Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Juni 1947
Tanggal Pengundangan
:14 Juni 1947
Tanggal Berlaku
:01 Juni 1947
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:peraturan.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947
TENTANG
PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH NEGERI UNTUK PARA MENTERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada dewasa ini berhubung dengan kurangnya rumah dan perumahan, baik rumah milik Pemerintah, maupun rumah partikulir, banyak diantara para Menteri dan Menteri Muda yang belum mendapat rumah dan banyak pula yang menempati rumah yang tidak sesuai dengan kedudukannya;
b.
bahwa mengingat kedudukan Menteri-menteri dipandang perlu untuk pemangku jabatan tersebut diselenggarakan rumah dengan perkakas rumah tangga secukupnya yang dibiayai oleh Negara;
Mengingat
:
1.
"Peraturan tentang Rumah-rumah Negeri" (Burgerlijke Woningregeling 1934, stbl. 1934, No. 147) pasal 15 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH NEGERI UNTUK PARA MENTERI
Pasal 1
Untuk para Menteri Republik Indonesia seperti tersebut dalam daftar terlampir, ditempat kedudukannya masing-masing disediakan rumah, baik rumah milik Pemerintah maupun rumah partikelir, beserta perkakas rumah tangga secukupnya yang dibiayai oleh Negara.
Pasal 2
Menteri Pekerjaan Umum selekas mungkin menyelenggarakan rumah dengan perkakas rumah tangga secukupnya untuk keperluan seperti termaksud dalam pasal 1 diatas dengan keterangan bahwa selama rumah dan perkakas rumah tangga belum diselenggarakan oleh Negara, biaya air dan listrik dan sewa rumah dibiayai oleh Negara, dengan batas-batas untuk sewa rumah seperti tersebut dalam pasal 3.
Pasal 3
Kepada para Menteri Negara, bukan kepala Departemen (Minister zonder portefeuille) dan Menteri Muda diberikan tunjangan sebagai penggantian biaya air dan listrik dan sewa rumah sebanyak kebutuhan, menurut surat bukti masing-masing, tetapi untuk sewa rumah paling banyak: di Jakarta R. 200,- (dua ratus rupiah) sebulan; diluar Jakarta R. 100,- (seratus rupiah) sebulan.
Pasal 4
Menteri Pekerjaan Umum boleh mengadakan peraturan atau petunjuk yang dipandang perlu tentang pemakaian dan pemeliharaan rumah-rumah dan barang-barang rumah tangga termaksud dalam pasal 2 diatas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 14 Juli 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan rumah negeri beserta perkakas rumah tangga bagi para Menteri Republik Indonesia mengingat kedudukan mereka dan kurangnya perumahan yang sesuai pada masa itu. Menteri Pekerjaan Umum bertugas menyelenggarakan rumah tersebut, dan selama belum diselenggarakan oleh Negara, biaya air, listrik, dan sewa rumah dibiayai oleh Negara dengan batas tertentu. Tunjangan diberikan kepada Menteri Negara (bukan kepala Departemen) dan Menteri Muda sebagai penggantian biaya tersebut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…