1. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara berdaulat dan mandiri.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Undang-Undang ini mengatur tentang Pangan. Dalam Undang-Undang ini Pangan dimaksudkan sebagai ri sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012tentang Pangan (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5360);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEAMANAN PANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pangan adalah scgala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budayamasyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
3.
Rantai Pangan adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.
4.
Produksi i Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
5.
Penyimpanan Pangan adalah proses, cara, dan/atau kegiatan menyimpan Pangan, baik pada sarana Produksi maupun distribusi.
6.
Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau scrangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat kc tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan/atau Pcrdagangan Pangan.
7.
Peredaran Panganadalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
8.
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
9.
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
10.
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
11.
Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejcnis.
12.
Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bcntuk Pangan.
13.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
14.
Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
15.
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mcmpertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan bcnda lain.
16.
Pcrsyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kcsehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.
17.
Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
18.
Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pcmbawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenisbaru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
19.
Pangan Produk Rekayasa Gcnetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
20.
Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau scbagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik bcrupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kcsehatan manusia.
21.
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakanuntuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
22.
Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
23.
Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
24.
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, seral, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
25.
Setiap Orang adalah orang perscorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
26.
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkemcnterian yang mclaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
27.
Komisi adalah Komisi Kcamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
28.
Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian yang terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi Pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, Pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
29.
Kajian Risiko Keamanan Pangan adalah bagian analisis risiko dalam bentuk kegiatan kajian ilmiah aspek Keamanan Pangan yang mencakup identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, kajian paparan, dan karakterisasi risiko.
30.
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lcbih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
31.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kcsatuan Republik Indonesia.
32.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk mcnyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabiliratif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
33.
Kedaruratan Kcamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan Pangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Keamanan Pangan diselenggarakan melalui:
a.
Sanitasi Pangan;
b.
pengaturan tcrhadap Bahan Tambahan Pangan;
c.
pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
d.
pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
e.
penetapan standai Kemasan Pangan;
f.
pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan
g.
jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
(2)
Selain penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kcamanan Pangan dilakukan melalui pengawasan, penanganan kejadian luar biasa dan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan, dan peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN KEAMANAN PANGAN
Bagian KesatuSanitasi Pangan
Pasal 3
(1)
Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi.
(2)
Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (2)wajib:
a.
memenuhi Persyaratan Sanitasi;dan
Penjelasan: Persyaratan Sanitasi dalam ketentuan ini telah mencakup persyaratan higienis.
Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit berupa:
a.
penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di scpanjang Rantai Pangan;
Penjelasan: Penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan antara lain penggunaan bahan biologi yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan penggunaan bahan dengan tujuan pemalsuan.
b.
pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan;
Penjelasan: Rantai Pangan dalam ketentuan ini juga mencakup budi daya dan penanganan pascapanen.
d.
penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman cara yang baik.
Penjelasan: Pedoman cara yang baik ditujukan untuk para Pelaku Usaha Pangan agar dalam melaksanakan kegiatannya juga selalu memperhatikan Keamanan Pangan. Pedoman cara yang baik dapat ditcrapkan secara sukarela namun jika suatu kegiatan dianggap kritis maka pedoman tersebut dapat ditetapkan secara wajib. Kegiatan yang dianggap kritis adalah kegiatan dalam Rantai Pangan yang membutuhkan penanganan sangat hati-hati, schingga tidak mungkin dilaksanakan dengan baik jika hanya diserahkan secara sukarela kepada pelaku kegiatan tersebut. Sebagai contoh, pedoman cara penanganan susu segar yang baik dapat dijadikan wajib karena risiko pencemaran biologis yang linggi sehingga membutuhkan penanganan yang sangat hati-hati. Pedoman cara yang baik antara lain cara budi daya tanaman yang baik, cara budi daya ternak yang baik, cara pembenihan ikan yang baik, cara budi daya ikan yang baik, cara pengelolaan pakan yang baik, cara penangkapan ikan yang baik, cara penanganan pascapanen Pangan yang baik, cara Produksi Pangan Olahan yang baik, cara Penyimpanan Pangan yang baik, cara Pengangkutan Pangan yang baik, cara Peredaran Pangan yang baik, cara Perdagangan Pangan yang baik, cara produksi Pangan Olahan Siap Saji yang baik, cara penjajaan Pangan jajanan yang baik, dan carapengelolaan restoran yang baik Cara Produksi Pangan Olahan yang baik termasuk cara produksi yangbaik untuk Pangan Olahan tertentu. Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi, Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, Pangan untuk keperluan medis khusus, Pangan lain sejenis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitas kesehatan manusia. Termasuk pula Pangan yang diproduksi dengan proses tertentu misalnya Pangan Produk Rekayasa Gcnetik, Pangan hasil Iradiasi Pangan, dan Pangan organik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Persyaratan Ccmaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pcrtanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya dalam hal Pangan Segar.
Penjelasan: Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan. Yang dimaksud dcngan"Pangan Segar" meliputi: a. Pangan yang belum mcngalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mcngalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan b. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
(2)
Persyaratan Ccmaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan dalam hal Pangan Olahan.
Penjelasan: Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
(3)
Dalam hal Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pangan Olahan Siap Saji, persyaratan Ccmaran Pangan ditetapkanoleh menteriyang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
(4)
Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu peralatan.
Penjelasan: Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan antara lain peralatan yang digunakan untuk pengolahan air yang ditujukan untuk dikonsumsi langsung, seperti depo air minum isi ulang, alat penyaring air, dan alat untuk mengubah tingkat keasainan air. Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan sepcrti gudang.
(2)
Persyaratan keamanan dan mutu peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menggunakan bahan yang tidak membahayakan kesehatan; dan
b.
Pangan yang dihasilkan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan keamanan dan mutu peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak termasuk peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan yang wajib memperolch izin edar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengawasan terhadap penerapan persyaratan keamanan dan mutu peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPengaturan BahanTambahan Pangan
Pasal 7
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:
a.
Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
Penjelasan: Diedarkan dalam kclentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk sepcrti gudang. Bahan Tambahan Pangan tidak dikonsumsi sebagai makanan dan bukan merupakan ingredients makanan, dan mempunyai atau tidak mempunyai nilai Gizi yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk tujuan teknologi pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan, dan/atau Pengangkutan Pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat makanan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan Tambahan Pangan tidak mencakup bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai Gizi. Contohnya asam askorbat bukan merupakan Bahan Tambahan Pangan antioksidan, jika tujuan penambahannya untuk memperbaiki nilai Gizi. Yang termasuk Bahan Tambahan Pangan antara lain pewarna, pengawet, antioksidan, pemanis, penguat rasa, perisa, anti kempal, dan pengental.
b.
bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mcngandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan.
Pasal 8
(1)
Ambang batas maksimal Bahan Tambahan Pangan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mencakup golongan Bahan Tambahan Pangan, jenis Bahan Tambahan Pangan, kategori Pangan, spesifikasi, dan batas maksimal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "spesifikasi" Bahan Tambahan Pangan adalah standar atau monografi yang mencakup antara lain pemerian, kelarutan, kemurnian, dan uji identifikasi.
(2)
Ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan fungsi teknologi dan risiko Keamanan Pangan pada setiap golongan Bahan Tambahan Pangan dan kategori Pangan.
Penjelasan: Cukupjclas.
Pasal 9
(1)
Golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a.
antibuih (antifoaming agent);
b.
antikempal(anticaking agent);
c.
antioksidan(antioxidant);
d.
bahan pengkarbonasi(carbonating agent);
e.
garam pengemulsi (emulsifying salt);
f.
gas untukkemasan (packaging gas);
g.
humektan (humectant);
h.
pelapis (glazing agent);
i.
pemanis (sweetener);
j.
pcmbawa(carrier);
k.
pembentuk gel (gelling agent);
l.
pembuih(foaming agent);
m.
pengatur keasaman (acidity regulator);
n.
pengawet (preservative);
o.
pengembang (raising agent);
p.
pengemulsi (emulsifier;
q.
pengental (thickener);
r.
pengeras(firming agent);
s.
penguat rasa(flavour enhancer;
t.
peningkat volume (bulking agent);
u.
penstabil(stabilizer);
v.
peretensi warna (colour retention agent);
w.
pcrisa(flavouring);
x.
perlakuan tepung flour treatment agent);
y.
pewarna (colour);
z.
propclan (propellant); dan
aa.
sekuestran (sequestrant).
(2)
Golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat jenis Bahan Tambahan Pangan.
(3)
Dalam hal terdapat kajian ilmiah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Keamanan Pangan, terhadap golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(4)
Perubahan 1golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintahnonkementerian terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Golongan dan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan meliputi penambahan dan/atau pengurangan jenis Bahan Tambahan Pangan.
Pasal 11
(1)
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilarang melebihi batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Dalam menyusun Peraturan Kepala Badan melibatkan kementerian yangmenyelerggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya.
Pasal 12
Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan perubahan batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)harus mempertimbangkan:
a.
pcrsyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kajian paparan Bahan Tambahan Pangan.
Penjelasan: Kajian paparan Bahan Tambahan Pangan dilakukan dengan menggunakan antara lain: a. 1 nilai asupan harian yang dapat diterima (Acceptable Daily Intake-ADl), asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi (Maximum Tolerable Daily Intake-MTDI), atau asupan mingguan 1sementara yang dapat ditoleransi (Provisional Tolerable Weekly Intake-PTWI); dan b. jumlah konsumsi Pangan.
Pasal 13
(1)
Bahan Tambahan Pangan yang akan diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diedarkan wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh izin edar dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Indonesia yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;dan
b.
memiliki izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal tidak terdapat standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat mengacu pada standar internasional.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan izin edar diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan berdasarkan analisis risiko Keamanan Pangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan.
(2)
Analisis risiko Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap keschatan atau jiwa manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bahan yang dilarang digunakan sebagai iBahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Segar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewcnangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" meliputi: a. Pangan yang bclum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atai yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pclilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan b. Pangan yang bclum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
(4)
Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPengaturan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pasal 15
(1)
Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
Penjelasan: Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
(2)
Sctiap Orang dilarang mengedarkan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebelum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan.
Penjelasan: Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
(3)
Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat rckomendasi dari Komisi.
Penjelasan: Pcrsetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Kcamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
(4)
Rekomendasi dari Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilaksanakan pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) neliputi:
a.
1 mctode Rekayasa Genetik Pangan yang digunakan mengikuti prosedur baku yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya;
Penjelasan: Metode rekayasa genetik meliputi informasi genetik, deskripsi organisme donor, deskripsi modifikasi genetik, karakterisasi modifikasi genetik, dan informasi Keamanan Pangan.
b.
kandungan Gizi Pangan Produk Rekayasa Genetik sccara substansial harus sepadan dengan kandungan Gizi Pangan yang bukan Pangan Produk Rekayasa Genetik;
Penjelasan: Kandungan Gizi Pangan Produk Rekayasa Genetik meliputi karbohidrat, protein, abu, lemak, serat, asam amino, asam lemak, mineral, dan vitamin.
c.
kandungan senyawa beracun, antigizi, dan penyebab alcrgi dalam Pangan Produk Rekayasa Genetik secara substansial harus sepadan dengan Pangan yang bukan Pangan Produk Rekayasa Genetik;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
protein yang disandi gen yang dipindahkan tidak bersifat alcrgen;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
cara pemusnahan yang digunakan bila terjadi pcnyimpangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai pedoman pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pemohon kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal i6 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Badan menyampaikan permohonan 1kepada Komisi untuk mclakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi kcamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Komisi menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan untuk melakukan pengkajian dan uji lanjutan jika diperlukan setelah menerima permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan adalah timyang diberi tugas membantu Komisi dalam melakukan evaluasi dan pengkajian teknis Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
(5)
Dalam rangka pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Gcnetik Bidang Keamanan Pangan melakukan pemeriksaan terhadap:
a.
kelengkapan administrasi;
Penjelasan: Kelengkapan administrasi termasuk identitas pemohon yang meliputi akta pendirian/legalitas hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b.
dokumen pcngkajian keamanan Pangan Produk Rckayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hasil pengujian kcamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang dilakukan oleh institusi yang berkompeten.
Penjelasan: Institusi yang berkompeten antara lain universitas dan/atau lembaga penelitian yang memiliki fasilitas dan kemampuan yang memadai.
(6)
Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan kepada Komisi sebagai bahan penyusunan rekomendasi Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Komisi menugaskan Balai Kliring Keamanan Hayati untuk1 mengumumkan ringkasan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) di tempat yang dapat diakses oleh masyarakat.
Penjelasan: Balai Kliring Kearnanan Hayati Produk Rekayasa Genetik adalah perangkat Komisi yang berfungsi sebagai sarana komunikasi antara Komisi dengan pemangku kepentingan.
(2)
Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberikan tanggapan kepada Komisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Komisi menyampaikan rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Badan menetapkan persetujuan keamanan Pangan ProdukRekayasaGenetikberdasarkan rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dari Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Setiap Orang yang melakukan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan wajib mencegah dan/atau menanggulangi dampak negatif kegiatannya pada kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengujian Pangan Produk Rekayasa Genetik selama dalam proses penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan harus dilakukan di laboratorium.
Penjelasan: Laboratorium dalam ketentuan ini merupakan laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau laboratorium yang telah menerapkan good laboratory practices.
(3)
Persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan1 metodeRekayasa Genetik Pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
Pangan Produk Rekayasa Genetik yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o sebelum diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik. Bagian Kcempat Iradiasi Pangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KcempatIradiasi Pangan
Pasal 22
(1)
Iradiasi Pangan dapat dilakukan dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator.
(2)
Penggunaan zat radioaktif maupun akselerator untuk Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di fasilitas iradiasi yang telah memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan tenaga nuklir.
(3)
Izin pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a.
kesehatan;
b.
teknik dan peralatan;
c.
konstruksi bangunan atau fasilitas;
d.
penanganan limbah dan penanggulangan bahaya zat radioaktif;
e.
keselamatan kerja; dan
f.
kelestarian lingkungan.
(4)
Persyaratan dan tata cara permohonan dan pemberian izin pcmanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan.
(2)
Pelaku Usaha Pangan yang melakukan Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang paling sedikit meliputi:
a.
sumberradiasi;
b.
dosis serap maksimum;
c.
jenis Pangan dan kemasan yang dapat diiradiasi;
d.
tujuan iradiasi;
e.
cara Iradiasi Pangan yang baik; dan
f.
pelaporan dan pengawasan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaStandar Kemasan Pangan
Pasal 24
(1)
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak mcmbahayakan kesehatan manusia.
Penjelasan: Bahan Kemasan Pangan antara lain kertas dan plastik.
(2)
Bahan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib menggunakan Zat Kontak Pangan yang aman dan memcnuhi persyaratan batas migrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan untuk diedarkan, dilarang menggunakan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang dilarang yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.
(2)
Ketentuan mengenai jenis Zat Kontak Pangan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir Pangan untuk dikcmas kembali dan dipcrdagangkan.
Penjelasan: Kemasan akhir Pangan adalah kemasan produk Pangan yang lazim dilakukan pada tahap akhir proses pengemasan pada kegiatan Produksi Pangan dan siap diedarkan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Setiap Orang yang mengemas Pangan harus memenuhi tata cara pcngemasan Pangan.
(2)
Tata cara pengemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a.
melindungi dan mempertahankan Mutu Pangan dari pengaruh luar;
b.
tahan terhadap perlakukan selama pengolahan, Pengangkutan Pangan, dan Peredaran Pangan;
c.
melindungi Pangan dari cemaran, mencegah kerusakan, dan memungkinkan pclabelan yang baik; dan
d.
bahan Kemasan Pangan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis dan terpisah dari bahan baku dan produk akhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPemberian Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
Pasal 28
(1)
Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Setiap Orang yang memperdagangkan" termasuk distributor, pedagang, pengecer, dan perdagangan secara elektronik.
(2)
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pangan untuk tujuan hibah, bantuan, program pemerintah, dan/atau untuk keperluan penelitian.
Penjelasan: Penelitian dalam ketentuan ini termasuk riset dan uji pasar.
(3)
Standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)meliputi ketcntuan mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6;
b.
Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;
c.
Pangan Produk Rekayasa Genctik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21;
d.
Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 23;
e.
KemasanPangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27; dan
f.
penggunaan bahan lainnya.
(4)
Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karakteristik dasar Mutu Pangan sesuai dengan jenis Pangan dalam keadaan normal yang didasarkan pada kriteria organoleptik, fisik, komposisi, dan/atau kandungan Gizi Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf Umum(1)
Pasal 29
(1)
Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Penjelasan: Sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan upaya pencegahan yang perlu diperhatikan dan/atau dilaksanakan dalam rangka menghasilkan Pangan yang aman bagi keschatan manusia dan bermutu, yang lazimnya diselenggarakan sejak awal kegiatan Produksi Pangan sampai dengan siap untuk diperdagangkan dan merupakan sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang selalu berkembang menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Pencrapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan sccara bertahap scsuai dengan jenis Pangan dan/atau skala usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem jaminan KeamananPangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerapan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpertanian, menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau Kepala Badan sesuai dengan kewcnangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri iyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah dapat memberikan sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Penjelasan: Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan scbagai pemenuhan terhadap standar Kcamanan Pangan dan Mutu Pangan. Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan meliputi sarana dan produk.
(2)
Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/atau skala usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sertifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atau dapat dilakukan oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah belum tersedia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, atau bupati/wali kota dapat menunjuk lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
SetiapOrang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan.
Penjelasan: Diedarkan dalam ketentuan ini tcrmasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan Pangan.
(2)
Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahan penolong" adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan, yang digunakan dalam pengolahan Pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tcrtentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan resiko tcrhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
(3)
Jenis, golongan atau fungsi, dan/atau batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penetapan jenis dan batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dapat ditetapkan melalui penyusunan SNI oleh mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpertanian,1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan scsuai dengan kewcnangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Pangan mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi, selain standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan scsuai dengan kewenangannya menetapkan ketentuan Mutu Pangan di luar SNI.
Penjelasan: Pangan yang mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi misalnya Pangan Olahan tertentu. Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi, Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, Pangan untuk keperluan medis khusus, Pangan lain sejenis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitaskesehatan manusia. Termasuk pula Pangan yang diproduksi dengan proses tertentu misalnya Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan iradiasi, dan Pangan organik.
Paragraf 2Pendaftaran Sarana Produksi
Pasal 33
(1)
Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk diedarkan harusmelakukan pendaftaran sarana produksi.
Penjelasan: Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
(2)
Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikccualikan bagi petani, peternak, nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu yang ditetapkan bcrdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
Penjelasan: Pelaku Usaha Pangan tertentu adalah Pelaku Usaha Pangan yang termasuk dalam Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah dilakukan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
(3)
Tata cara pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengecualian sebagaimana dimaksudpada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kcwcnangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Pemberian Izin Edar Pangan Olahan
Pasal 34
(1)
Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimporuntuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin cdar, kecuali Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industrirumah tangga.
Penjelasan: Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
(2)
Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil penilaian Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan Olahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin edar untuk Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib memiliki izin produksi Pangan Olahan industri rumah tangga.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "industri rumah tangga” adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis.
(2)
Izin produksi Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga yang diterbitkan oleh bupati/wali kota.
Penjelasan: Cukup jelas. Ayal (3) Cukup jelas.
(3)
Penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.
jenis Pangan;
b.
tata cara penilaian; dan
c.
tata cara pemberian izin produksi.
(4)
Penerbitan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan kewajiban memiliki izin produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikecualikan terhadap Pangan Olahan yang:
a.
memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
Penjelasan: Pangan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari antara lain mie basah, kue basah, dan Pangan Olahan Siap Saji. Sedangkan Pangan yang harus disimpan pada suhu rendah baik dingin maupun beku dengan umur simpan lebih dari 7 (tujuh) hari tetap diwajibkan memiliki izin edar.
b.
digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jumlah terbatas" adalah besaran jumlah secukupnya yang dibutuhkan hanya untuk keperluan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
c.
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahan baku Pangan" adalah bahan dasar yang dapat berupa Pangan Segar dan Pangan Olahan yang dapat digunakan untuk memproduksi Pangan.
1.
permohonan surat persetujuan pendaftaran;
2.
penelitian; atau
3.
konsumsi sendiri.
Pasal 37
(1)
Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki sertifikat untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupati/wali kota.
(3)
Dalam hal sarana produksi Pangan Olahan Siap Saji berada di wilayah pclabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pemberian Nomor Registrasi untuk Pangan Segar Asal Hewan dan
Pasal 38
(1)
Setiap Pangan Scgar asal hewan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor registrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Pangan Segar"meliputi: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggiingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan b. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat mcnjadi bahan baku pcngolahan Pangan. Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
(2)
Setiap Pangan Segar asal tumbuhanyang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau dimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nomor pcndaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan dan tata cara penerbitan nomor registrasi dan nomor pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5Pemberian Sertifikat untuk Pangan Segar Asal Ikan
Pasal 39
(1)
Setiap Pangan Segar asal ikan yang diedarkan di wilayah Ncgara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negcri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan.
(2)
Sertifikatscbagaimana dimaksudpada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan pemerintahdaerah.
(3)
Persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Pengujian Laboratorium
Pasal 40
(1)
Pengujian laboratorium mcrupakan persyaratan dalam rangka:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
b.
pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
c.
pemberian izin edarPangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
d.
pemberian sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumahtangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
e.
penerbitan nomor registrasi dan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan
f.
penerbitan sertifikat untuk pangan segar asal Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2)
Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jenis Pangan;
b.
parameter uji; dan
c.
metode pengujian.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan berwenang mcnctapkan persyaratan Keamanan Pangan dan mutu Pangan Segar yang harus diuji secara laboratoris sebclum diedarkan.
Penjelasan: Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
(4)
Kepala Badan menetapkan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Olahan yang harus diuji secara laboratoris sebelum diedarkan.
Penjelasan: Diedarkan dalam kctentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
(5)
Dalam hal Pangan Olahan berupa Pangan Olahan Siap Saji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Olahan Siap Saji yang harus diuji secara laboratoris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penetapan persyaratan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara bertahap berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di laboratorium yang ditunjuk olch dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 7Pangan Terccmar
Pasal 41
(1)
Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.
Penjelasan: Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
(2)
Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bcrupa Pangan yang:
a.
mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan ataujiwa manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimalyangditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kcgiatan atau proscs Produksi Pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karcna sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan.
d.
mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
diproduksi dcngan cara yang dilarang;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sudah kedaluwarsa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sudah kedaluwarsa" adalah Pangan dalam kemasan yang sudah melewati batas tanggal kedaluwarsa yang dinyatakan pada label kemasan.
Paragraf 8Impor Pangan
Pasal 42
(1)
Impor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi:
a.
standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan
Penjelasan: Cukup jclas.
b.
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
Penjelasan: Tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, antara alainPanganyangmemenuhi persyaratan halal bagi umat Islam atau Pangan yang dilarang dikonsumsi menurut agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di Indonesia.
(2)
Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)dan ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan yang tidak bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat scbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 43
Setiap Orang yang mengimpor Pangan untuk diperdagangkan wajib memcnuhi standar Kcamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Impor Pangan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor.
(2)
Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.
] Pangan telah diuji, diperiksa, dan/atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta Lidak bcrtentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atau
b.
Pangan telah diuji, diperiksa, dan/atau dinyatakan memcnuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat menimbulkan risiko keschatan, persetujuan impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah dilakukan pengujian laboratorium olch pihak yang berwenang di Indonesia.
(4)
Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l) juga berlaku untuk impor di wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas" adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Yang dimaksud dcngan “kawasanberikat” adalahtempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Bagian KetujuhJaminan Produk Halal Bagi yang Dipersyaratkan
Pasal 46
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.
(2)
Pencrapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGAWASAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 47
(1)
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Kcamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keschatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Pengawasan yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan di wilayah pintu masuk ncgara yaitu pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Dalam1 melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji, Kepala Badan berkoordinasi dengan bupati/wali kota.
Pasal 48
Dalam rangka penerapan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib,1 menteri íyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pengawasan terhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Dalam hal tertentu antara lain adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan lintas scktor.
Pasal 50
Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, Kepala Badan mengoordinasikan kegiatan:
a.
Kajian Risiko Keamanan Pangan;
b.
manajemcn risiko Keamanan Pangan; dan
c.
komunikasi risiko Keamanan Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPelaksanaan Pengawasan
Pasal 51
(1)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diselenggarakan secara berkala, intensif dalam waktu tertentu, dan dalam hal adanya dugaan pelanggaran.
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a.
1 memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh Pangan dan segala scsuatu yang diduga digunakan dalam kegiatanProduksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan;
b.
menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalamPengangkutan Pangan serta mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
c.
membuka dan meneliti setiap Kemasan Pangan;
d.
memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan atau mcngutip keterangan;
e.
mcmerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha dan/atau dokumen lain yang sejenis; dan/atau
f.
melakukan pengujian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat:
a.
menghentikan kegiatan atau proses Produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menghentikan kegiatan distribusi;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan pengamanan Pangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengamanan Pangan" adalah tindakan yang dilakukan oleh pengawas untuk melakukan inventarisasi, pengambilan contoh untuk uji laboratorium, dan/atau penyegelan dalam pengawasan Peredaran Pangan.
(2)
Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
tidak memcnuhi Persyaratan Sanitasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penggunaanperalatan yang tidakmemenuhi persyaratan mutu dan keamanan;
Penjelasan: Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan dalam ketentuan ini antara lain peralatan yang digunakan untuk pengolahan air yang ditujukan untuk dikonsumsi langsung, seperti depo air minum isi ulang, alat penyaring air, dan alat untuk mengubah tingkat keasaman air.
d.
penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang mclampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan.
f.
memproduksi, menggunakan, dan/atau mengedarkan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan;
Penjelasan: Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Keamanan Pangan Produk Rekayasa Gcnetik. Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
g.
melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas iradiasi yang belum memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang membahayakan kesehatan manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
penggunaan Zat Kontak Pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang bersentuhan langsung dengan Pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemasan akhir Pangan" adalah kemasan produk Pangan yang lazim dilakukan pada tahap akhir proses pengemasan pada kegiatan Produksi Pangan dan siap diedarkan. Huruf1 Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan Pangan.
l.
penggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;
m.
pengedaran Pangan tercemar;
Penjelasan: Pengedaran dalam ketentuan ini termasuk tempat penyimpanan sebelum diedarkan antara lain gudang.
n.
tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan impor;
Penjelasan: Tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, antara lain Pangan yang memenuhi persyaratan halal bagi umat Islam atau Pangan yang dilarang dikonsumsi menurut agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di Indonesia.
o.
tidak mcmiliki izin edar;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan untuk Pangan Segar asal ikan.
Penjelasan: Cukup jclas.
(3)
Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dcngan kewenangannya, dan/atau yang telah mempcroleh akreditasi dari Pemcrintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pangan Olahan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan oleh pengawas Pangan.
(2)
Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dilakukan oleh pengawas Pangan dan/atau sanitarian.
(3)
Pengawas Pangan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan yang mencakup Sanitasi Pangan, Cemaran Pangan, Bahan Tambahan Pangan, bahan yang dilarang sebagai Bahan Tambahan Pangan, dan Kemasan Pangan.
(4)
Sanitarian scbagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.
(5)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pcrintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal.
(6)
Dalam hal pengawasan tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(7)
Dalam hal pengawasan Keamanan Pangan Olahan industri rumah tangga dan Pangan Olahan Siap Saji, bupati/wali kota mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumbcr daya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) untuk Pangan Segar dilakukan oleh pengawas Pangan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, atau bupati/wali kota.
(2)
Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi pengawas keamanan Pangan Segar.
(3)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian, InspekturMutu, PembinaMutu, dan Pengawas Keamanan Pangan Segar yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan.
(4)
Pengawas Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan scrta tanda pengenal.
(5)
Dalam hal pengawas Pangan tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengcnal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3)
(6)
Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumber daya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Persyaratan kompetensi pengawas Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam 1 Pasal 53 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)
Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimiaksud dalam Pasal 54 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Menteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) dan Pasal 54 ayat (6), bupati/wali kota wajib mcmpunyai unit yang bertanggung jawab dalam pengawasan dengan mendayagunakan sumber daya di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Menteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan, mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota scsuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa.
(2)
Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpertanian, menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di i bidang kclautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kcsehatan, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengankcmenterian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Dalam rangka pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surveilan Keamanan Pangan" adalah kegiatan pemantauan Keamanan Pangan yang dilaksanakan secara terus-menerus dan sistematis dalam bentuk pengumpulan dan analisis data untuk digunakan sesuai kebutuhan oleh pihak terkait.
(2)
Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan berdasarkan profil risiko.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "profil risiko" adalah profil masalah Keamanan Pangan yang disusun berdasarkan tingkat bahaya dan risikonya untuk tujuan prioritas manajemen risiko.
(3)
Hasil pclaksanaan 1surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan Keamanan Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpertanian, mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keschatan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait surveilan Keamanan Pangan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
denda;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
gantirugi;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan izin.
Penjelasan: Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin edar untuk Pangan Olahan. Pencabutanizin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higicne sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahanindustri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kelayakan pengolahan, scrtifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kcsehatan produk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan Scgar. Pencabutan izin juga berupa pencabutan izin usaha.
(3)
Ketentuan mcngenai ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalamPasal 59dilaksanakan
a.
bertahap;
b.
tidak bertahap;dan/atau
c.
kumulatif.
(2)
Pengcnaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewcnangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (l) untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal peringatan lertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal dcnda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal penghentian sementara dari kegiatan, ProduksiPangan, ,dan/atauPeredaranPangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan olch produsen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diabaikan, dikcnai sanksi administratifberupa pencabutan izin.
Penjelasan: Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin edar untuk Pangan Olahan. Pencabutan izin lermasuk pcncabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan atau nomor rcgistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan Segar.
Pasal 62
(1)
Setiap Orang yang mclanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) untuk kedua kali, dikcnai sanksi administratif secara bertahap yang meliputi:
a.
penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
Penjelasan: Cukupjelas.
b.
dalam hal penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diabaikan, dikenai sanksi administratifberupapenarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen; dan
Penjelasan: Cukup jclas.
c.
dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam huruf b diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Penjelasan: Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin usaha.
(2)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) untuk kctiga kali, dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
denda dan disertai dengan perintah untuk penarikan Pangan dari PeredaranPangan; dan
b.
pencabutan izin.
(3)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) lebih dari tiga kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Seiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (1) untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, dikcnai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Penjelasan: Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin edar untuk Pangan Olahan. Pencabutan izin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan scrtifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kclayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)untuk Pangan Segar.
Pasal 64
(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (1) untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1)dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (1) untuk ketiga kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Hurufa Cukup jelas. Huruf b Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin usaha.
Pasal 65
(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e untuk pertama kali dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, Peredaran Pangan, dan/atau penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Penjelasan: Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin usaha.
(3)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1)dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e untuk kedua kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukupjclas. Huruf b Pencabutan izin dalam kctentuan ini misalnya pencabutan izin edar untuk Pangan Olahan. Pencabutan izin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikatlaik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kcsehatan produk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan Segar.
Pasal 66
(1)
Setiap Orang yang mclanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal peringatan tcrtulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikenai sanksi i administratifberupa pencabutan izin.
Penjelasan: Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin edar untuk Pangan Olahan. Pencabutan izin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higicne sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, scrtifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)untuk Pangan Segar.
Pasal 67
(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara kumulatif berupa denda, perintah penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sctiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f untuk ketiga kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin usaha.
Pasal 68
(1)
Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 besaran denda ditentukan berdasarkan kritcria pelanggaran dan skala usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
pelanggaran ringan;
Penjelasan: Pelanggaran ringan adalah pclanggaran yang berpotensi mempengaruhi efisiensi pcngendalian keamanan produk Pangan.
b.
pelanggaran sedang; dan
Penjelasan: Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keamanan produk Pangan.
c.
pelanggaran berat.
Penjelasan: Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang mempengaruhi keamanan produk Pangan secara langsung.
(3)
Skala usahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
skala usaha besar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
skala usaha menengah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"usaha menengah" adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri scndiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
c.
skala usaha kccil; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dcngan"usaha kecil" adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memcnuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
d.
skala usaha mikro.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "usaha mikro" adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4)
Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b.
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
e.
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 50%(lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
f.
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha mcnengah, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
g.
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
h.
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
i.
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
j.
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
k.
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
l.
untuk jcnis pelanggaran ringan dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 2%(dua persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 69
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 merupakanpenerimaan negara bukan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Pengenaan sanksi administratifberupa apenghentian sementara darikegiatan,1 Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67, pelaksanaannya didasarkan pada:
a.
hasil pengambilan contoh dan/atau pengujian;
b.
temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman cara yang baik; dan/atau
c.
hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, gubenur, atau bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan sanksi administratif, kriteriapelanggaran, pedoman pengenaan denda, pedoman penarikan Pangan dari Peredaran Pangan, dan pedoman pencabutan izin diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur, atau peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Pedoman penarikan antara lain cara penarikan, jangka waktu penarikan, dan cara pemusnahan.
BAB V
KEJADIAN LUAR BIASA DAN KEDARURATAN KEAMANAN PANGAN
Bagian kesatuKejadian Luar Biasa
Pasal 72
(1)
Setiap Orangyang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2)
Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang wajib mclaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas setempat.
(3)
Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.
(4)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kepala Badan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(5)
Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemcriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Badan, gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(6)
Kepala Badan 1berdasarkan teimbusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh Pangan untuk mendukung penentuan penyebab KLB Keracunan Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib melakukan pengkajian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan diterima.
(2)
Dalam hal hasil pengkajian menunjukkan terjadinya KLB Keracunan Pangan, kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib menetapkan KLB Keracunan Pangan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak hasil pengkajian diperoleh.
(3)
Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pcmeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukanpenanggulangan KLB Keracunan Pangan serta melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keschatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
(4)
Bupati/wali kota scbagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan penanggulangan KLB Keracunan Pangan serta melaporkan pelaksanaan penanggulangan KLB kepada gubernur dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
(5)
Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota harus mencabut penetapan suatu kejadian sebagai KLB KeracunanPangan, apabilaberdasarkan laporan perkembangan situasi KLB Keracunan Pangan sudah tidak ditcmukan adanya korban baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
UpayapenanggulanganKLB Keracunan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) meliputi pertolongan pada korban, penyelidikan epidcmiologi, dan pencegahan.
(2)
Bupati/wali kota, kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas dalam melakukan upaya pencegahan meluasnya KLB Keracunan Pangan berkoordinasi dengan Kepala Badan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan, pengkajian, penetapan, pencabutan, danpenanggulangan 1KLB Keracunan Pangan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
Ketentuan lcbih lanjut mengenai tata cara pengambilan contoh Pangan, pengujian laboratorium, dan pelaporan penyebab keracunan Pangan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Kedaruratan Keamanan Pangan scbagaimana dimaksud pada ayat(l) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan" adalah bercdarnya Pangan secara luas di masyarakat atau lintas negara, baik akibat pemalsuan atau penggunaan bahan biologi yang dapat membahayakan kesehatan.
b.
beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat;dan/atau
Penjelasan: Beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat antara lain berupa penyebaran informasi yang tidak benar (hoax) mengenai Keamanan Pangan melalui media secara luas termasuk media sosial.
c.
terjadinya masalahKcamanan Pangan akibat bencana.
Penjelasan: Bencana dalam ketentuan ini merupakan bencana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
(3)
Menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang perianian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya segera melakukan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tindakan penanganan ccpat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan scbagaimana dimaksudpada ayat (3) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kajian risiko Kedaruratan Keamanan Pangan;
b.
manajcmen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan
c.
komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan cepat Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan mienteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat lintas sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Penjelasan: Kedaruratan Keamanan Pangan yang bersifat lintas sektor misalnya kasus aflatoksin dalam pala yang mana kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagai koordinator.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian KesatuUmum
Pasal 76
Masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan Keamanan Pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Masyarakat dalam ketentuan ini antara lain perseorangan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, akademisi atau peneliti, pelaku usaha, asosiasi produsen makanan, himpunan profesi, dan media massa.
Pasal 77
Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap Keamanan Pangan, masyarakat dapat berperan serta dalarn menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Keamanan Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Penyampaian Permasalahan, Masukan, dan/atau
Pasal 78
(1)
Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/ataumemberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada mcnteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintalan di bidang pertanian, menteri i yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelcnggarakan urusan pcmcrintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan kesopanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Permasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang disampaikan sccara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus disertai:
a.
data mengenai idcntitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan 1lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelapor" adalah orang yang memberi suatu informasi kepada Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota mengenai adanya pelanggaran atau dugaan adanya pelanggaran Keamanan Pangan.
b.
keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran tcrhadap Kemananan Pangan dilengkapi dengan bukti-bukti pcrmulaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, dan/atau bupati/wali kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Terhadap permasalahan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 80
(1)
Masyarakat berhak memperoleh pclayanan dan jawaban dari Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan dan/atau masukan yang disampaikan kepada Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota.
(2)
Dalam hal tertentu Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota dapat menolak memberikan isi informasi atau membcrikan jawaban atas masukan atau pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian masalah dan/atau masukan dari masyarakat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kcpala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 82
Dalam rangka memberikan kemudahan untuk memperoleh perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektrorik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk mcmulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/kcputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
Pada saat Peraturan Pemerintahini mulai berlaku:
a.
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4424) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;dan
b.
Peraturan Pcmerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4424) dicabut dan dinyatakan lidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemierintan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 249
Penjelasan Umum
Keamanan Pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem Pangan. Penyelenggaraan Keamanan Pangan bertujuan agar negara dapat mcmberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengonsumsi Pangan yang aman bagi keschatan dan keselamatan jiwanya. Untuk menjamin Pangan yang terscdia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan Keamanan Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai Pangan, mulai dari tahap produksi(budi daya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen. Kegiatan atau proses produksi untuk menghasilkan Pangan yang aman dikonsumsi di sepanjang Rantai Pangan dilakukan melalui penerapan persyaratan Keamanan Pangan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Pangan serta makin maju dan terbukanya dunia perdagangan baik domestik maupun antarnegara akan menibawa dampak pada semakin beragamnya jenis Pangan yang beredar dalam masyarakat baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor.
Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran hingga tiba di tangan konsumen. Agar keseluruhan mata rantai tersebut memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, maka perlu diwujudkan suatu sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang cfektif di bidang Keamianan Pangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Pemerintah ini disusun untuk menyelenggarakan Keamanan Pangan yang terpadu sepanjang Rantai Pangan, berbasis analisis risiko, transparansi, ketertelusuran produk, harmonisasi standar, pertanggungjawaban, ketcrpaduan antarotoritas kompeten, konsisten, dan tidak berpihak.
Keamanan.
Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Ketentuan Keamanan Pangan terkait dengan agama dankeyakinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksanaannya.
Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: penyelenggaraan Keamanan Pangan; pengawasan; sanksi administratif; kejadian luar biasa dan Kedaruratan Keamanan Pangan; dan peran serta masyarakat.
Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA)Vol. 4No. 12025
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.