Peraturan Pemerintahan Nomor 15 Tahun 1949
TENTANG LAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu menetapkan peraturan tentang lapang-kerja, susunan dan pimpinan Kementerian Perhubungan;
Mengingat
:
a.
Putusan sidang Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 18 Juli 1948;
b.
Putusan sidang Sekretaris Jendral tanggal 14 Mei 1948;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1947;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG LAPANG KERJA, SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BAB I
LAPANG KERJA
Pasal 1
Lapang Kerja Kementerian Perhubungan ialah:
a.
Soal-soal umum mengenai perhubungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Membikin dan menjalankan perhubungan kerata api Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengawasan atas perhubungan kerata api;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pengawasan atas lalu-lintas di jalan raya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menyelenggarakan perhubungan bermotor atas jalan raya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pengawasan dan penyelenggarakan penerbangan umum (sipil);
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menyelenggarakan urusan Pos, Telegram, Telepon dan Radio;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Menjalankan urusan Bank Tabungan Pos;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Mengatur dan mengawasi hal-hal yang mengenai kehotelan tourisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUSUNAN
Pasal 2
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
1.
Kantor Pusat Kementerian, yang terbagi atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bagian umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bagian Pegawai;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bagian Perbendaharaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bagian Lalu-lintas;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bagian Pos, Telegrap, Telepon, Radio dan Tabungan Pos;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
bagian Pengawasan Hotel Negara dan Tourisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Jawatan Kereta api.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Jawatan Angkutan Motor.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Jawatan Angkutan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon (termasuk radio).
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Bank Tabungan Pos.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Badan Hotel Negara dan Tourisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PIMPINAN
Pasal 3
Pimpinan Kementerian Perhubungan, diatur menurut penetapan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintahan No. 41 tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUGAS KEWAJIBAN BAGIAN-BAGIAN
Pasal 4
Bagian Umum yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1a berkewajiban:
1.
Mengerjakan surat-menyurat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Mengerjakan surat-menyurat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengurus Arsip dan Expedisi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mengurus buku-buku, majalah-majalah dan sebagainya yang merupakan perpustakaan Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mengerjakan pekerjaan tik.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Mengadakan dan mengawasi perlengkapan guna keperluan Kementerian, sebagai mobil, sepeda, alat-alat kantor, alat-alat tulis-menulis dan lain-lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Mengerjakan surat-menyurat yang bersifat rahasia.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Menyiapkan laporan-laporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Merencanakan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah yang termasuk lingkungan kekuasaan Kementerian:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Mengikuti Undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Memeriksa rencana dari Maklumat, Pengumuman dan sebagiannya yang akan dikeluarkan oleh Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mempersiapkan perjanjian-perjanjian dan konsesi-konsesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Mengurus lain-lain hal yang khusus dan tidak termasuk dalam tugas kewajiban bagian-bagian lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bagian Pegawai yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1b berkewajiban mengatur urusan pegawai seluruh Kementerian:
a.
Pengangkatan dan pemberhentian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemindahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kenaikan pangkat dan gaji;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pemberian istirahat dan tunjangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Formasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Memperhatikan soal-soal dan menjalankan Peraturan-Peraturan mengenai kedudukan pegawai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bagian Perbendaharaan yang disebut dalam pasal 2 ayat 1c berkewajiban mengurus:
1.
Penerimaan, pembagian dan pengeluaran surat-surat tentang keuangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan, pembagian dan pengeluaran surat-surat tentang keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pembukuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Penyusunan anggaran dan mengawasi pemakaian kredit anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Daftar gaji dan pembukuannya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Daftar gaji dan pembukuannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pembikinan mandaat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Memegang kas dan perhitungan bulanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Segala penerimaan dan pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Bagian lalu-lintas yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1d berkewajiban:
a.
Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal tekhnis dan ekonomis yang mengenai lalu-lintas umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapan politik tarif pengangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mempersiapkan peraturan-peraturan lalu-lintas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mengawasi, bahwa peraturan-peraturan termasuk sub c dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Bagian Pos, Telegram, Telepon, Radio dan Tabungan Pos yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1e berkewajiban:
a.
Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal tekhnis dan ekonomis yang mengenai perhubungan pos, telegrap, telepon dan radio;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapan politik tarif Pos, telegrap, telepon dan radio;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mempersiapkan peraturan-peraturan yang mengenai perhubungan dengan pos, telegrap, telepon dan radio;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mengawasi, bahwa peraturan-peraturan termaksud sub c dijalankan dengan sebaik-baiknya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Mengawasi hal-hal yang mengenai tabungan dengan perantaraan pos;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal yang berhubungan dengan penempatan uang tabungan dengan perantaraan pos.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Bagian Pengawasan Hotel Negara dan Tourisme yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1f berkewajiban:
a.
Mengatur dan mengawasi hal-hal yang mengenai kehotelan dan tourisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mempelajari dan merencanakan soal Kehotelan dan tourisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TUGAS KEWAJIBAN JAWATAN KERETA API
Pasal 10
Jawatan Kereta Api bertugas:
a.
Menyelenggarakan angkutan umum dengan Kereta api Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Membuat jalan Kereta Api baru, menurut kepentingan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Jawatan Angkutan Motor bertugas: Menyelenggarakan angkutan umum dengan kendaraan bermotor di atas jalan raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Jawatan Angkutan Udara bertugas: Menyelenggarakan Angkutan umum dengan kapal terbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon bertugas:
a.
Menyelenggarakan perhubungan pos, telegrap, telepon dan radio untuk umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mendirikan kantor-kantor pos, telegrap, telepon dan stasiun-stasiun radio menurut kebutuhan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bank Tabungan Pos bertugas:
a.
Mengatur dan menyelenggarakan segala tabungan uang perantaraan pos, untuk kepentingan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menempatkan uang yang ditabung pada Bank tersebut dengan sebaik-baiknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Badan Hotel Negara dan Tourisme bertugas:
a.
Mengatur hotel-hotel kepunyaan Pemerintah beserta perusahaan-perusahaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mendirikan hotel-hotel baru yang dianggap penting untuk keperluan Negara dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mengatur dan memajukan tourisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 4 November 1949.
SEKRETARIS NEGARA
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd.
H. LAOH.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur lapang kerja, susunan, pimpinan dan tugas kewajiban Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mencakup 6 (enam) Bab yang mengatur tentang: (1) Lapang Kerja Kementerian Perhubungan meliputi 9 bidang tugas; (2) Susunan Kementerian terdiri dari Kantor Pusat Kementerian dengan 6 bagian dan 7 Jawatan/Badan; (3) Pimpinan Kementerian diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948; (4) Tugas Kewajiban bagian-bagian di Kantor Pusat; (5) Tugas Kewajiban Jawatan-Jawatan di bawah Kementerian; dan (6) Ketentuan Penutup mengenai berlakunya peraturan. Peraturan ini ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 November 1949 oleh Presiden Soekarno.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.