Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Gabungan Kepala-Kepala Staf
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Maret 1955
Tanggal Pengundangan
:17 Maret 1955
Tanggal Berlaku
:17 Maret 1955
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955/No. 14, TLN. No. 776, LLBPHN : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1955
TENTANG
GABUNGAN KEPALA-KEPALA STAF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 19 Undang-undang Pertahanan (Undang-undang No. 29 tahun 1954, Lembaran Negara No.84);
2.
pasal-pasal 82,. 83, ayat2 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Repubiik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GABUNGAN KEPALA-KEPALA STAF
Pasal 1
(1)
Gabungan Kepala-kepala Staf yang dimaksudkan dalam pasal 19 Undang-undang Pertahanan adalah bagian dari Kementerian Pertahanan.
(2)
Gabungan Kepala-kepala Staf berada langsung di bawah Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Cukup jelas. Ayat2 Ketentuan termaktub pada ayat 2 ini dimaksud untuk menegaskan, bahwa GKS hanya mempunyai garis hubungan kerja dan pertanggungan jawab terhadap Menteri Pertahanan. Ketentuan ini berlainan dengan ketentuan yang berlaku bagi misalnya Joint Chief of Staff di Amerika Serikat, yang merupakan Badan serupa GKs itu. Di dalam sistem yang berlaku di Amerika Serikat itu, Joint Chiefsof Staff r merupakan Badan penasehat, selain bagi Menteri Pertahanan, juga bagi antara lain Presiden/Commander in Chief, yang dalam hierarchie merupakan instansi yang berkedudukan Tebih tinggi dari Menteri Pertahanan. Keadaan yang demikian itu dianggap sebagai suatu keadaan yang dapat menyinggung integriteit dan pertanggungan jawab Menteri Pertahanan, sesuai bunyipasaǐ 15 Undang-undang No.29 tahun 1954. Segala bahan yang sekiranya diperlukan oleh instansi-instansi lain di luar Menteri Pertahanan (Dewan Keamanan dan sebagainya) dan yang pengolahannya terutama menjadi tugas GKS, hanya dapat diperoleh setelah mendapat persetujuan dan pengesahan Menteri Pertahanan. Selanjutnya GKS tidak diberi kekuasaan Komando, sehingga rencana-rencana yang telah disetujui dan disahkan oleh Menteri Pertahanan dan yang diajukan oleh GKS, untuk pelaksanaannya oleh Angkatan-angkatan, instruksi-instruksinya dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan. Demikian pula GKS tidak mempunyai pertanggungan jawab terhadap pelaksanaan rencana-rencana tersebut dan pengawasannya. Kedudukan GKS dalam masa perang tidakberbeda daripada masa damai berhubung dengan sifatnya GKS sebagai penasehat utama dalam lapangan pertahanan dan pembelaan negara, tetapi oleh karena peralihan-peralihan kekuasaan dalam masa perang, GKS menjadi penasehat Dewan Pertahanan.
Pasal 2
(1)
Gabungan Kepala-kepala Staf mempunyai fungsi sebagai penasihat dan perencana utama bagi Menteri Pertahanan untuk penetapan kebijaksanaan penyelenggaraankoordinasi dalam lapangan strategis-militer serta operasi antara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
(2)
Koordinasi yaag dimaksud dalam ayat 1 meliputi penciptaan, pemeliharaan dan _pemakaian bersama (pengerahan) dari ketiga Angkatan dan diseTenggarakan dengan jalan:
a.
mempersiapkan rencana-rencana strategis;
b.
mempersiapkan petunjuk-petunjuk untuk' penyelenggaraan rencana-rencana strategis;
c.
mempersiapkan rencana-rencana tentang operasi bersama oleh ketiga Angkatan;
d.
menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan (policies) untuk latihan-latihan bersama;
e.
mempersiapkan rencana-rencana untuk kerja sama dalam lapangan pendidikan bagi anggota-anggota ketiga Angkatan;
f.
mempersiapkan rencana-rencana logistik untuk kepentingan ketiga Angkatanbersama;
g.
mempersiapkan_rencana-rencana mengenai kerja-sama dalam lapanganintelligence; g. mempersiapkan pertimbangan-pertimbangan mengenai lapangan personil dan materii1, ditinjau dari sudut rencana strategis dan logistik;
i.
mengerjakan soal-soal lainnya yang diperintahkan oleh Menteri Pertahanan yang selarasdengan sifat tugas dari Gabungan Kepala-kepala Staf.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Fungsi GKS telah cukup jelas dimuat dalam penjelasan mengenai kedudukan GKs dalam Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas. Tugas GKS hanya meliputi lapangan perencanaan strategis dan militer teknis, dan GKS sekali-kali tidak mencampuri tugas-tugas dalam Tapangan administratif'yang menjadi kewajiban Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan. Ayat2 a. rencana-rencana strategis sebagaimana tercantum pada a ini meTiputi antara lain rencana-rencana strategis militer dalam lapangan pertahanan dan pembelaan negara dan penentuan tugas masing-masing Angkatan serta perencanaan pada lapangan organisasi. c. cukup jelas. yang dimaksud pada c ini ialah penyusunan rencana-rencana operasi yang perlu diiakukan oleh ketiga Angkatan bersama untuk daerah-daerah dan"untuk menghadapikeadaan-keadaan tertentu. d. latihan-iatihan bersama yang dimaksud pada d ini, ditujukan untuk menyempurnakan dan untuk menguji kerja sama serta kemahiran bertempur dalam operasi-operasi di lapangan oleh kesatuan-kesatuan dari ketiga Angkatan bersama. e. kerja sama dalam lapangan pendidikan bersama bagi anggota ketiga Angkatan bertujuan untuk mempergunakan kesempatan-kesempatan dan fasilitas-fasilitas yang tersedia secara efisien dan selanjutnya untuk mengusahakan agar anggota-anggota dari sesuatu Angkatan lebih banyak dapat memperolehpengertian tentang Angkatan-angkatan yang lainnya, hai mana sangat perlu, untuk kepentingan kerja-sama. f. rencana-rencana logistik bersama mempunyai tujuan menentukan sistem-sistem dan tata-cara daiam lapangan logistik hingga segala syarat yang tersedia untuk kepentingan penyelenggaraan logistik tersebut, dapat dipergunakan secara efektif dan sebaik-baiknya. g. rencana-rencana mengenai kerja-sama dalam lapangan inteligen bertujuan untuk menyempurnakan pengumpulan, penafsiran (evaluasi) dan. penggunaan berita-berita inteligence bersama baik dalam ujud prosedure maupun dalam ujud organisasi. h. cukup jelas. di samping lapangan tugas-tugas tersebut masih banyak soal-soal yang dapat dikerjakan oleh GKs dan yang sifatnya selaras dengan tugas dan fungsinya itu, terutama mengenai soal-soal yang bersifat insidentiT, misalnya perundingan-perundingan teknis dalam lapangan kemiliteran dengan pihak-pihak lain dan sebagainya. Untukhai-hai tersebut Menteri dapat mempergunakan GKS itu.
Pasal 3
(1)
Untuk melaksanakan fungsi tersebut pada pasal 2 ayat 1 Gabungan Kepala-kepala Staf bekerja atas dasar kebijaksanaan umum_yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Hasil pekerjaan Gabungan Kepala-kepala Staf itu disampaikan sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan.
(3)
Apabila di dalam 1Gabungan Kepala-kepala Staf antara anggotanya tidak terdapat suatu kebulatan suara maka persoalannya dengandisertai pertimbangan yang lengkap dari masing-masing Kepala staf, diserahkan kepada Menteri Pertahanan yang dalam hal ini memberi putusannya.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Cukup Aya \ jelas. Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Giliran menjabat ketua Gabungan Kepala-kepala Staf sebagai yang dimaksud dalam pasal i9 ayat 1 dari Undang-undang Pertahanan berlangsung' menurut urutan Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepaia Staf Angkatan Udara.
(2)
Waktu mulai berjalan dan berakhirnya giliran masing-masing Kepala-Staf untuk menjabat ketua Gabungan Kepala-kepaTa Staf, ditetapkan dengan keputusanPresiden.
(3)
Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf bertugas
a.
memimpin dan menetapkan acara sidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf,
b.
menyampaikan kepada Menteri Pertahanan hasil-hasi1 yang diperoleh serta keputusan-keputusan yang diambil dalam sidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf atas nama Gabungan Kepala-kepaTa Staf;
c.
dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 3 ayat 3 menyampaikan pertimbangan-pertimbangan_kepada Menteri Pertahanan untuk pemecahan soal-soal, yang dalam Gabungan Kepala-kepala Staf tidak memperoleh kebulatan dan persesuaian;
d.
menetapkan _tugas_sehari-hari dari Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Cukup jelas. Ayat2 Cukup jelas. Ayat3 a. cukup jelas. b. cukupjelas. c. Jika tidak terdapat persesuaian dan kebulatan pendirian mengenai sesuatu soal, soalitu dikembalikan kepada Menteri Pertahanan_dengan disertai pertimbangan-pertimbangan 1engkap dari masing-masing anggota sebagaimana termaktub pada pasaT3 ayat3. Untuk seorang Menteri Pertahanan, yangbukan militer, adaTah sulit untuk dapat memberikan keputusannya sendiri, mengenai soal-soal yang khusus bersifat teknis, lebih-lebih karena Menteri Pertahanan itu tidak mempunyai penasehat yang berkompeten di atas GKS. Oleh karena itu, maka guna memudahkan Menteri Pertahanan untuk mengambi1 keputusan-keputusannya, diberi hakkepada Ketua Gks untuk menyampaikan pertimbangan-pertimbangannya, seiaku Ketua. d. cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Guna persiapan dan pelayanan Sidang Gabungan Kepala-kepala Staf diadakan Sekretariat Gabungan Kepala-kepala Staf yang dikepalai oleh seoranganggota Angkatan Perang sebagai Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Susunan Sekretariat Gabungan Kepala-kepala Staf ditetapkan oieh Menteri Pertahanan atas usul Gabungan Kepala-kepala Staf.
(3)
Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf bertugas:
a.
mempersiapkan dan meiayani sidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf;
b.
menyelesaikan_ administratif hasil-hasil sidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf;
c.
menghadirisemuasidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf.
(4)
Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf bertanggung jawab mengenai pekerjaannya kepada Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Cukup jelas. Ayat2 Berhubung dengan sangat beratnya tugas yang harus dipikui oleh Ketua dan anggota-anggota GKs yang tetap merangkap sebagaimana Kepala Staf Angkatannya masing-masing, maka mereka itu memerlukan bantuan yang sebaik-baiknya dari Sekretaris dan Sekretariat berikut anggota-anggota Sekretariat seluruhnya. Bantuan yang diperTukan itu sebaik-baiknya diselenggarakan oieh pejabat-pejabat yang teTah mendapat kepercayaan anggota-anggota dan Ketua GKS sepenuhnya. 0leh karena itu sudah selayaknya, bahwa Ketua dan anggota-anggota GKS itu dapatkesempatan untuk turut memiiih dan mengusulkan pengangkatan Sekretaris dan penetapan Susunan keanggotaan Sekretariat GKS. Ayat 3 Cukupjelas. Ayat4 Cukupjelas.
Pasal 6
Untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Gabungan Kepala-kepala Staf, dapat dibentuk panitia-panitia ad hocyang untuk pekerjaannya bertanggung jawab kepada Gabungan Kepala-kepala Staf. Panitia-panitia tersebut dibentuk oleh Menteri' Pertahanan atas usul Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Segala sesuatu tentang Gabungan Kepala-kepala Staf yang membutuhkan ketertiban lebih lanjut diserahkan'kepada Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 11 Maret 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertahanan
ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI
Diundangkan
pada tangga117 Maret 1955.
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODYGONDOKUSUMO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya
29 Okt 2026

Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya

Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…