Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
:27 Juni 2016
Tanggal Berlaku
:27 Juni 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.119, TLN NO.5892, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Veteran & Perintis Kemerdekaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342);
3.
Peraturan
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342);
3.
Peraturan

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
REI)UBLIK INDONESI'A 3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6T TAHUN 2OL4 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2OI2 TENTANG VETERAN REPUBLIK LNDONESIA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL4 NOMOR 188, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5573);
BAB I
REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 Tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 188) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17A
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Ketentuan REPUEILIK INDONESIA 2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan T\rnjangan Veteran.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 2l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2L
Pasal 2 1
(1)
Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai berikut:
a.
Golongan A sebesar Rp 1 .600.OOO,0O (satu juta enam ratus ribu rupiah);
b.
Golongan B sebesar Rpl.550.0OO, OO (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
c.
Golongan C sebesar Rp 1.5O0.O0O, OO (satu juta lima ratus ribu rupiah);
d.
Golongan (2t
(3)
fJRESIDEN d. Golongan D sebesar Rp 1.450.00O, OO (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan e. Golongan E sebesar Rp 1 .400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Ttrnjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus iibu rupiah). T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud datam Pasal 18 huruf c diberikan sebagai berikut:
a.
Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b.
Golongan B sebesar Rp I .400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
c.
Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
d.
Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e.
Golongan E sebesar Rp1.200.000,0O (satu juta dua ratus ribu rupiah). T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar Rp1.2OO.0OO, OO (satu juta dua ratus ribu rupiah).
(4)
(5) Tunjangan REPULTLIK INDONESIA
(5)
Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
(6)
Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
(7)
Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
(8)
Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan T\rnjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari T\.rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9)
Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan T\rnjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (lO)Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebesar 5O% (lima puluh persen) bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
4.
Ketentuan 4. R E I]UEIL IK INDONESIA Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia, maka kepada janda, duda, atau yatim piatu yang sah diberikan T\.rnj angan Veteran sebesar T\.rnjangan Veteran terakhir yang diterima selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan berikutnya Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia. Janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Veteran sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 2l ayat (3) dan ayat (4) terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh) setelah Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia. Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu istri yang sah, T\rnjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) dan Ttrnjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dibagi rata antara istri yang sah tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
(2t
(3)
(4) Dalam R[:T'UBLIK INDONIESIA
(4)
Dalam hal Veteran pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia, istri atau suami yang sah dan n€rmanya belum tercantum dalam Keputusan T\rnjangan Veteran, dapat mengajukan T\.rnjangan Veteran kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang peristiwa nikahnya sebelum tanggal penerbitan Keputusan T\rnjangan Veteran sebelumnya.
5.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 22A dan Pasal 228 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
Dalam hal Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 belum dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun, maka Dana Kehormatan dan T\rnjangan Veteran yang dibayarkan hanya untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Penjelasan: Cukup jelas. Pasal 22B Cukup jelas.
Pasal 228
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
6.
Ketentuan F]RESIDEN RET}LJEILIK INDONESIA 6. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Dana Kehormatan hapus apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia kecuali bagi Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Dana Kehormatan bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia hapus apabila:
Penjelasan: Ayat (1) Cukup jelas. RET:'UEILIK INDONESIA Ayat (2) Yang dimaksud dengan terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan adalah kontrak dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan kerja di Perusahaan Swasta bukan di Lembaga/Institusi Pemerintah, atau memiliki Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri di Kementerian atau institusi Pemerintah.
(3)
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
janda REI'UEILIK INDONESIA a. janda atau duda yang bersangkutan: l) menikah lagi ; atau 2) meninggal dunia.
b.
yatim piatu yang bersangkutan: l) terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan; 2) diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3) menikah; 4) berusia 25 tahun; atau 5) meninggal dunia.
a.
janda atau duda yang bersangkutan:
1)
menikah lagi ; atau
2)
meninggal dunia.
(4)
Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat hapus apabila Veteran Republik Indonesia meninggal dunia.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
yatim piatu yang bersangkutan:
1)
terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan;
2)
diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3)
menikah;
4)
berusia 25 tahun; atau
5)
meninggal dunia. T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, atau Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan huruf d hapus apabila: (1) (2t
7.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Penjelasan: Cukup je1as.
(1)
Ketentuan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 18, Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) serta Alat Bantu T[buh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi yang telah menerima Dana Kehormatan dan T\rnj angan Veteran berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
(2)
Dana (2t R E F'UEIL IK INDONESIA Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dan Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibayarkan paling lama I (satu) bulan berikutnya sejak Keputusan Dana Kehormatan dan T\rnj angan Veteran serta Keputusan Penetapan Kecacatan ditetapkan. Ketentuan mengenai Ttrnjangan Veteran yang diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) berlaku terhitung mulai tanggal I Januari 2016. T\rnjangan Veteran sebesar 5O% (lima putuh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan berikutnya sejak Keputusan T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 2I Cukup jelas.
BAB II
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (3) (41 Agar
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Jtuni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2OL6
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 119
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 yang mengatur mengenai pemberian tanda kehormatan, dana kehormatan, tunjangan veteran, tunjangan janda, duda atau yatim piatu, Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat serta Alat Bantu T\:buh bagi Veteran Republik Indonesia, dalam implementasinya masih ditemui kendala dan dipandang perlu penambahan perluasan subyek khususnya bagi penerima T\rnjangan Veteran.
Bahwa diperlukan pengaturan T\rnjangan Veteran sebesar SOYo (lima puluh persen) bagi Janda, Duda atau Yatim Piatu dari Veteran Pejuan.g Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia guna penyesuaian dengan perkembangan, kebutuhan hukum, dan rasa keadilan. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 Terrtang Veteran Republik Indonesia perlu disusun untuk mengatur pemberian Tunjangan Veteran bagi Janda, Duda atau Yatim Piatu dari Veteran pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pejuang dan pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, mengingat jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia tidak terlepas dari dukungan moril dan materiil keluarga yang turut berjuang bersama-sama para Veteran Republik Indonesia.
II. Pasal
R EFIUETL IK INDONESIA iI.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…