Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:81
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010
TENTANG
GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, diperlukan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010-2025
Pasal 1
Menetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana terlampir dalam Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dapat diubah sesuai dengan perkembangan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, akan dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Grand Design ini dapat diubah sesuai dengan perkembangan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Paper Terkait

Implikasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Sirieli Bawamenewi, Yuslim, Khairani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 10 No. 1 2026

Eksistensi Kinerja Badan Pengawas Pemilu Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024

Akhsani, Raden Nadiah Maulidina, Manaqib, Ulil, Fandik, Akhmad, Ratib, Victor Al Badi'u
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 4 No. 2 2024

Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Roslim, Rina, Syofiarti
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 2 2025

PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN INDEKS TATA KELOLA POLRI BERBASIS ONLINE (ITK-O) PADA POLRES SEMARANG

Karim, Abdul, Tohari, Mohamad, Sri Legowo, Yogi Ageng
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 3 No. 02 2022

Reformulasi Pengaturan Sistem Kerja Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Wardhana, Allan Fatchan Gani, Hakiki, Yuniar Riza
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 2 No. 1 2021

Reformulasi Pengaturan Sistem Kerja Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Wardhana, Allan Fatchan Gani, Hakiki, Yuniar Riza
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 2 No. 1 2021

ANALISIS PENERAPAN SISTEM AHU ONLINE PADA DITJEN AHU, KEMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA: SUATU KAJIAN YURIDIS NORMATIF

Primananda, Eko, Ragil, Wukir, Simatupang, Dian Puji
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 4 No. 1 2021

PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PEMBANGUNAN KOMPETENSI SOSIO KULTURAL (INTEGRITAS) PNS

Hurry, Sudirman D.
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 1 2020

Implementasi Pelayanan Publik Birokrasi Di Indonesia

Fahlevi, Muhammad Reza, Nuriah, Asma, Sinurat, Try Auliana, Sitanggang, Anggreni Tioda, Purba, Friskilawati, Pakpahan, Yezkyna R, Silaen, Theresya N.E, Ivanna, Julia
Journal of Law & Policy Review Vol. 1 No. 1 2023

Sinkronisasi BPJS Kesehatan dalam Pendaftaran Peralihan Hak Tanah: Studi Kasus di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan

Sitorus, Kristin Lusyana, Kamello, Tan, Siahaan, Rudy Haposan, Agusmidah, Agusmidah
Journal of Law & Policy Review Vol. 2 No. 1 2024

IMPLEMENTASI KINERJA PEGAWAI DALAM MEWUJUDKAN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BARRU

Aris, Ardiyanti, Natsir, Muhammad
Dinamika Hukum Vol. 25 No. 2 2024

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…