran biota air yang dapat merugikan lingkungan perairan lain dari Kapalnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
(1)
Kapal Asing yang beroperasi di Perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran sesuai ketentuan internasional di bidang pencegahan pencemaran yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan Kapal Asing dapat melakukan pengujian peralatan, bahan atau baku mutu sesuai persyaratan pencegahan pencemaran untuk Kapal Asing di seluruh Pelabuhan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
(1)
Kapal yang telah dilengkapi dengan peralatan dan perencanaan prosedur untuk pencegahan pencemaran yang memenuhi persyaratan dan telah diperiksa, diberikan sertifikat pencegahan pencemaran dengan masa berlaku tidak melebihi 5 (lima) tahun.
(2)
Sertifikat yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan internasional mengenai pencegahan pencemaran laut dari Kapal pada Kapal Asing oleh pejabat asing yang berwenang, diakui sama dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sertifikat pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
(1)
Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu dapat diberikan pembebasan pemenuhan manajemen air balas bagi Kapal yang hanya berlayar di Perairan Indonesia, jika:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kapal dalam Pelayaran antar Pelabuhan atau wilayah/lokasi rute Pelayaran yang sama dan terus menerus yang telah ditetapkan oleh Menteri dengan waktu tempuh paling lama 3 (tiga) jam;
b.
Kapal yang beroperasi secara tetap dan teratur dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan secara terus menerus; dan/atau
c.
Kapal beroperasi dalam Pelayaran antar Pelabuhan atau wilayah/lokasi dengan waktu tempuh lebih dari 3 (tiga) jam namun memiliki karakteristik perairan Pelabuhan sama berdasarkan hasil penilaian risiko.
(2)
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sesuai dengan hasil penilaian risiko yang berpedoman pada konvensi manajemen air balas (ballast water management convention) oleh Pemerintah Pusat;
Penjelasan: Dalam hal Pemerintah Pusat belum menetapkan hasil penilaian risiko (risk assessment), maka pembebasan pemenuhan manajemen air balas tetap diberikan.
b.
efektif untuk masa berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun dengan survei antara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
diberikan kepada Kapal yang kapasitas air balas tidak tercampur dengan air balas dan sedimen yang berasal dari wilayah/lokasi lain di luar Perairan Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembebasan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicatat di buku catatan air balas (ballast water record book) dan ditandatangani oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setiap Kapal berbendera Indonesia yang melakukan Pelayaran internasional atau Kapal Asing harus menyampaikan laporan kepada Syahbandar apabila peralatan pada sistem manajemen air balas di Kapal tidak dapat berfungsi dengan baik dan Syahbandar dapat menentukan lokasi pertukaran air balas bagi Kapal tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 130
(1)
Setiap peralatan, bahan, dan perencanaan prosedur pencegahan pencemaran yang digunakan di Kapal harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(2)
Pemeriksaan kelengkapan dan pengujian peralatan pencegahan pencemaran dalam rangka penerbitan sertifikat pencegahan pencemaran dilakukan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal atau dilakukan oleh Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Setiap Kapal wajib memiliki buku catatan untuk mencatat kegiatan operasional mengenai penanganan muatan, bahan bakar, dan/atau penanganan limbah, serta bahan lain yang merugikan.
(2)
Buku catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa buku catatan manual atau elektronik.
(3)
Buku catatan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(4)
Buku catatan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersimpan di atas Kapal paling singkat untuk catatan 3 (tiga) tahun terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
(1)
Setiap Kapal wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal O,5% m/m (nol koma lima persen mass by mass).
Penjelasan: Ketentuan kewajiban penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 % m/m (nol koina lima persen mass by mass) dil:ecualikan bagi Kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar di Perairan Indonesia sepanjang belum tersedianya bahan bakar di pelabuhan yang disinggahi.
(2)
Kapal Asing yang masih menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih dari 0,5% m/m (nol koma lima persen mass by mass) wajib dilengkapi sistem pembersihan gas buang (scrubber) yang disetujui pemerintah negara Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu wajib melaporkan konsumsi pemakaian bahan bakarnya setiap tahun kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kapal yang telah melaporkan konsumsi pemakaian bahan bakarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan pernyataan kesesuaian(statement of compliance) oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pelaporan konsumsi pemakaian bahan bakar diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari Kapal, pemilik Kapal atau operator Kapal bertanggung jawab terhadap penanggulangan pencemaran dan kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran yang bersumber dari Kapalnya.
(2)
Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik Kapal dan/atau operator Kapal wajib mengasuransikan kewajibannya ke perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain yang diakui oleh Menteri.
(3)
Perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memberikan jaminan ganti rugi pencemaran atau jaminan ganti rugi penyingkiran Kerangka Kapal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
bagi perusahaan asuransi asing atau lembaga jaminan keuangan nasional asing lainnya merupakan anggota dari protection and indemnity club intemational;
b.
bagi perusahaan asuransi nasional atau lembaga jaminan keuangan nasional lainnya wajib terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sebagai badan asuransi di bidang Perkapalan;
c.
memiliki layanan laman yang dapat diakses untuk pengecekan keabsahan dokumen pertanggungan atau polis asuransi yang diterbitkan;
d.
melaporkan kepada Menteri apabila terjadi perubahan atau pembatalan jaminan pertanggungan asuransi; dan
e.
menyampaikan laporan kepada Menteri apabila menggunakan jasa pihak ketiga dalam penerbitan dokumen jaminan pertanggungan asuransi atau blue card.
(4)
Pemilik Kapal wajib menyampaikan dokumen jaminan pertanggungan asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain terhadap Kapalnya dan wajib menyampaikan laporan jika terjadi perubahan atau pembatalan jaminan pertanggungan asuransi kepada Menteri.
(5)
Dalam hal nilai atau besaran pertanggungjawaban yang disediakan oleh asuransi yang digunakan oleh pemilik Kapal lebih kecil dari total biaya pertanggungjawaban kerusakan akibat pencemaran yang ditimbulkan dari Kapalnya, pemilik Kapal wajib menanggung semua biaya yang ditimbulkan untuk penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari Kapalnya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dari Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
(1)
Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, pemilik Kapal atau operator Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab untuk jenis dan ukuran Kapal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Pasal 135
Pemilik Kapal atau operator Kapal yang telah memiliki bukti adanya jaminan pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dan Pasal 134 ayat (1) diberikan sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
(1)
Untuk melakukan dumping di perairan dan pencucian tangki Kapal wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup serta pejabat yang bertanggung jawab di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
(2)
Lokasi dumping di perairan dan pencucian tangki Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditetapkan secara terkoordinasi aritara pejabat yang bertanggung jawab di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, dampak lingkungan dan pertahanan keamanan, dan Pemerintah Daerah.
(3)
Limbah hasil pencucian tangki Kapal dilarang dibuang ke perairan melainkan harus ditampung di fasiitas penampungan limbah di Pelabuhan atau Terminal Khusus.
(4)
Setiap perusahaan atau Kapal yang akan nielakukan kegiatan pencucian tangki Kapal harus melapor kepada Syahbandar untuk dilakukan pengawasan selama kegiatan pencucian tangki Kapal.
(5)
Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memastikan perusahaan atau Kapal yang akan melakukan kegiatan pencucian tangki Kapal memiliki peralatan dan tenaga ahli yang memadai termasuk memiiiki atau bekerja sama dengan fasilitas penampungan lirnbah untuk menampung hasil pencucian tangki Kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Kapal dengan jenis dan ukuran tertcntu yang berlayar di Perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan kesiapan penutuhan Kapal sebelum dilakukan penutuhan Kapal.
(2)
Kapal berbendera Indonesia dapat diterbitkan sertifikat atau persetujuan persiapan penutuhan Kapai setelah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal sebelum dilakukan penghapusan dari Kapal terdaftar di Indonesia.
(3)
Kapal Asing yang akan ditutuh di Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat persiapan penutuhan Kapal yang diterbitkan oleh negara bendera Kapalnya dan selanjutnya dapat mengajukan penghapusan Kapalnya dari Kapal terdaftar.
(4)
Penutuhan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilakukan di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) yang mendapatkan pengakuan dari Menteri.
(5)
Sertifikat atau persetujuan persiapan penutuhan Kapal diterbitkan untuk Kapal yang direncanakan untuk dilakukan penutuhan dan tidak diperuntukkan bagi Kapal yang mengalami musibah di perairan.
(6)
Pemilik Kapal harus melapor kepada Syahbandar sebelum melaksanakan penutuhan Kapalnya.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penutuhan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
Penutuhan terhadap Kapal yang mengalami kecelakaan harus memiliki Perizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
(1)
Setiap Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri termasuk galangan Kapal wajib menampung atau menangani limbah atau residu yang dihasilkan dari hasil kegiatannya maupun limbah atau residu yang dihasilkan dari Kapal yang beroperasi di Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
(2)
Pengelola fasilitas penampungan limbah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memastikan fasilitas penampungan limbah dalam kondisilayak untuk digunakan tanpa mengakibatkan pencemaran bagi lingkungan dan memiliki kecukupan kapasitas sesuai jenis limbah yang diterima dari Kapal tanpa menyebabkan penundaan operasional Kapal;
b.
memberikan tanda bukti penerimaan limbah atau residu (waste delivery receipt/wDR) kepada Nakhoda atau Kapal;
c.
membuat laporan kegiatan penampungan atau penerimaan limbah atau residu kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d.
membuat laporan kepada Menteri apabila tasilitas penampungan limbah tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
(3)
Untuk rnenjamin kelancaran penyampaian limbah atau residu dari Kapal ke fasilitas penampungan limbah di Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terrninal untuk Kepentingan Sendiri termasuk galangan Kapal maka Menteri membuat basis data fasilitas penampungan limbah di seluruh Pelabuhan Indonesia yang dapat diakses secara umum dan diinformasikan juga kepada IMO.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
(1)
Setiap pemasok bahan bakar Kapal liarus menjamin bahan bakar yang digunakan Kapal telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi sumber daya nineral.
(2)
Setiap pemasok bahan bakar Kapal sebagaimana dirnaksud pada ayat (l) wajib memberikan catatan pengiriman bahan bakar kepada Kapal yang menerima pasokan bahan bakarnya yang memuat infornasi paling sedikit:
a.
riama dan nomor IMO Kapal penerima bahan bakar;
b.
Pelabuhan dimana Kapai nelakukan pengisian bahan bakar;
c.
nama, alamat, daii nomor telepon pemasok baha bakar;
d.
nama produk bahan bakar; '
e.
jumlah bahan bakar yang diisi/diterima Kapal;
f.
masa jenis bahan bakar pada suhu 15° C (lima belas derajat celsius);
g.
kandungan sulfur pada bahan bakar; dan
h.
titik nyala (flash point) bahan bakar.
(3)
Setiap pemasok bahan bakar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memberikan sampel bahan bakar kepada Kapal yang menerima pasokan bahan bakarnya dengan dilengkapi label yang memuat informasi paling sedikit:
a.
lokasi, dan metode yang digunakan pada saat pengambilan sampel;
b.
tanggal dimulainya pengiriman;
c.
jenis bahan bakar;
d.
nama dan nomor IMO dari Kapal penerima;
e.
tanda tangan dan nama perwakilan pemasok dan perwakilan Kapal;
f.
rincian identifikasi meteran (flow meter); dan
g.
tingkat bahan bakar
(4)
Tambahan di luar informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dimasukkan pada catatan pengiriman bahan bakar Kapal sesuai dengan persyaratan lokal dan persyaratan komersial pemasok.
(5)
Catatan pengiriman bahan bakar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh perwakilan Fenasok bahan bakar Kapal dan perwakilan Kapal penerima dan disimpan di Kapal selama paling singkat 3 (tiga) tahun.
(6)
Pemasok bahan bakar Kapal harus memiliki izin sebagai pemasok bahan bakar yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi sumber daya rineral.
(7)
Pemasok bahan bakar Kapal sebagaimana dimaksuid pada ayat (6) dalam melaksanakan pemasokan harus diawasi oleh Syahbandar.
(8)
Pemasok bahan bakar Kapal harus memiliki sistem manajemen mutu (quality management supplier system/QMS) dan dapat memberikan bukti atau ditunjukkan kepada pembeli bahan bakar Kapal jika diperlukan.
(9)
Pencampuran bahan bakar Kapal oleh produsen atau pemasok bahan bakar Kapal hanya dapat dilakukan di tangki atau fasilitas darat untuk memastikan produk akhir homogen dan kualitas hasil pencampuran harus diuji di laboratorium yang memenuhi persyaratan serta sampel yang dikirim untuk pengujian harus diambil sesuai dengan pedoman untuk mendapatkan sampel yang representatif (posisi bawah, tengah, dan atas tangki).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
Perusahaan yang mengoperasikan Kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus menerapkan persyaratan manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal.
(2)
Perusahaan yang menerapkan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjuk seorang petugas darat (designated person) dari internal perusahaan yang memenuhi kualifikasi guna memastikan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan di perusahaan dan Kapal yang dioperasikan.
(3)
Perusahaan dan Kapal yang telah menerapkan persyaratan manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal diberikan sertifikat manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal berdasarkan hasil verifikasi oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal.
(4)
Sertifikat manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen penyesuaian manajemen keselamatan untuk perusahaan dan sertifikat manajemen keselamatan untuk Kapal.
(5)
Sertifikat manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk.
(6)
Sertifikat manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KENAVIGASIAN
Pasal 142
(1)
Penyelenggaraan Alur-Pelayaran dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan: Penyelenggaraan Alur-Pelayaran dilakukan untuk: a. ketertiban lalu lintas Kapal; b. memonitor pergerakan Kapal; c. mengarahkan pergerakan Kapal; dan d. pelaksanaan hak lintas damai Kapal Asing.
(2)
Penyelenggaraan Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan Usaha dapatdiikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan Alur-Pelayaran yang menuju ke Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dikelola oleh Badan Usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat diikutsertakan" adalah keikutsertaan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Alur-Pelayaran pada Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Menteri, dan dimaksudkan untuk ikut membangun dan memelihara Alur-Pelayaran sehubungan dengan keterkaitan Badan Usaha dimaksud dalam pemanfaatan Alur-Pelayaran.
(4)
Penyelenggaraan Alur-Pelayaran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
Pasal 143
(1)
Pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk melakukan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kemampuan dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b.
kelestarian lingkungan;
c.
Tata Ruang perairan; dan
d.
tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau.
(6)
Persyaratan teknis Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a.
desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran Kapal yang akan melewati alur;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
lokasi pembuangan hasil pengerukan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan Kerangka Kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah lainnya" antara lain daerah ship to ship transfer (STS), traffic separation scheme (TsS), dan anchorage area.
(7)
Persyaratan teknis kelestarian lingkungan. sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa persetujuan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Persyaratan teknis Tata Ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan sesuai dengan rencana Tata Ruang dan/atau rencana zonasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 144
Pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalami Pasa! 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari:
a.
bupati/wali kota untuk pekerjaan Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau;
b.
gubernur untuk pekerjaan Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan regional; dan
c.
Menteri untuk pekerjaan Pengerukan di Alur-Pelayaran dan wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengurnpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus..
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
(1)
Dalam hal pekerjaan Pengerulan sebagaimana dimaksud dalam. Pasa!. 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahuin 2010 tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari Anggarar Pendapatan dan Belanja Negara, material hasil pekerjaan pengerukannya dapat dioptimalkansetelah penyelenggara Pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat ekonomi masa depan.
(2)
Material hasil pekerjaan Pengerukan yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar.
(3)
Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
(4)
Bentuk optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.
digunakan;dan/atau
b.
dipindahtangankan.
(5)
Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 146
(1)
Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau pekerjaan Pengerukan di wilayah Terminal Khusus, Badan Usaha dapat mengoptimalkan material hasil pekerjaan Pengerukan yang diperoleh.
(2)
Material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar.
(3)
Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kontribusi sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali pekerjaan Pengerukan di bidang penambangan.
(4)
Bentuk optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.
digunakan; dan/atau
b.
dipindahtangankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 147
(1)
Untuk membangun Pelabuhan dan Terminal Khusus yang berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan Reklamasi.
(2)
Pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk melakukan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi.
(3)
Pelaksanaan pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan teknis.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan Reklamasi yang lokasinya berada di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan atau rencana umum Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan pembangunan Terminal Khusus;
b.
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
c.
kelestarian lingkungan; dan
d.
desain teknis.
(5)
Pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari:
a.
bupati/wali kota untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau;
b.
gubernur untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan regional; dan
c.
Menteri untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 148
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan Reklamasi dilakukan di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan di wilayah perairan Terminal Khusus maka Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diajukan oleh perusahaan berbentuk Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada:
a.
bupati/wali kota, pada Pelabuhan Pengumpan lokal, dan Pelabuhan sungai dan danau;
b.
gubernur, pada Pelabuhan Pengumpan regional; dan
c.
Menteri, pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 149
(1)
Lahan hasil pekerjaan Reklamasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lahan hasil pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Terminal Khusus dapat dimohonkan hak pengelolaan atas tanahnya oleh pengelola Terminal Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, dan pengelola Terminal Khusus wajib menyerahkan lahan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil pekerjaan Reklamasi kepada penyelenggara Pelabuhan untukkepentingan Pemerintah Pusat.
(4)
Pemanfaatan lahan hasil pekerjaan Reklamasi yang dilakukan Badan Usaha Pelabuhan yang belum mendapatkan Konsesi dikenakan tarif sewa tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemanfaatan lahan hasil pekerjaan Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus dikenakan tarif sewa tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 150
(1)
Pemilik Kapal wajib mengasuransikan Kapal.
Penjelasan: Asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi atau lembaga keuangan penjamin yang diakui oleh Pemerintah Pusat seperti Protection and Idemnity Club (P&xI Club).
(2)
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban mengangkat atau menyingkirkan Kerangka Kapal dan/atau muatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kewajiban mengasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a.
Kapal perang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kapal perang" adalah Kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Kapal Negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kapal layar dan Kapal layar motor; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kapal motor dengan tonase kotor kurang dari GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kewajiban mengasuransikan mengangkat atau menyingkirkan Kerangka Kapal dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan pemilikan polis asuransi atau sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
Pasal 151
(1)
Pemilik Kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan segera Kerangka Kapalnya yang berada di Perairan Indonesia kepada Syahbandar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemilik Kapal" adalah orang atau badan hukum yang namanya terdaftar sebagai pemilik Kapal dalam daftar Kapal yang resmi sebelum menjadi Kerangka Kapal.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar menyampaikan informasi berupa data Kapal dan posisi koordinat sementara kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemilik Kapal atau operator Kapal wajib melakukan survei keberadaan Kerangka Kapal dan/atau muatannya bersama Syahbandar untuk memperoleh data yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
posisi fix Kerangka Kapal dalam bentuk koordinat geografis (lintang dan bujur); dan
b.
kondisi perairan dalam bentuk peta bathymetric.
(4)
Dalam hal Kerangka Kapal dan/atau muatannya mengganggu keselamatan berlayar berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Syahbandar menetapkan tingkat gangguan keselamatan berlayar.
Penjelasan: Penetapan tingkat gangguan Keiangka Kapal terhadap keselamatan berlayar didasarkan kepada kepentingan operasional Pelayaran dan pengembangan wilayah.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
Pasal 152
Tingkat gangguan keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (4) ditetapkan berdasarkan lokasi Kerangka Kapal dan/atau muatannya: jenis dan ukuran Kerangka Kapal, daerah sensitif di sekitar Kerangka Kapal, kepadatan lalu lintas Pelayaran, jenis, dan jumlah imuatan/bahan bakar minyak sebagai berikut:
a.
tingkat gangguan I apabila Kerangka Kapal dan/atau muatannya berada di perairan pada DLKr dan DLKp Peiabuhan; dan
b.
tingkat gangguan I apabila Kerangka Kapal dan/atau muatannya berada di perairan di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan berdasarkan hasil penilaian risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 153
(1)
Dalam ial berdasarkan hasil penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b tidak mengganggu keanianan, keselamatanPelayaran, operasional Pelabuhan, dan lingkungan maritim, Syahbandar dapat memberikan pembebasan kewajiban penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau muatannya.
(2)
Pembebasan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Syahbandar di Pelabuhan terdekat kepada pemilik Kapal dan/atau operator Kapal dengan menerbitkan surat keterangan pembebasan kewajiban penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau muatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
(1)
Dalam hal Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15i ayat (1) posisinya meigganggu keselamatan berlayar, harus dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2)
Posisi Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui maklumat Pelayaran, stasiun radio pantai, dan berita pelaut Indonesia.
(3)
Pengadaan, pemasargan, pemeliharaan, dan penyingkiran kembali Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran menjadi tanggung jawab pemilik Kapal dan/atau operator Kapal.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 121 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
Pasal 155
Posisi Kerangka Kapal yang belum dipasang Sarana Bantu Navigasi-Peiayaran, belum diumunkan melalui maklumat Pelayara, stasiun radio pantai, dan berita pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal, pemilik Kapal atau operator Kappal wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan dan kerugian pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 121 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
Pasal 156
(1)
Pemilik Kerangka Kapal wajib menyingkirkan Kerangka Kapal dan/atau muatannya ke tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. “,
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Kapal tenggelam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemilik Kapal belum melaksanakan penyingkiran Kerangka Kapalnya, penyingkiran Kerangka Kapal wajib dilakukan oleh Menteri atas biaya pemilik Kerangka Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemilik Kerangka Kapal yang lalai melaksanakan penyingkiran Kerangka Kapalnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lalai melaksanakan penyingkiran Kerangka Kapalnya sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal"yaitu tidak melaksanakan kewajiban berupa: a. melaporkan segera Kerangka Kapalnya yang berada di Perairan Indonesia; dan b. pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran pada lokasi Kerangka Kapal.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
Pasal 157
(1)
Dalam hal posisi Kerangka Kapal dan/atau muatannya sangat membahayakan keamanan dan keselamatan berlayar, mengganggu kelancaran operasional Pelabuhan, dan/atau pencemaran lingkungan maritim, Syahbandar dapat memerintahkan kepada pemilik Kapal untuk segera mengangkat atau menyingkirkan Kerangka Kapal dan/atau muatannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan pengangkatan atau penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 158
(1)
Kegiatan Salvage dilakukan terhadap Kerangka Kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan kegiatan Salvage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
Penjelasan: Pelaksanaan kegiatan Salvage memperhatikan pula kelestarian lingkungan. Penggunaan tenaga kerja asing dan Kapal Asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
metode kerja;
b.
kelengkapan peralatan; dan
c.
tenaga kerja.
(3)
Setiap pelaksanaan kegiatan Salvage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat Perizinan Beiusaha dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
Pasal 159
(1)
Kegiatan Saliage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) dilakukan untuk:
a.
memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya;
b.
1 merigangkat atau menyingkirkan Kerangka Kapal dan/atau muatannya; dan/atau
c.
mengangkat atau menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya.
(2)
Rintangan bawal air atau benda lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
benda yang tidak secara permanen dipasang di perairan;dan
b.
benda lain yang berasal dari selain kegiatan Pelayaran.
(3)
Kegiatan Salvage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
survei;
b.
pemindahan muatan dan/atau bahan bakar (cargo aid fuel transferring);
c.
penarikan(towing);
d.
pengapungan(refloating);dar/atau
e.
pemiotongan, penutuhan(scrapping), atau penghancuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 160
(1)
Pelaksanaan kegiatan Salvage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) terhadap Kapal berbendera Indonesia yang mengalami musibah kandas dapat dilakukan sendiri oleh pemilik Kapal atau orerator Kapal berbendera Indonesia dan/atau Badan Usaha Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air untuk menanganinya.
(2)
Dalam hal kegiatan Salvage membutuhkan kecepatan bertindak yang disebabkan kecelakaan Kapal yang dapat mengganggu keselamatan Pelayaran dan operasional Pelabuhan, pemilik Kapal atau operator Kapal berbendera Indonesia atau Badan Usaha Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air dapar melakukan segera kegiatan Salvage dan wajib melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada Menteri.
(3)
Dalam walktui 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diiakukan kegiatan Salvage, pernilik Kapal atau operator Kapal berbendera Indonesia atau Badan Usaha Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air mengajukan permohonan Perizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 161
(1)
Kegiatan Pekerjaan Bawah Air dapat dilakukan untuk bangunar atau instalasi di perairan.
(2)
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bangunan lepas pantai(offshore);dan/atau
b.
kabel saiuran udara.
(3)
Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pipa bawah air; dan/atau
b.
kabel bawah air.
(4)
Pelaksanaan1 kegiatanPekerjaan BawahAir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
a.
metode kerja;
b.
kelengkapan peralatan; dan
c.
tenaga kerja.
(5)
Setiap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Bawah Air sebagainana dimaksud pada ayat (lj vajib mendapat Perizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
Pasal 162
(1)
Bangunan atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1E1 ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a.
penempatan, pemendaman, dan penandaan;
b.
tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas Teiekomunikasi-Pelayaran;
c.
memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan kabel saluran udara dan/atau jembatan;dan
d.
memperhatikan koridor pemasangan kabel dan pipa bawah lauit.
(2)
Setiap pembangunan dan/atau pemindahan dan/atau pembonglaran bangunan atau instalasi sebagaimana dimnaksud pada ayat (1) wajib mendapat Perizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 163
(1)
Pemendaman dilakukan terhadap instalasi di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pipa bawah air; dan
b.
kabel bawah air.
(2)
Pemendaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pipa bawah air:
1.
dari garis pantai menuju arah lepas pantai sampai dengan kedalaman perairan kurang dari 20 (dua puluh) meter, pipa bawah air harus dipendam 2 (dua) meter di bawah permukaan dasar perairan (natural seabed);
2.
pada perairan mulai dari kedalaman 2o (dua puluh) meter atau lebih, pipa bawah air dapat digelar di atas permukaan dasar perairan (natural seabed) dan harus diusahakan tetap stabil pada posisinya; dan
3.
pemendaman harus duduk stabil pada posisinya.
b.
kabel bawah air:
1.
dari garis pantai menuju arah lepas pantai sampai dengan kedalaman perairan 10 (sepuluh) meter, kabel bawah air harus dipendam 2 (dua) meter di bawah permukaan dasar perairan (natural seabed);
2.
pada perairan mulai dari kedalaman 10 (sepuluh) meter sampai 15 (lima belas) meter, kabel bawah air harus dipendam 1 (satu) meter di bawah permukaan dasar perairan (natural seabed);
3.
pada perairan yang kedalamannya lebih dari 15 (lima belas) meter dan kurang dari 28(dua puluh delapan) meter, kabel bawah air harus dipendam 0,5 (nol koma lima) meter sedangkan pada perairan yang kedalamannya lebih dari 28 (dua puluh delapan) meter kabel bawah air dapat digelar di atas permukaan dasar perairan (natural seabed) dan harus diusahakan tetap stabil pada posisinya; dan
4.
pemendaman harus duduk stabil pada tempatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 164
(1)
Pada lokasi tertentu, pembangunan instalasi di perairan dapat dilakukan tanpa harus dilakukan pemendaman setelah dilakukan kajian penilaian risiko.
(2)
Lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
dasar perairan yang keras (batu atau karang);
b.
persilangan dengan instalasi yang sudah ada;
c.
pengaruh terhadap daya hantar; dan
d.
daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 165
(1)
Pemberian Perizinan Berusaha membangun kabel saluran udara di atas perairan diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
administrasi; dan
b.
teknis.
(2)
Pembangunan kabel saluran udara di atas perairan sebagaimana dinaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ruang bebas.
(3)
Pemilik kabel saluran udara di atas perairan yang telah memperoleh Perizinan Berusaha wajib melaksanakan kegiatan membangun kabel saluran udara dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Perizinan Berusahc diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 166
(1)
Dalam hal pemilik bangunan atau instalasi di perairan tidak membangun dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Perizinan Berusaha diterbitkan, pemilik bangunan dan/atau instalasi di perairan dapat mengajukan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha.
(2)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah rnendapat pertimbangan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SURAT DOKUMEN DAN WARTA KAPAL
Pasal 167
(1)
Dalam waktu paling lambat 1x24 (satu kali dua puiuh empat) jam sebelum Kapal tiba, pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda wajib menyampaikan kepada Syahbandar pemberitahuan kedatangan Kapal dengan dilampiri dokumen berupa:
a.
suratKapal;
b.
dokumen Kapal; dan
c.
warta Kapal.
(2)
Surat dan dokumen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b disampaikan oleh pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda secara manual atau elektronik sebelum Kapal tiba di Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan.
(3)
Warta Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan dan ditandatangani oleh Nakhoda secara manual atau elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 168
(1)
Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (l) melakukan pemeriksaan atas kelengkapan surat, dokumen, dan warta Kapal.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memverifikasi masa berlaku surat Kapal dan dokumen Kapal.
(3)
Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas keabsahan surat dan dokumen Kapal.
(4)
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) surat, dokumen, dan warta Kapal dinyatakan lengkap: Syahbandar memberikan persetujuan kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 169
(1)
Setelahdilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 168 ayat (1) surat, dokumen, dan warta Kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya surat persetujuan berlayar.
(2)
Penyerahan kembali surat dan dckumen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk surat dan dokumen Kapal yang disampaikan secara manual.
(3)
Dalam penyimpanan surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar harus menyediakan sistem penyimpanan secara elektronik dan/atau te:mpat penyimpanan (arsip).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MANAJEMENKEAMANANKAFAL
Pasal 170
(1)
Manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan diberlakukan untuk:
a.
jenis Kapal berbendera Indonesia yang melakukan Pelayaran internasional meliputi:
1.
Kapal penumpang, termasuk Kapal penumpang yang berkecepatan tinggi;
2.
Kapal barang, termasuk Kapal barang yang berkecepatan tinggi dan memiliki gross tonnage lebih atau sama dengan GT 500 (lima ratus gross tonnage); dan
3.
unit pengeboran lepas pantai yang bergerak/berpindah (mobile offshore drilling unit).
b.
Fasilitas Pelabuhan yang melayani Kapal barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 meliputi Terminal yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, fasilitas migas lepas pantai dan area alih muat Kapal ke Kapal.
(2)
Fasilitas Pelabuhan yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b disebabkan Fasilitas Pelabuhan telah berinteraksi dengan Kapal yang telah memenuhi ketentuan Koda, dikenai penerapan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dengan mengajukan permohonan atau rekomendasi kepada Koordinator PsC.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 171
(1)
Otoritas yang ditunjuk untuk melaksanakan Koda memiliki tanggung jawab untuk:
a.
menetapkan Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan secara nasional;
b.
menyetujui SSA dan PFSA termasuk perubahannya;
c.
menyetujui ssp dan PFsp termasuk perubahannya;
d.
menentukan Fasilitas Pelabuhan yang akan dipersyaratkan untuk menerapkan Koda;
e.
melakukan pengawasan dan mengambil langkah untuk implementasi Koda;
f.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RSO;dan
g.
menetapkan persyaratan DoS.
(2)
Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), otoritas yang ditunjuk memiliki kewenangan:
a.
menerbitkan dan mencabut ISSC dan SoCPF;dan
b.
menetapkan dan mencabut surat penetapan sebagai RSO.
(3)
Otoritas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 172
(1)
Untuk melaksanakan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan, Koordinator PSC membentuk PSC.
(2)
Pembentukan PsC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan seluruh unsur terkait di Pelabuhan dan dituangkan dalam Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis tentang pembentukan PSC.
(3)
Unsur terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi wakil dari:
a.
KantorKesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Kantor UnitPenyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat;
b.
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama;
c.
distrik navigasi;
d.
bea cukai;
e.
imigrasi;
f.
Tentara Nasional Indonesia;
g.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h.
karantina;
i.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
j.
Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal khusus, atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
k.
Pemerintah Daerah;dan
l.
pihak lain yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 173
(1)
Koordinator PSC memiliki tanggung jawab:
a.
mengoordinasikan pelaksanaan keamanan dan ketertiban Pelabuhan sesuai ketentuan standar internasional;
b.
menyusun Port Security Assessment/PSA dan Port Security Plan/PSP;
c.
menyusun jaring koordinasi, komunikasi, dan informasi di Pelabuhan;
d.
mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan terhadap interaksi setiap Kapal yang telah/belum/tidak memiliki ISSC dengan Fasilitas Pelabuhan yang telah/belum/tidak menerapkan ketentuan Koda;
e.
melaksanakan pengawasan, monitoring, dan pembinaan program keamanan 1Fasilitas Pelabuhan; dan
f.
melakukan pemeriksaan atau inspeksi rutin dan sewaktu-waktu terkaitimplementasi Koda terhadap Fasilitas Pelabuhan yang berada di wilayah kerjanya.
(2)
Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Koordinator PSC juga memiliki kewenangan:
a.
menentukan dan menetapkan Tingkat Keamanan di Pelabuhan dengan mempertimbangkan ancaman atau Insiden Keamanan yang terjadi;
b.
menentukan dan mengambil langkah keamanan yang sesuai dengan Tingkat Keamanan yang akan dan/atau sedang terjadi di Pelabuhan;
c.
memasuki Fasilitas Pelabuhan untuk meminta informasi dan hal lain yang terkait dalam hal penerapan Koda;
d.
meminta bantuan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia pada Tingkat Keamanan 2 dan/atau Tingkat Keamanan 3,jika diperlukan; dan
e.
memberikan sanksi administratif atas ketidakpatuhan atau pelanggaran ketentuan keamanan Fasilitas Pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 174
(1)
Koordinator PSC melaksanakan penilaian keamanan Pelabuhan (Port Security Assessment/PSA), yang disusun dengan mempertimbangkan jenis dan skenario ancaman, aset, dan infrastruktur penting serta kelemahan keamanan di wilayah Pelabuhan secara keseluruhan.
(2)
Setelah pelaksanaan penilaian keamanan Pelabuhan (port security assessment/PSA), Koordinator PSC menyusun Rencana Keamanan Pelabuhan (port security plan/PsP) yang meliputi rencana keamanan dari seluruh Fasilitas Pelabuhan yang berada di wilayah kerjanya.
(3)
Penyusunan rencana keamanan pelabuhan (port security plan/PSP) harus mempertimbangkan risiko keamanan Pelabuhan secara keseluruhan yang diidentifikasi dalam penilaian keamanan Pelabuhan (port security assessment/PSA) dan sumber daya manusia, peralatan, dan prosedur keamanan di seluruh Fasilitas Pelabuhan.
(4)
Penilaian keamanan 1Pelabuhan (portsecurity assessment/PSA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh RsO dan/atau tim yang dibentuk oleh PSC.
(5)
RSO dapat memberikan bantuan pada saat penyusunan rencana keamanan pelabuhan (port security plan/PSP).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 175
(1)
Otoritas yang ditunjuk dapat melimpahkan tugas tertentu terkait penerapan Koda kepada RSO.
(2)
Badan Usaha yang mendapatkan penetapan sebagai RSO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang konsultansi manajemen keamanan kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang dibuktikan dengan akta pendirian yang mendapat pengesahan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang Koda untuk masing-masing bidang yang meliputi:
1.
keamanan;
2.
perkapalan;
3.
Kepelabuhanan;
4.
manajemen risiko;dan
5.
intelijen.
(3)
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan secara administrasi dan teknis sebagai RSO.
(4)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berkewarganegaraan Indonesia dan hanya dapat didaftarkan dalam 1 (satu)RSO.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 176
(1)
Tugas dan kewenangan RsO adalah:
a.
menyusun SSA dan PFSA;
b.
membantu penyusunan SSP dan PFSP; dan
c.
melaksanakan training IMO model course yang diwajibkan terhadap personel Fasilitas Pelabuhan, perwira keamanan perusahaan, dan internal Auditor ISPS Code.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan terhadap pelaksanaan Koda, dapat dilaksanakan oleh RsO setelah mendapatkan surat penetapan RSO dari Menteri.
(3)
Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RSO dapat membantu pelaksanaan drill, exercise, dan kegiatan lain yang diwajibkan kepada pihak Kapal dan/atau Fasilitas Pelabuhan sesuai dengan persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 177
RsO yang telah mendapat penetapan mempunyai kewajiban:
a.
melaksanakan peraturan mengenai perjanjian kerja dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menyampaikan setiap rencana dan laporan kegiatan kepada Menteri paling lama 2 (dua) minggu sebelum dan setelah selesainya kegiatan;
c.
menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) buian tentang kegiatan perusahaan kepada Menteri; dan
d.
melaporkan secara tertulis kepada Menteri setiap kali terjadi perubahan akta dan/atau alamat perusahaan dan/atau perubahan tenaga ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 178
(1)
Pelaksanaan SSA dan penyusunan SSP dapat dilaksanakan oleh Cso dan/atau oleh pihak yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan.
(2)
CSO harus memastikan bahwa pihak yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kemampuan dan pengetahuan untuk mengevaluasi/menilai dan merencanakan keamanan Kapal.
(3)
RSO dapat melaksanakan SSA dan membantu menyusun SSP, namun tidak dapat melakukan pengkajian dan1 persetujuan terhadap hasil pelaksanaan SSA dan bantuan penyusunan SSP yang dikerjakan oleh RSO.
(4)
SSA dan SsP harus dibuat dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 179
(1)
SSA harus memuat:
a.
identifikasi langkah pengamanan prosedur dan operasional yang ada;
b.
identifikasi dan evaluasi operasional Kapal yang penting untuk dilindungi;
c.
cYannnllowb ancaman dan kemungkinan terjadinya terhadap operasional penting Kapal untuk menetapkan dan memprioritaskan langkah pengamanan;
d.
identifikasi kelemahan pengamanan di Kapal termasuk faktor manusia, sarana dan prasarana, serta kebijakan dan prosedur;
e.
identifikasi dampak yang dapat ditimbulkan oleh ancaman;
f.
penilaian risiko keamanan; dan
g.
identifikasi langkah mitigasi keamanan.
(2)
Elemen yang harus dinilai pada saat pelaksanaan SSA meliputi:
a.
pengamanan fisik Kapal;
b.
integritas struktural Kapal;
c.
sistem pelindungan bagi semua Awak Kapal;
d.
kebijakan dan prosedur pengamanan;
e.
radio dan sistem komunikasi, termasuk sistem komputer dan jaringan; dan
f.
area lain yang apabila dirusak atau digunakan untuk hal terlararg akan menimbulkan risiko terhadap orang, barang, dan kegiatan operasional di Kapal atau Fasilitas Pelabuhan.
(3)
Setiap pelaksanaan SSA dapat mengembangkan metodologi sendiri dengan tetap berpedoman pada metodologi umum SSA sebagai berikut:
a.
pra penilaian yaitu melakukan pengumpulan data;
b.
survei lapangan (on-scene security survey) yaitu melakukan survei langsung ke objek;
c.
strategi mitigasi yaitu melakukan langkah perbaikan untuk mengurangi kemungkinan ancaman;dan
d.
kesimpulan dan rekomendasi.
(4)
Format hasil pelaksanaan SSA harus memuat:
a.
lembar persetujuan;
b.
metodologi yang digunakan;
c.
gambaran umum dan detail kondisi Kapal saat dilakukan SSA;
d.
hasil penilaian keamanan Kapal; dan
e.
kesimpulan dan rekomendasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 180
SSPharus memuat:
(2)
Selain memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SSP harus memuat keterangan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
struktur organisasi pengamanan Kapal;
b.
hubungan antara Kapal dengan perusahaan, Fasilitas Pelabuhan, Kapal lainnya, serta instansi terkait yang bertanggung jawab di bidang keamanan;
c.
prosedur DoS;
d.
sistem komunikasi yang berkelanjutan dan efektif di Kapal dan antara Kapal dengan Kapal lainnya termasuk dengan Fasilitas Pelabuhan;
e.
langkah pengamanan untuk Tingkat Keamanan 1 meliputi kesiapan pengamanan operasional dan fisik;
f.
langkah pengamanan tambahan yang memungkinkan Kapal dapat segera bertindak ke Tingkat Keamanan 2 dan jika perlu ke Tingkat Keamanan 3;
g.
melaksanakan Kaji Ulang atau audit secara berkala terhadap SSP maupun perubahannya sebagai akibat dari perubahan keadaan; dan
h.
prosedur pelaporan kepada otoritas yang ditunjuk.
a.
langkah pengamanan untuk mencegah masuknya senjata, bahan, atau barang berbahaya, dan alat yang dapat digunakan untuk membahayakan orang, Kapal, atau Pelabuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
identifikasi area terbatas dan langkah pencegahan masuknya orang yang tidak berkepentingan ke area terbatas tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Format SSP harus memuat hal sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lembar persetujuan;
b.
Kaji Ulang dan perubahan;
c.
prosedur keamanan pada setiap Tingkat Keamanan dan prosedur menghadapi keadaan darurat;
d.
data kontak pemilik Kapal dan operator Kapal;
e.
detail data dlan gambar Kapal dan penandaan area terbatas dan area umum;
f.
identifikasi personel, kontrol tamu, dan rekrutmen Kapal;
g.
daftar inventaris dan pemeliharaan peralatan keananan yang ada di atas Kapal dan peralatan komunikasi; dan
h.
laporan dan dokumen training, drill, exercise, Dos, pre-arival notification security, Insiden Keamanan, sei ta ha! terkait lainnya.
c.
langkah untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan ke Kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
SSP harus secara periodik dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perubahan terhadap SSA dan/atau SSP harus disahkan uleh otoritas yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
prosedur untuk merespons ancaman atau pelanggarain keananan termasuk ketentuan untuk menjaga operasional penting di Kapal atau interaksi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
prosedur untuk merespons setiap instruksi keamanan dari otoritas yang ·ditunjuk yang mungkin diberikan pada Tingkat Keamanan 3;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
prosedur untuk evakuasi saat terjadi ancaman keanianan dan pelanggaran keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas
g.
tugas dari SsO yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap keamanan dan tugas Awak Kapal lainnya teriadap aspek keamanan Kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
prosedur untuk mengaudit kegiatan pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
prosedur untuk training, drill, dan exercise yang merupakan satu kesatuan dengan SsP;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "training"adalah proses melatih petugas dan personel organisasi terhadap tugas dan tanggung jawab keamanan yang ditetapkan untuk memastikan kecukupan pengetahuan mereka. Yang dimaksud dengan "drill" adalah proses melatih petugas dan personel organisasi terhadap tugas dan tanggung jawab keamanan yang ditetapkan untuk memastikan kecukupan keterampilan mereka. Yang dimaksud dengaii "exercise"adalah latihan simulasi menghadapi ancaman atau insiden keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dengan melibatkan penanggung jawab keamanan terkait untuk menguji koordinasi, respons, ketersediaan, dan kemampuan sumber daya atau dampak kondisi keamanan terhadap organisasi.
j.
prosedur interaksi dengan kegiatan pengamanan Fasilitas Pelabuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
prosedur untuk Kaji Ulang secara berkala dan pemutakhiran SsP;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf1 Cukup jelas.
l.
prosedur pelaporan untuk setiap Insiden Keamanan;
m.
identifikasiSSO;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
identifikasi CSO meliputi nama, surat penunjukan dari manajemen, email, nomor telepon seluler, dan kantor yang dapat dihubungi 24(dua puluh empat) jam;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
prosedur untuk memastikan pemeriksaan, pengujian, kalibrasi, dan pemeliharaan dari setiap peralatan keamanan yang terdapat di atas Kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
frekuensi pengujian atau kalibrasi setiap peralatan keamanan yang ada di atas Kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
identifikasi lokasi titik pengaktifan sistem siaga pengamanan Kapal (ship security alert system/SSAS);dan
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
prosedur, instruksi, dan petunjuk dalam menggunakan sistem siaga pengamanan Kapal (ship security alert system/SSAS) termasuk pengujian, pengaktifan, dan penonaktifan serta pengaturan kembali dan untuk membatasi terjadinya peringatan palsu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 181
(1)
Pelaksanaan PFSA hanya dapat dilaksanakan oleh RSO yang telah mendapat penetapan dari Menteri.
(2)
Penyusunan PFSP dilaksanakan oleh PFSO serta dapat dibantu oleh RSO jika diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 182
(1)
PFSA harus memuat:
a.
identifikasi dan evaluasi infrastruktur serta aset penting untuk dilindungi;
b.
identifikasi ancaman yang mungkin terjadi terhadapaset dan infrastruktur serta kemungkinan terjadinya, untuk menentukan dan memprioritaskan langkah keamanan;
c.
identifikasi, pemilihan, dan prioritas tindakan pencegahan serta pcribahan prosedural serta tingkat efektifitasnya dalam mengurangi kerentanan;dan
d.
identifikasi kelemahan termasuk faktor manusia di dalam infrastrulktur, kepijakan, dan prosedur.
(2)
Elemen yang harus dinilai pada saat pelaksanaan PFSA sebagai berikut:
a.
pengamanan fisik;
b.
keutuhan striktur;
c.
sisteir'pelindungan perconel;
d.
kebijakan dan prosedtir pengamarian;
e.
radio dan sistem komunikasi termasuk sistem komputer dan jaringan;
f.
infrastruktur transportasi yang relevan;
g.
utilitas;dan
h.
area lain yang apdbila dirusak atau diguunakan untukhal terlarang akan menimbulkan risiko terhadap orang, barang, dan kegiatan di Fasilitas Pelabuhan.
i.
(3) Setiap pelaksanaan PFSA dapat mengembangkan metodologi sendiri, dengan tetap berpedoman pada metodologi umum PFSA sebagai berikut:
a.
pra penilaian yaitu melakukan pengumpulan data;
b.
survei lapangan yaitu melakukan survei langsung kepada objek;
c.
strategi mitigasi yaitu melakukan langkah perbaikan untuk mengurangi kemungkinan ancaman;dan
d.
kesimpulan dan rekomendasi.
(3)
Setiap PRES IDEN -r24- (3) Setiap pelaksanaan PFSA dapat mengembangkan metodologi sendiri, dengan tetap berpedoman pada metodologi umum PFSA sebagai berikut:
a.
pra penilaian yaitu melakukan pengumpulan data;
b.
survei lapangan yaitu melakukan survei langsung kepada objek;
c.
strategi mitigasi yaitu melakukan langkah perbaikan untuk mengurangi kemungkinan ancaman; dan
d.
kesimpulan dan rekomendasi.
(4)
Format hasil pelaksanaan PFSA secara umum harus memuat hal sebagai berikut:
a.
lembarpersetujuan;
b.
metodologi yang digunakan;
c.
gambaran umum dan detail kondisi Fasilitas Pelabuhan saat dilakukan PFSA;
d.
hasil pelaksanaan PFSA; dan
e.
kesimpulan dan rekomendasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 183
(1)
PFSP harus memuat:
a.
langkah yang dirancang untuk mencegah senjata, unsur, dan alat yang berbahaya yang dimaksudkan untuk digunakan terhadap orang, Kapal, atau Fasilitas Pelabuhan yang tidak diperbclehkan dibawa ke Fasilitas Pelabuhan atau ke atas Kapal;
b.
tindakan yang dirancang untuk mencegah akses tanpa izin ke Fasilitas Pelabuhan, ke Kapal yang ditambatkan di fasilitas, dan ke area terbatas Fasilitas Pelabuhar;
c.
prosedur untuk merespons ancaman keamanan atau pelanggaran keamanan, termasuk ketentuan untuk menjaga kegiatan penting Fasilitas Pelabuhan atau interaksi Kapal di Pelabuhan;
d.
prosedur untuk merespons instruksi keamanan yang disampaikan oleh otoritas yang ditunjuk pada Tingkat Keamanan 3;
e.
prosedur untuk evakuasi dalam hal terdapat ancaman keamanan atau pelanggaran keamanan;
f.
tugas personel Fasilitas Pelabuhan yang ditunjuk bertanggung jawab masalah keamanan dan tugas personel fasilitas lainnya terkait aspek keamanan;
g.
prosedur untuk interaksi dengan kegiatan pengamanan Kapal;
h.
prosedur Kaji Ulang.dan pemuiakhiran PFSP secara berkala;
i.
prosedur untuk melaporkan Insiden Keamanan;
j.
identifikasi PFSO dan rincian kontak 24 (dua puluh empat) jam;
k.
langkah untuk memastikan keamanan informasi yang terdapar dalarn PFSP;
l.
langkah yang dirancang untuk memastikan efektivitas keamanan muatan dan peralatan penanganan muatan di Fasilitas Pelabuhan;
m.
prosedur untuk mengaudit PFSP;
n.
prosedur untuk merespons jika sistem siaga pengamanan Kapal (ship security alert. system/SSAS) suatu Kapal yang sedang berada di Fasilitas Pelabuhan telah diaktifkan; dan ,
o.
prosedur untuik memfasilitasi kunjungan ke darat bagi Awak Kapal atau pergantian Awak Kapal, terinasuk akses pengunjung ke Kapal yang mericakup perwakilan kesejahteraan pelaut dan organisasi buruh.
(2)
Selain memuat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) PFSPjuga harus memuat:
a.
rincian organisasi keamanan Fasilitas Pelabuhan;
b.
hubungan organisasi keamanan Fasilitas Pelabuhan dengan instansi terkait lainnya dan sistem komunikasi yang diperlukan untuk memungkinkan komunikasi yang efektif dan berkesinambungan antara organisasi keamanan Fasilitas Pelabuhan dengan instansi lain termasuk dengan Kapal di Fasilitas Pelabuhan;
c.
rincian langkah dasar Tingkat Keamanan 1 baik operasional maupun fisik yang selalu diterapkan;
d.
rincian langkah keamanan tambalan yang memungkinkan Fasilitas Pelabuhan dapat segera bergerak ke Tingkat Keamanan 2, dan jika perlu ke Tingkat Keamanan 3;
e.
Kaji Ulang berkala atau audit PFSP atau perubahannya sebagai respons dari perubahan yang terjadi; dan
f.
rincian prosedur pelaporan aktifitas keamanan kepada Koordinator PSC.
(3)
Format PFSF harus memuat hal sebagai berikut:
a.
lembar persetujuan PFSP;
b.
lembar Kaji Ulang dan perubahan;
c.
struktur organisasikeamanan Fasilitas Pelabuhan dan PsC beserta rincian kontak;
d.
rincian gambar Fasilitas Pelabuhan dan penandaan area terbatas dan area umum;
e.
prosedur pengawasan di titik akses untuk setiap Tingkat Keamanar;
f.
prosedur penangarian muatan untuk setiap TingkatKeamanan;
g.
prosedur barang yang tidak didampingi pemilik untuk setiap Tingkat Keamanan;
h.
prosedur pengiriman perbekalan ke Kapal untuk setiap Tingkat Keamanan;
i.
prosedur pengawasan keainanan di Fasilitas Pelabuhan untuk setiapTingkat Keamanan;
j.
prosedur keamanan lainnya yang dianggap perlu di setiap Tingkat Keamanan;
k.
prosedur menghadapi keadaan darurat;
l.
daftar inventaris dan pemeliharaan peralatan keamanan dan komunikasi;
m.
format dokumen dan laporan training, drill, exercise, DoS, pre-arrival notification security, dan Insiden Keamanan serta hal terkait lainnya; dan
n.
format dokumen auditinternal.
(4)
PFSA harus secara periodik dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan perubahan ancaman keamanan dan/atau perubahan yang terjadi di Fasilitas Pelabuhan terkait aspek operasional.
(5)
PFSP harus secara periodik'dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan dan/atau sebagai tindak lanjut hal dibawah ini:
a.
terdapat perubahan pada PFSA;
b.
dalam audit internal dan/atau verifikasi dan/atau inspeksi oleh otoritas yang ditunjuk ditemukan elemen dari PFSP yang sudah tidak relevan;
c.
terjadi Insiden Keamanan yang melibatkan Fasilitas Pelabuhan; dan
d.
pelaksanaan drill atau exercise yang berskala besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 184
(1)
Personel yang bertanggung jawab terhadap keamanan Kapal terdiri atas:
a.
csO;dan
b.
SSO.
(2)
Personel yang bertanggung jawab terhadap keamanan Fasilitas Pelabuhan yaitu PFSO.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 185
(1)
Perusahaan angkutan laut nasional wajib menunjuk CSO.
(2)
CsO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertanggung jawab untuk 1 (satu) Kapal atau lebih berdasarkan jumlah Kapal dan kebijakan manajemen.
(3)
Perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) CSO dan wajib menentukan Kapal yang menjadi tanggung jawab masing-masing Cso.
(4)
Untuk ditetapkan menjadi CSO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki bukti penunjukan dari perusahaan angkutan laut nasional;
b.
memiliki keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat CSO;dan
c.
melaksanakan pemutakhiran terhadap sertifikat CSO setiap 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 186
Tugas dan tanggung jawab CSO meliputi:
a.
menginformasikan tingkat ancaman yang mungkin dihadapi oleh Kapal dengan menggunakan penilaian keamanan yang tepat dan informasi relevan lainnya;
b.
memastikan SSA telah dilaksanakan;
c.
memastikan pengembangan, penyampaian untuk persetujuan, serta penerapan dan pemeliharaan SSP;
d.
memastikan SsP dimodifikasi yang sesuai untuk mengoreksi kekurangan dan memenuhi persyaratan dari masing-masingjenis Kapal;
e.
mengatur pelaksanaan audit internal dan Kaji Ulang terhadap SSA dan SSP;
f.
mempersiapkan pelaksanaan verifikasi oleh otoritas yang ditunjuk;
g.
memastikan pemenuhan kekurangan dan ketidaksesuaian audit internal dan Kaji Ulang;
h.
meningkatkankesadarandankewaspadaan keamanan;
i.
menjamin pelatihan yang cukup dan sesuai untuk personel yang bertanggung jawab terhadap keamanan Kapal;
j.
menjamin keberhasilan komunikasi dan kerjasama antara SSO dan PFSO terkait;
k.
memastikankesesuaian antara persyaratan keamanan dan persyaratan keselamatan; dan
l.
memastikan bahwa pengaturan alternatif atau setara yang telah disetujui untuk sebuah atau sekumpulan Kapal tertentu telah diterapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 187
(1)
Perusahaan angkutan laut nasional wajib menunjuk SSO untuk setiap Kapal yang menerapkan Koda.
(2)
Untuk ditetapkan menjadi SSO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki bukti penunjukan dari perusahaan angkutan laut; dan
b.
memiliki bukti keterampilan SsO yang dapat diakses melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 188
Tugas dan tanggung jawab SsO sebagai berikut:
a.
melaksanakan pemeriksaan rutin pada setiap Kapal untuk memastikan terpeliharanya langkah keamanan;
b.
memelihara dan mengawasi penerapan SSP maupun perubahannya;
c.
melakukan koordinasi pengamanan penanganan muatan dan perbekalan Kapal dengan Awak Kapal lainnya dan dengan PFSO;
d.
mengajukan perubahan terhadap SSP, jika dianggap perlu;
e.
melaporkan kepada CSO kekurangan dan ketidaksesuaian yang diidentifikasi dalam audit internal, Kaji Ulang berkala, inspeksi dan verifikasi keamanan untuk selanjutnya menerapkan tindakan perbaikan;
f.
meningkatkan kesadaran keamanan dan kewaspadaan di atas Kapal;
g.
memastikan telah dilaksanakannya training yang cukup untuk semua Awak Kapal sesuai ketentuan;
h.
melaporkan seluruh Insiden Keamanan;
i.
melakukan koordinasi dengan CSO dan PFSO terkait penerapan SSP; dan
j.
memastikan bahwa peralatan keamanan dioperasikan dengan baik, diuji, dan dipelihara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 189
(1)
PFSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf c harus ditunjuk untuk masing-masing Fasilitas Pelabuhan.
(2)
PFSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai petugas keamanan untuk 1 (satu) atau lebih Fasilitas Pelabuhan dalam 11 (satu) manajemen dan 1 (satu) wilayah Pelabuhan.
(3)
Untuk ditetapkan menjadi PFSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki bukti penunjukan dari manajemen Fasilitas Pelabuhan;
b.
memiliki sertifikat pengetahuan dan keterampilan sebagai PFSO; dan
c.
melaksanakan pemutakhiran terhadap sertifikat PFSO setiap 3 (tiga) tahun.
(4)
Tugas dan tanggung jawab PFSO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a.
melaksanakan pemeriksaan awal yang komprehensif terhadap keamanan Fasilitas Pelabuhan, dengan mempertimbangkan PFSA;
b.
memastikan pengembangan dan pemeliharaan PFSP;
c.
menerapkan PFSP;
d.
melaksanakan inspeksi keamanan Fasilitas Pelabuhan secara berkala untuk memastikan keberlanjutan langkah keamanan yang sesuai;
e.
merekomendasikan dan menggabungkan secara tepat, modifikasiterhadap pfspuntuk memperbaiki kekurangan dan memperbaharui PFSP dengan mempertimbangkan perubahan terhadap Fasilitas Pelabuhan;
f.
meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan personel Fasilitas Pelabuhan;
g.
menjamin training yang cukup bagi petugas keamanan Fasilitas Pelabuhan;
h.
melaporkan kepada pihak yang berwenang dan mencatat kejadian yang mengancam keamanan Fasilitas Pelabuhan;
i.
berkoordinasi dengan CsO dan SSO untuk penerapan PFSP;
j.
berkoordinasi dengan instansi keamanan terkait;
k.
memastikan bahwa petugas keamanan Fasilitas Pelabuhan memenuhi standar;
l.
memastikan peralatan keamanan dioperasikan dengan baik, diuji, dikalibrasi, dan dipelihara; dan
m.
membantu SSO untuk memastikan bahwa orang yang akan naik ke atas Kapal telah teridentifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 190
(1)
SSA dan SSP yang telah dikaji dan dinyatakan memenuhi ketentuan, diberikan persetujuan Menteri.
(2)
PFSA dan PFSP yang telah dikaji dan dinyatakan memenuhi ketentuan, diberikan persetujuan oleh Koordinator PSC dan Menteri.
(3)
Untuk pelaksanaan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengguna atau pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 191
(1)
Pengkajian dan evaluasi hasil pelaksanaan PFSA dilakukan secara kolektif dengan melibatkan pihak terkait, terdiri atas:
a.
pejabat di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran;
b.
Koordinator PSC dan/atau PSO;
c.
RSO pelaksana PFSA;
d.
manajemen Fasilitas Pelabuhan; dan
e.
PFSO.
(2)
Dalam rapat pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RsO penyusun PFSA diwajibkan menyampaikan hasil pelaksanaan PFSA kepada seluruh peserta rapat untuk dievaluasi, dibahas, dan disepakati secara bersama-sama.
(3)
Perubahan terhadap PFSA dan/atau PFSP disampaikan kepada Koordinator PSC untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 192
(1)
Audit internal terhadap Kapal dan/atau Fasilitas Pelabuhan wajib dilaksanakan sebelum dilakukan verifikasi oleh Auditor ISPS Code guna memastikan bahwa penerapan Koda telah sesuai dengan SsP atau PFSP yang telah disetujui oleh Menteri.
(2)
Pelaksanaan audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan rencana atau jadwal yang telah dicantumkan dalam SSP atau PFSP dengan tidak melebihi batas waktu 12 (dua belas) bulan untuk 1 (satu) kali audit internal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 193
(1)
Audit internal harus dilaksanakan oleh tim atau auditor internal yang telah ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut nasional, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
(2)
Tim atau auditor internal yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kemampuan dan pengetahuan sebagai auditor internal yang dibuktikan dengan sertifikat, serta harus independen atau tidak terlibat dengan kegiatan implementasi Koda terhadap Kapal atau Fasilitas Pelabuhan.
(3)
Audit internal yang dilaksanakan oleh pihak luar perusahaan tidak diakui atau tidak sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 194
Untuk memastikan penerapan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan wajib dilakukan audit dalam bentuk kegiatan verifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 195
(1)
Jenis verifikasi terhadap Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 terdiri atas:
a.
verifikasi awal (initial verification) merupakan verifikasi sebelum Kapal dioperasikan untuk pertama kali atau sebelum Issc yang dipersyaratkan diterbitkan pertama kali;
b.
verifikasi antara (intermediate verification) merupakan verifikasi antara tahun kedua dan tahun ketiga pada tanggal ulang tahun ISSC;
c.
verifikasi pembaharuan (renewal verification) merupakan verifikasi untuk memperpanjang masa berlaku ISSC, tetapi tidak melebihi masa 5 (lima) tahun; dan
d.
verifikasi tambahan (additional verification) merupakan verifikasi yang ditentukan oleh Menteri.
(2)
Jenis verifikasi terhadap Fasilitas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 terdiri atas:
a.
verifikasi pertama (first verification) merupakan verifikasi sebelum SoCPF yang dipersyaratkan diterbitkan pertama kali;
b.
verifikasi kedua (second verification) merupakan verifikasi antara tahun kedua dan tahun ketiga pada tanggal ulang tahun SoCPF;
c.
verifikasi ketiga (third verification) merupakan verifikasi untuk memperpanjang masa berlaku SoCPF, tetapi tidak melebihi masa 5 (lima) tahun; dan
d.
verifikasi keempat (fourth verification) merupakan verifikasi yang ditentukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 196
(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapatkan persetujuan terhadap SSA/PFSA dan SSP/PFSP.
(2)
Otoritas yang ditunjuk memiliki kewenangan penuh untuk melakukan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
(3)
Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dilaksanakan oleh Auditor ISPS Code.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 197
(1)
Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
pelaksanaan audit internal yang dibuktikan dengan dokumentasi hasil Internal Audit;
b.
melaksanakan paling sedikit 2 (dua) jenis aktifitas meliputi training dan drill; dan
c.
melakukan review atau revisi SSA/PFSA dan SSP/PFSP.
(2)
Terhadap verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) huruf b dan huruf c selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
melaksanakan exercise;
b.
telah dilaksanakan verifikasi sebelumnya; dan
c.
pemenuhan temuan verifikasi sebelumnya.
(3)
Pada saat pelaksanaan verifikasi, pemilik Kapal dan Fasilitas Pelabuhan wajib menghadirkan semua pihak terkait.
(4)
Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
PFSO, deputi PFSO, dan petugas keamanan lainnya;dan
3.
Pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang berlokasi di luar negeri hanya dilakukan oleh Auditor ISPS Code.
(6)
Biaya yang timbul dari pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dalam rangke. penerbitan atau pengesahan ISSC dan SoCPF dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 198
Dokumen dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan verifikasi meliputi:
a.
untuk verifikasi Kapal:
1.
SSA dan SSP;
2.
internal audit;
3.
sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS);
4.
sistem siaga pengamanan Kapal (ship security alert system/SSAS);
5.
identifikasi IMO;
6.
identifikasi daerah terbatas;
7.
peralatan keamanan standar lain yang tercantum dalam SSP;
b.
catatan atau dokumentasi dari kegiatan training, drill, dan exercise; dan 9. catatan lain yang dipersyaratkan seperti DoS, pre-arrival notification, ten lastport, Insiden Keamanan, continous synopsis record. b. Untuk verifikasi Fasilitas Pelabuhan
1.
PFSA dan PFSP;
2.
Internal Audit;
3.
peralatan keamanan standar yang tertulis di dalam PFSP;
4.
catatan atau dokumentasi dari kegiatan training, drill, dan exercise; dan
5.
catatan lain yang dipersyaratkan seperti DoS, pre-arrival notification ship security, dan Insiden Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 199
(1)
Setiap pelaksanaan verifikasi, Auditor ISPS Code diharuskan untuk membuat laporan verifikasi dan ditandatangani oleh: AuditorISPS Code bersangkutan; b. Nakhoda, RSO dan SSO untuk verifikasi Kapal; dan c. PFSO dan PSC atau PSO untuk verifikasi Fasilitas Pelabuhan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 200
Dalam kondisi tertentu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 dapat dilaksanakan melalui aplikasi dalam jaringan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"kondisi tertentu" antara lain:
a. bencana alam;
b. bencana non-alam; dan/atau
c. bencana sosial.
Pasal 201
(1)
Fasilitas Pelabuhan yang telah dilakukan verifikasi dan telah mendapatkan SoCPF yang permanen harus didaftarkan dalam situs resmi IMO GISIs untuk mendapatkan nomor IMO.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "IMO GISIS (global integrated shipping information system)"adalah suatu sisiem yang memuat informasi perkapalan yang secara global terintegrasi.
(2)
PFSO wajib menyampaikan pemutakhiran data informasi IMO GISIS kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 202
(1)
Auditor ISPS Code wajib memiliki kompetensi di bidang manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dengan mengikuti pelatihan auditor sistem manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat dan telah dikukuhkan.
(2)
Pelatihan auditor sistem manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh badan pengembangan sumber daya1 manusia di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 203
(1)
Penilaian ulang terhadap Kapal dan/atau Fasilitas Pelabuhan yang menerapkan Koda, dilakukan apabila Kapal dan/atau Fasilitas Pelabuhan tersebut dalam kondisi:
a.
terjadi perubahan kepemilikan atau manajemen bagi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan;
b.
terjadi perubahan konstruksi Kapal;
c.
terjadi perubahan yang signifikan berupa penambahan dan/atau pengurangan area atau aset Fasilitas Pelabuhan yang dikenakan Koda yang berdampak pada risiko keamanan;
d.
terjadi gangguan keamanan yang luar biasa yang disebabkan tidak dilaksanakannya SSP dan/atau PFSP sehingga operasional Kapal dan/atau Fasilitas Pelabuhan terganggu; dan/atau
e.
Dokumen SSA atau PFSA yang telah disetujui oleh otoritas yang ditunjuk tidak ada atau hilang.
(2)
Untuk pelaksanaan penilaian ulang terhadap Kapal, pemilik Kapal dapat meminta RsO dan/atau tim yang dibentuk oleh manajemen perusahaan dengan beranggotakan CSO, SSO, dan pihak terkait yang dianggap mampu dan cakap.
(3)
Pelaksanaan penilaian ulang terhadap Fasilitas Pelabuhan dilaksanakan oleh RSO.
(4)
RSO yang melaksanakan penilaian awal tidak diperbolehkan untuk melaksanaan penilaian ulang terhadap Fasilitas Pelabuhan yang sama.
(5)
Terhadap penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (i) ISSC dan SoCPF yang dimiliki oleh Kapal atau Fasilitas Pelabuhan dinyatakan tidak berlaku dan akan diterbitkan kembali ISSC dan SoCPF sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 204
(1)
Setiap Kapal berbencera Indonesia dan/atau Fasilitas Pelabuhan yang telah melewati tahapan verifikasi diberikan ISSC dan/atau SoCPF.
(2)
Menteri dapat melinpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan Klasifikasi nasional melalui proses penunjukan untuk mengeluarkan Issc sementara terhadap Kapal berbendera Indonesia.
(3)
Format ISSC sementara dan permanen serta SoCPF sementara dan permanen menggunakan format sesuai dengan Koda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 205
(1)
ISSC dan SoCPF permanen diterbitkan oleh Menteri dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2)
ISSC sementara (interim) diterbitkan oleh Menteri dan berlaku selama 6 (enam) bulan.
(3)
SoCPF sementara (interim) diterbitkan oleh Menteri dan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 206
(1)
Kapal yang melakukan penggantian bendera dari bendera asing ke bendera lndonesia yang dilakukan di luar negeri dapat diberikan ISSC sementara untuk 1 (satu) kali Pelayaran.
(2)
ISsC sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku hanya untuk 1 (satu) kali Pelayaran dari Pelabuhan negara asal sampai Kapal tiba di Pelabuhan Indonesia.
(3)
Setelah Kapal tiba di Pelabuhan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan ketentuan dan persyaratan Koda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 207
(1)
1 Dalam hal Kapal dalam suatu Pelayaran dan ISSC yang baru belum dapat diterbitkan, ISsC lama dinyatakan masih berlaku tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal verifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal SoCPF baru belum dapat diterbitkan, SoCPF yang lama dinyatakan masih berlaku tetapi tidak melebihi 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal verifikasi.
Penjelasan: Alasan belum diterbitkannya SoCPF misalnya karena persyaratan belum lengkap.
(3)
Auditor ISPS Code harus memberikan pengesahan bahwa ISSC dan SoCPF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sementara sebelum IssC dan SoCPF baru diterbitkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 208
Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau kehilangan ISSC dan SoCPF, perusahaan mengajukan permohonan penerbitan kembali ISSC dan SoCPF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 209
(1)
Setiap Kapal dan/atau Fasilitas Pelabuhan yang telah menerapkan Koda wajib melaksanakan training, drill, dan exercise.
(2)
Drill dan exercise bertujuan untuk memastikan bahwa Awak Kapal dan personel Fasilitas Pelabuhan mahir dalam melaksanakan tugas keamanan sesuai dengan tanggung jawabnya, pada semua Tingkat Keamanan dan untuk mengidentifikasi kekurangan yang perlu diperbaiki.
(3)
Drill dan exercise dilaksanakan dengan mempertimbangkan ancaman keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 210
(1)
CSO, SSO, dan PFSO harus mempunyai pengetahuan dan telah mendapatkan training keamanan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(2)
Awak Kapal dan personel Fasilitas Pelabuhan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab khusus terkait keamanan harus memahami tanggung jawabnya terkait keamanan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan sesuai yang tercantum dalam SSP atau PFSP dan harus mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3)
Personel Fasilitas Pelabuhan atau Awak Kapal lainnya harus mempunyai pengetahuan dan telah menerima pelatihan kesadaran keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 211
(1)
Pelaksanaan drill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali setiap 3(tiga) bulan.
(2)
Jika terjadi sekaligus pergantian Awak Kapal lebih dari 25% (dua puluh lima persen), dengan personel yang belum mengikuti drill di Kapal tersebut dalam 3 (tiga) bulan terakhir, harus dilaksanakan drill dalam waktu 1 (satu) minggu dari pergantian Awak Kapal dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 212
(1)
Pelaksanaan exercise sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan untuk setiap exercise.
(2)
Pelaksanaan exercise, meliputi:
a.
skala penuh atau langsung;
b.
simulasi di atas meja atau seminar; atau
c.
kombinasi dengan pelaksanaan exercise yang lain, berupa exercise respons keadaan darurat.
(3)
Dalam waktu 5 (lima) tahun masa berlaku SoCPF, Fasilitas Pelabuhan harus melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali exercise skala penuh.
(4)
Exercise harus menguji komunikasi, koordinasi, ketersediaan sumber daya dan respons terhadap ancaman keamanan.
(5)
PFSO harus membuat laporan pelaksanaan exercise Fasilitas Pelabuhan dan mendapat pengesahan dari Koordinator PSC.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 213
(1)
Pelaksanaan exercise sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) Fasilitas Pelabuhan.
(2)
Pelaksanaan exercise lebih dari 1 (satu) Fasilitas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan skenario yang disusun berdasarkan pertimbangan ancaman keamanan yang diidentifikasi dalam masing-masing PFSA.
(3)
Seluruh Fasilitas Pelabuhan yang terlibat dalam exercise lebih dari 1 (satu) Fasilitas Pelabuhan wajib melaksanakan langkah keamanan yang tercantum dalam PFSP masing-masing untuk merespons skenario ancaman keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 214
(1)
Setiap Kapal yang akan memasuki Pelabuhan, Terminal Khusus, atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri di Indonesia harus memberitahukan kedatangan Kapal 24 (dua puluh empat) jam lebih awal kepada Koordinator PSC dan PFSO sebelum Kapal tiba di Pelabuhan, Terminal Khusus, atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
(2)
Pernberitahuan kedatangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan oleh pemilik Kapal, keagenan Kapal, CSO, atau Nakhoda dengan terlebih dahulu mengirimlkan pre-arrival notification.
(3)
Koordinator PSC segera memberitahukan dan melakukan koordinasi dengan PFSO terkait, guna menindaklanjuti atau mengadakan persiapan untuk kedatangan Kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 215
(1)
DoS diberlakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a.
Kapal sedang beroperasi pada Tingkat Keamanan yang lebih tinggi daripada Fasilitas Pelabuhan atau Kapal lain;
b.
terdapat suatu ancaman atau peristiwa keamanan yang melibatkan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan;
c.
Kapal atau Fasilitas Pelabuhan sedang beroperasi pada Tingkat Keamanan 3;
d.
terjadi perubahan Tingkat Keamanan bagi Kapal atau Fasilitas Pelabuhanyang sedang berirteraksi;
e.
terjadi interaksi antara Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang dapat membahayakan penduduk setempat;
f.
terjadi interaksi antara Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang dapat menimbulkan risiko pencemaran;
g.
terjadi interaksi antara Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang melibatkan embarkasi atau debarkasi penumpang atau penanganan barang berbahaya;
h.
Kapal sedang beraktifitas di Fasilitas Pelabuhan yang tidak diwajibkan mengimplementasikan Koda;
i.
Kapal sedang melakukan aktifitas dengan Kapal yang tidak diwajibkan mengimplementasikan Koda;
j.
melakukan transfer penumpang atau barang berbahaya di laut;
k.
aktifitas Kapal ke Kapal yang memiliki risiko pencemaran laut;
l.
kesepakatan antar pemerintah yang mensyaratkan DoS untuk Pelayaran internasional tertentu dan Kapal yang melakukan Pelayaran dimaksud atau kegiatan Kapal ke Kapal selama Pelayaran dimaksud;
m.
Kapal yang tidak diwajibkan mengimplementasikan Koda mengajukan untuk menggunakan Fasilitas Pelabuhan yang mengimplementasikan Koda;
n.
kebutuhan untuk pemberlakuan DoS yang dinyatakan oleh otoritas yang ditunjuk; dan/atau
o.
Kapal tidak mempunyai ISSC yang valid.
(2)
Pemberlakuan Dos harus dilaporkan oleh keagen Kapal Pelayaran atau pihak Fasilitas Pelabuhan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Koordinator PSC setempat.
(3)
Apabila pemberlakuan DoS melibatkan Fasilitas Pelabuhan yang tidak diwajibkan mengimplementasikan Koda, pihak Fasilitas Pelabuhan harus menunjuk personel untuk menandatangani DoS dan bertanggungjawab terhadap penerapan tindakan keamanan di Fasilitas Pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 216
(1)
Syahbandar diberikan kewenangan untuk tidak melayani Pelabuhan, Terminal Khusus, atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang tidak menerapkan Koda tetapi melayani Kapal Asing dan/atau Kapal berbendera Indonesia yang telah menerapkan Koda.
(2)
Syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan berlayar terhadap Kapal berbendera Indonesia yang akan melakukan Pelayaran ke luar negeri apabila Kapal tersebut tidak menerapkan Koda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 217
(1)
RsO yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
(2)
Apabila telah dilakukan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RSO tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, dikenai sanksi berupa pembekuan penetapan RSO untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal telah dilakukan pembekuan penetapan RsO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) RSO tidak melakukan usaha perbaikan atas sanksi yang telah diberikan, dikenakan sanksi berupa pencabutan penetapan RsO.
(4)
Pencabutan penetapan RSO tanpa peringatan tertulis dan pembekuan penetapan RsO jika:
a.
melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b.
melakukan tindakan yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa manusia;
c.
mendapat penetapan sebagai RsO dengan cara tidak sah;
d.
menggunakan tenaga ahli yang tidak sesuai dalam daftar tenaga ahli yang disampaikan kepada Menteri dan/atau menggunakan tenaga ahli yang terdaftar pada RSO lain; atau
e.
badan hukum menyatakan membubarkan diri.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 218
(1)
Sanksi administratif bagi Fasilitas Pelabuhan yang tidak menerapkan Koda namun melayani Kapal Pelayaraninternasional:
a.
peringatan; dan
b.
rekomendasi pencabutan SoCPF.
(2)
Sanksi administratif bagi Fasilitas Pelabuhan yang tidak melaksanakan tindakan perbaikan atas temuan inspeksi keamanan:
a.
peringatan; dan/atau
b.
rekomendasi pencabutan SeCPF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 219
Badan Klasifikasi nasionaldiberikan tugas dan kewenangan oleh Menteri berdasarkan nota kesepahaman untuk:
a.
melaksanakan pengkajian dan persetujuan SSA dar SSP;
b.
melaksanakan verifikasi terhadap Kapal; dan
c.
menerbitkan ISSCsementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 220
(1)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pelayaran yang menimbulkan kerugian terhadap barang, harta benda, kecelakaan Kapal dan/atau kerusakan terhadapkesehatan, keselamatan, keamanan, dan/atau lingkungan namun tidak menimbulkan korban jiwa dan/atau cedera pada manusia dapat dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
peringatan tertulis;
b.
tidak diberikan pelayanan;
c.
pembekuan kegiatan usaha;
d.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
denda administratif.
(3)
Pengenaan sanksi administratifsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan pada kegiatan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 221
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 dilaksanakan secara langsung atau bertahap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 222
(1)
Pengenaan sanksi administratif secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dilakukan jika pelanggaran tersebut dapat membahayakan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
(2)
Pengenaan sanksi administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembekuan dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 223
(1)
Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2) huruf a terdiri atas peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga dengan jangka waktu tertentu.
(2)
Sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2)hurufc dikenai dengan jangka waktu tertentu.
(3)
Dalam hal setiap orang tidakmelaksanakan kewajibannya sesuai jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi. pencabutan Perizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 224
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2) huruf e yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KONSESI
Pasal 225
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan diselenggarakan berdasarkan perjanjian Konsesi atau kerjasama bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 226
(1)
Perjanjian Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 berakhir sesuai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Konsesi dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal masa Konsesi telah berakhir, lahan dan Fasilitas Pelabuhan hasil Konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara Pelabuhan.
(3)
Pengaturan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan dan Fasilitas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Konsesi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 227
(1)
PemerintahPusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 228
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 229
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 230
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 231
Perizinan Berusaha di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 232
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 233
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 79, Pasal 80, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 138, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146, Pasal 147, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151, Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, dan Pasal 165 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
b.
Pasal 42, Pasal 44, Pasal 69, Pasal 71, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 98, Pasal 103, Pasal 111, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 131, Pasal 1132, Pasal 134, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 1141, Pasal 142, Pasal 143, dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
c.
Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 71, Pasal 75, Pasal 90, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 99, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 123, Pasal 125, dan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal:un 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227); dan
d.
Pasal 6, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 103, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 126, dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tarcbahan Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 5093); dicabiit dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi acian pada:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093); pengacuannya menyesuaikan dengan pasal dan ayat dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 234
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 41
Penjelasan Umum
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang dan letak geografis yang sangat penting dari segi politis dan ekonomi memberikan tanggung jawab yang besar dalam hal pembinaan wilayah khususnya di bidang pelayaran.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan dan langkah-langkah strategis cipta kerja memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait terutama dari bidang Pelayaran dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
Untuk mendukung kebijakan cipta kerja tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagai perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti penerapan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengaturan 1 mengenai Angkutan diPerairan, Kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, serta manajemen keamanan kapal yang merupakan beberapa unsur yang berperan penting dan strategis dalam penyelenggaraan pelayaran dan perekonomian nasional perlu ditata kembali untuk mempermudah perizinan berusaha dan membuka peluang berusaha bagi pengembangan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tetap memperhatikan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
Berdasarkan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Peratuiran Pemerintah tentang Penyelenggaraan bidang Pelayaran.
Polisi Selidiki Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak
Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi terbakar saat hendak masuk Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026), lalu terbalik dan tenggelam keesokan malamnya. Seluruh 420 penumpang dan 40 awak kapal selamat, dan polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran itu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.