1. Untuk menetapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara, maka perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan mengganti dengan Undang-Undang yang baru.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat (1),dan Pasal 33 ayat 3Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
3. Dalam UU ini diatur mengenai wilayah perairan Indonesia. Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia,
perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang dikukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Selain mengatur mengenai batas wilayah perairan, diatur juga mengenai hak lintas bagi kapal-kapal asing. Kapal semua negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia untuk keperluan: 1) melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan
di luar perairan pedalaman; atau 2) berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2005
TENTANG BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa penegakan hukum dan keamanan di perairan Indonesia dilaksanakan oleh berbagai instansi Pemerintah sehingga perlu dikoordinasikan agar berdaya guna dan berhasil guna;
b.
bahwa Badan Koordinasi Keamanan Laut yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : Kep/B/45/XII/1972, S.K. 901/M/1972, Kep.779/MK/III/12/1972, J.S. 8/72/1, dan Kep.085/J.A/12/1972, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tata pemerintahan dewasa ini, sehingga perlu pengaturan kembali;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dipandang perlu menata kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Wilayah Perairan Indonesia adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia beserta peraturan perundang-undangan lainnya, dan sesuai dengan konvensi hukum internasional yang berlaku.
2.
Koordinasi keamanan laut adalah upaya untuk memadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Kegiatan keamanan laut adalah segala upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara rutin dan fungsional oleh masing-masing instansi sesuai lingkup tugas pokok dan fungsinya dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.
4.
Operasi keamanan laut adalah upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk sasaran atau tujuan tertentu oleh masing-masing instansi yang berwenang (operasi keamanan laut mandiri) dan/atau oleh dua atau lebih instansi secara bersama (operasi keamanan laut bersama) dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Badan Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BAKORKAMLA, adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 3
BAKORKAMLA mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAKORKAMLA menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang keamanan laut;
b.
koordinasi kegiatan dalam pelaksanaaan tugas di bidang keamanan laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia;
c.
pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut secara terpadu.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Susunan keanggotaan BAKORKAMLA terdiri dari :
a.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b.
Anggota :
1.
Menteri Luar Negeri;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Pertahanan;
4.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5.
Menteri Keuangan;
6.
Menteri Perhubungan;
7.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
8.
Jaksa Agung Republik Indonesia;
9.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
10.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11.
Kepala Badan Intelijen Negara;
12.
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
c.
Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA merangkap Anggota
BAB IV
PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA
Pasal 6
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA, dibentuk Pelaksana Harian BAKORKAMLA.
(2)
Pelaksana Harian BAKORKAMLA dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua BAKORKAMLA.
(3)
Pelaksana Harian BAKORKAMLA mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada BAKORKAMLA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 7
Pelaksana Harian BAKORKAMLA terdiri dari :
a.
Tim Koordinasi Keamanan Laut disebut TIM KORKAMLA;
b.
Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA;
c.
Pusat.
Pasal 8
(1)
TIM KORKAMLA dibentuk oleh Ketua BAKORKAMLA.
(2)
TIM KORKAMLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA dengan anggota pejabat eselon I atau sederajat yang secara fungsional mewakili Instansi Pemerintah Anggota BAKORKAMLA dan Instansi/ Lembaga Pemerintah Lainnya yang dipandang perlu.
(3)
TIM KORKAMLA mempunyai tugas :
a.
menyiapkan rancangan kebijakan umum tentang keamanan laut;
b.
merancang, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan koordinasi kegiatan keamanan laut.
Pasal 9
(1)
Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana Harian.
(2)
Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi BAKORKAMLA.
(3)
Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
Pasal 10
(1)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pemberian dukungan teknis BAKORKAMLA.
(3)
Jumlah Pusat di lingkungan Pelaksana Harian BAKORKAMLA sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat.
(4)
Masing-masing Pusat terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang.
Pasal 11
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas, dapat dibentuk Satuan Tugas Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya disebut SATGAS KORKAMLA.
(2)
SATGAS KORKAMLA bersifat adhoc yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam rangka operasi bersama keamanan laut.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 12
Sistem dan prosedur umum untuk koordinasi kegiatan dan operasi keamanan laut dalam penyelenggaraan tugas BAKORKAMLA ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAKORKAMLA.
Pasal 13
(1)
BAKORKAMLA mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Jika dipandang perlu, BAKORKAMLA dapat mengikutsertakan Menteri dan/atau Pejabat lain yang terkait dalam rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan BAKORKAMLA.
Pasal 14
Ketua BAKORKAMLA melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
Pasal 15
(1)
Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2)
Sekretaris Pelaksana Harian dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 16
(1)
Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua BAKORKAMLA.
(2)
Pejabat eselon II ke bawah dan pejabat lainnya di lingkungan BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian BAKORKAMLA ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAKORKAMLA setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Segala ketentuan mengenai kegiatan koordinasi keamanan laut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala ketentuan mengenai koordinasi keamanan laut yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Lambock V. Nahattands
Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu HukumVol. 16No. 12018
Berita Terkait
29 Okt 2026
Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya
Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.