Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Komite Inovasi Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:32
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:20 Mei 2010
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETKAB : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Riset, Teknologi & Inovasi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan & Kelembagaan Riset
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 164 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010
TENTANG
KOMITE INOVASI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kebijakan inovasi nasional di Indonesia perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem inovasi nasional guna meningkatkan produktivitas nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi bangsa;
b.
bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan sistem inovasi nasional secara efektif dan efisien, perlu dilakukan melalui institusi yang efektif dan berhasil-guna baik dari sisi legalitas dan otoritas;
c.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian sistem inovasi nasional, perlu membentuk Komite Inovasi Nasional dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE INOVASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Nasional, dibentuk Komite Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut KIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
KIN bertugas untuk:
a.
membantu Presiden dalam rangka memperkuat sistem inovasi nasional dan mengembangkan budaya inovasi nasional;
b.
memberi masukan dan pertimbangan mengenai prioritas program dan rencana aksi, termasuk alokasi pembiayaan dan fasilitas untuk penguatan sistem inovasi nasional yang menghasilkan produk-produk inovatif;
c.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program penguatan sistem inovasi nasional.
(2)
Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang ketahanan pangan, ketahanan energi, bioteknologi, industri manufaktur, teknologi infrastruktur, transportasi dan industri pertahanan, teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam, manajemen bencana alam, serta inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge).
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, KIN melakukan konsultasi, koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah, wakil-wakil kelompok masyarakat, serta komunitas ilmiah dan universitas, periset, pakar teknologi dan inovator dalam rangka keterpaduan penguatan sistem inovasi nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Keanggotaan KIN terdiri dari:
a.
Ketua: Prof. Dr. Ir. Zuhal, M.Sc.E.E;
b.
Wakil Ketua: Rektor Institut Pertanian Bogor;
c.
Sekretaris: Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc;
d.
Anggota: 1. Prof. Dr. Sangkot Marzuki, D.Sc; 2. Prof. Dr. Sahari Besari; 3. Dr. Ninok Leksono, MA; 4. Prof. Drs. Umar A. Jenie, M.Sc., Apt. Ph.D; 5. Dr. Ir. Marzan A. Iskandar, M.Sc; 6. Dr. Ir. Idwan Suhardi; 7. Dr. Lukman Hakim, M.Sc., Ph.D; 8. Prof. Bustanul Arifin, MS., Ph.D; 9. Ir. Amir Sambodo, MBA; 10. Rachmat Gobel; 11. Dr. Ing. Ilham A. Habibie; 12. Prof. Dr. Ir. Tien Muchtadi, M.S.; 13. Dr. Ir. Anton Apriantono, M.S.; 14. Prof. Dr. Arief Rahman, M.Pd; 15. Ir. Jusman Syafii Djamal; 16. Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M; 17. Betti Setiastuti Alisjahbana; 18. Tri Mumpuni Wiyatno; 19. Rektor Universitas Indonesia; 20. Rektor Institut Teknologi Bandung; 21. Rektor Universitas Gadjah Mada; 22. Rektor Institut Teknologi Surabaya; 23. Rektor Universitas Hasanudin; 24. Rektor Universitas Syiah Kuala; 25. Rektor Universitas Cenderawasih; 26. Rektor Universitas Pattimura; 27. Rektor Universitas Udayana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, KIN memperhatikan arahan dari Pengarah.
(2)
Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Anggota: 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Menteri Sekretaris Negara; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Riset dan Teknologi; 6. Sekretaris Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
KIN melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini sampai berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
KIN dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Menteri Riset dan Teknologi.
(2)
KIN melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
KIN dapat mengundang pimpinan instansi terkait dan pihak lain yang dipandang perlu pada rapat koordinasi KIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Hasil rapat koordinasi KIN oleh masing-masing anggota KIN dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Mekanisme dan tata kerja Komite Inovasi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Inovasi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketua KIN melaporkan kepada Presiden setiap perkembangan dan permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan sistem inovasi nasional agar segera dapat diambil keputusan untuk penyelesaian masalahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
KIN dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KIN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Politik, Keamanan, Pertanahan, Ratifikasi, dan Permasalahan Hukum,
Bistok Simbolon
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian sistem inovasi nasional di Indonesia. Kebijakan inovasi nasional perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem inovasi nasional guna meningkatkan produktivitas nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi bangsa. Dalam rangka implementasi pelaksanaan sistem inovasi nasional secara efektif dan efisien, perlu dilakukan melalui institusi yang efektif dan berhasil-guna baik dari sisi legalitas dan otoritas. Peraturan Presiden ini membentuk Komite Inovasi Nasional (KIN) yang bertugas untuk membantu Presiden dalam rangka memperkuat sistem inovasi nasional dan mengembangkan budaya inovasi nasional, memberi masukan dan pertimbangan mengenai prioritas program dan rencana aksi, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program penguatan sistem inovasi nasional. KIN melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini sampai berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KIN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran Kementerian Riset dan Teknologi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer
29 Okt 2026

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer

Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Glagah, Lamongan, Munir Thowil, diduga dianiaya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga wali murid, Jumat (16/10/2026). Kasus ini ditangani polisi militer dan terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit pelaku pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…