Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pegawai Negeri. Perlop. Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan Dan Gaji Pegawai Negeri Dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk Di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijken Landsdienaren
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:6
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Maret 1948
Tanggal Pengundangan
:01 April 1948
Tanggal Berlaku
:01 Juli 1947
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1953

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1948
TENTANG
PEGAWAI NEGERI. PERLOP. MENCABUT PASAL 27 PERATURAN TENTANG PENGANGKATAN DAN GAJI PEGAWAI NEGERI DAN PASAL 11 PERATURAN TENTANG GAJI PEKERJA PENDUDUK DI JAWA. UNTUK SEMENTARA WAKTU MENJALANKAN LAGI REGLEMENT OMTRENT HET VERLENEN VAN BINNENLANDSCHE VERLOVEN AAN BURGERLIJKEN LANDSDIENAREN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa aturan tentang pegawai dan pekerja Negeri yang mendapat perlop karena sakit atau alasan lain, sebagaimana termuat dalam pasal 27 Peraturan tentang pengangkatan dan gaji pegawai Negeri di Jawa (Osamu Seijin No. 13 tahun 1943) dan pasal 11 Peraturan tentang gaji pekerja Negeri penduduk di Jawa, sekali-kali tidak memuaskan dan karena itu perlu diganti;
b.
sebelum ada peraturan baru tentang perlop bagi pegawai Negeri, untuk sementara waktu dapat dijalankan lagi Reglement omtrent het verlenen van binnenlandsche verloven aan Burgerlijke landsdienaren, termuat dalam Stbl. 1939 No. 645 dan Bijblad No. 14262;
c.
Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 16 Oktober 1947 No. 3076/Peg/M, yang mula-mula dicabut dan kemudian dihidupkan lagi (lihat keputusan Menteri tersebut tanggal 18 Desember 1947 No. 3557/Peg/M dan Suratnya kepada Kementerian Keuangan tanggal 4 Maret 1948 No. 624/Peg/M) ternyata menimbulkan keragu-raguan tentang syah tidaknya keputusan tersebut;
d.
soal termaksud itu semestinya harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;

MEMUTUSKAN:

peraturan sebagai dibawah ini
:
Pasal 1
Pasal 27 Peraturan tentang pengangkatan dan gaji pegawai Negeri penduduk di Jawa (Osamu Seizin No. 13 tahun 1943) dan pasal 11 Peraturan tentang gaji pekerja penduduk di Jawa dicabut.
Pasal 2
Untuk sementara waktu berlaku lagi Reglement omtrent het verlenen van binnenlandsche verloven aan burgerlijke landsdienaren, termuat dalam: Stbl. 1912 No. 198 setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Stbl. 1939 No. 645 dan bijblad No. 14262.
Pasal 3
Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 31 Maret 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.

Diumumkan Pada tanggal 1 April 1948.

SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.

MENTERI KEUANGAN,
ttd.
A. A. MARAMIS.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatur perlop (cuti) bagi pegawai dan pekerja Negeri. Aturan tentang pegawai dan pekerja Negeri yang mendapat perlop karena sakit atau alasan lain sebagaimana termuat dalam pasal 27 Peraturan tentang pengangkatan dan gaji pegawai Negeri di Jawa (Osamu Seijin No. 13 tahun 1943) dan pasal 11 Peraturan tentang gaji pekerja Negeri penduduk di Jawa dianggap tidak memuaskan dan perlu diganti. Sebelum ada peraturan baru tentang perlop bagi pegawai Negeri, untuk sementara waktu dijalankan lagi Reglement omtrent het verlenen van binnenlandsche verloven aan Burgerlijke landsdienaren. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 1947.

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1948 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1948/No. 18

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…