Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 62 Tahun 2024. 3. PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: a) Aparatur Negara; b) Pensiunan; c) Penerima Pensiun; dan d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Tentang
:Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
:07 Maret 2025
Tanggal Berlaku
:07 Maret 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (27), TLN (7099) : 20 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Presidcn setaku Kcpala Femerintahan memegang kekuasaan pcngelolaan keuangan ncgara scbagai bagiart dari kekuasaan pcmcrintahan di antaranya pcnetapan gaji dan tunjangan;
b.
bahwa Pemerintah bcrupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat schingga berkontribusi tcrhadap perhrmbuhan ekonomi nasional;
c.
bahwa untuk meninglatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Fenerima Ttrnjangan, Femerintah memberikan hrnjangan Hari Raya dan gaji ketiga bclas Tahun 2025 sebagai wujud penghargaan atas pcnga.bdian kepada bangsa dan negara;
d.
bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Trrnjangan Hari Raya dan Gaji tGtiga Belas kcpa.da Aparahrr Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2O25; Mengingat
e.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4286);
f.
Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
g.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angglaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 aya.t (2f Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angglaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERI.AN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENEZUMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negErra Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRESTOEN R, EPUBLIK INDONESIA
6.
Pensiunan adalah aparatur neg:rra yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Penerima I\rnjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima dan/atau dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal 2
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: Aparatur Negara; Penerima Pensiun; dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
PNS dan Calon PNS;
b.
PPPK;
c.
Prqiurit TNI;
d.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e.
Pejabat Negara.
(2)
PNS, Pr4iurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; a. b. c. d. b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena status/kedudukannya ditempatkan untuk melaksanakan tugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk yang melaksanakan keputusan penugasan untuk bekerja di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia penerima uang tunggu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan sementana dan gajinya masih dibayarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Aparatur Negara termasuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Wakil Menteri;
b.
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
Hakim a.d lac,
f.
Pimpinan dan Anggota l, embaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1.
Ketua/ Kepala atau dengan sebutan lain;
2.
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3.
Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
4.
Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan;
g.
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1.
Dewan Pengawas; dan
2.
Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-h. Pimpinan Iembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1.
Dewan Pengawas; dan
2.
Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
pejabat yang hak keuangan atau hak disetarakan atau setingkat dengan:
1.
Menteri;
2.
Wakil Menteri; REPUELTK INDONESIA
3.
Pejabat Pimpinan Tinggr;
4.
Pejabat Administrator; atau
5.
Pejabat Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan;
j.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan finggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1O Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.
Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agu.ng serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad loc,
f.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k.
Kepala Penrakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n.
Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Hurufb Yang dimaksud dengan "PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena status/kedudukannya ditugaskan agar melaksanakan keputusan penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Yang dimaksud dengan "instansi induk" adalah instansi pemerintah yang Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lainnya menetapkan keputusan penugasan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bekerja pada instansi di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7if+Jf.I{.\rl K IND dengan di luar instansi ESIA
Pasal 4
(1)
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b terdiri atas:
a.
Pensiunan PNS;
b.
Pensiunan Prajurit TNI;
c.
Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d.
Pensiunan Pejabat Negara.
(2)
Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan
b.
Penerima T\rnjangan pokok Pr4iurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Pra.iurit TNI.
(3)
Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c termasuk:
a.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a.
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b.
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
c.
Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak; SIDEN INDONESIA
d.
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
e.
Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia se!agais14116 dimaksud dalam pasal 4 ayat (l) huruf b;
f.
Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
g.
Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
h.
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i.
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan
j.
Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(l) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a.
Penerima T\rnjangan Veteran;
b.
Penerima Tunjangan Kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; d, Penerima Tunjangan janda/duda dari penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
f.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI;
g.
Penerima T\rnjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima T\rnjangan pokok Prajurit TNI; PRESIOEN R, EPUELIK INDONESIA
h.
Penerima Tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
i.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima l\rnjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
j.
Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k.
Penerima Tunjangan pokok orErng tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
l.
Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerima T\.rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.
janda/duda, anak, atau orang tua Penerima T\rnjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan bagi pensiun janda/duda PNS;
b.
janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan lagi pensiun janda/duda pNS;
c.
warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan REPUELIK INDONESIA
d.
warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan keg'a;
c.
belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a.
telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas; atau
b.
telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 8... per]anJran dan PEPUELIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagrimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a.
sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud pemerintah" adalah PNS, Prqiurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena status/ kedudukannya ditugaskan agar keputusan penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah' terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "instansi tempat penugasan" adalah instansi di luar instansi pemerintah sebagai tempat PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tugas berdasarkan keputusan penugasan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lain pada instansi induk. Ill{{f.I{S K INDONESIA
Pasal 9
(l) Tunjangan Hari Raya dan Caji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqjurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gaji pokol* adalah gaji pokok yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(2)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.
b.
tunjangan keluarga;
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (1) huruf b.
c.
tunjangan pangan;
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (1) huruf c.
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (1) huruf d.
e.
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penjelasan: Cukup jelas. EIitrFI]ItrN INDONESIA
(3)
Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tunjangan keluarga;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga' adalah tunjangan keluarga yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(4)
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam I (satu) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tunjangan pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tunjangan pangan" adalah tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan jabatan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. T\rnjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan struktural" adalah tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan struktural. Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan fungsional" adalah tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan undangan mengenai tunj angan j abatan fungsional. Bagi -I, EILI!N K INDONES]A Bagi PNS, tunjangan yang di dengan tunjangan jabatan antara lain: a. tunjangan tenaga kependidikan; b. tunjangan panitera; c, tunjangan jurusita dan jurusita pengganti; d. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II; e. tunjangan petugas pemasyarakatan; dan f. tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan. Bagi Pejabat Negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan antara lain tunjangan hakim. Yang dimaksud dengan "tunjangan umum" adalah tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang T\rnjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Aparatur Negara yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari 1 (satu), maka tunjangan jabatan yang diperhitungkan dalam tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas hanya salah satu dari funjangan jabatan yang nilainya paling besar.
(5)
Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam I (satu) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tunjangan kineda, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tunjangan kinerja" adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kine{a individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kineda ssle ga i rnan4 dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 5oo/o (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam I (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat (71 Cukup jelas.
(7)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
(8)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a.
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat yang hak keuangan atau hak disetarakan atau setingkat dengan: Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat , atau Pejabat Pengawas" adalah pejabat tertentu yang diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diterima oleh pejabat yang sesuai dengan kesetaraannya atau tingkatnya yaitu Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat atau Pejabat Pengawas. Contoh: Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepadanya paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
1)
Menteri; 2l Wakil Menteri;
3)
Pejabat Pimpinan Tinggi; 4l Pejabat Administrator; atau
5)
Pejabat Pengawas, paling SIDEN INDONESIA paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak administratifnya.
(9)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim ad tac diberikan sebesar tunjangan hakim ad. hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas. *FFITil, N K INDONESIA
(11)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
Penjelasan: Cukupjelas.
a.
Pimpinan dan Anggota kmbaga Nonstruktural; dan
b.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada kmbaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(12)
Pimpinan lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(13)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara adalah dihitung berdasarkan bulan bekeda dengan formula ln/L2l dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan. n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
b.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/ Badan layanan Umum Daerah, atau hak paling paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gqii ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara. (l4)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK berlaku ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
PPPK dengan masa kerja kurang dari I (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan I (satu) bulan yang diterima; b. PPPK dengan masa kerja kurang dari I (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan
c.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(15)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima I (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik' adalah pegawai dengan sebutan sebagai Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang memiliki di Lembaga Penyiaran Publik dan telah pefanjian keq'a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (14)
Pasal 10
(1)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan umum; dan
e.
tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a.
8O% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan; REPUBLIK INOONESIA -t4-
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintsh daerah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas j
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal l1 Huruf a Yang dimaksud dengan "pensiun pokok'adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Huruf b Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan undangan mengenai pensiun pokok. Huruf c Yang dimaksud dengan "tunjangan pangan" adalah tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pensiun pokok. Hurufd Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak menealami kenaikan penurunan penghasilan, atau mengdami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 12olo (dua belas persen) sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Pasal 11
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a.
pensiun pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan; dan
d.
tambahan penghasilan.
Pasal 12
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagr Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tunjangan yang diterima oleh Penerima T\rnjangan" adalah tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas: a. tunjangan veteran; b. tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan; d. tunjangan janda/duda; e. tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine; f. tunjangan bersifat pensiun; s. pokok; h. tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan i. tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.
Pasal 13
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:
a.
insentif kinerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
insentif kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tunjangan pengelolaan arsip statis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tunjangan arsip statis' adalah tunjangan pengelolaan arsip statis bagr PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. - lo-Hurufd Yang dimaksud dengan bahaya, tunjangan risiko, kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis" terdiri atas: a. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; b. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; c. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi peke4'a radiasi; d. T\rnjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi pegawai negeri di instansi yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan; dan e. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam penyelenggaraan persandian.
d.
tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
e.
tunjangan pengamanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tunjangan pengamanzrn' adalah tunjangan pengamanan persandian.
f.
tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tunjangan khusus Provinsi Papua;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
tunjangan pengabdian bagr PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tunjangan adalah tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil.
i.
tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan; REPUELIK INDONES]A
Penjelasan: Yang dimalsud dengan "tunjangan operasi adalah tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
j.
tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
tunjangan selisih penghasilan bagr PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
tunjangan atau insentif yang ditetafkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan alat negara sesuai undangan. perundang-undangan, termasuk lembaga negara dengan ketentuan peraturan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang di dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uErng representasi, tunjangan jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan halim ad hoq pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
m.
tunjangan atau dengan sebutsn lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
Pasal 14
(1)
(t) Tunjangan Hari Raya ssfagairnan4 dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.
(2)
Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2025.
(3)
Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2025. REPUBLIK INDONES]A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
(2)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Yang dimaksud dengan otunjangan atau dengan sebutan lain, adalah tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan Yang dimaksud dengan "didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025" adalah hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran tunjangan Hari Raya dan bukan sebagai dasar perhitungan pembayaran. REFUBLIK INDONESIA
Pasal 17
(1)
Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya" adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara atas dasar status atau kedudukannya dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya Aparatur Negara. Terhadap seorang Aparatur Negara tersebut diberikan salah satu Raya yang nilainya paling besar. Contoh: Hari Seorang PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan yang diangkat sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima tunjangan Hari Raya sebagai PNS dan sekaligus memenuhi syarat menerima tunjangan Hari Raya sebagai Anggota kmbaga Non struktural. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan I (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebogai PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan atau Anggota Le mbaga Nonstruktural.
(2)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya I (satu) tunjangan Han Raya yang nilainya paling besar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya" adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya seorang Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sehingga atas dasar status atau kedudukannya tersebut maka yang bersangkutan dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima tunjangan Hari Raya Aparatur Negara dan penerima tunjangan Hari Raya Pensiunan. Terhadap seorang Aparatur Negara sekaligu.s Pensiunan tersebut diberikan salah satu tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Contch: Seorang Anggota lrmb"ga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS maka yang bersang;kutan memenuhi syarat menerima tunjangan Hari Raya sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural dan sekaligus memenuhi ketentuan menerima tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan PNS. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan I (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai Anggota lembaga Nonstruktural atau sebagai Pensiunan PNS. PRESlDEN REPUELIK INDONESIA
(3)
Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
b.
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima T\rnjangan.
(5)
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima T\rnjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya" misalnya seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS terlanjur menerima tunjangan Hari Raya Anggota I.embega Nonstruktural dan tunjangan Hari Raya Pensiunan PNS maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Aparatur Negarajuga sebagri seorang Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan dari suami/istri/anak. Seorang Aparatur Negara tersebut diberikan Tunjangan Hari Raya Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya Penerima T\rnjangan. Contoh: Seorang PNS sebagai janda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia, maka seorang PNS tersebut akan diberikan 3 (tiga) tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai PNS, Penerima Pensiun janda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Pensiunan juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan maka kepada Pensiunan tersebut diberikan tunjangan Hari Raya Pensiunan sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/ atau tunjangan Hari Raya Penerima T\rnjangan. Contoh: Seorang Pensiunan Anggota. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai duda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/ tewas i meninggal dunia maka seorang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik PF, ESIDEN -t4-Indonesia tersebut akan diberikan 3 (tiga) tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penerima Pensiun duda Pejabat Negara, dan Penerima Ttrnjangan pokok orang tua Fhajurit TNI.
a.
tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
b.
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. -t7-
(6)
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima T\rnjangan' adalah seorang Penerima Pensiun juga sebagai Penerima T\rnjangan maka kepada Penerima Pensiun tersebut diberikan tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang ibu sebagai janda dari mendiang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia maka ibu tersebut akan diberikan 2 (dua) tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Penerima Pensiun warakawuri dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Pra-jurit TNI.
a.
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
b.
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal 18
(l) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. (21 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(3)
Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menerima lebih dari 1 (satu) gqii ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas" adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya seorang Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sehingga atas dasar status atau kedudukannya tersebut maka yang bersangkutan dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima gaji ketiga belas Aparatur Negara dan penerima gaji ketiga belas Pensiunan. Terhadap seorang Aparatur Negara sekaligus Pensiunan tersebut diberikan salah satu gaji ketiga belas yang nilainya paling besar. Contoh: Seorang Anggota lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS maka yang bersangkutan memenuhi syarat menerima gaji ketiga belas sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural dan sekaligus memenuhi ketentuan menerima gaji ketiga belas sebagai Pensiunan PNS. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai Anggota lembaga Nonstruktural ata sebagai Pensiunan PNS. Yang dimaksud dengan "menerima lebih dari I (satu) gaji ketiga belas' misalnya seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS terlanjur menerima gaji ketiga belas Anggota Lembaga Nonstruktural dan gaji ketiga belas Pensiunan PNS maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Aparatur Negara juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan dari suami/istri/anak. Seorang Aparatur Negara tersebut diberikan gaji ketiga belas Aparatur Negara sekaligus gaji ketiga belas Penerima Pensiun dan/ atau gaji ketiga belas Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang PNS sebagai janda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang PNS tersebut akan diberikan 3 (tiga) gaji ketiga belas yang menjadi haknya yaitu sebagai PNS, Penerima Pensiun janda Pejabat Negara, dan Penerima I\rnjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
a.
gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
b.
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(5)
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima T\rnjangan" adalah seorang Pensiunan juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan maka kepada Pensiunan tersebut diberikan gaji ketiga belas Pensiunan sekaligus gaji ketiga belas Penerima Pensiun dan/ atau gaji ketiga belas Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai duda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia maka seorang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut akan diberikan 3 (tiga) gaji ketiga belas yang menjadi haknya yaitu sebagai Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penerima Pensiun duda Pejabat Negara, dan Penerima T\rnjangan pokok orang tua Pra.iurit TNI.
a.
gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; dan
b.
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(6)
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima T\rnjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan oPenerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima T\rnjangan" adalah seorang Penerima Pensiun juga sebagai Penerima T\:njangan maka kepada Penerima Pensiun tersebut diberikan gaji ketiga belas Penerima Pensiun dan gaji ketiga belas Penerima T\rnjangan. Contoh: Seorang ibu sebagai janda dari mendiang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugu.r/ tewas/ meninggal dunia maka ibu tersebut akan diberikan 2 (dua) gaji ketiga belas yang menjadi haknya yaitu sebagai Penerima Pensiun warakawuri dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima T\:njangan pokok orang tua Pra.iurit TNI. NEPUBLIK INDONESIA -t7-
a.
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; dan
b.
gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunj€rngan. REPUBLIK INDONES]A
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas" adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara atas dasar status atau kedudukannya dapat memenuhi ketentuan sslagai penerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas Aparatur Negara. Terhadap seorang Aparatur Negara tersebut diberikan salah satu gaji ketiga belas yang nilainya paling besar. Contoh: Seorang PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan yang diangkat sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima gaji ketiga belas sebagai PNS dan sekaligus memenuhi syarat menerima gaji ketiga belas sebagai Anggota lembaga Nonstruktural. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan atau Anggota tembaga Nonstruktural. FRESIDEN REPUELIK INDONESIA Ayat (2)
Pasal 19
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1.
PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
2.
PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
3.
Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota;
4.
Prqiurit TNI;
5.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6, Pensiunan;
7.
Penerima Pensiun;
b.
Penerima Tunjangan; 9. Wakil Menteri; 10. StaJ Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; 11. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; 12. Hakim adloc, 13. Pimpinan dan Anggota Lembaga N 14. Pimpinan Badan Layanan Umum; 15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 16. pejabat yang hak keuangan atau hak disetarakan atau setingkat dengan:
a)
Menteri;
b)
Wakil Menteri;
c)
Pejabat Pimpinan Tinggi;
d)
Pejabat Administrator; atau
e)
Pejabat Pengawas; 17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, I.embaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1O Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan 18. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1.
PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; 2, PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
3.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
4.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
5.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6.
Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
7.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan l, ayanan Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas.
Pasal 20
(l) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan Tahun 2024 (l*mbatan Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 691 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar NEPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditet'Fkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret2O25
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 27
Penjelasan Umum
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegErng kekuasaan pengelolaan keuangan neg€rra sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargEran atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan dalam mencapai tqiuan pembangunan nasional. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain:
a. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarErnnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
b. bagr guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan;
c. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu)
bulan
BLIK INDONES]A
bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
d. bagr guru apabila tidak menerima tunjangan kineg'a daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam I (satu) bulan berupa profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;
e. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;
f, Aparatur Negara yang karena status/ kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan; dan
g. pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang nirenerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Da.erah, Irmb"ga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Raru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Keliiakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunah, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
EEIIEIT'I=N INDONES!A

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…