:Pembentukan 10 (Sepuluh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, Blora, Temanggung, Purbalingga, Grobogan, Brebes, Wonogiri, Dan Cilacap Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1992
TENTANG PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PATI, BLORA, TEMANGGUNG, PURBALINGGA, GROBOGAN, BREBES, WONOGIRI, DAN CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Pati, Blora, Temanggung, Purbalingga, Grobogan, Brebes, Wonogiri, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap, dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah tersebut, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PATI, BLORA, TEMANGGUNG, PURBALINGGA, GROBOGAN, BREBES, WO- NOGIRI, DAN CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Trangkil di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati yang meliputi wilayah:
a.
Desa Trangkil;
b.
Desa Kajar;
c.
Desa Karanglegi;
d.
Desa Pasucen;
e.
Desa Ketanen;
f.
Desa Tegalharjo;
g.
Desa Mojoagung;
h.
Desa Karangwage;
i.
Desa Rejoagung;
j.
Desa Kradan;
k.
Desa Kadilangu;
l.
Desa Tlutup;
m.
Desa Kertomulyo;
n.
Desa Guyangan;
o.
Desa Sambilawang;
p.
Desa Asempapan.
(2)
Wilayah Kecamatan Trangkil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wedarijaksa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Trangkil maka wilayah Kecamatan Wedarijaksa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Trangkil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Japah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora yang meliputi wilayah:
a.
Desa Japah;
b.
Desa Pengkolrejo;
c.
Desa Bogorejo;
d.
Desa Ngiyono;
e.
Desa Sumberejo;
f.
Desa Wotbakah;
g.
Desa Harjowinangun;
h.
Desa Ngrambitan;
i.
Desa Padaan;
j.
Desa Tengger;
k.
Desa Beganjing;
l.
Desa Bogem;
m.
Desa Tlogowungu;
n.
Desa Dologan;
o.
Desa Ngapus;
p.
Desa Krocok;
q.
Desa Kalinanas;
r.
Desa Gaplokan.
(2)
Wilayah Kecamatan Japah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ngawen.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Japah, maka wilayah Kecamatan Ngawen dikurangi dengan wilayah Kecamatan Japah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Bogorejo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora yang meliputi wilayah:
a.
Desa Jurangjero;
b.
Desa Sarirejo;
c.
Desa Karanganyar;
d.
Desa Nglengkir;
e.
Desa Gandu;
f.
Desa Sendangrejo;
g.
Desa Gayam;
h.
Desa Gembol;
i.
Desa Tempurejo;
j.
Desa Bogorejo;
k.
Desa Prantaan;
l.
Desa Jeruk;
m.
Desa Gombang;
n.
Desa Karang.
(2)
Wilayah Kecamatan Bogorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jepon.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bogorejo maka wilayah Kecamatan Jepon dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bogorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Kranggan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kranggan;
b.
Desa Badran;
c.
Desa Bengkal;
d.
Desa Pare;
e.
Desa Nguwet;
f.
Desa Ngropoh;
g.
Desa Pendowo;
h.
Desa Sanggrahan;
i.
Desa Klepu;
j.
Desa Kemloko;
k.
Desa Gentan;
l.
Desa Kramat;
m.
Desa Purwosari;
(2)
Wilayah Kecamatan Kranggan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Temanggung.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kranggan maka wilayah Kecamatan Temanggung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kranggan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Bojongsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang meliputi wilayah:
a.
Desa Bumisari;
b.
Desa Pekalongan;
c.
Desa Metenggeng;
d.
Desa Pagedangan;
e.
Desa Beji;
f.
Desa Kajangan;
g.
Desa Karangbanjar;
h.
Desa Brobot;
i.
Desa Galuh;
j.
Desa Gembong;
k.
Desa Bojongsari;
l.
Desa Patemon;
m.
Desa Banjaran.
(2)
Wilayah Kecamatan Bojongsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kutasari.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bojongsari maka wilayah Kecamatan Kutasari dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bojongsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Tanggungharjo di wilayah Kabupaten Dae-rah Tingkat II Grobogan yang meliputi wilayah:
a.
Desa Padang;
b.
Desa Brabo;
c.
Desa Tanggungharjo;
d.
Desa Ringinpitu;
e.
Desa Sugihmanik;
f.
Desa Kaliwenang;
g.
Desa Mrisi;
h.
Desa Ngambakrejo;
i.
Desa Kapung.
(2)
Wilayah Kecamatan Tanggungharjo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kedungjati.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tanggungharjo maka wilayah Kecamatan Kedungjati dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tanggungharjo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Songgom di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes yang meliputi wilayah:
a.
Desa Songgom;
b.
Desa Jatirokeh;
c.
Desa Cenang;
d.
Desa Wanatawang;
e.
Desa Wanacala;
f.
Desa Karangsembung;
g.
Desa Dukuhmaja.
(2)
Wilayah Kecamatan Songgom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jatibarang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Songgom maka wilayah Kecamatan Jatibarang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Songgom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Karang Tengah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri yang meliputi wilayah:
a.
Desa Temboro;
b.
Desa Karang Tengah;
c.
Desa Ngambarsari;
d.
Desa Purwoharjo;
e.
Desa Jeblogan.
(2)
Wilayah Kecamatan Karang Tengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batuwarno.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Karang Tengah maka wilayah Kecamatan Batuwarno dikurangi dengan wilayah Kecamatan Karang Tengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
(1)
Membentuk Kecamatan Cipari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah:
a.
Desa Cipari;
b.
Desa Mulyadadi;
c.
Desa Ciguru;
d.
Desa Mekarsari;
e.
Desa Pegadingan;
f.
Desa Serang;
g.
Desa Karangreja;
h.
Desa Kutasari;
i.
Desa Caruy;
j.
Desa Segaralangu.
(2)
Wilayah Kecamatan Cipari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sidareja.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cipari maka wilayah Kecamatan Sidareja dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cipari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
(1)
Membentuk Kecamatan Sampang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah:
a.
Desa Brani;
b.
Desa Karangtengah;
c.
Desa Paketingan;
d.
Desa Sampang;
e.
Desa Sidasari;
f.
Desa Nusajati;
g.
Desa Karangjati;
h.
Desa Ketanggung;
i.
Desa Paberasan.
(2)
Wilayah Kecamatan Sampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Maos.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sampang maka wilayah Kecamatan Maos dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Trangkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Trangkil.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Japah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Japah.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bogorejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Bogorejo.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kranggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kranggan.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bojongsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Bojongsari.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanggungharjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Tanggungharjo.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Songgom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Jatirokeh.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Karang Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Karang Tengah.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Cipari.
(10)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sampang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Sampang.
Pasal 12
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 10 (sepuluh) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 15
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.