JAKARTA – Pemerintah menanggung seluruh pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan pada masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Fasilitas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menetapkan peraturan tersebut pada 12 Oktober 2026, lalu peraturan itu diundangkan dan berlaku sejak 20 Oktober 2026.
Besaran PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) adalah 100 persen untuk tahun anggaran 2027, dan hanya mencakup PPN atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Penumpang memperoleh fasilitas ini jika dua syarat waktu terpenuhi sekaligus: tiket dibeli antara 20 Oktober 2026 dan 10 Januari 2027, sedangkan penerbangannya berlangsung antara 22 Desember 2026 dan 10 Januari 2027. Lampiran peraturan memberi dua contoh. Tiket Jakarta ke Surabaya yang dibeli pada 22 Oktober 2026 untuk terbang pada 22 Desember 2026 mendapat PPN sebesar Rp100.276 yang ditanggung penuh, sedangkan tiket yang dibeli pada 25 Oktober 2026 untuk terbang pada 21 Desember 2026 tidak mendapat fasilitas karena jadwalnya satu hari di luar periode.
Layanan tambahan tidak ikut ditanggung. Dalam contoh lain, tiket dibeli pada 24 Oktober 2026 untuk terbang pada 9 Januari 2027 dengan bagasi tambahan senilai Rp75.000 dan pilihan tempat duduk senilai Rp50.000. PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge sebesar Rp100.276 ditanggung pemerintah, sementara PPN bagasi sebesar Rp7.432 dan pilihan tempat duduk sebesar Rp4.955 tetap dipungut dari penumpang. Penerbangan di luar kelas ekonomi juga tidak mendapat fasilitas.
Kewajiban administratif berada di pihak badan usaha angkutan udara. Maskapai harus membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, mencantumkan PPN DTP di dalamnya, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Mereka juga harus menyampaikan daftar rincian transaksi secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027. Daftar itu memuat antara lain nama dan NPWP maskapai, bulan penerbitan tiket, kode pemesanan, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian dan penerbangan, serta nilai dasar pengenaan pajak. Jika daftar terlambat disampaikan, fasilitas tidak berlaku dan PPN dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, mengatakan di Jakarta pada Senin (26/10/2026) bahwa PMK tersebut sudah terbit sehingga masyarakat bisa membeli tiket sejak sekarang. Ia menyebut stimulus ini bernilai Rp722 miliar dan memperkirakan harga tiket turun 11 sampai 13 persen. Menurut Lukman, kebijakan itu sudah disampaikan kepada maskapai, dan ia berharap mereka patuh pada aturan, sementara Kementerian Perhubungan akan memantau pelaksanaannya. Lukman juga menyampaikan proyeksi jumlah penumpang pada periode libur ini, yakni sekitar 4,72 juta orang, naik tipis dari sekitar 4,70 juta orang pada tahun lalu. Penumpang domestik diperkirakan bertambah sekitar 1 persen, sedangkan penumpang internasional sekitar 6 persen.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi