Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kantor Urusan Pegawai
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Mei 1948
Tanggal Pengundangan
:31 Mei 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara ASN
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1948
TENTANG
KANTOR URUSAN PEGAWAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan suatu kantor yang mengurus segala sesuatu yang mengenai kedudukan dan gaji pegawai Negeri dan mengawasi, supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat;
b.
bahwa pimpinan kantor itu langsung dibawah dan bertanggung jawab Perdana Menteri;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KANTOR URUSAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
Untuk mengurus segala sesuatu yang mengenai kedudukan dan gaji pegawai Negeri dan mengawasi, supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat, didirikan suatu kantor Urusan Pegawai Negeri, yang berkedudukan di ibu kota pemerintahan dan dipimpin seorang Kepala.
Penjelasan Pasal:
Pemerintah memandang perlu diadakan sebuah Kantor Urusan Pegawai yang berdiri sendiri, lepas dari salah satu Kementerian Negara yang dipimpin oleh seorang Kepala. Kedudukan sedemikian itu dipandang berguna untuk menjamin pemandangan dan keputusan yang netral dan objektif.
Pasal 2
(1)
Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri diangkat dan diperhentikan oleh presiden atas usul Perdana Menteri.
(2)
Kepala Kantor tersebut adalah langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Adalah sebaiknya apabila pertanggungan jawab dari Kepala K.U.P. itu diserahkan kepada Perdana Menteri sebagai penjelmaan dasar yang ada pada pasal 1 itu. selanjutnya Perdana Menterilah yang akan bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat mengenai politik umum dalam urusan pegawai. Perdana Menteri mungkin memegang juga salah satu kementerian Negara, akan tetapi hal ini tidak perlu dipandang bertentangan dengan azas pasal 1, oleh karena kedudukan sebagai Perdana Menteri cukup sudah merupakan jaminan, bahwa tidak ada perwakilan dari salah satu kementerian Negara secara merangkap kebetulan dipegangnya. Koordinasi pekerjaan antara beberapa Menteri yang berkepentingan tentang hal-hal mengenai peraturan Gaji dan Kedudukan pegawai Negeri dengan jalan itu pula mudah didapatnya. sesuai dengan pendirian tadi, maka Perdana Menteri mengusulkan kepada presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala K.U.P.
Pasal 3
(1)
Selain hal-hal yang diserahkan kepadanya dalam peraturan-peraturan lain, Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri berkewajiban mengamat-amati supaya peraturan-peraturan yang mengenai kedudukan dan Gaji pegawai Negeri dijalankan dengan sebaik-baiknya.
(2)
Untuk maksud itu Kepala Kantor tersebut memberikan petunjuk-petunjuk dan kalau perlu mengadakan tindakan korektip, selanjutnya mengusulkan kepada Pemerintah perubahan atau penambahan peraturan-peraturan termaksud diatas.
(3)
Jika dipandangnya perlu atau berdasarkan usul-usul yang diterimanya, Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri dapat mengusulkan kepada yang berwajib untuk mengadakan peraturan yang mengenai kedudukan dan gaji pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
(1) Dalam peraturan gaji pegawai yang sedang diselesaikan berbagai kekuasaan diserahkan kepada kepala K.U.P. dengan maksud supaya K.U.P. selain mengawasi juga menyelenggarakan koordinasi atas tiap tindakan yang menyimpang dari pokok-pokok peraturan gaji pegawai tersebut. (2) dan (3) Ayat ini perlu diadakan untuk membuka kesempatan mengadakan perubahan-perubahan didalam peraturan gaji dan kedudukan pegawai Negeri atau penambahan peraturan-peraturan baru dikemudian hari untuk mencapai kesempurnaan. perlu kiranya diterangkan disini bahwa jika suatu perubahan atau suatu peraturan baru akan memakan perongkosan yang tidak dapat dibiayai anggaran keuangan Negara, maka perubahan dan peraturan baru itu harus pula mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 4
Jika ada perselisihan Faham dalam hal menafsirkan atau menjalankan sesuatu peraturan antara Menteri dan Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri, maka hal itu diputuskan oleh Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menjamin supaya koordinasi dapat dilaksanakan, maka tiap-tiap penetapan peraturan, yang khusus mengenai pegawai, yang tidak atau belum diatur dengan peraturan lain, harus dimintakan persetujuan lebih dahulu dari Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri harus mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan untuk menjalankan kewajibannya.
(2)
Dalam hal ini kalau perlu ia dibolehkan meminta bantuan dari masing-masing Kementerian, Jawatan dan Perusahaan Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri berhak:
a.
meminta kepada semua pegawai, baik sipil maupun militer, keterangan yang diperlukan untuk melakukan kewajibannya;
b.
meminta pengiriman laporan-laporan dari Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Perusahaan Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri diwajibkan memberikan laporan tahunan kepada Perdana Menteri tentang pekerjaan yang telah dilakukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di jogjakarta pada tanggal 30 Mei 1948.
Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Pada tanggal 31 Mei 1948.
SOEKARNO.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Keuangan,
A. A. MARAMIS.
Penjelasan Umum
Pemerintah memandang perlu diadakan sebuah Kantor Urusan Pegawai yang berdiri sendiri, lepas dari salah satu Kementerian Negara yang dipimpin oleh seorang Kepala. Kedudukan sedemikian itu dipandang berguna untuk menjamin pemandangan dan keputusan yang netral dan objektif.

Paper Terkait

PERAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) DI DALAM UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Naufal Alfian Tri Pamungkas, Bayu Krisna Ari Sadewa, Vanya Nike Sasmito, Datuk Muhammad Haidir Ali
Dinamika Hukum Vol. 24 No. 1 2023

Implikasi Hukum Terhadap Pembatasan Peran Serta Aparatur Sipil Negara dalam Proses Politik di Indonesia

Aditya Pratama, Erwin, Haryadi, Toni, Praptono, Eddhie
Diktum Vol. 7 No. 1 2019

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…