Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1996
TENTANG PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN I KOTAWARINGIN TIMUR DAN KAPUAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
3.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOTAWARINGIN TIMUR DAN KAPUAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Antang Kalang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, yang meliputi :
a.
Desa Tumbang Kalang.
b.
Desa Kuluk Telawang;
c.
Desa Sei Paring;
d.
Desa Tumbang Ngahan;
e.
Desa Tumbang Ramai;
f.
Desa Tumbang Hejan;
g.
Desa Tumbang Hanya;
h.
Desa Tumbang Sepayang;
i.
Desa Tumbang Balai;
j.
Desa Tumbang Bajangei;
k.
Desa Luwuk Kuwan;
l.
Desa Tumbang Tampang;
m.
Desa Tumbang Mangkup;
n.
Desa Rantau Kalang;
o.
Desa Tumbang Sangai;
p.
Desa Tukang Langit;
q.
Desa Buntut Nusa;
r.
Desa Tumbang Gagu;
s.
Desa Rantau Suwang;
t.
Desa Rantau Sawang;
u.
Desa Tumbang Puan;
v.
Desa Tumbang Manya.
(2)
Wilayah Kecamatan Antang Kalang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mentaya Hulu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Antang Kalang, maka wilayah Kecamatan Mentaya Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Antang Kalang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Mendawai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Mendawai;
b.
Desa Teluk Sebulu;
c.
Desa Kampung Melayu;
d.
Desa Tewang Kampung;
e.
Desa Perigi;
f.
Desa Tumbang Bulan.
(2)
Wilayah Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Katingan Kuala.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Mendawai, maka wilayah Kecamatan Katingan Kuala dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Maliku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Maliku Baru;
b.
Desa Tahai Jaya;
c.
Desa Purwodadi;
d.
Desa Wonoagung;
e.
Desa Kanamit Barat;
f.
Desa Sei Teru;
g.
Desa Sei Baru;
h.
Desa Kanamit;
i.
Desa Garantung;
j.
Desa Gandang;
k.
Desa Badirih;
l.
Desa Tahai Baru.
(2)
Wilayah Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pandih Batu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Maliku, maka wilayah Kecamatan Pandih Batu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Antang Kalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Tumbang Kalang.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Mendawai.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Maliku Baru.
Pasal 5
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Pasal 8
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.