:Perubahan Dan Tambahan Peraturan-Peraturan Presiden Nomor 4 Dan Nomor 5 Tahun 1962 (Disempurnakan) Masing-Masing Tentang Pokok-Pokok Organisasi Dan Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata-Tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1963
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN-PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 DAN NOMOR 5 TAHUN 1962 (DISEMPURNAKAN) MASING-MASING TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI DAN PEDOMAN KERJA ADMINSTRATIF (PERATURAN TATA-TERTIB) APARATUR PEMERINTAHAN PADA TINGKAT TERTINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menghindarkan penilaian yang kurang wajar perlu mengganti istilah "Kuasa Menteri" sebagaimana tersebut dalam Peraturan-peraturan Presiden No. 4 dan No. 5 tahun 1962 (disempurnakan) dengan "Pembantu Menteri":
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan-peraturan Presiden Repubiik Indonesia No. 4 dan No. 5 tahun 1962 (disempurnakan);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN-PERATURAN PRESIDEN NO. 4 DAN NO. 5 TAHUN 1962 (DISEMPURNAKAN) MASING-MASING TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI DAN PEDOMAN KERJA ADMINISTRATIF (PERATURAN TATA-TERTIB) APARATUR PEMERINTAHAN NEGARA PADA TINGKAT TERTINGGI
Pasal I
Istilah "Kuasa Menteri" tercantum dalam Peraturan-peraturan Presiden No. 4 dan No.5 tahun 1962 (disempurnakan) diubah menjadi "Pembantu Menteri".
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1963.
Presiden Republik Indonesia.
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari1963
Sekretaris Negara.
ttd.
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 1
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.