Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Urusan Rekonstruksi Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:16
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Februari 1954
Tanggal Pengundangan
:13 Maret 1953
Tanggal Berlaku
:13 Maret 1953
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 29, TLN. No. 535, LLBPHN : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954
TENTANG
URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berhasrat akan mempercepat penyelesaian masalah bekas pejoang bersenjata dengan mengarahkan penyelesaian itu kepada pembangunan dan kesejahteraan Negara pada umumnya;
b.
bahwa organisasi usaha rekonstruksi yang dijalankan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No.3) telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan para bekas pejoang serta perkembangan kesadaran masyarakat;
c.
bahwa untuk menyesuaikan organisasi usaha rekonstruksi dengan perkembangan keadaan itu, perlu dirobah Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1952 tersebut, sehingga titik berat rekonstruksi itu beralih kepada daerah;
d.
bahwa dengan perobahan sedemikian ini peranan Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi Nasional yang dipimpin oleh Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan rekonstruksi akan lebih sesuai dengan keadaannya, sehingga dapat diharapkan perhatian yang memuaskan dari Kepala Daerah dan dinas-dinas teknik di daerah terhadap usaha-usaha rekonstruksi itu;
e.
bahwa selanjutnya dengan cara demikian ini penyelenggaraan rekunstruksi lambat laun tidak akan merupakan usaha penampungan belaka sehingga perkembangannya dapat disesuaikan dengan usaha pembangunan Pemerintah pada umumnya;
Mengingat
:
1.
Peraturan-peraturan Pemerintah No.15 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No.44), No. 12 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.22), No. 20 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.32) dan No.1 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No.3): Mengingat pula : Undang-undang No.14 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 44) dan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 14);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 tentang susunan dan tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional (Lembaran negara tahun 1952 No. 3),
Pasal 1
(1)
urusan Rekonstruksi Nasional diserahkan kepada Menteri Da-lam Negeri.
(2)
Di Kementerian Dalam Negeri diadakan Biro Rekonstruksi Nasional yang terdiri dari seorang Direktur sebagai Pemimpin dan sebuah staf, di dalam mana duduk seorang wakil dari Kementerian-kementerian yang oleh Menteri Dalam Negeri dianggap ada hubungan kewajiban dalam usaha rekonstruksi Nasional.
(3)
Oleh Menteri Dalam Negeri jika dianggap perlu, ditiap-tiap Propinsi dan di daerah lain dapat didirikan Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional yang menjadi bagian dari Kantor Kepala Daerah.
(4)
Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional di suatu daerah dapat dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2
(1)
Di tiap-tiap Propinsi dan di daerah-daerah lain di mana ada Cabang atau Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional, pula di daerah-daerah yang tidak ada Cabang atau Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional, dapat dibentuk suatu Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kepala Daerah selaku Ketua merangkap anggota.
(2)
Susunan serta peraturan bekerja Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi Nasional tersebut dalam ayat 1 pasal ini ditetap-kan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Tugas Biro Rekonstruksi Nasional adalah membantu Menteri Dalam Negeri dalam malaksanakan urusan rekonstruksi.
Pasal 4
Tugas Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi adalah
a.
memajukan usul-usul kepada Menteri Dalam Negeri dalam lapangan rekonstruksi nasional;
b.
mengatur dan mengawasi usaha-usaha rekonstruksi yang dikerjakan didaerahnya;
c.
menyelenggarakan usaha-usaha rekonstruksi.
Pasal 5
(1)
Rekonstruksi Nasional yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan maksud Pemerintah untuk membuka jalan bagi para tenaga bekas pejoang bersenjata yang belum mendapat pekerjaan dalam masyarakat, untuk hidup dengan mata pencaharian yang layak.
(2)
Maksud Pemerintah tersebut dalam ayat 1 pasal ini ditujukan kepada Program Pemerintah mengenai pembangunan dan kesejahteraan Negara pada umumnya, yang lambat laun harus dapat menghilangkan sifat penampungan daripada usaha rekons-truksi nasional ini, dengan menitikberatkan kepada usaha transmigrasi dan pendidikan-pendidikan kejuruan yang sesuai dengan kemampuan para bekas pejoang guna mempermudah mendapat mata pencaharian yang layak.
Pasal 6
(1)
Yang dimaksud dengan tenaga bekas pejoang bersenjata adalah bekas anggota badan-badan perjoangan bersenjata yang turut serta memperjoangkan Kemerdekaan Nasional dengan mempergunakan senjata diwaktu perang aksi militer kedua;
(2)
Syarat-syarat untuk membuktikan apa yang dimaksud dengan tenaga bekas pejoang bersenjata dapat diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Untuk membiayai usaha Rekonstruksi Nasional ini diadakan pembedaan antara:
a.
Biaya yang khusus untuk personil dan meteriil Biro Rekonstruksi Nasional; biaya ini dalam anggaran belanja Negara diberatkan kepada Kementerian Dalam Negeri;
b.
Biaya untuk menjalankan rencana-rencana Rekonstruksi Nasional; biaya ini dalam anggaran belanja Negara diberatkan kepada Kementrian-kementerian yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri setelah mendengar Direktur Biro Rekonstruksi Nasional serta staf interdepartemental tersebut dalam pasal 1 ayat 1b.
Pasal 8
Persiapan-persiapan serta pengoperan pembiayaan rencana-rencana Rekonstruksi kepada anggaran belanja Kementerian-kementerian yang bersangkutan, begitu pula pengoperan pegawai-pegawai tehnis kepada Kementerian-kementerian yang bersangkutan diatur dan dilaksanakan berangur-angsur dan sedemikian rupa sehingga usaha rekonstruksi nasional dapat berjalan terus.
Pasal 9
Aturan peralihan
(1)
Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a.
Dewan Rekonstruksi Nasional yang dibentuk menurut pasal 1 ayat 1a, Peraturan Pemerintah No 1 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No.3) ditiadakan dan tugas dan kekuasaannya beralih kepada Menteri Dalam Negeri.
b.
Biro Rekonstruksi Nasional yang dibentuk menurut pasal 1 ayat 1 b, Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No.3) menjadi Biro dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga Direktur Biro Rekonstruksi Nasional serta Staf interdepartemental yang menurut pasal tersebut memberi bantuan kepadanya, menjadi pembantu daripada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional jika dianggap perlu, dapat dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)
Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional yang tidak dihapuskan menjadi bagian dari Kantor Kepala Daerah.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengtahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1954.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
WAKIL PERDANA MENTERI II
ttd.
ZAINUL ARIFIN
Diundangkan
pada tanggal 13 Maret 1953
MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
HAZAIRIN
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
Penjelasan Umum
nya dan sifat BRN pada khususnya, ialah bahwa adanya BRN itu hanya untuk waktu yang terbatas ("van aflopendeaard"). Karena itu sifat keistimewaan dari BRN harus lambat-laun dapat dihilangkan dan titik-berat daripada usaha rekonstruksi ini dapat dialihkan kepada daerah sehingga peranan Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi akan lebih nampak karenanya dan usaha-usahanya akan dapat lebih disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya di daerah.
Sifat rekonstruksi harus mulai dirubah pula sehingga sifat penampungan (sociale instelling) harus dapat dihilangkan. Terbukti bahwa banyak usaha rekonstruksi (misalnya proefbedrijven) yang memakai ciaya berjuta-juta tidak memuaskan hasilnya, bahkan sebaliknya, sebab perlakuan-perlakuan yang serba istimewa, oleh Pemerintah terhadap mereka itu lambat laun terbukti tidak "opvoedend", sehingga kemudian mereka dalam persaingan hidup dalam masyarakat sehari-hari tidak dapat mempertahankan diri. Karena itu sifat penampungan (sociale instelling) dan keistimewaan-keistimewaan dalam usaha rekonstruksi ini harus lebih cepat dihilangkan dan sifat rekonstruksi harus lebih cepat ditujukan kepada soal pemecahan pengangguran dan pengurangan kepadatan penduduk pada umumnya, dengan menitikberatkan kepada usaha transmigrasi dan pendidikan-pendidikan kejuruan yang sesuai dengan kemampuan para bekas pejuang guna mempermudah mendapat mata pencaharian hidup. Oleh karena itu soal rekonstruksi ini tidak dapat dipisahkan daripada program pembangunan dan kesejahteraan Negara pada umumnya, yang penyelenggaraannya harus sesuai dengan keadaan di daerah-daerah.
Perkembangan BRN pada waktu belakang ini terasa kurang sehat dan makin lama merupakan perkembaran (doublures) dari hampir semua usaha lain-lain Kementerian. Misalnya BRN mempunyai usaha-usaha Perindustrian, Pertanian, Kehewanan, Perikanan, Pendidikan dan sebagainya, bahkan mempunyai Pamong Praja dan Kepolisian sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah yang baru ini diambil sebagai pedoman bahwa usaha-usaha yang teknis dipimpin oleh Jawatan-jawatan dari Kementerian-kementerian yang bersangkutan seperti halnya dalam yang ditentukan dahulu oleh Peraturann Pemerintah No. 12 tahun 1951. Pengoperan tugas-tugas yang teknis ini tidak perlu dijalankan sekaligus, akan tetapi sejalan dengan perubahan jiwa (mentale omschakeling) para ex-pejuang dan setelah dibicarakan dengan staf interdepartemental dapat dikerjakan berangsur-angsur dan sedemikian rupa sehingga usaha rekonstruksi dapat berjalan terus.
Dengan dikeluarkannya para Anggota Angkatan Perang di luar susunan organik dan bekas Anggota Angkatan Perang (ps. 6 (2) a. PP No.1 tahun 1952) dari urusan rekonstruksi ini (Keputusan DRN No. 1 tahun 1953 dan Kabinet pada tgl. 24 Nopember 1953) dan dengan selesainya urusan rekonstruksi terhadap para bekas pejuang bersenjata yang memenuhi panggilan Pemerintah tgl. 14 Nopember 1950 (ps. 6 (2) b. PP No. 1 tahun 1952) maka tinggallah urusan rekonstruksi terhadap bekas anggota badan-badan perjuangan lain-lain (ps. 6 (2) c) yang masih harus diselesaikan sehingga sifat BRN, yang "van aflopende aard" itu sudah mulai kelihatan. Soalnya sekarang lebih jelas lagi dengan keluarnya PP No. 6 tahun 1954 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No. 14 tahun 1953 yang dalam pasal 1 ayat 2 b menyatakan bahwa penampungan anggota-anggota Tentara Nasional Indonesia yang pada waktu pembentukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat ternyata tidak masuk formasi tentara, akan dilakukan oleh "Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara". Lagi pula percampuran penampungan bekas gerombolan-gerombolan sebagai tindakan pemulihan keamanan oleh Pemerintah tidak akan terjadi lagi, karena untuk keperluan itu disediakan biaya dan organisasi sendiri oleh Pemerintah. Untuk sekarang memberi ketentuan siapa yang dimaksud dengan bekas pejuang bersenjata itu perlu ditinjau lagi perkembangan dari badan-badan perjuangan bersenjata sejak 17 Agustus 1945 (proklamasi kemerdekaan) hingga 27 Desember 1949 (penyerahan kedaulatan).
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 maka di mana-mana berdirilah badan-badan keamanan rakyat (BKR) di dalam mana tergabung pemuda-pemuda yang sudah mempunyai didikan militer (bekas Heiho, bekas Peta, bekas KNIL dan sebagainya). Di samping BKR ini timbul pula laskar-laskar, barisan-barisan serta organisasi-organisasi rakyat yang tujuannya sama dengan BKR itu. Dengan dekrit Presiden tgl. 5 Oktober 1945 BKR menjelma menjadi TKR, Tentara Keamanan Rakyat, yang kemudian pada tgl. 7 Januari 1946 menjadi Tentara Keselamatan Rakyat dan pada tgl. 24 Januari 1946 menjelma menjadi TRI Tentara Republik Indonesia. Dalam pada itu pada tgl. 23 Pebruari 1946 dibentuk Panitia Besar Penyelenggaraan Organisasi Tentara yang diberi tugas memperbaiki susunan Angkatan Perang dan Kementerian Pertahanan dan menentukan kedudukan laskar-laskar dan barisan-barisan bersenjata. Pada tgl. 24 Mei 1946 dibentuklah "Biro Perjuangan" dalam Kementerian Pertahanan yang akan melebur badan-badan itu dalam tentara.
Kemudian pada tgl. 5 Mei 1947 keluarlah Penetapan Presiden yang mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan laskar-laskar
bersenjata menjadi Tentara Nasional Indonesia, TNI.
Jelaslah bahwa setelah itu tidak ada lagi badan-badan serta organisasi-organisasi rakyat bersenjata. Semua ini telah dimasukkan dalam organisasi Tentara.
Setelah aksi militer yang pertama TNI mengadakan konsolidasi secara reorganisasi dan rasionalisasi yang dipercepat oleh timbulnya peristiwa Madiun.
Dengan timbulnya aksi militer kedua maka muncullah lagi badan-badan perjuangan bersenjata yang dulunya sudah tidak ada. Berdasarkan uraian di atas maka jelaslah bahwa yang dimaksud dengan bekas pejuang bersenjata dalam Peraturan Pemerintah ini adalah bekas anggota badan-badan perjuangan bersenjata yang turut serta memperjuangkan Kemerdekaan Nasional dengan mempergunakan senjata di waktu perang aksi militer kedua.
Penjelasan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…