Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan PP Nomor 18 Tahun 2017. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Perubahan yang diatur dalam PP ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
:13 Januari 2023
Tanggal Berlaku
:13 Januari 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.6, TLN No.6847, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan PP tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Dalam PP ini diatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; dan pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Implementation of Police Professional Code of Ethics Sanctions for Serious Violations

Ramlah, Ramlah, Basrawi, Basrawi, Rika, Rika, Sukma, Sukma, Fatima, Fatima, Nia, Nia
Sangia Nibandera Law Research Vol. 1 No. 2 2024

Menakar Kontribusi Materiil Hukum Pidana Islam Terhadap KUHP Baru Indonesia; Kajian Aspek Tindak Pidana

Zubaeri, Ahmad, Abdillah, Junaidi, Maksun, Maksun
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 2 2025

KAJIAN HUKUM PENERBITANDAN PENYELESAIAN SENGKETAOBLIGASI DAERAH

Serfiyani, Cita Yustisia, Hariyani, Iswi --
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 2 2018

URGENSI PENERAPAN PIDANA ALTERNATIF SEBAGAI SOLUSI EFEKTIF MENGATASI OVERCROWDING DAN MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Yosep, Yosep, Putri, Nadya Shalestia
Jurnal Dialektika Hukum Vol. 7 No. 1 2025

PERCOBAAN TINDAK PIDANA PADA DELIK TERORISME DALAM KUHP NASIONAL DAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Christopher, Matthew, Frans, Mardian Putra
JOURNAL EQUITABLE Vol. 11 No. 1 2026

Kesiapan Lembaga Pelaksana dan Bentuk Implementasi Pidana Kerja Sosial di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

ulul albab, wildan, Safitri, Masna Nuros, Insyaniyah, Inarotul
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol. 6 No. 2 2025

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…