1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia berlandaskan pada Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia dilakukan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa;
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencarian dan pertolongan yang telah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Undang-Undang ini mengatur kegiatan Pencarian dan Pertolongan yang disesuaikan dengan perkembangan globalisasi, otonomi daerah, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan Pencarian dan Pertolongan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta harmonisasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara nasional dan internasional.
Undang-Undang ini bertujuan: (i) mengatur penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, terkoordinasi, serta menguatkan fungsi kelembagaan pemerintahan yang bertugas melaksanakan Pencarian dan Pertolongan untuk menciptakan profesionalitas di bidang tugasnya; (ii) mengadopsi beberapa ketentuan yang berlaku secara internasional, seperti standar penanganan Pencarian dan Pertolongan, sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Masyarakat sebagai Potensi Pencarian dan Pertolongan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya Pencarian dan Pertolongan dalam kehidupan sehari-hari.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dalam Undang-Undang ini meliputi, Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan, Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi dan Komunikasi, Pendanaan, Kerja Sama Internasional, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2017
TENTANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2.
Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
3.
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
4.
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.
5.
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
6.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 7.1 Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
8.
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
9.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
10.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga apemerintah nonkementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Operasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas tahapan:
a.
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
b.
penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(2)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;
b.
pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau
c.
pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian.
(3)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc;
b.
penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
c.
pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenetapan Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri atas:
a.
koordinator Pencarian dan Pertolongan;
b.
koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c.
koordinator lapangan; dan/atau
d.
unit Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4)
)Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu.
(5)
Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi koordinator lapangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyusunan Rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 6
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berlangsung cepat, tepat aman, terpadu, dan terkoordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a.
identifikasi situasi lokasi;
b.
perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
c.
kegiatan pertolongan dan Evakuasi.
(2)
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3)
Dalam menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada:
a.
rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan" adalah suatu rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diperkirakan akan terjadi di suatu wilayah.
(2)
Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
gambaran umum wilayah tanggung jawab Pencarian dan Pertolongan;
b.
gambaran umum mengenai ketersediaan fasilitas, personel dan peralatan Pencarian dan Pertolongan; dan
c.
peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah mendapat persetujuanpimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a.
jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perkiraan lokasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sumber daya" antara lain manusia, sarana dan prasarana, dan sistem informasi dan komunikasi.
d.
cara bertindak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
waktu respons.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan" antara lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonpemerintah.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengerahan dan Pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 10
Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3)
Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
b.
unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4)
Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan pengendalian atas permintaan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(5)
Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 meliputi:
a.
penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
b.
pelaksanaan pencarian;
c.
pelaksanaan pertolongan; dan/atau
d.
pelaksanaan Evakuasi Korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penggerakan unitPencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/atau area pencarian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pengumpulan informasi;
b.
pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;
c.
penerapan pola pencarian;
d.
pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
e.
pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
a.
penilaian kondisi lingkungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penilaian kondisi lingkungan" adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi lingkungan disekitar Korban pada saat ditemukan.
b.
penilaian kondisi Korban;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penilaian kondisi Korban" adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi Korban pada saat ditemukan.
c.
penyiapan peralatan pertolongan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemilahan Korban sesuai kondisinya; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pertolongan pertama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertolongan pertama" adalah penstabilan Korban sebelum proses Evakuasi yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk mencegah Korban agar tidak mengalami cidera yang lebih parah.
Pasal 16
Pelaksanaan Evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;
b.
penyerahan Korban ke unit yang memberikan perawatan medis lebih lanjut; dan/atau
c.
penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGHENTIAN PELAKSANAAN
Pasal 18
(1)
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan apabila:
a.
seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;
b.
setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan;dan/atau
c.
setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Usulan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.
(4)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan berita penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dengan kondisi seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pertimbangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kesesuaian identitas Korban yang ditemukan dengan Korban yang dilaporkan;
b.
kesesuaian jumlah Korban yang ditemukan dengan jumlah Korban yang dilaporkan; dan
c.
tidak ada lagi laporan dari keluarga atau pihak terkait mengenai Korban yang belum ditemukan.
(2)
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pencarian telah dilaksanakan di seluruh area pencarian sesuai dengan rencana operasi; dan
b.
pencarian telah dilaksanakan di luar area pencarian berdasarkan asumsi keberadaan Korban.
(3)
Penghentian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan karena dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
tidak terdapat data yang memadai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan Korban;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanda-tanda keberadaan Korban" antara lain berupa pesawat udara atau bagian pesawat udara, kapal atau bagian kapal, pakaian Korban atau perlengkapan Korban, atau jejak Korban.
c.
kondisi cuaca tidak memungkinkan dilakukan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
Penjelasan: Cukupjelas.
d.
kemampuan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia tidak memadaiuntuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:
a.
evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b.
pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;
c.
pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan
d.
penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a.
perencanaan operasi;
b.
pengerahan dan pengendalian;
c.
dukungan administrasi;
d.
logistik;
e.
komunikasi;
f.
sarana, prasarana, dan peralatan; dan
g.
personel.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan dalam pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan memberitahukan kepada instansi atau organisasi masing-masing.
(2)
Pemberitahuan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk berita pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan bentuk pertanggungjawaban Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b.
unit Pencarian dan Pertolongan;
c.
data kejadian;
d.
data Korban;dan
e.
1 hasil evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan membuat dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit disertai dengan data dukung:
a.
surat perintah tugas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rincian biaya yang dikeluarkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas
c.
bukti pembayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bukti pembayaran" antara lain dapat berupa bukti pembayaran penyewaan dan bukti pembayaran peminjaman.
(3)
Dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam hal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan telah selesai, Kepala Badan Nasional Pencarian Pencarian dan Pertolongan menetapkan penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setelah penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghargaan bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan apabila berjasa:
a.
memberikan informasi yang penting dan akurat mengenai Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan bantuan luar biasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bantuan luar biasa" antara lain bantuan berupa sarana dan prasarana, logistik, dan keahlian.
(3)
Penghargaan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
piagam; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bantuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bantuan" antara lain berupa uang dan/ atau barang.
(4)
Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapat memberikan penghargaan berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau
b.
rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB IV
PROSEDUR BANTUAN
Pasal 27
(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:
a.
Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;
b.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;
c.
instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau
d.
pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.
(2)
Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Prosedur permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a.
penerimaan laporan terjadinyaKecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b.
koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c.
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.
(2)
Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
identitas pelapor;
b.
lokasi;
c.
jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d.
tanggal dan waktu; dan
e.
bantuan yang diperlukan.
(2)
Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
kebenaran informasi;
b.
data terkait dengan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c.
eskalasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia dan kemungkinan perkembangannya;
d.
upaya Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan; dan
e.
persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
(3)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "laporan dan/atau informasi yang diterima" antara lain laporan dan/atau informasi dari kementerian/lembaga, masyarakat, organisasi, dan media massa.
(2)
Laporan dan/atau informasi atas kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas pelapor atau pemberi informasi;
b.
lokasi;
c.
jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
d.
tanggal dan waktu.
(3)
Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b.
1 koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c.
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.
(4)
Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI
Pasal 31
Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan khusus yang dimiliki sumber daya manusia di bidang tertentu di luar kompetensi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "keahlian" antara lain keahlian yang dimiliki oleh bidang medis, konstruksi, pengoperasian kendaraan berat, pekerjaan bawah air, panjat tebing, caving, penginderaan jarak jauh, pemetaan, keantariksaan, dan keahlian lainnya.
Pasal 33
Dalam melaksanakanOperasiPencarian dan Pertolongan, sumber daya manusia yang mempunyai keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memiliki:
a.
surat tugas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat tugas" adalah surat perintah untuk melaksanakan tugas Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan oleh instansi/organisasi yang bersangkutan.
b.
sertifikat keahlian; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan yang dimiliki sumber daya manusia yang terkait dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a.
manajemen;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manajemen" antara lain kemampuan kemimpinan di lapangan, melakukan koordinasi dan membuat perencanaan.
b.
pencarian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pencarian" antara lain kemampuan menggunakan peralatan pencarian, kemampuan untuk melakukan pemetaan area pencarian.
c.
pertolongan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertolongan" antara lain mampu melaksanakan aplikasi penyelamatan di gunung, hutan, gedung/bangunan runtuh, medan vertikal, atau di ruang terbatas.
d.
medis; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"medis" antara lain mampu memberikan pertolongan pertama pada Korban.
e.
logistik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "logistik" antara lain mampu melakukan dropping logistik, mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan unsur Search and Rescue darat, laut, dan udara.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib dibuktikan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan; atau
b.
sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu.
(2)
Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sumber daya manusia yang telah memenuhi standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 113
Penjelasan Umum
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki sekitar 17.508 (tujuh belas ribu lima ratus delapan) pulau dengan total luas wilayah kurang lebih 8 (delapan) juta kilometer persegi. Seluas 1,8 (satu koma delapan) juta kilometer persegi dari wilayah Indonesia tersebut dikelilingi wilayah laut teritorial dan 6,1 (enam koma satu) juta kilometer persegi merupakan zona ekonomi eksklusif. Posisi wilayah yang strategis menjadikan Indonesia sebagai jalur perlintasan transportasi dunia dengan berbagai moda transportasi melalui wilayah Indonesia untuk mencapai pulau, negara, atau bahkan benua lain. Posisi yang strategis itu berakibat pada mobilitas yang semakin tinggi sehingga kemungkinan terjadinya Kecelakaan semakin meningkat.
Selain itu Indonesia juga sebagai negara yang secara geologis dikelilingi oleh Lempeng Eurasia, Lempeng Indo Australia, dan Lempeng Pasifik, serta berada dalam Pacific Ring of Fire, sehingga Indonesia memiliki begitu banyak titik rawan yang menyebabkan kemungkinan terjadinya Bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir, tsunami, dan jatuhnya benda antariksa. Untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Yang Membahayakan Manusia yang dilakukan melalui Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa, maka pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pencarian yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini dikenal dengan nama "Basarnas".
Sebagai upaya untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, terkoordinasi, dan menguatkan fungsi kelembagaan pemerintahan yang bertugas melaksanakan Pencarian dan Pertolongan untuk menciptakan profesionalitas di bidang tugasnya, mengadopsi beberapa ketentuan yang berlaku secara internasional, seperti standar penanganan Pencarian dan Pertolongan, sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Selain itu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan terdapat ketentuan pelaksanaan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yaitu mengenai keahlian dan standar kompetensi, petugas Pencarian dan Pertolongan, prosedur bantuan, Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Atas dasar hal tersebut, maka disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan yang ruang lingkupnya meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan, prosedur bantuan, dan keahlian dan standar kompetensi.
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar
KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Dana darurat itu antara lain dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, dan salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi adalah alat komunikasi handy talky.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.