1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, Industri Strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri, dan pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri.
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
1. Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk menjamin ketersediaan dan memberikan kemudahan untuk memperoleh bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam negeri dan untuk kelancaran penyelenggaraan bidang perindustrian, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan PP Nomor 28 Tahun 2021.
3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2021. Beberapa perubahan yang diatur dalam PP ini terhadap ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian antara lain ketentuan terkait neraca komoditas, importasi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri, dan standardisasi Industri, sehingga dapat semakin meningkatkan pembangunan Industri nasional yang mengantarkan kepada terciptanya struktur ekonomi yang mandiri, sehat, dan kukuh guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan bangsa.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasukjasa Industri.
2.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
3.
Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
4.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
6.
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
7.
Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
8.
Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industriyang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
9.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
10.
Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.
11.
Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk.
12.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidangtertentu.
13.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
14.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
15.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
16.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
17.
Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
18.
Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
19.
Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
20.
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
21.
Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
22.
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
23.
Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang, dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
24.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
25.
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SlINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
26.
Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPsI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri.
27.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
28.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanpemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
b.
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian;
c.
Industri Strategis;
d.
peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri; dan
e.
tata carapengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BAHAN BAKUDAN/ATAU BAHAN PENOLONG
Bagian KesatuPenggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri harus menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat digunakan olehPerusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit meliputi:
a.
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping seperti Fly Ash, Bottom Ash, Slag, Nickel Slag, Molases, Bentonite, Gypsum, Bleaching Earth dalam rangka Circular Economy.
d.
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang" seperti botol plastik, pecahan kaca, potongan kain/benang, scrap baja, kertas, ban, dan sebagainya dalam rangka Circular Economy.
(3)
Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan persetujuan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diprioritaskan untuk kebutuhan Industri dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perusahaan Industri harus mengutamakan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Pasal 6
(1)
Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(2)
Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
a.
menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi Perusahaan Industri; dan
b.
menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Jaminan Ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Pasal 7
Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat dapat melakukan:
a.
pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;dan
b.
pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri dilakukan melalui:
a.
pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengenalan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong alternatif; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam" adalah pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam untuk menciptakan Industri berbasis manufaktur sebagai penghasil Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang akan digunakan oleh Industri hilir.
Pasal 9
(1)
Menteri menyusun usulan pelarangan atau pembatasan EksporBahan Bakudan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau BahanPenolongsebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang terkait dengan kebijakan fiskal disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Usulan Menteri dalam rangka pelarangan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merupakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang strategis dan terbatas;
b.
sebagai cadangan penyangga ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri; dan/atau
c.
kepentingan nasional lainnya.
(5)
Usulan Menteri dalam rangka pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sudah dapat diolah di dalam negeri, namun pasokannya belum mencukupi kebutuhan Industri;
b.
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diolah akan mempunyai nilai tambah yang tinggi;
c.
menjaga kestabilan harga Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;dan/atau
d.
kepentingan nasional lainnya.
(6)
Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atauBahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pembatasan Ekspor dilakukan untuk menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Pasal 10
(1)
Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
tidak ada ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri; dan/atau
b.
ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri belum mencukupi dari sisi jumlah/volume dan/atau standar mutu.
(2)
Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pemberianfasilitasfiskal;
b.
pemberian Fasilitas Nonfiskal; dan/atau
c.
pemenuhan jumlah Impor sesuai kebutuhan.
(3)
Kemudahan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Neraca Komoditas
Pasal 11
(1)
Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "neraca komoditas" adalah data dan informasi yang memuat antara lain situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
(2)
Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri; dan
b.
data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri.
(3)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi data mengenai:
a.
jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan;
Penjelasan: Jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan mencakup alokasi pemanfaatan dan tempat pemasukan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.
c.
waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi data mengenai:
a.
jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri;
Penjelasan: Jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri mencakup lokasi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.
c.
waktu ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian palinglambat pada bulan Desember tahun sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Industri dan rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi utama/madya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sewaktu-waktu jika diperlukan" adalah kondisi kekurangan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diakibatkan antara lain oleh bencana alam, bencana nonalam, kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong atas investasi baru, program prioritas Pemerintah dan/atau kondisi lainnya.
(4)
Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sistem informasi terintegrasi" adalah sistem Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan SIINas, INATRADE, dan sistem informasi dari kementerian/lembaga terkait.
Pasal 13
(1)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diselenggarakan oleh menteri dan/atau pejabat pimpinan tinggi madya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan rapat koordinasi teknis kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan: Rapat koordinasi teknis diselenggarakan dalam rangka penyiapan bahan rapat koordinasi menteri dan/atau pejabat pimpinan tinggi utama/madya.
Pasal 14
(1)
Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan rencana kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap Perusahaan Industri
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Penetapan rencana kebutuhan Industri disusun dengan memperhatikan rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional. Sumber penyusunan rencana kebutuhan Industri berasal dari Perusahaan Industri.
Pasal 15
(1)
Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan oleh Perusahaan Industri dan/atau pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong kepada Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong" adalah badan usaha yang menyediakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk memenuhi kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri kecil dan Industri menengah.
(2)
Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dalam hal diperlukan dapat dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh lembaga pelaksana verifikasi yang ditunjuk oleh Menteri sebelum disampaikan oleh Pelaku Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SlINas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disampaikan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi secara berkala setiap triwulan.
(2)
Rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang disampaikan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dihasilkan oleh Industri hulu dan Industri antara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui sistem informasi terintegrasi secara berkala setiap triwulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ditetapkan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"data yang tersedia" adalah data yang diterima dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Paragraf 4Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor
Pasal 19
(1)
Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong hanya dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
(2)
Dalam hal Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum(API-U).
(3)
Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari Industri kecil dan Industri menengah dimaksud.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Perusahaan Industridilarang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2)
Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai larangan penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap larangan penjualan atau pemindahtanganan atas Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSanksi Administratif
Pasal 21
Perusahaan Industri yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif
c.
pembekuan nomor induk berusaha; dan/atau
d.
pencabutan nomor induk berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukanperbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi.
(3)
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha.
(2)
Pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif sebelum jangka waktu berakhirnya surat penetapan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan nomor induk berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor induk berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Perusahaan Industri.
(2)
Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
a.
pengaduan;dan/atau
b.
tindak lanjut hasil pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Terhadap Perusahaan Industri yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan/atau huruf d, Menteri menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi kepada menteri/kepala lembagapemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi. Bagian Keempat Jaminan Penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di Dalam Negeri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatJaminan Penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di Dalam Negeri
Pasal 30
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri.
(2)
Jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penetapan tata kelola Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
b.
penyediaan infrastruktur penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
c.
pengembangan teknologi penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
d.
fasilitasi pembentukan unit penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan/atau
e.
penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong didalam negeri.
(3)
Penyediaan infrastruktur penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengembangan teknologi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau fasilitasi pembentukan unit penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui skema kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong secara langsung dalam rangka pemulihan Industri dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengawasan
Pasal 32
(1)
Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan terhadap:
a.
penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri; dan
b.
Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(2)
Pengawasan terhadap penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/kepalalembagapemerintah nonkementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(4)
Pengawasan terhadap Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh 1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan dapat berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
Pasal 33
(1)
Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
(2)
Perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diselenggarakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
(2)
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3)
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi standar dan/atau dokumen untuk barang dan/atau jasa Industri pengolahan dengan KBLI 10 sampai dengan KBLI 33.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentangPembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9,
Pasal 35
(1)
Barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri merupakan hasil produksi dari Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang tergolong dalam kegiatan usaha berisiko menengah dan kegiatan usaha berisiko tinggi.
(2)
Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi barang dan/atau jasa Industri dengan menggunakan merek milik sendiri.
(3)
Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek dan/atau maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 36
(1)
Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib untuk Impor barang tertentu.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
a.
sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b.
keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
c.
keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian;dan/atau
d.
keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.
(3)
Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib dari masing-masing barang Industri.
Pasal 37
(1)
Persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi persyaratan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanda SNI serta bentuk dan penggunaan tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1)
Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri dan jumlah persebaran Industri dalam negeri.
(3)
Lembaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
lembaga sertifikasiproduk;
b.
laboratorium uji;dan
c.
lembaga inspeksi.
(4)
Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga sertifikasi produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki laboratorium uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC17020;
c.
telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d.
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(5)
Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
b.
telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025;
c.
telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d.
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(6)
Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa inspeksi periodik yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020;
c.
telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d.
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(7)
Menteridapat menunjuk:
a.
lembaga sertifikasi produk yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c;
b.
laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan/atau
c.
lembaga inspeksi yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8)
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan:
a.
belum tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksiyang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b.
telah tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum memadai.
(9)
Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (7) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi.
(10)
Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang belum memenuhikriteria terakreditasi i oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(11)
Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi belum terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat mencabut penunjukannya sebagai lembaga penilaian kesesuaian untuk ruang lingkup dimaksud.
(12)
Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13)
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
tata cara penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pada ayat (7);dan
b.
evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 39
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)memiliki kewajiban:
a.
melakukan penilaian kesesuaian bagi barang, jasa, sistem, dan/atau proses yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib;
b.
melaksanakan penilaian kesesuaian secara benar berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi yang berkaitan atau yang membawahinya;
c.
melaporkan hasil penilaian kesesuaian yang telah diterbitkan, diperpanjang, dan/atau dibekukan untuk sementara atau yang telah dicabut kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan, perpanjangan, dan/atau pembekuan untuk sementara atau pencabutan melalui SlINas;
d.
melakukan surveilans secara berkala sesuai dengan sistem sertifikasi i yang ditetapkan dan/atau berdasarkan pengaduan atau instruksi dari Menteri serta melaporkan hasil surveilans kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan hasil surveilans bagi lembaga sertifikasi produk;
e.
menggunakan personel yang berkompeten, berkewarganegaraanIndonesia, berdomisilidi Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami peraturan perundang-undangan, dan telah diregistrasi oleh Menteri; dan
f.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1)
Lembaga penilaian kesesuaian yang telah dicabut penunjukannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (11), wajib melimpahkan klien kepada lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Menteri melakukan koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 6(enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian.
Pasal 41
(1)
1 Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2)
Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pembiayaan dalam proses penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(3)
Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan:
a.
memiliki Perizinan Berusaha; dan
b.
telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.
(4)
Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib dapat diberikan fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan Standardisasi Industri.
(2)
Pelaksanaan pengawasan Standardisasi Industri dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 43
(1)
Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:
a.
penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri; dan
b.
pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengawasan di pabrik; dan
b.
1 koordinasi pengawasan dipasar dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3)
Koordinasi pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1)
Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi untuk melakukan pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2)
Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 45
(1)
Dalam melakukan pengawasan penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan melalui SlINas.
(2)
Menteri i melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan uji petik kesesuaian terhadap penerapan SNI di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a.
(4)
Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang dan/atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 46
(1)
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian.
(2)
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI dan/atau petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk ditindaklanjuti.
(3)
Dalam melakukan penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perindustrian.
(4)
Penyidik pegawai negeri sipil bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 47
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Pasal 38.
(2)
Pemerintah Pusat mendelegasikan pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3)
Pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam bentuk:
a.
penguatan;dan
b.
pengembangan.
Pasal 48
(1)
Menteri melakukan penguatan lembaga penilaian kesesuaian terkait pengujian, inspeksi, dan sertifikasi barang dan/atau jasa Industri.
(2)
Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan penerapan SNI atau pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(3)
Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan teknis, konsultasi, dan pendidikan dan pelatihan.
(4)
Pelaksanaan penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 49
(1)
Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi i Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2)
Dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 50
(1)
Dalam rangka pengembangan lembaga penilaian kesesuaian, Menteri melakukan kerja sama penilaian kesesuaian:
a.
di tingkat nasional; dan
b.
di tingkat internasional.
(2)
Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan pemangku kepentingan.
(3)
Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan negara mitra.
Pasal 51
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2)
Pemerintah Pusat mendelegasikan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3)
Pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan dalam bentuk:
a.
pengawasan kegiatan sertifikasi; dan
b.
pengawasan secara berkala atau khusus.
Pasal 52
Dalam melakukan pengawasan kegiatan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a, Menteri meminta:
a.
laporan pelaksanaan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi produk;
b.
laporanpengujian kesesuaian mutu kepada laboratorium uji;dan
c.
laporan hasil inspeksi kepada lembaga inspeksi.
Pasal 53
Penyampaian laporan pelaksanaan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, penyampaian laporan pengujian kesesuaian mutu oleh laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dan penyampaian laporan hasil inspeksi oleh lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c dilakukan secara elektronik melalui SllNas.
Pasal 54
(1)
Lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang wajib dibubuhi quick response code (qr code).
(2)
Quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diberikan berdasarkan hasil evaluasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pemberian quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 55
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a.
lingkup kompetensi lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib; dan
b.
pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 56
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara khusus.
(2)
Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait.
Pasal 57
(1)
Lembaga sertifikasi produk yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak membubuhi quick response code(qr code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)dikenai sanksi administratif.
(2)
Laboratorium uji yang tidak menyampaikan laporan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3)
Lembaga inspeksi yang tidak menyampaikan laporan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
pencabutan penunjukan disertai pencantuman dalam daftar hitam.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri.
Pasal 58
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari.
Pasal 59
(1)
Lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan lembaga inspeksi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan 1perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi.
(2)
Pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman ke dalam daftar hitam.
BAB IV
INDUSTRI STRATEGIS
Pasal 60
(1)
Industri Strategis terdiri atas industri yang:
a.
memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orangbanyak;
b.
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
c.
mempunyaikaitan dengankepentingan pertahanan serta keamanan negara.
(2)
Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh negara.
(3)
Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengaturan kepemilikan;
b.
penetapan kebijakan;
c.
pengaturan Perizinan Berusaha;
d.
pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
e.
pengawasan.
Pasal 61
(1)
1 Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
a.
penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
b.
pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta;atau
c.
pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a atau pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui lembaga pengelola investasi dan/atau dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan batasan saham milik Pemerintah Pusat paling sedikit 51%(lima puluh satu persen).
Pasal 62
(1)
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pembangunan dan pengembangan Industri Strategis.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Industri Strategis yang melakukan:
a.
pendalaman struktur;
b.
penelitian dan pengembangan teknologi;
c.
pengujian dan sertifikasi; atau
d.
restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
(3)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berupa fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfiskal.
(4)
Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a.
kemudahan pelayanan perizinan;
b.
kemudahan memperoleh lahan/lokasi;
c.
pemberian bantuan teknis; dan
d.
pengaturan terhadap produk Industri Strategis yang sudah tersedia di dalam negeri.
Pasal 63
(1)
Perizinan Berusaha untukIndustri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 64
(1)
Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(2)
Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
(3)
Penetapan jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjaga kelangsungan suplai produk di dalam negeri, dengan ketentuan:
a.
dapat dilakukan penetapan jumlah produksi maksimal atau minimal; dan/atau
b.
dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan produsen produk sejenis.
(4)
Penetapan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a.
penetapan distribusi dilakukan untuk memastikan suplai produk Industri Strategis pada wilayah tertentu; dan
b.
dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas fiskal dan/atau Fasilitas Nonfiskal bagi pelaku kegiatan distribusi.
(5)
Penetapan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a.
dapat dilakukan melalui pengaturan harga minimal, harga maksimal, atau rentang harga produk Industri Strategis; dan
b.
dilakukan dalam kondisi darurat dan/atau sistem distribusi barang dan logistik yang tidak memadai.
(6)
Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 65
(1)
Perusahaan Industri Strategis yang ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya wajib melaporkan rencana dan realisasiproduksi, kebutuhan dan stok Bahan Baku, distribusi, dan harga produk kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik selama jangka waktu penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 66
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling sedikit atas:
a.
penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional;dan
b.
produksi, distribusi, dan harga produk.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan kebijakan, legalitas Perizinan Berusaha, kegiatan produksi, distribusi, dan penerapan harga produk dari Industri Strategis.
(3)
Penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI
Bagian KesatuUmum
Pasal 67
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
orang perseorangan;dan/atau
b.
kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan Industri nasional.
(3)
Kelompok orang yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan berada di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(4)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a.
warga negara Indonesia;
b.
memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian; dan
c.
memiliki keahlian di bidang perindustrian.
(5)
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga dapat dipertimbangkan kriteria memiliki pengalaman dalam pembangunan Industri.
Pasal 68
Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri bertujuan untukmendorong keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kemajuan dan keberhasilan pembangunan Industri.
Bagian KeduaBentuk Peran Serta Masyarakat
Pasal 69
(1)
Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri diwujudkan dalam bentuk:
a.
pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
b.
penyampaian informasi dan/atau laporan.
(2)
Pemberian saran, pendapat, usul, dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui SlINas.
Bagian KetigaPeran Serta Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan
Pasal 70
Peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui penyusunan:
a.
rencana induk pembangunan Industri nasional;
b.
kebijakan Industri nasional;
c.
rencana pembangunan Industri provinsi;
d.
rencana pembangunan Industri kabupaten/kota; dan
e.
kebijakan dan/atau peraturan yang terkait dengan sektor Industri.
Pasal 71
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:
a.
pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk dalam negeri;
b.
penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia Industri;
c.
penguatan kemitraan dengan Industri kecil dan/atau Industri menengah;
d.
penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi Industri;
e.
penyelenggaraan kerja sama dalam pengembangan Industri yang berwawasan lingkungan; dan
f.
penyelenggaraan kerja sama dalam pengelolaan aset, sumber daya Industri, dan/atau Sarana dan Prasarana Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:
a.
penyampaian informasi dan/atau laporan tentang tingkat kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan Industri yang telah berjalan dengan rencana pembangunan Industri;
b.
penyampaian informasi dan/atau laporan tentang pelaksanaan Industri yang berwawasan lingkungan; dan
c.
penyampaian pengaduan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan Industri.
BAB VI
TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA
Bagian KesatuUmum
Pasal 73
(1)
Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
j.
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
Pasal 74
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
Pasal 75
(1)
Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan manajemen risiko.
(2)
Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan berdasarkan laporan dari Pelaku Usaha, masyarakat, dan/atau hasil evaluasi.
Pasal 76
(1)
Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(2)
Penunjukan lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3)
Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara, dan/atau Standar Industri Hijau.
Pasal 77
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 78
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Menteri dapat menunjuk unit pelaksana teknis yang sudah ada atau membentuk unit pelaksana teknis baru.
(2)
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas melaksanakan teknis pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Pasal 79
(1)
Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2)
Keterlibatan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam pelaksanaan:
a.
pemanfaatan sumber daya alam;
b.
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
c.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri;
d.
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan; dan
e.
manajemen air.
Pasal 80
Pengawasan terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri dilakukan melalui:
a.
pemantauan;
b.
audit;
c.
inspeksi;
d.
surveilans; dan/atau
e.
verifikasi teknis.
Pasal 81
(1)
Menteri wajib membangun sistem pengawasan dan pengendalian secara elektronik untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang efektif dan efisien.
(2)
Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan manajemen risiko pemenuhan dankepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan olehPerusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Pasal 82
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
pemantauan hasil penilaian mandiri;
b.
penetapan tingkat kemungkinan risiko;
c.
identifikasi tingkat risiko yang terdiri atas:
1.
risiko rendah;
2.
risiko sedang; dan
3.
risiko tinggi;
d.
analisis risiko;dan
e.
evaluasi risiko yang terdiri atas:
1.
prioritas risiko; dan
2.
mitigasi risiko.
Pasal 83
Sistem pengawasan dan pengendalian dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan SIINas.
Bagian KeduaSumber Daya Manusia Industri
Pasal 84
(1)
Menteri menetapkan pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia secara wajib untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri.
(2)
Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan.
(3)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib.
Pasal 85
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
Perusahaan Industri yang berskala:
1.
besar dan menengah; dan
2.
kecil, yang proses produksinya memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;dan
b.
Perusahaan Kawasan Industri.
Pasal 86
Pengawasan terhadap pemenuhan dankepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusiaIndustri dilakukanterhadap kewajiban pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri.
Pasal 87
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2)
Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3)
Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a.
pemantauan;dan
b.
audit.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a.
analisis rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri bersertifikat kompetensi wajib;dan/atau
b.
evaluasi penerapan regulasi pembangunan Tenaga Kerja Industri oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam rangka mengakselerasi pemenuhan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
(5)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf b dilaksanakan dengan melakukan:
a.
pemeriksaan pemenuhan sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia; dan
b.
pemeriksaan kesesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi.
Pasal 88
(1)
Dalammelaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) paling sedikit memuat informasi:
a.
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b.
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
c.
uraian nomor klasifikasi baku jabatan Indonesia;
d.
rekomendasi hasil pengawasan; dan
e.
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Pasal 89
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang:
a.
menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang tidak memenuhi standar kompetensikerja1 nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib;dan/atau
b.
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri, dikenai sanksi administratif
Pasal 90
(1)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) hurufd paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif.
Pasal 91
(1)
Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri.
(2)
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a.
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
b.
fasilitasi penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaPemanfaatan Sumber Daya Alam
Pasal 92
(1)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2)
Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan perancangan produk, perancangan proses produksi, produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah.
(3)
Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan perancangan, pembangunan, pengelolaan Kawasan Industri, dan pengelolaan limbah.
Pasal 93
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam dilakukan terhadap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan Industri nasional.
Pasal 94
(1)
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangandi bidang pemanfaatan sumber daya alam meliputi:
a.
kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; dan
b.
kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2)
Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur berdasarkan:
a.
penggunaan teknologi ramah lingkungan;dan
b.
pengelolaan limbah, emisi udara, dan emisi gas rumah kaca.
Pasal 95
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2)
Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3)
Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemantauan; dan
b.
verifikasi teknis.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a.
analisis rencana pemanfaatan sumber daya alam; dan
b.
evaluasi kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam.
(5)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam terhadap rencana yang diusulkan.
(6)
Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dilakukan melalui:
a.
pembuatan desain produk yang ramah lingkungan; dan
b.
penggunaan teknologi dan metodologi yang ramah lingkungan.
(7)
Selain kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus memenuhi:
a.
optimasi intensitas penggunaan Bahan Baku, energi, dan air;
b.
optimasi kinerja proses produksi;
c.
peningkatan daya tahan dan daya pakai produk yang dihasilkan; dan/atau
d.
pengurangan, penggunaan kembali, pengolahan kembali, atau pemulihan.
Pasal 96
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) paling sedikit memuat informasi:
a.
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b.
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
c.
uraian sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
d.
rekomendasi hasil pengawasan; dan
e.
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Pasal 97
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
a.
tidak menyampaikan rencana pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a; dan/atau
b.
ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif.
Pasal 98
(1)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif.
Pasal 99
(1)
Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam.
(2)
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a.
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan;dan
b.
fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan.
Bagian KeempatManajemen Energi
Pasal 100
(1)
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam sebagai energi wajib melakukan manajemen energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2)
Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 101
(1)
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi dilakukan terhadap Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
a.
memanfaatkan energi lebih besar atau sama dengan batas minimum konsumsi energi; dan
b.
1 melakukan penyediaan energi bagi Industri.
(2)
Batas minimum konsumsi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 102
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi dilakukan berdasarkan aspek:
a.
rencana konservasi energi;
b.
pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
c.
efisiensi dan efektivitas penggunaan energi.
Pasal 103
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 meliputi:
a.
kesesuaian rencana konservasi energi; dan
b.
kepatuhan penyampaian rencana konservasi energi.
Pasal 104
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2)
Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3)
Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemantauan;dan
b.
verifikasi teknis.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a.
analisis rencana konservasi energi;
b.
analisis rencana pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan;dan
c.
analisis pelaksanaan konservasi energi.
(5)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksudpada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a.
pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi; dan
b.
pemeriksaan efisiensi dan efektivitas penggunaan energi.
Pasal 105
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2)
Pengawasan manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen dan konservasi energi.
Pasal 106
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat informasi:
a.
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b.
identitas Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri;
c.
rekomendasi hasil pengawasan; dan
d.
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SlINas.
Pasal 107
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
a.
tidak melaksanakan manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1); dan/atau
b.
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaianpelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dikenai sanksi administratif.
Pasal 108
(1)
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2)
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikenai sanksi administratif
Pasal 109
(1)
Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi yang dilakukan oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.
(2)
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri melakukan:
a.
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, sertamemberikanlayanan kemudahan; dan
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industriyang memanfaatkan air baku wajib melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang menggunakan air baku sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari kegiatan usahanya.
(3)
Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan kebijakan pengelolaan air;
b.
penyusunan neraca air;
c.
upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
d.
upaya konservasi air.
Pasal 111
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen air dilaksanakan terhadap aspek:
a.
kebijakan pengelolaan air;
b.
penyusunan neraca air;
c.
upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
d.
upaya konservasi air.
Pasal 112
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2)
Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang g lingkup pengawasan tertentu.
(3)
Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemantauan;dan
b.
verifikasi teknis.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan melakukan:
a.
analisis rencana pengelolaan sumber daya air; dan
b.
evaluasi kebijakan pengelolaan air, penyusunan neraca air, upaya pengelolaan air, dan upaya konservasi air.
(5)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a.
pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi air dengan upaya konservasi air; dan
b.
pemeriksaan upaya pengelolaan air, yang mencakup upaya penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan.
Pasal 113
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)
Pengawasan manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.
Pasal 114
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat informasi:
a.
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b.
identitas Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri;
c.
rekomendasi hasil pengawasan; dan
d.
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SlINas.
Pasal 115
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
a.
tidak melaksanakan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1); dan/atau
b.
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian upaya pengelolaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c dan upaya konservasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf d, dikenai sanksi administratif
Pasal 116
(1)
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2)
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif.
Pasal 117
(1)
Menteri melaksanakan pengendaliant terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen air.
(2)
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a.
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
b.
fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen air.
Bagian KeenamSNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
Pasal 118
(1)
Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Perusahaan Industri.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan PPSI dan/atau menunjuk lembaga terakreditasi.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
Pasal 119
(1)
Menteri imelaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan Industri dengan tindakan pengendalian berbasis risiko untuk mencegah, mengurangi, dan/atau menghilangkan ketidaksesuaian barang dan/atau jasa Industri ke tingkat yang dapat diterima.
(3)
Tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
a.
keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
b.
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c.
persaingan usaha yang sehat;
d.
peningkatan daya saing nasional; dan/atau
e.
peningkatan efisiensi dan kinerja.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian KetujuhData Industri dan Data Kawasan Industri
Pasal 120
(1)
Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(2)
Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(3)
Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui SlINas.
Pasal 121
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri dilakukan terhadap:
a.
Data Industri yang terdiri atas:
1.
Data Industri pada tahap pembangunan; dan
2.
Data Industri pada tahap produksi.
b.
Data Kawasan Industri yang terdiri atas:
1.
Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan; dan
2.
Data Kawasan Industri pada tahap komersial.
Pasal 122
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dilakukan berdasarkan aspek:
a.
keakuratan penyampaian Data Industri dan Data KawasanIndustri;
b.
kelengkapan penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri;
c.
ketepatan waktu penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri; dan
d.
kesinambungan Data Industri dan Data Kawasan Industri.
Pasal 123
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2)
Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3)
Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan:
a.
verifikasi dan validasi penilaian mandiri yang dilakukan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan
b.
analisis manajemenrisiko.
(5)
Verifikasi dan validasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan paling sedikit dengan melakukan verifikasi terhadap laporan data dasar, kapasitas terpasang, dan utilitas terpakai Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(6)
Analisis manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan analisis data pada SIINas untuk menyusun profil Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri menjadi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri berkategori tingkat kepatuhan tinggi, sedang, dan rendah.
Pasal 124
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a.
waktu pelaksanaan pengawasan;
b.
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan
c.
rekomendasi hasil pengawasan.
(3)
Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Pasal 125
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri dan Data Kawasan Industri secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dikenai sanksi administratif.
Pasal 126
(1)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasihasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2)
Perusahaan Industri dan Perusahaan 1Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif.
Pasal 127
(1)
Menteri melaksanakanpengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri.
(2)
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan sosialisasi, konsultasi, bimbingan teknis, dan memberikan layanan kemudahan.
Bagian KedelapanStandar Industri Hijau
Pasal 128
(1)
Menteri menyusun dan menetapkan Standar Industri Hijau.
(2)
Perusahaan Industri wajib memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara wajib.
(3)
Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Bahan Baku, Bahan Penolong, dan energi;
b.
proses produksi;
c.
produk;
d.
manajemen pengusahaan; dan
e.
pengelolaan limbah.
Pasal 129
Pengawasan terhadappemenuhan kepatuhan peraturan terkait Standar Industri Hijau dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib; dan
b.
kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada kemasan produk, label produk, kop surat perusahaan, kartu nama, dan/atau media promosi perusahaan.
Pasal 130
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2)
Dalam hal pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan dan/atau belum terpenuhi kebutuhan pejabat pengawas, Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(3)
Lembaga terakreditasi yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki Perizinan Berusaha jasa sertifikasi;
b.
telah terakreditasi oleh KAN; dan
c.
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
Pasal 131
(1)
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a, dilakukan melalui:
a.
audit; dan
b.
surveilans.
(2)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau.
(3)
Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemeriksaan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap keberlanjutan penerapan Standar Industri Hijau.
Pasal 132
Pengawasan terhadap kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada produk Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b dilakukan melalui inspeksi di luar pabrik.
Pasal 133
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) atau lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a.
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b.
identitas Perusahaan Industri;
c.
rekomendasi hasil pengawasan;dan
d.
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri.
(3)
Pejabat pengawas atau lembaga terakreditasi menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri dan diunggah ke SIINas.
Pasal 134
Perusahaan Industri yang:
a.
tidak memenuhi persyaratan Standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a; dan/atau
b.
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada kemasan produk, label produk, kop surat perusahaan, kartu nama, dan/atau media promosi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b, dikenai sanksi administratif.
Pasal 135
(1)
Perusahaan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2)
Perusahaan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif.
Pasal 136
(1)
Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait persyaratan Standar Industri Hijau.
(2)
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a.
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
b.
fasilitasi pemenuhan penerapan Standar Industri Hijau.
Bagian KesembilanStandar Kawasan Industri
Pasal 137
(1)
Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri.
(2)
Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
a.
infrastruktur Kawasan Industri;
b.
pengelolaan lingkungan; dan
c.
manajemen dan layanan.
Pasal 138
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2)
Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri idengan ruanglingkup pengawasan tertentu.
(3)
Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a.
pemantauan;dan
b.
audit.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a.
pendataan Kawasan Industri yang belum mengajukan permohonan standar Kawasan Industri melalui SlINas;dan
b.
pendataan Kawasan Industri yang telah memiliki standar namun belum mengajukan permohonan evaluasi standar Kawasan Industri melalui SIINas.
(5)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan evaluasi terhadap pemenuhan kriteria standar Kawasan Industri.
Pasal 139
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) paling sedikit memuat informasi:
a.
waktu dan lokasipelaksanaan pengawasan;
b.
identitas Perusahaan Kawasan Industri;
c.
uraian Perizinan Berusaha;
d.
rekomendasi hasil pengawasan; dan
e.
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Pasal 140
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dikenai sanksi administratif.
Pasal 141
(1)
Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2)
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikenai sanksi administratif.
Pasal 142
(1)
Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait standar Kawasan Industri.
(2)
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri melakukan:
a.
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
b.
fasilitasi pemenuhan standar Kawasan Industri.
Bagian KesepuluhPerizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha
Pasal 143
(1)
Setiap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3)
Perusahaan Industri wajib melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki.
(4)
Perusahaan Industri yang akan menjalankan kegiatan usaha Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(6)
Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Menteri.
Pasal 144
(1)
Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (3)diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
Industri kecil;
b.
Industri menengah; dan
c.
Industri besar.
(2)
Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 145
(1)
Untuk memenuhi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1), Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2)
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah Perusahaan Industri yang memiliki bidang usaha Industri dengan tingkat risiko usaha kategori risiko tinggi.
(3)
Tingkat risiko usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 146
(1)
Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhanperaturan terkait Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri berdasarkan kriteria:
a.
pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;
b.
kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri bagi Perusahaan Industri dan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri setelah mulai beroperasi secara komersial;
c.
penyampaian informasi ketersediaan lahan dalam Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri; dan
d.
kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana induk Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2)
Komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau1 Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri:
1.
kepemilikan akun SIINas dan kewajiban penyampaian Data Industri melalui SIINas;
2.
penyelesaian pembangunan Sarana dan Prasarana Industri atau kesiapan Perusahaan Industri untuk berproduksi komersial;
3.
kesesuaian KBLI yang diajukan dengan kegiatan usaha Industri yang dilakukan;
4.
kesesuaian kapasitas sproduksi yang diajukan dengan kapasitas terpasang;
5.
kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kegiatan Industri yang dilakukan;
6.
kepemilikan oleh warga negara Indonesia atas Industri yang hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia;
7.
pemenuhan persyaratan penanaman modal untuk bidang usaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang1 usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan
b.
pemenuhan persyaratan untuk jenis Industri tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri:
1.
kepemilikan akun SIINas;
2.
kepemilikan izin lokasi dan izin lingkungan yang berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
kelengkapan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri;
4.
kelengkapan isi rencana induk Kawasan Industri;
5.
kesesuaian batasan minimal kepemilikan dan/atau penguasaan luas lahan dalam satu hamparandan batasan paling sedikit penyediaan lahan bagi kegiatan Industri kecil dan Industri menengah;
6.
kelengkapan isi tata tertib Kawasan Industri;
7.
kelengkapan struktur organisasi dengan fungsi yang dipersyaratkan;
8.
ketersediaan gedung pengelola;dan
9.
ketersediaan sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri;
c.
untuk Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri:
1.
kepemilikan izin lokasi atas lahan perluasan kawasan;
kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan lahan perluasan kawasan dalam satu hamparan dengan Kawasan Industri yang bersangkutan.
Pasal 147
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhanperaturan terkait Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha.Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2)
Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, Menteri melakukan kegiatan pengawasan dalam bentuk:
a.
pemantauan untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;
b.
verifikasi teknis dalam rangka menilai komitmen teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri telah terpenuhi;
c.
pemeriksaan lapangan dalam rangka menilai pemenuhan komitmen teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri telah terpenuhi; dan/atau
d.
inspeksi dalam rangka menilai kesinambungan pemenuhan komitmen teknis bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan:
a.
memastikan kesiapan Perusahaan Industri sebelum dilakukannya verifikasi teknis, berupa:
1.
kepemilikan suratketerangan untuk Perusahaan Industri besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri;
2.
kepemilikan izin lokasi bagi Perusahaan Industri yang memerlukan Prasarana penunjang utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
kepemilikan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan bagi Perusahaan Industri yang lokasi industrinya berada dalam Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4.
kepemilikan izin lingkungan bagi Perusahaan Industri yang lokasi Industrinya berada di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pengumpulan dan evaluasi data/informasi terhadap pemenuhan komitmen teknis setelah Perizinan Berusaha Industri diberikan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko rendah, menengah rendah, dan menengah tinggi.
(5)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan: pemeriksaan dokumen;dan/atau b. pemeriksaan lapangan.
(6)
Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah cukup memastikan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha, pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak dilaksanakan.
(7)
Verifikasi teknis wajib dilakukan sebelum Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri diberikan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko tinggi.
(8)
Verifikasi teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan bagi Industri kecil.
(9)
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf c wajibdilakukan sebelum Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri diberikan bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(10)
1 Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dengan bidang usaha Industri dengan risiko tinggi serta komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, setelah Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri mulai beroperasi secara komersial.
(11)
Penentuan tingkat risiko usaha pada bidang usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (7) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 148
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pelibatan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 149
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat informasi:
a.
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b.
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
c.
uraian Perizinan Berusaha; dan
d.
rekomendasi hasil pengawasan.
(3)
Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Pasal 150
(1)
Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko tinggi yang melakukan kegiatan usaha Industri tanpa memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) atau belum memenuhi seluruh komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri tanpa memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) atau belum memenuhi seluruh komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 151
(1)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) huruf d dengan membuat kontrak komitmen tindak lanjut paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri tidak melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 152
(1)
Menteri melakukan pengendalian Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan tertib Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(3)
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melaksanakan:
a.
fasilitasi notifikasi pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan Kawasan Industri melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
b.
fasilitasi pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;
c.
fasilitasi dalam penerbitan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
d.
pembinaan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko menengah rendah dan menengah tinggi dalam menjalankan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri setelah mulai beroperasi secara komersial;
e.
pembinaan bagi Perusahaan Kawasan Industri dalam menjalankan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri setelah mulai beroperasi secara komersial;
f.
pembinaan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dalam rangka pelaksanaan:
1.
penerapan kepatuhan terhadap standar Kawasan Industri;
2.
penyampaian informasi ketersediaan lahan dalam Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha Kawasan Industri; dan
3.
kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana induk Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri. Bagian Kesebelas Keamanan dan Keselamatan Alat, Proses, Hasil Produksi, dan Penyimpanan dan Pengangkutan
Bagian KesebelasKeamanan dan Keselamatan Alat, Proses, Hasil Produksi,
Pasal 153
(1)
Perusahaan Industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan.
(2)
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Industri dengan bidang Industri yang memiliki risiko menengah dan risiko tinggi.
Pasal 154
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan terhadap aspek:
a.
keamanan dan keselamatan alat;
b.
keamanan dan keselamatan proses produksi;
c.
keamanan dan keselamatan hasil produksi; dan
d.
keamanan dan keselamatan penyimpanan dan pengangkutan.
Pasal 155
(1)
Pengawasan keamanan dan keselamatan alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
pemenuhan dokumendan/ataustandar operasional prosedur pemeliharaan alat Industri berkala; dan
b.
pelaksanaan kalibrasi secara berkala.
(2)
Pengawasan keamanan dan keselamatan proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 hurufbdilakukanberdasarkankriteria
a.
pemenuhan sistem manajemen mutu;
b.
pemenuhan antisipasi ipenyimpangan dari standar proses produksi;
c.
pemenuhan pemantauan selama proses Industri berjalan; dan
d.
pemenuhan evaluasi hasil produksi sebagai umpan balik perbaikan proses.
(3)
Pengawasan keamanan dan keselamatan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf c dilakukan berdasarkan kriteria pemenuhan standar mutu.
(4)
Pengawasan keamanan dan keselamatan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf d dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
pemenuhan kondisi ruangan, ventilasi, dan suhu penyimpanan; dan
b.
pemenuhan standar penyimpanan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 156
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2)
Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3)
Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a.
audit; dan
b.
inspeksi.
(4)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan pemeriksaan:
a.
dokumen dan/atau standar operasional prosedur pemeliharaan alat industri secara berkala;
b.
sistem manajemen mutu;
c.
antisipasi penyimpangan dari standar proses produksi dan evaluasi hasil produksi sebagai umpan balik perbaikan proses;
d.
standar penyimpanan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;dan
e.
standar mutu.
(5)
Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan:
a.
kalibrasi secara berkala;
b.
pemantauan selama proses Industri berjalan; dan
c.
pemeriksaan kondisi ruangan, ventilasi, dan suhu penyimpanan.
Pasal 157
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat informasi:
a.
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b.
identitas Perusahaan Industri;
c.
rekomendasi hasil pengawasan; dan
d.
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri.
(3)
Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Perusahaan Industri dan diunggah ke SIINas.
Pasal 158
Perusahaan Industriyang:
a.
tidak menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153;dan/atau
b.
berdasarkanhasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kriteria pemenuhan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan, dikenai sanksi administratif.
Pasal 159
(1)
Perusahaan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2)
Perusahaan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 160
(1)
Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhandan kepatuhanperaturanterkait keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan.
(2)
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a.
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan;dan
b.
fasilitasi penerapan pemenuhan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan. Bagian Keduabelas Pembiayaan
Bagian KeduabelasPembiayaan
Pasal 161
(1)
Pembiayaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Pembiayaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2)dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3)
Pembiayaan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan oleh lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4)
Pembiayaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibebankan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Bagian Ketigabelas Sanksi Administratif
Bagian KetigabelasSanksi Administratif
Pasal 162
(1)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang tidak memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri atau Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri atau Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 163
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melakukan manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1oo ayat (1) dan/atau tidak melakukan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;dan/atau
c.
penutupan sementara.
Pasal 164
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 165
(1)
Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada bidang perindustrian.
(3)
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Pasal 166
(1)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2)
Dalam hal Perusahaan Industri dan Perusahan Kawasan Industri telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3)
Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
(4)
Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara, tetap dapat menjalankan kegiatan produksinya sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya.
Pasal 167
(1)
Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.
(2)
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 168
(1)
Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 169
(1)
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi ketentuan standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
denda administratif.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 170
(1)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;dan/atau
c.
penutupan sementara.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 171
(1)
Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajiban menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 172
(1)
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 173
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) yang telah ditetapkan sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 174
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016); dan
b.
Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 175
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 38
Penjelasan Umum
Pembangunan nasional dilaksanakan dengan memanfaatkan kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh dan didukung oleh nilai-nilai budaya luhur bangsa guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan bangsa untuk kepentingan nasional. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang mandiri, sehat, dan kukuh dengan menempatkan pembangunan Industri sebagai penggerak utama.
Pembangunan Industri i merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional, yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan Industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Saat ini pembangunan Industri sedang dihadapkan pada persaingan global yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan Industri nasional. Peningkatan daya saing Industri merupakan salah satu pilihan yang harus dilakukan agar produk Industri nasional mampu bersaing baik di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah-langkah dalam rangka peningkatan daya saing dan daya tarik investasi yakni memastikan jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri, terciptanya iklim usaha yang kondusif, efisiensi, kepastian hukum, pemberian fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfiskal, serta kemudahan lainnya dalam kegiatan usaha Industri, termasuk juga kegiatan usaha Kawasan Industri.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hadir dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan yang salah satunya dilakukan melalui peningkatan investasi. Undang-Undang tersebut menyempurnakan beberapa undang-undang yang telah ada sebelumnya, salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan upaya negara untuk menciptakan terobosan dalam meningkatkan iklim investasi yang diharapkan mampu untuk mendorong pembangunan nasional melalui pembangunan Industri.
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selain itu diperlukan juga pengaturan mengenai hal-hal penting lainnya dalam penyelenggaraan bidang perindustrian di Indonesia sehingga tujuan pembangunan Industri dapat dicapai secara maksimal.
Dalamrangka amenjaga kelangsungan proses produksi dan pengembangan Industri, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dengan menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam atau luar negeri antara lain dengan melakukan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri, serta menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah Negara Republik Indonesia melalui pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, pengenalan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong alternatif, serta pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam. Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kemajuan dan keberhasilan pembangunan Industri yang diwujudkan dalam pemberian saran, pendapat dan usul serta penyampaian informasi dan laporan antara lain terkait tingkat kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan Industri yang telah berjalan dengan rencana pembangunan Industri serta informasi terkait pelaksanaan Industri yang berwawasan lingkungan.
Industri Strategis merupakan Industri prioritas yang memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara. Meskipun disadari pentingnya keberadaan Industri Strategis dalam pembangunan Industri nasional, namun dalam kenyataannya Industri Strategis belum berperan secara berarti. Hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain nilai investasi yang relatif besar, risiko usaha yang tinggi, margin keuntungan yang relatif kecil, dan memerlukan teknologi yang tinggi. Oleh karena itu, pengembangan Industri Strategis tidak dapat sepenuhnya mengharapkan peran swasta mengingat faktor-faktor tersebut di atas sehingga memerlukan keterlibatan dan penguasaan Pemerintah untuk mempercepat pembangunan Industri Strategis. Penguasaan Pemerintah dalam pembangunan Industri Strategis dilakukan melalui pengaturan kepemilikan, penetapan kebijakan, pengaturan perizinan, pengaturan produksi, distribusi, dan harga, serta pengawasan.
Dalam pelaksanaan pembangunan Industri, Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam pelaksanaan peraturan di bidang perindustrian antara lain terkait sumber daya manusia Industri, pemanfaatan sumber daya alam, manajemen energi, manajemen air, SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara, Data Industri dan Data Kawasan Industri, Standar Industri Hijau, standar Kawasan Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, serta penyimpanan dan pengangkutan.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara. Pembinaan dilakukan dalam bentuk penguatan terkait pengujian, inspeksi, dan sertifikasi barang dan/atau jasa Industri melalui pemberian bantuan teknis, konsultasi, dan pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pengembangan dengan melakukan kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional dan di tingkat internasional. Pengawasan dilakukan dalam bentuk pengawasan kegiatan sertifikasi dengan meminta laporan pelaksanaan sertifikasi, pengujian kesesuaian mutu, dan hasil inspeksi.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, Industri Strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri, dan pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri.
Utami, Tanti Kirana, Ramadani, Azzahara Salsabila, Permatasari, Ira, Azzahra, Najmah Fatimah, Hujaipah, Wanda, Yarico, Muhammad
Media Hukum Indonesia (MHI)Vol. 3No. 12025
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.