Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1949
TENTANG SUSUNAN BADAN PENASEHAT WAKIL PERDANA MENTERI DI SUMATRA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjalankan kekuasaan yang dalam pasal 2 sub a Undang-Undang No. 2 tahun 1949 diberikan kepada Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatra, perlu diadakan peraturan tentang susunan Badan Penasehat, yang disebut dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang itu;
Mengingat
:
1.
pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1949 tersebut diatas;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN BADAN PENASEHAT WAKIL PERDANA MENTERI YANG BERKEDUDUKAN DI SUMATRA
Pasal 1
(1)
Badan Penasehat tersebut dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1949 terdiri dari sedikit-sedikitnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota.
(2)
Presiden mengangkat seorang Ketua dan Wakil Ketua diantara anggota itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wakil Perdana Menteri atas kemauan sendiri atau atas undangan Badan Penasehat dapat mengunjungi rapat badan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Aturan tata tertib Badan Penasehat ditetapkan oleh Badan itu sendiri dengan pengesahan Wakil Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Badan Penasehat bertempat kedudukan ditempat kedudukan Wakil Perdana Menteri Di Sumatra.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 16 November 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTIPRODJO.
Penjelasan Umum
Menurut pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1949 Wakil Perdana Menteri diwajibkan mendengar lebih dahulu pertimbangan sebuah Badan Penasehat, jika hendak menetapkan peraturan yang masalahnya seharusnya diatur dengan Undang-Undang.
Maksudnya ialah supaya sebelum menjalankan kekuasaan legilatif yang begitu tinggi, Wakil Perdana Menteri lebih dahulu mendengar pertimbangan dari orang-orang yang dianggap mengetahui benar tentang keadaan masyarakat. Maka yang dapat dianggap mewakili rakyat.
Maksud mendengar pertimbangan sebuah badan bukan saja mendengar keputusan dari badan itu, melainkan juga dan terutama mendengar pertimbangan anggota-anggotanya.
Oleh karena itu maka Wakil Perdana Menteri harus dapat kesempatan menghadiri dan mengambil bagian dalam pembicaraan badan itu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.