Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Komite Ekonomi Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:31
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:20 Mei 2010
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETKAB : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2010
TENTANG
KOMITE EKONOMI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menunjang keberhasilan Kabinet Indonesia Bersatu II, khususnya dalam mempercepat pembangunan perekonomian nasional yang inklusif, seimbang, dan berkelanjutan, dipandang perlu memadukan pemikiran dan kemampuan para ahli dalam berbagai bidang ekonomi bersama Pemerintah;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu membentuk Komite Ekonomi Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE EKONOMI NASIONAL
Pasal 1
Untuk percepatan pembangunan perekonomian nasional yang inklusif, seimbang dan berkelanjutan, dibentuk Komite Ekonomi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Komite Ekonomi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Komite Ekonomi Nasional bertugas:
a.
melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyampaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada Presiden; dan
b.
melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Keanggotaan Komite Ekonomi Nasional terdiri dari:
a.
Ketua: Chairul Tanjung;
b.
Wakil Ketua: Dr. Chatib Basri;
c.
Sekretaris: Aviliani, S.E., M.Si;
d.
Anggota:
1.
Dr. Ninasapti Triaswati;
2.
Umar Juoro, M.A., MAPE;
3.
Christianto Wibisono;
4.
John A. Prasetio;
5.
Faisal H. Basri, M.A.;
6.
T. P. Rachmat;
7.
Dra. Siti Hartati Murdaya;
8.
James T. Riady;
9.
Dr. Raden Pardede;
10.
Dr. Djisman S. Simanjuntak;
11.
Dr. H.S. Dillon;
12.
Pieter Gontha;
13.
Prof. Dr. Hermanto Siregar;
14.
Chris Kanter;
15.
Prof. Irzan Tandjung, Ph.D;
16.
Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;
17.
Dr. M. Syafii Antonio, M.EC;
18.
Sharif Cicip Sutardjo;
19.
Erwin Aksa;
20.
Sandiaga S. Uno, M.B.A;
21.
Dr. Purbaya Yudhi Sadewa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Komite Ekonomi Nasional melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini sampai berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah.
(2)
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Anggota:
1.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3.
Menteri Sekretaris Negara;
4.
Menteri Keuangan;
5.
Sekretaris Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Mekanisme dan tata kerja Komite Ekonomi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional, dapat dibentuk kelompok-kelompok kerja yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Komite Ekonomi Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk lebih menunjang keberhasilan Kabinet Indonesia Bersatu II, khususnya dalam mempercepat pembangunan perekonomian nasional yang inklusif, seimbang, dan berkelanjutan. Dipandang perlu memadukan pemikiran dan kemampuan para ahli dalam berbagai bidang ekonomi bersama Pemerintah. Untuk itu, dibentuk Komite Ekonomi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite ini bertugas melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyampaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada Presiden. Keanggotaan Komite terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 21 Anggota yang merupakan para ahli di bidang ekonomi. Komite melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…