Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2000
TENTANG STANDARDISASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, daya guna produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel, yang diamksudkan untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, pelu usaha, tenaga kerja dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, maka efektifitas pengaturan di bidang standardisasi perlu lebih ditingkatkan;
b.
bahwa Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang di dalamnya mengatur pula masalah standardisasi berlanjut dengan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nsasional di bidang standardisasi
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945 sebagaiman telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentangPeraturan Pemnerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi Undang-undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1961Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2210);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentangPerindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia 1984Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
5.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
6.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
7.
Undang-.
8.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1993 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran NegaraRepublik INdonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
9.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
10.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan WTO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
11.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
12.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
13.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
14.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
15.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
16.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang StandarNasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3388);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2000Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDARDISASI NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengam memperhatikan syarat-syarat keselematan, keamanan, kesehatan lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
2.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak
3.
Standar Nasional Indonesia(SNI), adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional
4.
Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNl), adalah rancangan standar yang dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait.
5.
Perumusan Standar Nasional Indonesia adalah rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyususn Rancangan Standar Nasional Indonesia sampai tercapainya konsensus dari semua pihak yang terkait.
6.
Penetapan Satandar Nasional Indonesia adalah kegiatan menetapkan Rancangan Standar Nasional Indonesia menjadi Standar Nasional Indonesia.
7.
Penerapan Standar Nasional Indonesia adalah kegiatan menggunakan Standar Nasional Indonesia oleh pelaku usaha.
8.
Revisi Standar Nasional Indonesia adalah kegiatan penyempurnaan Standar Nasional sesuai dengan kebutuhan.
9.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia adalah keputusan pimpinan instansi teknis yang berwenang untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib terhadap barang dan atau jasa.
10.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasioan(KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan unuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
11.
Sertifikasi adalah rangkaian kegitan penerbitan sertifikat terhadap barang dan atau jasa.
12.
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratakan. 12. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia.
14.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangnkan, dipakai dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
15.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
16.
Sistem Standardisasi Nasional (SSN), adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan dan pendidikan dan pelatihan standardisasi.
17.
Badan Standardisasi Nasional (BSN), adalah Badan yang membantu PResiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usah, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan bekedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Instansi teknis adalah Kantor Menteri Negara, Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang salah satu kegiatannnya melakukan kegiatan standardisasi
20.
Pimpinan instansi adalah Meteri Negara atau Menteri yang memimpin Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas kegiatan standardisasi dalam lingkup kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
RUANG LINGKUP STANDARDISASI
Pasal 2
Ruang lingkup standardisasi nasional mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi teknis, stnadar, pengujian dan mutu.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud metrologi teknik adalah metrologi yang mengelola sauan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan pengembangan standar nasional untuk satuan ukuran dan alat ukur sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologo untuk membeikan kepastian dan kebenaran dalam pengukuran. Pengujian adalah kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan, penentuan satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu produk bahan, peralatan, organismen, fenomena fisik, proses atau jasa, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan yang dimaksud dengan mutu adalah keseluruhan karakteristik dari maujud yang mendukung kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang dinyatkan atau tersirat.
BAB IIII
TUJUAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 3
Standardisasi nasional bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, perilaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
2.
Membantu kelancaran perdagangan;
3.
Meujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Dengan adanya standardisasi nasional maka akan ada acuan tunggal dalam mengukur mutu produk dan atau jasa di dalam perdagangan, yaitu Standar Nasional Indonesia, sehingga dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakata lainnya baik untuk keselematan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan pengembangan dan pembinaan di bidang standaridasi dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional.
(2)
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional.
(3)
Komite Akreditasi Nasional sebagimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai tugas dan menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada Badan Standardisasi Nasional dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
(4)
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh komite Standaridisasi Nasional untuk Satuan Ukuran.
(5)
Komite Standar Nasional untuk Satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional mengenao standar nasional untuk satuan ukuran.
(6)
Badan Standardisasi Nasional, Komite Akreditasi dan Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)(, ayat (2)dan ayat (4) dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Badan Stasndardisasi Nasional menyusun dan menetapkan Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman dibidang standardisasi nasional.
Penjelasan: Pedoman di bidang standardisasi nasioal meliputi ketentuan-ketentuan yang lebih rinci sebagi penjabaran dari Sistem Standardisasi Nasional untuk digunakan sebagai panduan di dalam melaksanakan kegiatan standardisasi. Pedoman terse ut antar lai berupa Pedoman Perumusan Standar Nasional Indonesia, Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia, Pedoman Haji ulang Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Penerapan SNI.
(2)
Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan yang harus diacu untuk setiap kegiatan standardisasi di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Dalam penyususnan Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), badan Standardisasi Nasional memperhatikan masukan dari instansi teknis dan pihak yang terkait dengan standardisasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pihak-pihak yang terkait adalah konsumen, pelaku usaha, ilmuana dan instansi pemerintah.
BAB V
PERUMUSANDANPENETAPANSNI
Pasal 6
(1)
Standardisasi Nasional Indonesia disusun melalui proses perumusan Rancangan TStandar Nasional Indonesias.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ketentuan tentang konsensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pihak-pihak yang terkait adalah konsumen, pelaku usaha, ilmuan dan instansi pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia dimulai sejak pengumpulan dan pengolahan data sampai menjadi Rancangan Standar Naional Indonesia. Yang dimaksud dengan konsensus adalah kesepakatan bersama dari semua pihak yang terkait yaitu konsumen, pelaku usaha, ilmuan dan instansi pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 7
(1)
Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
(2)
Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nomor urut, dan kode bidang standar sesuai Pedoman Badan Standardisasi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
Kaji ulang dan revisi Standar Nasional Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Kaji ulang merupakan kegiatan untuk meneliti kembali apakah suatu standar masih sesuai untuk digunakan atau perlu direvisi.
Pasal 9
(1)
Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatr (2) dan Pasal 8 ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional berdasarkan pedoman yang disepakati oleh Badan Standaridisasi Nasional bersama instansi teknis.
Penjelasan: Pedoman yang disepakati Badan Standardisasi Nasional bersama instansi teknis antara lain memuat ruang lingkup kegiatan di bidang standardisasi, kriteria keanggotaan Panitia Teknis dan prosedur kerja Panitir Teknis.
(2)
Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Teknis dikoordinasikan oleh instansi teknis sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Dalam hal instansi teknis belum dapat melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Badan Standardisasi Nasional dapat mengkoordinasikan Panitia Teknis dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Panitia Teknis dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 10
Dalam rangka perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia, kaji ulang Standar Nasional Indonesia, dan revisi Standar Nasional Indonesia, badan Standardisasi Nasional dan instansi teknis dapat melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan Standardisasi.
Penjelasan Pasal:
Cuukp jelas
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peurmusan dan Penetapan Standar Nasional Indonesia diatur dengan keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
PENERAPANSNI
Pasal 12
(1)
Standar nasional Indonesia berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Dalam hal standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan sekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalamStandar nasional Indonesia.
Penjelasan: SNI yang berkaitan dengan kepentingan keselamtan dan kemanan umum antara lain SNI tentang alat-alat yang berkaitan dengan gas bertekanan tinggi, kabel listrik, dan lain-lain. SNI yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat antara lain SNI tentang obat, bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan, makanan yang dibubuhi zat tambahan dan lain-lain. SNI yang berkaitan dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup antara lain SNI tentang nilai ambang batas, limbah, dan lain-lain. SNI yang berkaitan dengan pertimbangan sekonomi adalah SNI yang terkait deng barang ekspor atau SNI yang dapat meningkatkan nilai tambah seperti SNI tentang karet remah.
(4)
Tata cara Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan keputusan Pimpinan Instansi teknis sesuai denga bidang tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 13
Penetapan Standar Nasional Indonesia dilakukan melalui kegitan sertifikasi dan akreditasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
(1)
Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spsifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI.
Penjelasan: Sertifikat yang dimaksud berupa sertifikat hasil ujim sertifikat kalibrasi, sertifikat sistem mutu, sertifikat sistem manajemen lingkungan, sertifikat produk, sertifikat personel, sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari, sertifikat inspeksi, sertifikat keselamtan. Khusus sertifikat personel yang berkaitan denga kegiatan standardisasi meliputi asesor/auditor sestem manajemen mutu, asesor/auditor sistem manajemen lingkungan, personel pengambil contoh untuk laboratorium penguji, asesor/auditor laboratorium penguji dan kalibrasi, assesor/auditor lembaga inspeksi.
(2)
Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembga atau laboratorium.
Penjelasan: Lembaga sertifikasi antar lain meliputi lembaga sertifikasi sistem mutu, lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan, lembaga sertifikasi personel, lembaga sertifikasi produk, lembaga sertifikasi keamanan produk pangan (HACCP-Hazard Analysis of Critical Control Point), lembaga sertifikasi sistem pengelolaan hutan lestasi. Lembaga inspeksi adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan, kesesuaian barang atau jasa terhadap persyaratan tertentu. Lembaga pelatihan adalah lembaga yang melakukan pelatihan personel yang berkaitan dengan kegitan standardisasi meliputi aseseor/auditor sistem manajemen mutu, asesor/auditor sistem menajemen lingkungan, personel pengambil contoh untuk laboratorium penguji, asesor/auditor laboratorium pengujo dan kalibrasi, asesor/auditor lembaga inspeksi Laboratorium adlah laboratorium penguji dari laboratorium kalibrasi.
(3)
Tanda SNI yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat dan pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite AKreditasi nasional.
Penjelasan: …
Penjelasan Pasal:
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 15
Pelaku usaha yang menerapkan Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib, harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Ayat (1) Pelaksanaan akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dilakukan berdasarkan Pedoman yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi nasional. Ayat (2) yang dimaksud dengan unjuk kerja adalah kemampuan dalam memenuhi persyaratan akreditasi yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional.
Pasal 16
(1)
Lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) di akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(2)
Unjuk kerja lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diawasi dan dibina oleh Komite Akreditasi Nasional.
Pasal 17
(1)
Biaya Akreditasi dibebankan kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi.
(2)
Besarnya biaya akreditasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
(1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa, yang tidak memenuhi dan atau tidak sesuai dengan Stanar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib.
(2)
Pelaku usaha, yang barng dan atau jasanya telah memperoleh sertifikat produk dan atau tanda Standar Nasional Indonesia dari lembaga sertifikasi produk, dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat 91) Yang dimaksud mengedarkan barang dan atau jasa meliputi memperdagangkan, menawarkan, mempromosikan dan atau mengiklankan.
Pasal 19
(1)
Standardisasi Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib dikenakan sama, baik terhadap barang dan atau jasa produksi dalam negeri maupun terhadap barang dan atau jasa impor.
Penjelasan: Sesuai dengan Agreement on Technical Barrier to Trade dan Sanitary and Phyto Sanitary yang diatur dalam Agreement on World Trade Organization (Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia). ditegaskan bahwa negara anggota harus menjamin dalam peraturan teknis mengenai pemberlakuan standar secar wajib bahwa produk yang dimpor tidak boleh diperlakukan berbeda dengan produk dalam negeri atau produk yang dimpor dari negara lainnya, berkaitan denganhal di maksud, setiap negara berkewajiban untuk menotifikasikan kepada Organisasi Perdagangan Dunia setiap rencana regulasi atau rencan pemberlakuan standar secara wajib, untuk memperoleh tanggapan dari negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia.
(2)
Barang atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemeenuhan standarnya ditujukan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau laboratorium yang telah diakreditasi Komite Nasional atau lembaga serrifikasi atau laboratorium negar pengekspor yang diakui Komite Akreditasi Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pengakuan lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan atau laboratorium negara pengekspor oleh Komite Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada perjanjian saling pengakuan baik secara bilateral auapun multilateral.
Penjelasan: Sertifikat yang berlaku terhadap barang dan atau jasa impor yaitu sertifikat yang diberikan oleh lembaga sertifikasi atau leboratorium negara pengekspor yang telah diakui oleh Komite AkreditasiNasional.
(4)
Dalam hal barang dan atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tidak dilengkapi sertifikat, Pimpinan instansi teknis dapat menunjukan salah satu lembaga sertifikasi atau laboratorium baik di dalam maupun di luar negeri yang telah diakreditasi dan atau diakui oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan sertifikasi terhadap barang dan atau jasa impr dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 20
(1)
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dinotifikasikan Basdan Standardisasi nasional kepada Organisasi Perdagangan Dunia setelah memperoleh masukan dari instansi teknis yang berwenang dan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib berlaku efektif.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Badan Standardisasi Nasional menjawab pertanyaan yang datang dari luar negeri yang berkaitan dengan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia setelah memperoleh masukan dari instnasi teknis yang berwenang.
Penjelasan: Di dalam Agreement on Technical Barrier to Trade dan sanitary yang merupakan bagian dari Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) ditetapkan bahwa negara anggotra diwajibkan untuk menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan peraturan atau regulasi yang dikeluarkannya.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia diatur dengan Keptusan poimpinan instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukp jelas
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Pimpinan instansi teknis dan atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masayarakat dalam menerapkan standar.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)meliputi konstitusi, pendidikan, pelatihan, dan pemasyarakatan standardisasi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 23
(1)
Pengawasan terhadap pelaku usaha, barang dan atau jasa yang telah memperoleh sertifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI yang diberlakukan secara wajib, dilakukan oleh Pimpinan instansi teknis sesuai kewenangannya dan atau Pemerintah Daerah.
(2)
Pengawasan terhadap unjuk kerja pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi produk dan atau tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan sertifikat dimaksud.
(3)
Masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIIIl
SANKSI
Pasal 24
(1)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana. (2) Saknsi administratif sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) berupa pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNl, pencabutan ijin usaha, dan atau penarikan barng dari peredaran.
Penjelasan: …
(3)
Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau hak penggunaan tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh instansi tekni yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalsitrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegitan Standardisasi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1)
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yagn berhubungan degan standardisasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan instansi teknis dan atau Dewan Standardisasi Nasional dan atau Kepala Badan Standardisasi Nasional, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangn atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Khusus untuk ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan penandaan SNI yang telah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agara setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agara setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2000
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
[HALAMAN 13]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-13-
Diundangkan di Jakarta
pada tangal 10 November 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIKINDONESIA
ttd.
DJOHANEFFENDI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2000NOMOR199
[HALAMAN 14]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Adanya kerja sama di bidang ekonomi antara negara-negara di dunia, seperti Asean Free Trade Area (AFTA), Asia Pasific Economic Coorperatioan (APEC)dan World Trade Organization (WTO), telah menicptakan sistem perdagangan dunia yang bebas (free trade). Sistem ini nantinya akan memperoleh gerak arus transaksi barang dan atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negar. Sehingga pasar nasional nantinya akan bersifat terbuka terhadap barang dan atau jasa impor.
Untuk mendukung pasar nasional dalam menghadapi proses globalisasi perdagangan tersebut, dipandang perlu untuk menyiapkan perangkat hukum nasional di bidang standardisasi yang tidak saja mampu menjamin perlindungan terhadap masyarakat khususnya di bidang keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, tetapi juga meningkatkan pertumbuhan sekonomi nasional. Lebih lanjut, di dalam Perjanjian World Trade Organization (WTO), sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, khususnya mengenai Agreement on Technical Barrier to Trade (TBT)yang mengatur mengenai standardisasi ditegaskan bahwa negara anggota, dalam hal ini Pemerintah Indonesia, diwajibkan untuk menyesuaikan pertauran perundang-undangan nasional di bidang standardisasi.
Standardisasi dimaksud untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta untuk membantu kelancaran perdagangan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Untuk dapat meningkatkan efektifitas pengaturan di bidang standardisasi diperlukan adanya peranan dan kerjsama yang sinergik antara konsumen, pelaku usaha, ilmuan dan instansi Pemerintah. Berdasarkan perkembangan tersebut di atas dan mengingat peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi sudah tidak lagi selaras dengan sistem perdagangan dunia bebas, maka dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang standardisasi secara nasional.
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan KesejahteraanVol. 6No. 22015
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.