Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Komosariat Sumatra
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:10
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Mei 1948
Tanggal Pengundangan
:29 Mei 1948
Tanggal Berlaku
:29 Mei 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948
TENTANG
KOMOSARIAT SUMATRA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa memenuhi pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 tentang pemerintahan Sumatra perlu ditetapkan tugas dan kewajiban Komisariat pemerintahan di Sumatra;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KOMISARIAT PEMERINTAH PUSAT DI SUMATRA
Pasal 1
(1)
Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari tiga Komisaris Negara.
(2)
Pada Komisariat itu diadakan Sekretariat, yang pemimpinnya diangkat oleh Presiden.
Pasal 2
Tugas kewajiban Komisariat ialah:
a.
Mengumpulkan bahan-bahan untuk pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi kebawah;
b.
Meninjau semua pekerjaan yang hingga sekarang dijalankan oleh Gubernur Sumatra dan memajukan usul-usul kepada pemerintah untuk menentukan bagian-bagian pekerjaan tersebut yang dapat ditetapkan sebagai urusan-urusan Rumah Tangga Daerah Otonoom;
c.
Menyelidiki dan jika perlu mengusulkan perbaikan batas-batas Daerah Kabupaten sekarang;
d.
Merencanakan susunan pegawai bagi kantor-kantor Daerah Otonoom tersebut a;
e.
Mengerjakan usaha lain-lain yang berhubungan dengan persiapan pembentukan Daerah-daerah Otonoom tersebut.
Pasal 3
Komisariat tersebut diwajibkan dalam tempo tiga bulan melaporkan hasil pekerjaannya tersebut dalam pasal 2 kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 4
(1)
Selain dari pada kewajiban tersebut dalam pasal 2 Komisariat menjalankan pekerjaan guna pemerintah pusat atas petunjuk-petunjuk Dewan Menteri atau Menteri.
(2)
Komisariat bertanggung jawab kepada Dewan Menteri atau kepada Menteri yang bersangkutan atas segala hal yang diurusnya.
Pasal 5
Pekerjaan Gubernur Sumatra dijalankan oleh Komisariat, yang selanjutnya akan menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Pemerintah Propinsi Sumatra Utara, Propinsi Sumatra Tengah dan Propinsi Sumatra Selatan.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 29 Mei 1948.
Diumumkan Pada tanggal 29 Mei 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Dalam Negeri,
SOEKIMAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 ini mengatur tentang Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra. Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 tentang pemerintahan Sumatra. Komisariat yang dibentuk terdiri dari tiga Komisaris Negara dengan Sekretariat yang pemimpinnya diangkat oleh Presiden. Tugas kewajiban Komisariat meliputi: mengumpulkan bahan-bahan untuk pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi kebawah, meninjau pekerjaan Gubernur Sumatra dan mengusulkan urusan Rumah Tangga Daerah Otonoom, menyelidiki dan mengusulkan perbaikan batas-batas Daerah Kabupaten, merencanakan susunan pegawai bagi kantor-kantor Daerah Otonoom, dan mengerjakan usaha lain yang berhubungan dengan persiapan pembentukan Daerah-daerah Otonoom. Komisariat diwajibkan melaporkan hasil pekerjaannya dalam tempo tiga bulan kepada Pemerintah Pusat. Selain tugas tersebut, Komisariat juga menjalankan pekerjaan untuk pemerintah pusat atas petunjuk Dewan Menteri atau Menteri dan bertanggung jawab kepada mereka. Pekerjaan Gubernur Sumatra dijalankan oleh Komisariat yang selanjutnya akan diserahkan kepada tiga propinsi: Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 29 Mei 1948 di Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…