Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (18), Pasal 36, Pasal 56 ayat (9), dan Pasal 59 ayat (8) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan PP tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana lnduk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2001. 3. PP ini mengatur mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serta rencana induk percepatan pembangunan Provinsi Papua. Pengelolaan terdiri dari prinsip umum dan kebijakan, penerimaan proinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, penggunaan, perencanaa dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.

Tentang
:Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, Dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:107
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
:15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
:15 Oktober 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.239, TLN No.6731, jdih.setneg.go.id : 51 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan Proses & Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021

1. Dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; dan UU Nomor 23 Tahun 2014. 3. UU ini mengatur mengenai penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021
TENTANG
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (18), Pasal 36, Pasal 56 ayat (9), dan Pasal 59 ayat (8) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
4.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
5.
Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
6.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
7.
Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus, adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam.
8.
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
9.
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
10.
Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun. SK N0005866A
11.
Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
12.
Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
13.
Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini.
14.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
15.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara PemerintahDaerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
16.
Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
17.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
18.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkatRPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
19.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
20.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
21.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
22.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP nasional.
23.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan Program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan Program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan Program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode 5 (lima) tahun.
24.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun.
25.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
26.
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
27.
Manyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebutMusrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusunrencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
28.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah dalam rangka otonomi khusus yang dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan daerah.
29.
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai Sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
30.
Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
31.
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
32.
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
33.
Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
34.
Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
35.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
36.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
37.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
38.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
39.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
41.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
42.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
43.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang r menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
44.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi, Bupati bagi daerah kabupaten, atau Wali Kota bagi daerah kota.
45.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
46.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua/Kabupaten/Kota, dan Majelis Rakyat Papua dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi khusus dan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
47.
Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap Adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
48.
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua.
49.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern pemerintah, inspektorat jenderal pada kementerian/lembagapemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua yang berasal dari penerimaan sumber daya alam
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas:
1.
prinsip umum dan kebijakan;
2.
penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua;
3.
penggunaan;
4.
perencanaan dan penganggaran;
5.
pengalokasian;
6.
penyaluran;
7.
pelaksanaan dan penatausahaan; dan
b.
pertanggungjawaban dan pelaporan. b. pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas:
1.
pembinaan dan pengawasan; dan
2.
pemantauan dan evaluasi.
c.
RIPPP dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGELOLAAN PENERIMAAN PROVINSI DAN
Bagian Kesatu Prinsip Umum dan Kebijakan
Pasal 3
(1)
Penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat; keberpihakan bagi OAP, dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan yang diwujudkan dalam pengelolaan APBD.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "efektif adalah pencapaian Hasil Program/Kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan atau hasil yang berdaya guna. Yang dimaksud dengan "efisien" adalah penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai outputyang optimal/berhasil guna. Yang dimaksud dengan "transparan" adalah masyarakat mengetahui dan mendapatkan informasi tentang pengelolaan pendanaan dalam rangka otonomi khusus. Yang dimaksud dengan"partisipasi masyarakat"adalah pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pendanaan dalam rangka otonomi khusus. Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian atas pendanaan dalam rangka otonomi khusus. Yang dimaksud dengan "kepatutan" adalah adanya tindakan atau sikap yang dilakukan dalam hal pengelolaan Dana Otonomi Khusus bersifat wajar dan proporsional. Yang dimaksud dengan "kemanfaatan" adalah memberikan dampak langsung bagi masyarakat terutama bagi OAP. Yang dimaksud dengan"keadilan" adalah setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus adil dan proporsional bagi setiap warga di wilayah Papua.
(2)
Kebijakan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan dengan memprioritaskan OAP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan ekonomi kerakyatan dengan memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan memprioritaskan OAP;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembangunan infrastruktur berkualitas terutama yang mendukung pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, sanitasi lingkungan, pemukiman dan perumahan, serta infrastruktur dasar lainnya dengan memprioritaskan Distrik dan Kampung yang merupakan basis OAP;
Penjelasan: Infrastruktur dasar lainnya termasuk namun tidak terbatas pada infrastruktur pendidikan, infrastruktur kesehatan, dan infrastuktur pertanian.
d.
peningkatan kesejahteraan kualitas hidup OAP, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pemberdayaan Masyarakat Adat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di ProvinsiPapua dalam rangka mengurangi kesenjangan dengan provinsi lainnya; dan
Penjelasan: Cukupjelas.
f.
pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam RIPPP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Penerimaan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka
Pasal 4
(1)
Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas:
a.
DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi sebesar 70%(tujuh puluh persen);
Penjelasan: Bagian provinsi dan kabupaten/kota dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan minyak bumi yang meliputi bagian daerah yang persentase pengalokasiannya diatur sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian daerah dengan persentase bagian daerah yang persentase pengalokasiannya diatur sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
b.
DBH sumber daya alam pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen);
Penjelasan: Bagian provinsi dan kabupaten/kota dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan gas alam yang meliputi bagian daerah yang persentase pengalokasiannya diatur sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan selisih antara 7o% bagian daerah dengan persentase bagian daerah yang persentase pengalokasiannya diatur sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
c.
Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25%(dua koma dua puluh lima persen) dari plafon alokasi dana alokasi umum nasional; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
DTI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana.alokasi umum nasional; dan
b.
penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasiumum nasional.
(3)
DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran.
Penjelasan: Cukupjelas.
(4)
Penetapan besaran DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dengan memperhatikan: Kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan/atau b. kemampuan keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penggunaan
Pasal 5
Penggunaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada RIPPP dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dengan ketentuan:
a.
35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk belanja pendidikan untuk provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, termasuk namun tidak terbatas untuk: a. program strategis dan unggulan bidang pendidikan; b. penyediaan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; c. penyediaan pendidikan khusus, layanan khusus, dan pendidikan nonformal; d. penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; e. bantuan/hibah sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat penyelenggara pendidikan; bantuan kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua; g. 1 pengembangan kurikulum berbasis karakteristik daerah dan budaya; h. peningkatan kualitas pembelajaran; i. biaya operasional penyelenggaraan kegiatan satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; j. kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan talenta, kompetisi, dan lomba; k. fasilitasi operasional pendidikan sistem asrama satuan pendidikan; 1. pemberian beasiswa dari pendidikan anak usia dini sampai dengan pendidikan tinggi terutama bagi peserta didik OAP dapat diwujudkan dalam bentuk antara lain dengan sistem pengkartuan seperti "Kartu Otsus Cerdas"; m. pendidikan tambahan bagi lulusan sekolah menengah atas atau yang setara untuk memasuki perguruan tinggi dan pendidikan kedinasan; n. bantuan/hibah untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi termasuk satuan pendidikan keagamaan; o. percepatan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini sampai dengan pendidikan tinggi; p. penyediaan dan distribusi pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; q. kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; r. beasiswa untuk pendidik dan tenaga kependidikan; s. tambahan penghasilan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; t. pembinaan, kesejahteraan, keamanan, dan penghargaan untuk pendidik dan tenaga kependidikan khususnya yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan u. pembiayaan pengelolaan akademi komunitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
b.
25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk belanja kesehatan untuk provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, termasuk namun tidak terbatas untuk: a. pemberian jaminan sosial kesehatan bagi OAP dapat diwujudkan dalam bentuk sistem pengkartuan seperti "Kartu Otsus Sehat" sepanjang tidak tumpangtindih dengan program jaminan kesehatan nasional; b. memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk termasuk peningkatan gizi masyarakat, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak, kesehatan lanjut usia, kesehatan jiwa, dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Papua; c. melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk; d. melakukan percepatan penurunan stunting; e. melakukan edukasi dan promosi kesehatan; f. melakukan pelayanan rehabilitasi ketergantungan alkohol dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA); g. melakukan penanggulangan kejadian luar biasa; h. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standar; i. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; j. menyediakan dan memeratakan tenaga kesehatan termasuk pembinaan serta jaminan kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan dengan memprioritaskan pemenuhan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar; k. memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar sesuai dengan biaya kemahalan; 1. program strategis dan unggulan bidang kesehatan lintas kabupaten/kota;dan m. kewajiban lain yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;dan
Penjelasan: Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk belanja infrastruktur untuk provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, termasuk namun tidak terbatas untuk: a. infrastruktur dasar pendidikan; b. infrastruktur dasar kesehatan; c. infrastruktur jalan, jembatan, dermaga laut, dan dermaga sungai; d. infrastruktur sistem air bersih; e. infrastruktur telekomunikasi; f. i infrastruktur sanitasi lingkungan; g. infrastruktur permukiman dan perumahan rakyat; h. i infrastruktur pengelolaan dan pengolahan limbah dan sampah; dan/atau i. i infrastruktur penyediaan listrik baik dengan bekerja sama maupun tanpa kerja sama dengan perusahan listrik negara terutama untuk pedesaan.
d.
10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat untuk provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, termasuk namun tidak terbatas untuk: a. bantuan bagi lembaga adat; b. penguatan budaya lokal; dan/atau c. pembangunan sosial ekonomi Masyarakat Adat.
(2)
Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud pada ayat.(1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkewajiban mengalokasikan sebagian dari APBD Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai Kegiatan pembangunan di masa mendatang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana abadi di APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditujukan untuk:
a.
pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik;
b.
peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga Adat;dan
c.
hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Penggunaan penerimaan Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, termasuk namun tidak terbatas untuk: pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur nonbirokrasi yang meliputi pendidikan, kesehatan, air bersih, air layak minum, perumahan, penerangan, telekomunikasi, jaringan internet, serta jalan dan jembatan provinsi dan lintas kabupaten/kota; b. penguatan lembaga keagamaan dan adat; c. penyelesaian masalah sosial budaya; d. penguatan perdamaian di wilayah Papua; e. belanja operasional pelaksanaan tugas dan fungsi MRP; f. penyelesaian permasalahan tanah adat (ulayat); g. peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah; h. koordinasi, perencanaan, penataan regulasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; i. pengelolaan data dan penataan sistem informasi terkait tata kelola otonomi khusus; j. komunikasi, informasi, dan edukasi pendanaan dalam rangka otonomi khusus kepada masyarakat; k. pembiayaan untuk peningkatan kesejahteraan OAP; 1. bantuan sosial bagi OAPyang memenuhi kriteria; m. program strategis dan unggulan provinsi; dan/atau n. penguatan lembaga-lembagalain yang pembentukannya diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20o1 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, tidak termasuk badan yang dibentuk Pemerintah Pusat dalam rangka otonomi khusus.
Pasal 9
Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditujukan untuk:
a.
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan;
Penjelasan: Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan untuk provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya termasuk namun tidak terbatas untuk: a. program strategis dan unggulan bidang pendidikan; b. penyediaan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh PemerintahDaerah; c. penyediaan pendidikan khusus, layanan khusus, dan pendidikan nonformal; d. penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; e. bantuan/hibah sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat penyelenggara pendidikan; f. bantuan kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua. g. pengembangan kurikulum berbasis karakteristik daerah dan budaya; h. peningkatan kualitas pembelajaran; i. biaya operasional penyelenggaraan kegiatan satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; j. 1 kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan talenta, kompetisi, dan lomba; k. fasilitasi operasional pendidikan sistem asrama satuan pendidikan; pemberian beasiswa dari pendidikan anak usia dini sampai dengan pendidikan tinggi terutama bagi peserta didik OAP dapat diwujudkan dalam bentuk antara lain dengan sistem pengkartuan seperti"Kartu Otsus Cerdas"; m. pendidikan tambahan bagi lulusan sekolah menengah atas atau yang setara untuk memasuki perguruan tinggi dan pendidikan kedinasan; n. bantuan/hibah untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi termasuk satuan pendidikan keagamaan; o. percepatan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini sampai dengan pendidikan tinggi; p. penyediaan dan distribusi pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; q. kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; r. beasiswa untuk pendidik dan tenaga kependidikan; s. tambahan penghasilan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; t. pembinaan, kesejahteraan, keamanan, dan penghargaan untuk pendidik dan tenaga kependidikan khususnya yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan u. pembiayaan pengelolaan akademi komunitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
b.
paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penjelasan: Paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan untuk provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya termasuk namun tidak terbatas untuk: a. pemberian jaminan sosial kesehatan bagi OAP dapat diwujudkan dalam bentuk sistem pengkartuan seperti"Kartu Otsus Sehat" sepanjang tidak tumpang tindih dengan program jaminan kesehatan nasional; b. program strategis dan unggulan bidang kesehatan lintas kabupaten/kota; memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk termasuk peningkatan gizi masyarakat, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak, kesehatan lanjut usia, kesehatan jiwa, dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Papua; d. melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit endemis dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk; e. melakukan percepatan penurunan stunting; f. melakukan edukasi dan promosi kesehatan; g. melakukan pelayanan rehabilitasi ketergantungan alkohol danNAPZA; h. melakukan penanggulangan kejadian luar biasa; i. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standar; j. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; k. menyediakan dan memeratakan tenaga kesehatan termasuk pembinaan serta jaminan kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan dengan memprioritaskan pemenuhan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar; 1. memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar sesuai dengan biaya kemahalan dalam bentuk materiil dan/atau nonmateril; m. program strategis dan unggulan bidang kesehatan lintas kabupaten/kota;dan n. kewajiban lain yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Huruf c aelanalw pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan 1kewenangannya termasuk namun tidak terbatas untuk: a. pembangunan loka latihan kerja; b. pengembangan wirausaha muda produktif; c. penyediaan rumah produksi bersama dengan tata kelola koperasi; d. pengembangan sektor unggulan, kawasan perkotaan dan strategis; e. hilirisasi komoditas unggulan lokal daerah; f. pemberdayaan masyarakat Kampung dengan mengutamakan OAP; g· pembangunan/revitalisasi pasar tradisional; h. 1 penyediaan modal usaha dalam bentuk dana bergulir atau kreditusaha; i. bantuan kepada pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; j. pengembangan usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, eana peternakan, industri rumah tangga, perdagangan, kerajinan, ekonomi kreatif, pariwisata, dan jasa; k. fasilitasi usaha rintisan secara terpadu dari hulu ke hilir; 1. program strategis dan unggulan bidang ekonomi lintas kabupaten/ kota; m. pelatihan kerja, keterampilan kerja dan manajemen bisnis; n. pengolahan, penggudangan dan pengepakan; dan/atau 0. distribusi komoditas strategis dari sentra produksi menuju pasar.
Pasal 10
Penggunaan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk:
a.
pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "infrastruktur perhubungan" adalah sarana dan prasana yang menjamin keterhubungan kota-kota provinsi, kabupaten/kota, Distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya dengan transportasi darat, laut, atau udara yang berkualitas sesuai dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota yang terintegrasi dengan sumber pendanaan lainnya.
b.
energi listrik;
Penjelasan: Penggunaan DTI untuk energi listrik termasuk namun tidak terbatas untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan energi listrik khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
c.
air bersih;
Penjelasan: Penggunaan DTI untuk air bersih termasuk namun tidak terbatas untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan air bersih khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
d.
telekomunikasi; dan
Penjelasan: Penggunaan DTI untuk telekomunikasi termasuk namun tidak terbatas untuk fasilitasi, pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi jaringan telekomunikasi khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
e.
sanitasi lingkungan.
Penjelasan: Penggunaan DTI untuk sanitasi lingkungan termasuk namun tidak terbatas untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi sanitasi lingkungan penduduk OAP khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk mendanai Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan Kegiatan pembangunan yang didanai dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua untuk tahun berkenaan.
(2)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
desain perencanaan;
b.
biaya tender;
c.
jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara;
d.
jasa konsultan pengawas;
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
f.
perjalanan dinas untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan Kegiatan.
(3)
Besaran persentase untuk Kegiatan penunjang dari alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak melebihi paling tinggi 5% (lima persen) dapat disesuaikan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit didanai melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus.
(3)
Pendanaan penyelenggaraan pendidikan melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam rincian penggunaan dana DBH Migas Otsus dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
(2)
Beban masyarakat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pendapatan per kapita setiap kabupaten/kota dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi tenaga kesehatan.
(2)
Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a.
pemberian insentif tambahan berbasis Kinerja dan kehadiran;dan/atau
b.
bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan anggaran kesehatan bagi OAP dari belanja kementerian/lembaga terkait sebagai pelengkap pendanaan kesehatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dengan beban masyarakat serendah-rendahnya, melalui:
a.
pelaksanaan peran Pemerintah Daerah dalam Program jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dukungan pendanaan pelayanan kesehatan di luar cakupan layanan Program jaminan kesehatan nasional, meliputi dukungan pendanaan untuk:
1.
manfaat pelayanan kesehatan bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
manfaat pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam Program jaminan kesehatan nasional; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
dukungan pendanaan lain untuk kebutuhan pelayanan kesehatan bagi penduduk Provinsi Papua.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dukungan pendanaan lain untuk kebutuhan pelayanan kesehatan bagi penduduk Papua" adalah seperti biaya ambulans peserta jaminan kesehatan nasional dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya, biaya transportasi peserta dan pendamping ke fasilitas kesehatan rujukan di luar kota yang tidak dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, dan biaya rumah singgah pengantar khusus rujukan ke luar kota.
Pasal 18
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah didanai antara lain melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus.
Penjelasan: Di samping menggunakan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus dapat juga menggunakan pendanaan yang bersumber dari pendapatan daerah yang tidak ditentukan penggunaannya dan SiLPA yang bersumber dari penghematan belanja.
(2)
Perencanaan dan penganggaran pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RIPPP yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 20
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang berpedoman pada RIPPP serta diintegrasikan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tahapan penyusunan dokumen perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam penyusunan perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat(l), Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" termasuk antara lain MRP, dewan adat atau lembaga adat, serta perguruan tinggi.
(4)
Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Bupati dan Wali Kota menyusun rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dengan berpedoman pada RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan yang diintegrasikan dengan RPJMD.
(2)
Penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua tahun sebelumnya.
(3)
Bupati dan Wali Kota mengajukan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.
(4)
Rencana anggaran dan Program penggunaan yang diajukan oleh Bupati dan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
a.
rencana anggaran dan Program yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus;
b.
rencana anggaran dan Program yang bersumber dari penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional;
c.
rencana anggaran dan Program yang bersumber dari penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional; dan
d.
rencana anggaran dan Program yang bersumber dari DTI.
(5)
Gubernur melakukan evaluasi atas rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d.
(6)
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pendampingan dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian antara usulan Program dengan RIPPP dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b.
kesesuaian usulan Program dengan kewenangan kabupaten/kota;
c.
sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan kabupaten/kota dengan rencana Program dan Kegiatan provinsi;
d.
kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e.
asas efisiensi dan efektivitas;
f.
hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan
g.
sinergi dengan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus dan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b.
(8)
Hasil evaluasi oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Bupati dan/atau Wali Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gubernur menyusun rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan yang diintegrasikan dengan RPJMD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua tahun sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (l) dan hasil evaluasi Program dan Kegiatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian/lembagapemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan: Hasil evaluasi rencana program dan kegiatan dilampiri dengan rencana Program dan Kegiatan kabupaten/kota yang sudah dilakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi Gubernur.
(4)
Rencana anggaran dan Program penggunaan yang disampaikan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rencana anggaran dan Program yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus;
b.
rencana anggaran dan Program yang bersumber dari penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional;
c.
rencana anggaran dan Program yang bersumber dari penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25%(satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional; dan
d.
rencana anggaran dan Program yang bersumber dari DTI.
(5)
1 Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunannasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kesesuaian antara usulan Program dengan RIPPP dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b.
kesesuaian usulan Program dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota;
c.
sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan kabupaten/kota dengan rencana Program dan Kegiatan provinsi;
d.
kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e.
asas efisiensi dan efektivitas;
f.
hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan
g.
sinergi dengan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus dan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b.
(7)
] Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
Penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) disampaikan paling lambat bulan April sebelum tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD ) oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
(2)
RKPD1 Provinsi Papua menjadipedoman dalam pelaksanaan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara di lingkup Pemerintah Daerah di Provinsi Papua.
(3)
Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.
(4)
Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam hal RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) belum ditetapkan, rencana anggaran dan Program mengacu pada RKPD, RPJMD, dan RPJPD Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam hal rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) tidak sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Pusat, rencana anggaran dan Program dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah.
(2)
Proses penyampaian perubahan rencana anggaran dan Program sebagaimana pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyampaian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam hal terjadi perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus ProvinsiPapua pada tahun berjalan pada kabupaten/kota, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua di tahun berjalan disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Gubernur melakukan evaluasi atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada kabupaten/kota pengusul dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4)
Dalam hal terjadi perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua pada tahun berjalan pada provinsi, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua di tahun berjalan disampaikan oleh Gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan penilaian atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menteriyang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada Gubernur.
(7)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Ketentuan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian usulan perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBD, Kepala Daerah melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengalokasian
Pasal 29
(1)
Penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a.
DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
b.
Tambahan DBH Migas Otsus berupa selisih antara 70%(tujuh puluh persen) bagian daerah sebagai DBH dalam rangka otonomi khusus dengan persentase bagian daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)
Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan kepada provinsi penghasil.
(3)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengalokasikan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan secara adil, transparan, dan berimbang dengan memberi perhatian khusus pada daerah tertinggal dan OAP.
(4)
Pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus kepada kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal alokasi Tambahan DBH Migas Otsus ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan terkait rincian alokasi DBH Migas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a (2)
Pasal 30
(1)
Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan:
a.
jumlah OAP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jumlah penduduk;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
luas wilayah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"luas wilayah" adalah wilayah darat dan wilayah laut.
d.
jumlah kabupaten/kota, Distrik, dan Kampung/desa/kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tingkat kesulitan geografis;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
indeks kemahalan konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tingkat capaian pembangunan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
indikator lain yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "indikator lain" adalah indikator yang menggambarkan kondisi kewilayahan sesuai karakteristik daerah yang relevan untuk pemerataan dan keadilan. Pengaturan indikator lainnya tersebut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dapat mempertimbangkan usulan Pemerintah Daerah.
(2)
Pembagian alokasi antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu masing-masing provinsi yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memperhatikan belanja urusan dan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota, dengan bagian provinsi tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari pagu provinsi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembagian alokasi antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan:
a.
jumlah OAP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jumlah penduduk;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
luas wilayah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"luas wilayah"adalah wilayah darat dan wilayah laut.
d.
jumlah kabupaten/kota, Distrik, dan Kampung/desa/kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tingkat kesulitan geografis;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
indeks kemahalan konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tingkat capaian pembangunan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
indikator lain yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "indikator lain" adalah indikator yang menggambarkan kondisi kewilayahan sesuai karakteristik daerah yang relevan untuk pemerataan dan keadilan. Pengaturan indikator lainnya tersebut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dapat mempertimbangkan usulan Pemerintah Daerah.
(4)
Dalam hal salah satu data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak tersedia, pembagian antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembagian antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksudpada ayat (3) menggunakan data variabel yang tersedia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami perubahan dan/atau terdapat kebijakan perubahan prioritas kebutuhan, besaran persentase batasan maksimal bagian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebijakan perubahan prioritas kebutuhan" termasuk antara lain kebijakan refocusing serta realokasi.
(6)
Ketentuan mengenai penyesuaian besaran persentase batasan maksimal bagian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan:
a.
prioritas kebutuhan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan; dan
b.
indikator lain yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Pembagian alokasi antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu masing-masing provinsi yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota serta prioritas kebutuhan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan yang mengacu pada RiPPP.
(3)
Pembagian alokasi antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan:
a.
pemerataan kemampuan kabupaten/kota dalam pemenuhan kebutuhan minimal infrastruktur YYanauuawb energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan; dan
b.
prioritas kabupaten/kota terkait infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan yang mengacu pada RIPPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Juli setiap tahun.
(3)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat bulan April setiap tahun.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap kesesuaian usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), tanpa usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(7)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau Hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), digunakan sebagai dasar pengusulan pagu alokasi penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d pada APBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Hasil pembagian alokasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, disampaikan dalam pembahasan rancangan undang-undang mengenai APBN antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Alokasi menurut penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Besaran persentase penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b mulai tahun 2042 menjadi 50% (lima puluh persen).
Penjelasan: Bagian provinsi dan kabupaten/kota dari penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam meliputi bagian daerah yang persentase pengalokasiannya diatur sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan selisih antara 50% (lima puluh persen) bagian daerah dengan persentase bagian daerah yang persentase pengalokasiannya diatur sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2)
1 Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf c dilaksanakan sampai dengan tahun 2041.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keenam Penyaluran
Pasal 35
(1)
Pemerintah Pusat melakukan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi dan RKUD kabupaten/kota.
(2)
Pemerintah melakukan penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi.
(3)
Provinsi melakukan penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUD provinsi ke RKUD kabupaten/kota.
(4)
Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam beberapa tahap.
(5)
Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)serta Tambahan DBHMigas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan Kinerja realisasi anggaran dan Kinerja capaian keluaran.
(6)
Kinerja realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direviu oleh APIP daerah.
(7)
Kinerja capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direviu bersama oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perdasus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 36
(1)
Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dikelola dalamAPBD.
(2)
Dalam rangka pengelolaan uang daerah yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah membuka rekening kas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua pada bank umum yang sehat.
(3)
Pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua oleh setiap Perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
(4)
Dokumen pelaksanaan dan penatausahaan mencantumkan sumber dana dan keluaran Kegiatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, serta penerima manfaat utamanya OAP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, pengelolaannya dipisahkan dengan SiLPA yang berasal dari sumber lain.
(2)
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat(l) yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan.
(3)
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari efisiensi pencapaian keluaran Kegiatan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas tahun anggaran berjalan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemerintah Daerah menyusun sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam penyusunan sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan pendampingan dan asistensi kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Penatausahaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 39
(1)
] Pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan mengikuti mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua untuk disampaikan kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, DPRP/DPRK, dan MRP.
(3)
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melakukan koordinasi tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat uraian: rencana anggaran dan Program b. sumber daya manusia; c. realisasi anggaran dan capaian keluaran; d. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian; e. foto dan lokus Kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan f. usulan perbaikan tata kelola.
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 40
(1)
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sesuai kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian"termasuk namun tidak terbatas pada: a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakanUrusan Pemerintahan di bidang pendidikan; c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum; d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan 1Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; e. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri; dan f. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Pusat dapat menugaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dapat dilakukan bersama-sama secara koordinatif dan diarahkan oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dilakukan bersama-sama secara koordinatif" adalah melakukan perencanaan pembinaan secara terkoordinasi baik substansi materi maupun rencana pelaksanaannya.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Daerah;
b.
Perangkat Daerah pelaksana penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan
c.
APIP daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 41
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan dalam bentuk pendampingan/fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemberian pendampingan/fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis mencakup perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penerimaan dalam rangka otonomi khusus. Penelitian dan pengembangan dilaksanakan dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas pemenfaatan dana otonomi khusus.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 42
(1)
Pengawasan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan mencapai target Hasil/Sasaran yang ditetapkan serta meminimalisir risiko ketidaktepatan penggunaan dalam rangka mewujudkan pencapaian tujuan otonomi khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan dilakukan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
Penjelasan: Lembaga pemerintah nonkementerian termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 43
Dalam rangka efektivitas dan menghindarkan tumpang tindih pengawasan, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mengkoordinasikan dan mengarahkan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
a.
audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "audit" adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Yang dimaksud dengan "reviu" adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Yang dimaksud dengan "evaluasi" adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukanfaktor-faktoryang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. Yang dimaksud dengan "pemantauan" adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
b.
bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Bentuk lainnya antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat dilakukan secara periodik dan insidentil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan Hasil pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melakukan pengawasan melalui:
a.
APIP pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b.
lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern pemerintah; dan/atau
c.
APIP pada Pemerintah Daerah.
(2)
Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dapat dilakukan oleh DPRP/DPRK dan MRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pengawasan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan melalui pengkajian dan penelitian yang hasilnya dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Kepala Daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah atas pelaksanaan Kegiatan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2)
Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerahterhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(3)
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan dan menyusun aturan terkait sistem pengaduan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan terhadappelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(2)
Masyarakat dapat menggunakan sistem pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagai salah satu media penyampaian laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(3)
Pengaduan yang disampaikan melalui sistem pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dijangkau, diketahui, atau diakses oleh pihak yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 42 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 49
(1)
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan Program dan Kegiatan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan kebijakan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(2)
Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Kinerja pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan ketentuan:
a.
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang dikelola oleh provinsi/kabupaten/kota;
b.
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan, capaian keluaran, dampak, dan manfaat pelaksanaan Kegiatan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang dikelola oleh provinsi/kabupaten/kota;
c.
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian keluaran, dampak, dan manfaat pelaksanaan Kegiatan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang dikelola oleh provinsi/kabupaten/kota sesuai dalam RIPPP dan rencana aksi 5(lima)tahunan;
d.
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dalam APBD atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua oleh provinsi/kabupaten/kota; dan
e.
Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di kabupaten/kota yang didanai dengan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(3)
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama-sama secara koordinatif dan diarahkan oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Kegiatan yang sedang berlangsung melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangannya.
(5)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen laporan tahunan pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(6)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam:
a.
periode tahunan;
b.
periode berkala 5 (lima) tahunan; dan/atau
c.
periode tertentu.
(7)
Evaluasi periode tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan tujuan termasuk namun tidak terbatas untuk:
a.
menyesuaikan target capaian keluaran tahun berikutnya atas capaian keluaran di tahun sebelumnya;
b.
menentukan kebijakan atas sisa dana penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan/atau mempersiapkan langkah yang perlu diambil untuk periode/tahun berikutnya.
(8)
Evaluasi periode berkala 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dengan tujuan termasuk namun tidak terbatas untuk:
a.
menilai capaian atas Hasil pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dibandingkan dengan target yang direncanakan dalam RIPPP dan rencana aksi5 (lima) tahunan;
b.
menentukan sektor-sektor yang masih perlu dilakukan perbaikan dan dilanjutkan dalam periode berikutnya;dan/atau
c.
menyesuaikan/memutakhirkan rencana aksi 5 (lima) tahunan.
(9)
Evaluasi periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan untuk tujuan tertentu sesuai kebutuhan.
(10)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemantauan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dan dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua termasuk masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan informasi perencanaan, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban, pemantauan, evaluasi, dan lokasi koordinat Kegiatan penerimaan dalam rangka otonomi khususProvinsi Papua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mendukung kebutuhan penyediaan data dan informasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan APBN atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dan terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah dengan prinsip interoperabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "interoperabilitas" adalah koordinasi dan kolaborasi antar-proses bisnis dan antar-sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 51
Kenentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, dan pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA
Pasal 52
(1)
Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyusun RIPPP dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan dikonsultasikan dengan DPRP.
(2)
RIPPP dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dan disinkronisasikan dengan RPJPN serta wajib menjadi acuan bagi RPJM Nasional, Renstra K/L, RKP, dan Renja K/L.
(3)
RIPPP dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjadi acuan bagi RPJPD, RPJMD, dan RKPD dengan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
RIPPP disusun dengan memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan.
(5)
Penyusunan RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.
menjamin terwujudnya integrasi dan kesinambungan Program pembangunan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b.
mewujudkan keterkaitan dan konsistensi pembangunan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan; dan
c.
mewujudkan tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Penyusunan RIPPP dilaksanakan secara partisipatif, kolaboratif, dan sinergis dengan perencanaan dan pendanaan pembangunan pusat provinsi, dan kabupaten/kota di wilayah Papua.
(2)
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2041 dan menjadi pedomanbagi:
a.
Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus; dan
b.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua, DPRP, dunia usaha, dan masyarakat dalam menentukan Program dan Kegiatan prioritas sesuai dengan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua.
(3)
RIPPP selanjutnya dijabarkan ke dalam tahapan rencana aksi 5 (lima) tahunan.
(4)
Rencana aksi 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dangan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
RIPPP memuat sinergi Program, Kegiatan dan sumber pendanaan pembangunan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang paling sedikit meliputi:
a.
pembangunan sumber daya manusia;
b.
pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat;
c.
pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas;
d.
pengelolaaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; dan
e.
penguatan tata kelola pemerintahan.
(2)
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang terdiri atas:
a.
Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)huruf b;
b.
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)hurufc; dan
c.
DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d.
(3)
Penggunaan yang dimuat dalam RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disinergikan dengan kebijakan penggunaan dari sumber pendanaan di luar penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(4)
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat materi paling sedikit:
a.
pendahuluan;
b.
i isu dan permasalahan pembangunan;
c.
visi, misi, Sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan;
d.
prioritas dan fokus pembangunan tahun 2022 sampai dengan tahun 2041;
e.
sinergi pembangunan antara Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat;
f.
pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi; dan
g.
penutup.
(5)
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut:
a.
pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan partisipatif yang didukung oleh sistem pemerintahan berbasis elektronik dan kebijakan yang berbasis data dan informasi;
b.
pendekatan pembangunan Papua dari perspektif sosial budaya, wilayah Adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan OAP;
c.
percepatan pelaksanaan Program pembangunan berbasis Distrik dan Kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau;
d.
penerapan pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan lembaga penyelenggara Pemerintahan Daerah;
e.
pendampingan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara di daerah dan pelibatan peran serta masyarakat;
f.
pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan tokoh Adat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik; g· pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP;
h.
peningkatan kerja sama dengan mitra pembangunan internasional, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan Iainnya; peningkatan pengelolaan komunikasi publik dan
l.
diplomasi yang terpadu dan terintegrasi; j. peningkatan 1kerja sama antar-pemangku kepentingan dalam menciptakan wilayah Papua yang aman, stabil, dan damai; dan k. penguatan koordinasi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di wilayah Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Dalam hal Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) belum ditetapkan, formulasi pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus untuk kabupaten/kota mengacu pada Perdasus yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
SiLPA yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan DTI sampai dengan tahun 2021 digunakan untuk membiayai Kegiatan prioritas pembangunan Provinsi Papua.
(2)
Penggunaan SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan seluruhnya dalam APBD provinsi paling lambattahun 2023.
(3)
Dalam hal SiLPA yang sudah dianggarkan dalam APBD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat sisa, maka sisa tersebut pada tahun berikutnya dialokasikan secara merata kepada kabupaten/kota untuk membiayai Kegiatan prioritas pembangunan.
(4)
Pengalokasian kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dengan memperhitungkan Dana Otonomi Khusus dan DTI yang akan disalurkan ke Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
(1)
RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 239
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Otonomi Khusus Papua) dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang". Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf c angka 6 Undang Undang Otonomi Khusus Papua, Dana Otonomi Khusus yang besarannya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional berlaku selama 20 (dua puluh) tahun akan berakhir pada Tahun 2021. Untuk menjamin keberlanjutan pemberian Dana Otonomi Khusus tersebut telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sekaligus untuk melakukan perbaikan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serta amanat untuk penyusunan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi.Papua, diamanatkan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus meliputi:
a. Dana Bagi Hasil sumber daya alam dari dana perimbangan yang terdiri dari pertambangan minyak bumi sebesar 7o% (tujuh puluh persen) dan pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Penerimaan ini berlaku sampai dengan tahun 2026 dan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut diperpanjang sampai dengan tahun 2041 dan mulai tahun 2042 penerimaan sumber daya alam dari danaperimbangan1 menjadi 5o% (lima puluh persen) untuk pertambangan minyak bumi dan 5o% (lima puluh persen) untuk pertambangan gas alam;
b. Dana Otonomi Khusus yang besarannya setara 2,25%(dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas penerimaan yang yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen dari pagu dana alokasi umum nasional dan penerimaan yang telah ditentukan penggunaanya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan setara dengan 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional; dan
c. Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Penerimaan dalam rangka otonomi khusus harus dikelola secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peran serta masyarakat sehingga pengelolaan penerimaan khusus dalam rangka otonomi khusus dapat berdampak terhadap pemenuhan ketersediaan infrastruktur transportasi baik darat, laut, maupun udara yang mampu menghubungkan transportasi untuk mobilitas barang dan orang antarkabupaten/kota dan antardistrik, pemenuhan layanan dasar bidang pendidikan, kesehatan, air minum, sanitasi, pemukiman dan perumahan serta pengembangan ekonomi lokal melalui peningkatan keterampilan dan keahlian penduduk lokal, pengembangan telekomunikasi dan internet. Pengelolaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus tersebut dilakukan mengutamakan pendekatan budaya lokal Papua dan pendekatan berbasis kewilayahan.
Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serta rencana induk percepatan pembangunan Provinsi Papua. Pengelolaan terdiri dari prinsip umum dan kebijakan, penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, penggunaan, perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. II.1

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…