Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1958
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN URUSAN DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
1 bahwa perlu diadakan penguasaan perusahaan-perusahaan perdagangan yang telah dikuasai Pemerintah dengan tujuan agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan funksinya di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain seperti dikehendaki oleh Pemerintah;
b.
2 bahwa perlu segera membentuk badan urusan dagang tersebut;
c.
3 bahwa perlu segera menunjuk tenaga-tenaga warga negara Indonesia yang akan melakukan pimpinan pada perusahaan- perusahan tersebut masing-masing;
Mengingat
:
1.
1 Keputusan Presiden R.I. No. 225 tahun 1957 jo. Undang- undang No. 79 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 170 dan Tambahan Lembaran-Negara No. 1491) tentang pernyataan keadaan perang atas seluruh wilayah Republik Indonesia;
2.
pasal 8 ayat (5);
3.
3 Algemene machtiging-ordonnantie (Stbl. 1939 No. 557) yang telah diubah dan ditambah;
peraturan pemerintah tentang pembentukan badan urusan dagang yang telah dikuasai oleh pemerintah sebagai berikut
:
Pasal 1
Dengan bertempat kedudukan di Jakarta dibentuk "Badan Urusan Dagang" dengan singkat B.U.D.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan perdagangan dalam peraturan ini ialah perusahaan-perusahaan perdagangan yang walaupun perusahaan-perusahaan ini mempunyai cabang usaha di lapangan lain, telah dikuasai oleh Pemerintah berdasarkan peraturan Penguasa Militer No. kpts/ 160/PKMDR/ 1957.
Pasal 3
1.
B.U.D. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua orang Direktur yang diangkat oleh Pemerintah.
2.
B.U.D. dapat mengadakan cabang-cabangnya baik di dalam maupun di luar negeri, bila dianggap perlu.
Pasal 4
Tugas dari B.U.D. antara lain ialah :
1.
menguasai serta menyelenggarakan management sebaik-baiknya atas perusahaan-perusahaan yang telah dikuasai oleh Pemerintah, agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan funksinya di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain seperti yang dikehendaki oleh Pemerintah;
2.
mengurus hal-hal mengenai pembiayaan transaksi dagang ataupun biaya-biaya lainnya dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Pasal 5
Pada tiap perusahaan perdagangan tersebut ditunjuk tenaga- tenaga warga negara Indonesia untuk melakukan management pada perusahaan itu atas petunjuk-petunjuk dari Badan Urusan Dagang.
Pasal 6
Tenaga-tenaga tersebut pada pasal 5 diambil dari kalangan pejabat-pejabat Pemerintah sipil dan militer yang.telah berpengalaman di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain bila diperlukan dan/atau dari kalangan partikelir, termasuk tenaga-tenaga Indonesia yang sekarang sudah bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Pasal 7
1.
Tenaga-tenaga tersebut pada pasal 5 diangkat oleh Menteri Perdagangan dengan surat keputusan.
2.
Jika dianggapnya perlu Menteri Perdagangan dapat mengangkat seorang tenaga ahli yang tidak langsung berhubungan dengan soal-soal perdagangan; dalam hal ini pengangkatan tersebut dilakukan setelah mendengar usul dari Menteri lainnya yang tugasnya meliputi pekerjaan untuk hal mana dibutuhkan pengangkatan tenaga ahli tersebut di atas.
Pasal 8
Jika dianggapnya perlu, Menteri Perdagangan dapat membentuk Badan Penasehat.
BAB IX
JIKA DIANGGAPNYA PERLU, MENTERI PERDAGANGAN DAPAT MEMBENTUK BADAN PENASEHAT
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
BAB X
JIKA DIANGGAPNYA PERLU, MENTERI PERDAGANGAN DAPAT MEMBENTUK BADAN PENASEHAT
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Perdagangan
ttd.
SUNARDJO.
Diundangkan
pada tanggal 4 Maret 1958.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 21
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.