1. Untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2. Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan Jabatan Fungsional (JF), mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraar: jabatan akibat dari penataan birokrasi.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal I
Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o17 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNs berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNs.
(2)
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
a.
menteri di kementerian;
b.
pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c.
sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d.
gubernur di provinsi; dan
e.
bupati/walikota di kabupaten/kota.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk:
a.
Jaksa Agung; dan
b.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk juga:
a.
Kepala Badan Intelijen Negara; dan
b.
Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk juga Sekretaris Mahkamah Agung.
(7)
Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a.
Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
(2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.
3.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan.
(2)
Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
] Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat aanmenan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
(2)
Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 74 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
a.
pertama;
b.
perpindahan dari Jabatan lain;
c.
penyesuaian;atau
d.
promosi.
(2)
Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK.
(3)
Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6.1
6.
Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
1 Pengangkatan dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e.
dihapus;
f.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g.
syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l)merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
7.
Ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatusPNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehatjasmani danrohani;
d.
berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e.
dihapus;
f.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g.
syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
8.
Ketentuan Pasal 99 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf s, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Instansi pembina JF merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF.
(2)
Instansi pembina berperan sebagai pengelola JF yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan.
(3)
Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi pembina memiliki tugas sebagai berikut:
a.
menyusun pedoman formasi JF;
b.
menyusun standarkompetensiJF;
c.
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
d.
menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
e.
menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF;
f.
menyusun kurikulum pelatihan JF;
g.
1 menyelenggarakan pelatihan JF;
h.
membinapenyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i.
menyelenggarakan uji kompetensi JF;
j.
menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
k.
melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
l.
mengembangkan sistem informasi JF;
m.
memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;
n.
memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
o.
memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
p.
melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
q.
melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;
r.
melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan
s.
menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(4)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
(5)
Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN.
(6)
Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala LAN.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji1 kompetensi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufi diatur dengan Peraturan Menteri.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan informasifaktorjabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf s diatur dengan Peraturan Menteri. 9.1
9.
Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
JPT utama dan JPT madya tertentu dapat disi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2)
) JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
10.
Ketentuan Pasal 107 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sebagai berikut:
a.
JPTutama:
1.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2.
memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3.
memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10(sepuluh) tahun;
4.
sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; 5.1 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6.
usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)tahun; dan
7.
sehat jasmani dan rohani.
b.
JPTmadya:
1.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2.
memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3.
memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
4.
sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
5.
memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6.
usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
7.
sehat jasmani dan rohani.
c.
JPT pratama:
1.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2.
memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3.
memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4.
sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5.
memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6.
usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
7.
sehat jasmani dan rohani.
(2)
Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.
11.
Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagai berikut:
a.
JPTutama:
1.
warga negara Indonesia;
2.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
3.
memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4.
memilikipengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat (lima belas) tahun;
5.
tidak menjadi anggota ataupengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
6.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
7.
memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
b.
usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 9. sehat jasmani dan rohani; dan 10. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajuritTentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta. b. JPT madya:
1.
warga negara Indonesia;
2.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
3.
memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
4.
memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatifpalingsingkat (sepuluh) tahun;
5.
tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
6.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
7.
memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
8.
usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
9.
sehat jasmani dan rohani; dan
10.
tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
(2)
Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.
12.
Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 132
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi
(2)
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
b.
telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3)
Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
13.
Ketentuan huruf c Pasal 159 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
JPTutama:
1.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
2.
memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3.
memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
4.
memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
5.
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; dan
6.
sehat jasmani dan rohani.
b.
JPTmadya:
1.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
2.
memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3.
memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
4.
memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yangbaik;
5.
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; dan
6.
sehat jasmani dan rohani.
c.
Dihapus.
14.
Ketentuan Pasal 178 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 178
Selain mutasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3), pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 202 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) serta ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 202
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 merupakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
(1a)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan diatur dengan Peraturan Menteri.
16.
Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 203 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 203
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengembangan1 kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
(2)
Pengembangankompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat:
a.
instansi;
b.
nasional.
(3)
Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.
(4)
Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(4a)
Pengembangankompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).
(5)
Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib:
a.
menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
b.
melaksanakan pengembangan kompetensi; dan
c.
melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi.
17.
Ketentuan Pasal 217 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 217
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan.
(2)
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial melalui jalur pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan struktural.
(3)
Pelatihan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
kepemimpinan madya;
b.
kepemimpinan pratama;
c.
kepemimpinan administrator; dan
d.
kepemimpinan pengawas.
18.
Di antara Pasal 217 dan Pasal 218 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 217A dan Pasal 217B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 217A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pelatihan struktural kepemimpinan madya diselenggarakan oleh LAN.
(2)
Pelatihan struktural kepemimpinan pratama, kepemimpinan administrator, dan kepemimpinan pengawas diselenggarakan oleh LAN atau lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan diatur dengan Peraturan LAN.
Dalam pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1), LAN dapat menyetarakan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan penyetaraan pelatihan kepemimpinan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan LAN.
19.
Ketentuan Pasal 250 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 250
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;
c.
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d.
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
20.
Ketentuan Pasal 254 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 254
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNs pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
(2)
Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
(3)
PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(4)
PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
(5)
Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
21.
Ketentuan Pasal 280 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 280
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Ketentuan Pasal 315 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 315
PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Ketentuan Pasal 320 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 320
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNs yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
(2)
Surat keterangan doktersebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(3)
Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4)
Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5)
PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6)
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNs belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.
Ketentuan Pasal 339 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 339
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a sampai dengan huruf e yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
(1a)
Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
(2)
Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (la), pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti
(3)
Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.
(4)
PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
25.
Ketentuan Pasal 349 ayat (1) diubah ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k, ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1(satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 349
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
PNS yang diangkat menjadi:
a.
ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
b.
ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.
ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
d.
ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan TindakPidana Korupsi;
e.
menteri dan jabatan setingkat menteri;
f.
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
g.
pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural;
h.
wakil menteri;
i.
staf khusus;
j.
pimpinan atau staf pada organisasi internasional;dan
k.
Jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; pada saat mencapai Batas Usia Pensiun selama masa jabatannya, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Batas Usia Pensiun PNs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun dikecualikan bagi PNS yang menduduki JF.
(3)
Batas Usia Pensiun bagi PNS yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan Batas Usia Pensiun pada JF terakhir yang diduduki.
26.
Ketentuan BAB XIlI ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima, 2 (dua) pasal yakni Pasal 350A dan Pasal 350B, sehingga Bagian Kelima berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyetaraan Jabatan PNS Karena Penataan Birokrasi
27.
Di antara Pasal 350 dan Pasal 351 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 350A dan Pasal 350B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 350A
(1)
Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan penyetaraan jabatan.
Penjelasan: Yang dimaksud de ngan "penyetaraan jabatan"adalah Pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing pada jabatan fungsional yang setara.
(2)
Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 350B
(1)
Dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara" misalnya adalah, pemetaan pegawai, pola karier, peta jabatan, penilaian kinerja, hak keuangan seperti tunjangan fungsional, kelas jabatan, tunjangankinerja, atau hak PNs lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penerbitan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan teknis dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Ketentuan Pasal 352 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 352
Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pangkat PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pangkat, gaji, dan tunjangan PNs sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
29.
Di antara Pasal 352 dan Pasal 353 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 352A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 352A
Pangkat dan golongan ruang masih dipergunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pangkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
30.
Di antara Pasal 360 dan Pasal 361 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 360A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 360A
Tunjangan Jabatan Fungsional tetap dapat dibayarkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyetaraan Jabatan PNS Karena Penataan Birokrasi
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 68
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNs sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan. Untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagai jaminan karier PNS yang ditugaskan, perlu diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut, selain mutasi dan/atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Dalam hal pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNs dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/ inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. Salah satu hak bagi PNs yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNs dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNs.
Penataan birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan salah satunya adalah untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah tugas pemerintah untuk tetap dapat menjamin karier dan juga hak PNS yang terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen.
Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum NasionalVol. 11No. 22022
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.