Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1959
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Agar supaya pelaksanaan dari pada Undang- undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162) berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu segera dibentuk suatu badan yang mengatur serta mengawasi kelancaran dari jalannya nasionalisasi tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA
Pasal 1
Dengan tempat kedudukan di Jakarta dibentuk "Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" dan dalam singkatnya "Banas". 51
Penjelasan Pasal:
Tujuan Banas telah diuraikan dalam penjelasan umum. Dasar penunjukan kota Jakarta sebagai tempat kedudukan Banas adalahkarena Pusat Pemerintahan maupun Badan-badan Penampung Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih oleh Pemerintahitu ada di Jakarta. Dengan demikian keputusan-keputusan soal-soal yang mengenai nasionalisasi dapat dengan cepat diteruskan kepada Banas untuk diolah lebih' lanjut dan kemudian dapat dengan cepat pula diteruskan kepada Badan-badan Penampung yang teiah ada untuk dilaksanakan.
Pasal 2
(1)
Banas terdiri dari Pimpinan, Staf dan Sekretariat.
(2)
Pimpinan Banas terdiri dari : i. Dewan Pimpinan yang terdiri dari:
a.
Perdana Menteri-sebagai Ketua,
b.
Menteri Keuangan-sebagai Wakil Ketua I,
c.
Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi-sebagai Wakil Ketua II,
d.
Menteri Perdagangan- sebagai anggota,
e.
Menteri Perindustrian- sebagai anggota,
f.
Menteri Pertanian- sebagai anggota,
g.
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga- sebagai anggota,
h.
Menteri Kehakiman- sebagai anggota,
i.
Menteri Pelayaran- sebagai anggota,
j.
Menteri Kesehatan- sebagai anggota,
k.
Menteri Perburuhan- sebagai anggota,
l.
Menteri Perhubungan- sebagai anggota,
m.
Gubernur Bank Indonesia- sebagai anggota. II. Pimpinan Harian yang terdiri dari:
a.
Menteri Keuangan.
b.
Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi,
c.
Wakil Kementerian Pertahanan.
(3)
Staf Banas terdiri dari: i. Staf Ahli yang bertindak sebagai Perencana (P- I). II. Dewan Direktur bertindak sebagai Pelaksana (P-2). III. Dewan Pengawas (P-3).
(4)
Bentuk, susunan, tugas dan wewenang Sekretariat Banas ditentukan oleh Pimpinan Banas. Sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Pimpinan Harian Banas.
(5)
Dewan Direktur terdiri dari (Presiden-presiden) Direktur dan/atau Ketua dari Badan/Panitya Penampung Perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi.
(6)
Staf Ahli terdiri dari orang-orang ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atau usul Pimpinan Harian Banas.
(7)
Anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Dewan Pimpinan Banas.
Penjelasan Pasal:
Agar unsur-unsur penguasaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap soal-soai nasionalisasi perusahaan milik Belanda dapat dipertanggung-jawabkan Dewan Menteri, maka Banas ini terdiri dari pada organ-organ yang:
a. memimpin dan mempertanggung-jawabkan.
b. merencanakan,
c. melaksanakandan
d. mengawasi. Yang dimaksud dengan Badan/Panitia Penampung Perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi ialah antara lain: Badan Urusan Dagang (B.U.D.). Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang(Bappit)
d. Pusat Perkebunan Negara Baru(P.P.N. Baru), Badan Pusat Penguasa Perusahaan-perusahaan Pharmasi (Bapphar). $f Badan Penguasa Pengangkutan (B.P.P.). Panitia Penguasa N.V.K.P.M.(P.P.K.P.M.). g Badan Pusat Pengawas Perusahaan-perusahaan Pemborongan Belanda (B.P5.B.).
h. Penguasa Perusahaan-perusahaan Listrik dan Gas (P3.L.G.).
i. Badan Penguasa Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda (B.P.P.-A.K.B).
j. Badan Penguasa Perusahaan Pertanggungan Asuransi Jiwa Belanda (B.P.P.D.B.).
k. Badan Penguasa Kantor Akuntan dan Kantor Administrasi Partike1ir BeTanda (B.P.K.A.K.P.B.). 1. Badan Pengawas Bank-bank Pusat,
m. Badan Pengawas Perusahaan Kementerian Perhubungan.
n. Panitia Maritiem Belanda.
Pasal 3
Dewan Pimpinan Banas mempunyai tugas menetapkan keseragaman kebijaksanaan dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda antara lain:
a.
menentukan garis kebijaksanaan dan mengawasi Badan-badan Penampung termaksud pasal 2 ayat (5) dalam lapangan management yang meliputi : i. Urusan Teknis; II. Urusan Komersiil; III. Urusan Finansiil; IV. Urusan mempertinggi Produksi dan Produktivitet; v. Urusan Organisasi dan Administrasi; VI. Urusan Sosial;
b.
menentukan perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tingkat I;
c.
menampung dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul sebagai akibat Undang-undang nasionalisasi Perusahaan Belanda yang berhubungan dengan soal-soal pemindahan/pembebenan hak milik serta yang mengenai peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan ketentuan-ketentuan lain dari Penguasa Perang;
d.
menentukan soal-soal yang penyelesaiannya dan/atau pengurusannya didelegasikan kepada Pimpinan Harian.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini dimaksud agar tidak terdapat simpang-siur dalam kebijaksanaan melaksanakan fungsi-sungsi perusahaan-perusahaan yang telah tertampung daTam Badan-badan Penampung yang telah ada..Dengan demikian tercapailah persamaan daiam menjalankan terhadapperusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionaiisasi.
Pasal 4
a.
Pimpinan Harian melaksanakan soal-soal prinsipiil yang telah diputuskan oleh Dewan Pimpinan.
b.
Mendorong kegiatan bekerja sehari-hari.
c.
Mengkoordinasikan Staf Banas.
d.
Memberikan saran tentang soal-soal yang mempunyai sangkut-paut dengan pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A.MAENGKOM.
Pasal 5
Banas bertanggung-jawab kepada Dewan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A.MAENGKOM.
Pasal 6
Segala biaya untuk Banas dibebankan pada Kabinet Perdana Menteri atas Mata Anggaran 1.2.2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A.MAENGKOM.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A.MAENGKOM.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1959
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri
ttd.
DJUANDA.
Diundangkan
pada tanggal 23 Pebruari 1959,
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM.
Penjelasan Umum
Lepas dari pada kepentingan modal dan pimpinan Belanda, perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih oleh Pemerintah merupakan bagian terbesar daripada aparat ekonomi Indonesia dalam arti aparat ekonomis fungsionil, maka Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menjamin koordinasi dalam pimpinan, kebijaksanaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan produktivitet perusahaan-perusahaan milik Belanda yang telah dikenakan nasionalisasi dapat tetap dipertahankan dan dipertinggi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.