Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1955
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 30 TAHUN 1954) TENTANG DEWAN KEAMANAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di dalam praktek ternyata, bahwa usaha pemulihan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum tergantung juga pada pemberian biaya yang cukup dan pada waktunya yang tepat;
b.
bahwa karena itu perlu menetapkan Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Keamanan NasionaT;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.30);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1954 TENTANG DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal I
Pasal] 2 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 30) diubah sebagai berikut Di bawah kata-kata "MenteriKehakiman,. sebagaianggota" ditambahkan kata-kata "Menteri Keuangan, sebagai anggota.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan'Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 25 Pebruari 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri
ttd.
ALISASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tangga7 15 Maret1955.
Menteri Kehakiman,
DJODYGONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1955NOMOR 13
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya
Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.