Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1973
TENTANG BERLAKUNYA PGPS 1968 DI PROPINSI IRIAN JAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24) tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS 1968), sedangkan di Irian Jaya masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 27);
b.
bahwa dalam rangka penyempurnaan dan penyeragaman peraturan perundangan dibidang Kepegawaian diseluruh Wilayah Indonesia, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 27) dan memperlakukan PGPS 1968 di Irian Jaya.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945; 129
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 9).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNYA PGPS 1968 DI PROPINSI IRIAN JAYA
mencabut
:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 27)
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1968 (PGPS 1968) dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku di Propinsi Irian Jaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
. Kepada Pegawai Negeri Sipil yangdipekerjakan/bertempat kedudukan di Propinsi Irian Jaya setiap bulan diberikan "Tunjangan Irian Jaya" diatas penghasilan yang berhak diterimanya menurut PGPS 1968 yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
. Yang dimaksud dengan penghasilan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini adalah jumlah dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana, tunjangan jabatan pimpinan dan tunjangan kerja.
(3)
. Kepada pegawai yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini mempunyai penghasilan yang jumlahnya lebih besar dari penghasilan menurut PGPS 1968 setelah ditambah dengan tunjangan Irian Jaya yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih antara penghasilan menurut peraturan lama dan penghasilan menurut Peraturan Pemerintah ini.
(4)
. Tunjangan peralihan termaksud pada ayat (3) Pasal ini tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tiap kenaikan penghasilan yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini
Penjelasan Pasal:
(1) Besarnya Tunjangan Irian Jaya ditetapkan dengan mengkalikan gaji pokok menurut golongan/ruang P.G.P.S. 1968 setelah disesuaikan (Inpassing).
(2)
(3)
(4)
Pasal 3
Perobahan mengenai besarnya tunjangan Irian Jaya diatur oleh Menter Keuangan setelah mendengar Menteri Negara Urusan Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyesuaian dari PGPN 1961 kedalam PGPS 1968 diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
Peraturan-peraturan tentang Gaji pegawai negeri Sipil di Propinsi Irian Jaya yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1973.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan, Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1973
SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO
MAYORJENDERALTNI
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Penjelasan Umum
Dewasa ini ketentuan penggajian yang berlaku bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan/bertempat kedudukan di Propinsi Irian Jaya adalah P.G.P.N. 1961 (sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 239)jo Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 27).
Dalam rangka penyeragaman peraturan perundangan dibidang kepegawaian diseluruh Wilayah Republik Indonesia, maka dipandang perlu memperlakukan P.G.P.S. 1968, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24) di Propinsi Irian Jaya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 27)dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya P.G.P.S. 1968 di Propinsi Irian Jaya, harus dijamin bahwa penghasilan baru dari pegawai yang dipekerjakan/bertempat kedudukan di Propinsi Irian Jaya tidak boleh kurang dibandingkan dengan penghasilan lama. Tunjangan Irian Jaya besarnya ditetapkan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Apabila penghasilan baru seorang pegawai setelah ditambah dengan Tunjangan Irian Jaya masih lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan lama, maka kepadanya diberikan Tunjangan Peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan penghasilan baru.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.