Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1995
TENTANG PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR, KARAWANG DAN BANDUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Karawang dan di Kabupaten Daerah Tingkat I Bandung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Baru dan menata Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN3(TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR, KARAWANG DAN BANDUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKATI JAWA BARAT
Pasal 1
(1)
Menbentuk Kecamatan Pamijahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Bogor, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pamijahan;
b.
Desa Gunungsari;
c.
Desa Pasarean;
d.
Desa CibitungKulon;
e.
Desa CibitungWetan;
f.
Desa Ciasmara;
g.
Desa Ciasihan;
h.
Desa Purwabakti;
i.
Desa Cibunian;
j.
Desa Cimayang;
k.
Desa Gunungmenyan;
l.
Desa Cibening;
m.
Desa Gunungpicung;
n.
Desa Gunungbunder I;
o.
Desa Gunungbunder II.
(2)
Wilayah Kecamatan Pamijahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cibungbulang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pamijahan, maka wilayah Kecamatan Cibungbulang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pamijahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Tirtajaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah :
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Batujaya, terdiri dari:
1.
Desa Sabajaya;
2.
Desa Pisangsambo;
3.
Desa Tambaksumur;
4.
Desa Tambaksari;
5.
Desa Medankarya;
6.
Desa Srijaya;
7.
Desa Kutamakmur;
b.
Desa Srikamulyan; 9. Desa Bolang. b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Rengasdengklok, terdiri dari :
1.
Desa Gempolkarya;
2.
Desa Sumurlaban.
(2)
Wilayah Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batujaya dan wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
(3)
1 Dengan dibentuknya Kecamatan Tirtajaya, maka wilayah Kecamatan Batujaya dan Wilayah Kecamatan Rengasdengklok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Cimaung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Bandung, yang meliputi wilayah :
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Banjaran, terdiri dari :
1.
Desa Cimaung;
2.
Desa Jagabaya;
3.
Desa Pasirhuni;
4.
Desa Cipinang;
5.
Desa Mekarsari;
6.
Desa Campakamulya.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Pengalengan terdiri dari:
1.
Desa Cikalong;
2.
Desa Sukamaju; 2) Wilayah Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Barjaran dan wilayah Kecamatan Pengalengan.
(3)
1 Dengan dibentuknya Kecamatan Cimaung, maka wilayah Kecamatan Banjaran dan wilayah Kecamatan Pengalengan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1)
Pusat Pemeerintahan Kecamatan Pamijahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Pamijahan.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Sabajaya.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Cimaung.
Pasal 5
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 8
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBKLIKINDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995NOMOR 50
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.