Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1958
TENTANG DEWAN TENAGA ATOM DAN LEMBAGA TENAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perkembangan tenaga atom merupakan soal yang sangat penting dalam usaha kemajuan dunia waktu ini;
b.
Bahwa untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia perlu usaha dalam lapangan tenaga atom dipergiat;
c.
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu dibentuk badan-badan Pemerintah sebagai pusat kegiatan dalam lapangan tenaga atom;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 37 ayat (3), 39 ayat (3), 82 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Indische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 No. 419);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN TENAGA ATOM DAN LEMBAGA TENAGA ATOM
menetapkan
:
Dengan mencabut surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 230 tahun 1954,
BAB I
ATOM
Pasal 1
(1)
Pemerintah membentuk suatu Dewan Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Dewan, yang diberi tugas nasehat kepada Dewan Menteri dalam soal-soal politik yang berhubungan dengan perkembangan tenaga atom di Indonesia dan di dunia internasional.
(2)
Pemerintah membentuk suatu Lembaga Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Lembaga, yang melaksanakan, mengatur dan mengawasi penyelidikan dan penggunaan tenaga atom di Indonesia demi keselamatan dan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
(2) Cukup jelas.
BAB II
DEWAN
Pasal 2
Dewan terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua, dan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan sebagai anggota, yang jika perlu diperluas atas penunjukan Dewan Menteri. Lain - lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan bersidang menurut kebijaksanaan.
(2)
Dewan menetapkan peraturan tata-tertib Dewan.
(3)
Sekretariat Dewan diselenggarakan oleh Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Dalam ayat ini dinyatakan, bahwa Lembaga yang menyelenggarakanSekretariat Dewan.
Pasal 4
(1)
Lembaga dikepalai oleh seorang Direktur Jenderal yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri,
(2)
Dalam pekerjaannya Direktur Jenderal dibantu oleh Kepala-kepala Departemen yang diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Direktur Jenderal.
(3)
Pembantu-pembantu lainnya diangkat oleh Direktur Jenderal. Organisasi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Departemen adalah nama bagian dari Lembaga.
Pasal 5
Susunan Lembaga dan jenis serta tugas kewajiban bagian-bagiannya ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Direktur Jenderal. Tempat Kedudukan
Penjelasan Pasal:
Adalah sebaiknya untuk mengatur susunan Lembaga dan jenis serta tugas bagian-bagiannya dengan peraturan yang Iebih rendah, agar disamping penyalurannya perkembangan yang diperlukan diadakan kelonggaran untuk dapat'mengikuti dan mengadakan penyesuaian dengan pertumbuhan Lembara dikemudian hari.
Pasal 6
Lembaga bertempat kedudukan di Jakarta dan dapat mendirikan cabang-cabang dilain-lain tempat dalam wilayah negara Republik Indonesia. Tugas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Lembaga berdasar keselamatan dan kepentingan umum mengatur dan mengawasi, serta melaksanakan hal-hal tersebut dalam pasal ini, dan bekerja-sama dengan semua instansi Pemerintah dan partikelir yang mempunyai sangkut-paut dengan perkembangan tenaga atom di Indonesia,
(2)
Lembaga menyelidikan di mana dalam wilayah Negara Republik Indonesia terdapat bahan tenaga atom dan berapa jumlah kekayaan Indonesia akan bahan-bahan tersebut.
(3)
Lembaga memajukan penggunaan tenaga atom dalam lapangan-lapangan pengobatan, pertanian, perindustrian dan lapangan-lapangan lain.
(4)
Untuk maksud-maksud tersebut, Lembaga membangun peralatan serta perlengkapan yang perlu untuk menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan.
(5)
Lembaga mendidik tenaga-tenaga ahli untuk mencapai maksud-maksud tersebut.
(6)
Lembaga mempelajari dan menyelesaikan soal-soal hukum yang bertalian dengan pelaksanaan tugas Lembaga.
(7)
Lembaga memberikan penerangan-penerangan yang bersifat tehnik maupun umum untuk semua lapisan masyarakat agar rakyat sadar dan menaruh minat akan arti perkembangan dan penggunaan tenaga atom, terutama untuk maksud-maksud damai.
(8)
Lembaga menyelenggarakan tugas-tugas lain di dalam lapangan tenaga atom. Pertanggungan jawab
Penjelasan Pasal:
Tugas-tugas lain berarti tugas-tugas di dalam lapangan tenaga atom yang tidak tersebut daiam pasal 9.
Pasal 8
(1)
Direktur Jenderal menerima dan melaksanakan petunjuk dari Perdana Menteri.
(2)
Direktur Jenderal bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Keuangan
Penjelasan Pasal:
(2)
Pasal 9
(1)
Semua pengeluaran untuk Dewan dan Lembaga dibebankan atas Anggaran Belanja Bagian I Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi.
(2)
Cabang-cabang atau Bagian-bagian dari Cabang-cabang dapat ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijvenwet" (Stbl. 1927 No.419). Penutup
Penjelasan Pasal:
Untuk keiancaran oleh Lembaga dapat didirikan cabang-cabang, yang untuk seluruhnya atau sebagian dapat ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijven Wet (Stbi. No.419)" misalnya bagian produksi isotop-radioaktif untuk keperluan rumah sakit dan lain-lain. hubungan dapatlahdipakaisebagai contoh Undang-undang Darurat No.14 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No.42) tentang Penunjukan bagian pembikinan sera dan vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi perusahaan Negara dalam arti IndischeBedrijvenwet(Stbi.1927 No.419)".
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan dengan surat Keputusan Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 16 Desember 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
Bagi kesejahteraan seluruh dunia, khususnya bagi kesejahteraan Indonesia, perkembangan tenaga atom adalah soal yang sangat penting. Ketinggalan dalam lapangan ini mengakibatkan negara menjadi terbelakang dikemudian hari berhubung cepatnya kemajuan pengetahuan tenaga atom di dunia sekarang.
Kenyataan ini menghendaki lebih dipergiatnya usaha dalam lapangan tenaga atom sampai sekarang telah dikerjakan oleh Panitia Negara untuk Penyelidikan Radio-aktivitet.
Maka sebagai langkah yang perlu lekas-lekas diambil adalah membentuk suatu badan Pemerintah sebagai pusat kegiatan yang bertujuan melaksanakan penyelidikan dan penggunaan tenaga atom di Indonesia yalah Lembaran Tenaga Atom. Dalam pada itu, dibayangkan bahwa dari fihak partikelir ada usaha-usaha dalam penggunaan tenaga atom. Oleh karenanya, dalam batas-batas tertentu usaha ini akan diatur dan diawasi oleh Badan Pemerintah tersebut.
Disamping itu, sudah menjadi kenyataan pula, bahwa masalah tenaga atom sukar dipisahkan dari masalah-masalah politik internasional. Maka perlu pula dibentuk suatu Dewan yang memberi nasehat kepada Dewan Menteri dalam soal-soal politik yang berhubungan dengan perkembangan tenaga atom.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri
Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026, mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola business to business ke skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) dengan badan layanan umum (BLU) sebagai pelaksana. Naskah resmi perpres belum ditemukan di sumber terbuka, dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah membukanya.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan pembatasan pembelian BBM berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada 17 sampai 19 Oktober 2026, dengan batas 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Kebijakan ini diambil setelah antrean SPBU meluas sejak 12 Oktober akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan konsumsi Pertalite.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.