Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PP
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:74
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Application of the Precautionary Principle in Hazardous Waste Transportation: Environmental Law Study on Licensing and Supervision Systems

Suryadi, Frisca Imanuel, Maret Priyanta, Nadia Astriani
JUSTISI Vol. 12 No. 1 2026

Tanggung Gugat Pengangkut Minyak Terhadap Pencemaran Lingkungan

Marthin Sahertian
JUSTISI Vol. 4 No. 1 2018

Tanggung Gugat Pengangkut Minyak Terhadap Pencemaran Lingkungan

Sahertian, Marthin
JUSTISI Vol. 4 No. 1 2018

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBUANG LIMBAH B3 DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Putra, Rizky Eka Pramana, Wijaya, Andy Usmina, Gandryani, Farina, Indriastuti, Dwi Elok
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol. 2 No. 2 2024

The Impact of Regulatory Deregulation on the Effectiveness of Hazardous and Toxic Materials (B3) Management Permits at PT Futai Tanjung Merah

Rompas, Deizen D., Muaja, Harly S., Lembong, Roy Ronny
Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Vol. 7 No. 2 2026

Tindak Pidana Dumping Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

T, Daniel, St. Laksanto Utomo, Adi Nur Rohman
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 2025

HUKUM DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) WILAYAH PERBATASAN NEGARA DI KEPULAUAN RIAU

Ukas Ukas, Zuhdi Arman
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 14 No. 2 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN TERKAIT PENYALAHGUNAAN ALAT KESEHATAN RAPID TEST ANTIGEN BEKAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Oldriana Lavenia Kumurur, Christine S.T. Kansil
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2 2021

Implementasi Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kota Semarang

Siti Chotijah, Dewi Tuti Muryati, Tri Mukyani
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 7 No. 3 2017

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT AKIBAT PENAMBANGAN EMAS DI SUNGAI TULABOLO YANG TERCEMAR MERKURI

Indah Amanah Poetri Soedasno Oei Pantouw, Ahmad Ahmad
Borneo Law Review Journal Vol. 6 No. 2 2022

Berita Terkait

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…