Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:101
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 333, TLN No. 5617, LL SETNEG : 187 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Integrasi Aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola dalam Praktik Hukum Bisnis Indonesia

Disurya, Ramanata, Suryati, Suryati, Sardana, Layang, Putra, Yanuar Syam, Fitra, Haidir, Munirah, Munirah
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda Kapal Asing Terhadap Pelanggaran Hukum di Wilayah Teritorial Indonesia

Eko Budi S
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 2 2021

Pemberlakuan Sanksi Terhadap Pengabaian Pengelolaan Limbah B3 Medis Di Indonesia

Ayu Putriyana, Shabrina Nasution
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 10 No. 1 2025

Yurisdiksi Negara Pantai Terhadap Kapal Asing Yang Memuat Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Ditinjau Dari Hukum Laut Internasional

Djunaidi, Muhamad Renaldy, Tuhulele, Popi, Daties, Dyah Ridhul Airin
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 10 2023

PENERAPAN SANKSI HUKUM PIDANA ATAS PELANGGARAN PELAYARAN KAPAL PENGANGGKUT LIMBAH B3 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Lizawati, Desfa, Rabu, Rabu, Artanto, Tri
PETITA Vol. 6 No. 2 2024

Upaya Hukum Terhadap Praktik Pembuangan Limbah Nuklir

Aksan, Lanang Dwi, Anwar, Arman, Waas, Richard Marsilio
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 3 2024

Aspek Hukum Pidana Dari Perbuatan Nahkoda

Priska Yulianti Wanda, Lidia Priscilla Pattiasina
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 2 No. 2 2022

LEGAL ASPECTS IN MANAGEMENT OF HAZARDOUS AND TOXIC WASTE

Wahyu Yun Santosa
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 29 No. 2 2017

Penegakan Hukum Administrasi Negara Terhadap Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Industri Pengasapan Karet di Kota Jambi

Fanny Inayah, Rts., Budhiartie, Arrie, Mushawirya, Rustian
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 2 2022

Eksekusi Putusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Terkait Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)

Ika Mauluddhina
Media Iuris Vol. 2 No. 1 2019

Berita Terkait

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…